REKSA DANA SYARIAH
(Islamic Investment Fund / Syariah
Mutual Fund)
PENDAHULUAN
Pasar modal merupakan salah satu media yang mempertemukan antara
pihak yang memerlukan dana (investee) dengan pihak yang kelebihan dana
(investor). Investee menjual surat berharga yang dimilikinya, sedangkan
investor akan melakukan pembelian surat berharga tersebut dengan tujuan untuk
melakukan investasi yang akan menghasilkan keuntungan di kemudian hari. Pasar
modal juga memberikan berbagai macam alpilihan investasi bagi investor sesuai
dengan tujuan dan kepentingan yang hendak dicapai. Salah satu alternatif investasi
yang tersedia bagi masyarakat investor adalah reksadana.
Reksadana berasal dari kata "reksa" yang berarti jaga atau pelihara dan kata "dana" berarti uang, sehingga reksadana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Reksadana pada umumnya diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi, valas atau deposito) oleh manajer investasi. Reksadana juga dapat diartikan sebagai instrumen keuangan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal secara kolektif untuk selanjutnya dikelola dan siinvestasikan oleh seorang manajer investasi.
Reksadana berasal dari kata "reksa" yang berarti jaga atau pelihara dan kata "dana" berarti uang, sehingga reksadana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Reksadana pada umumnya diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi, valas atau deposito) oleh manajer investasi. Reksadana juga dapat diartikan sebagai instrumen keuangan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal secara kolektif untuk selanjutnya dikelola dan siinvestasikan oleh seorang manajer investasi.
Dari uraian di atas dapat diartikan bahwa reksadana dirancang untuk
menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk
melakukan investasi namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Bangkitnya ekonomi Islam menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan
terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, sehingga
pengembangan produk pasar modal yang berbasis syariah perlu ditingkatkan. Pada
tahun 1990-an Indonesia baru mengenal kegiatan perbankan syariah. Tujuh tahun
kemudian, produk syariah di pasar modal mulai diperkenalkan dengan ditandai
munculnya produk reksadana syariah. Reksadana syariah dapat mengambil sifat
seperti reksadana konvensional yaitu close-end fund maupun open-end fund. Dana
yang diperoleh juga akan dikelola oleh manajer investasi profesional.
Pada prinsipnya reksadana syariah sama dengan reksadana
konvensional hanya saja dalam pengelolaannya tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah dipasar modal. Sesungguhnya berinvestasi merupakan
bagian dari Islamic wealth management yang
diklasifikasikan pada Wealth Accumulation (akumulasi
kekayaan) tentunya dengan berlandaskan kepada Alquran dan Hadist dengan
nilai-nilai kejujuran, keadilan dan bermanfaat bagi sesama.
PEMBAHASAN
A. Sejarah Reksa Dana
Reksadana mulai dikenal sejak abad ke-19. Cikal bakal industri ini bisa
dirunut pada tahun 1870, ketika Robert Fleming, seorang tenaga pembukuan pabrik
tekstil dari Skotlandia, dikirim ke Amerika untuk mengelola investasi
milik bosnya. Di Amerika ia melihat peluang investasi baru, yang muncul
menyusul berakhirnya Perang saudara. Ketika pulang ke negerinya, Robert Fleming
menceritakan penemuannyatersebut kepada beberapa temannya. Ia berniat untuk
memanfaatkan peluangtersebut, tetapi ia tidak mempunyai cukup modal. Masalah
ini mendorongnyauntuk mengumpulkan uang dari teman-temannya dan kemudian membentuk the
Scottish American Investment Trust, perusahaan manajemen investasi pertama
diInggris, pada 1873. Perusahaan ini mirip dengan apa yang sekarang dikenal
sebagai Reksa Dana tertutup (closed-end fund).
Di Indonesia, instrumen Reksa Dana mulai dikenal pada tahun 1995, yakni
dengan diluncurkannya PT BDNI Reksa Dana. Berdasarkan sifatnya BDNI Reksadana
adalah Reksa Dana tertutup mirip The Scottish American Investment Trust.
Seiring dengan hadirnya UU pasar modal pada tahun 1996, mulailah Reksa Dana
tumbuh secara aktif. Reksa Dana yang tumbuh dan berkembang pesat adalah Reksa
Dana terbuka jika pada tahun 1995 tumbuh satu Reksa Dana dengan danayang
dikelola sebesar Rp. 356 miliar, maka pada tahun 1996 tercatat 25 Reksa
44 Dana. Dimana sebanyak 24 merupakan Reksa Dana terbuka atau Reksa Dana
yang berupa KIK (Kontrak Investasi Kolektif) dengan total dana yang
dikelolasebesar Rp. 5,02 miliar.Hadirnya Bank Muamalat, Asuransi Takaful, dan
tumbuhnya lembaga keuangan
Syariah menimbulkan
sikap optimis meningkatnya gairah investasi yang berbasis pada investor muslim.
Bapepam mulai melakukan inisiatif untuk mewadahi investor muslim, maka
mulai tahun 1997, tepatnya pada tanggal 25Juni 1997 dihadirkan Reksa Dana Syariah dengan produknya yang bernama Dana
reksa Syariah yang dikeluarkan oleh PT Danareksa Investment Management.
Kemudian pada tahun 2000 dihadirkan kembali produk baru dengan nama Dana reksa Syariah Berimbang. System Dana reksa
syariah ini belum menjadi bagian terpisah system Reksa Dana yang ada selama
ini.
B. Pengertian Reksa
Dana (Syariah)
Reksadana di Inggris dikenal denga sebutan unit trust yang
berarti unit (saham) kepercayaan[1]
dan Amerika di kenal dengan sebutan mutual fund yang berarti
dana bersama dan di Jepang dikenal dangn sebutan investment fund
yang berarti pengelolaan dana. Secara bahasa reksa dana tersusun dari dua
konsep, yaitu reksa yang berarti jaga atau pemeliharaan dan
konsep dana yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian secara bahasa
reksa dana berarti kumpulan uang yang dipelihara.[2] Secara istilah menurut
Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, reksa dana adalah wadah yang
digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
di investasikan dalam portofolio efek oleh manejer investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam.[3]
Reksa Dana
Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal sebagai pemilik dana (shabul mal) untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahibul
mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam.
Reksa dana syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus
unit melakukan penepatan dana untuk di investasikan. Reksa dana syariah adalah
reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk
akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al maal/raab al mal) dengan
manajer investasi sebagai wakil sahibul al mal maupun antara manajer investasi
sebagai wakil sahibul mal dengan penggunaan investasi.[4]
Dengan demikian, reksa dana syariah adalah rekasa dana yang mengelolah dan kebijakan
investasinya mengacu kepada syariah Islam. Reksa dana syariah tidak akan
menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang mengelolanya atau
produknya bertentangan dengan syariat islam misalnya; pabrik minuman beralkohol,
industry perternakan babi, jasa keuangan yang melibatkan riba dalam
operasionalnya dan bisnis yang mengandung maksiat.
C. Eksistensi Reksa Dana Syariah
Seiring dengan peran
pasar modal tersebut maka seringkali terdapat suatupersepsi yang
muncul dalam benak masyarakat umum, khususnya bagi calon investor,bahwa untuk dapat berinvestasi di pasar modal
memerlukan modal yang cukup besar dankeahlian khusus untuk menganalisis
pergerakan harga saham termasuk instrumen pasar modal lainnya. Oleh karena itu, untuk menghilangkan persepsi yang
sedemikan rupa,maka UUPM telah mengintrodusir suatu lembaga investasi baru yang
dikenal dengannama reksa dana (Setiyono, 2003 : 5).Dengan adanya lembaga reksa dana diharapkan dapat
menciptakan persepsibaru bahwa untuk berinvestasi di pasar modal sangat
mudah dan diperlukan modal yangtidak terlalu
besar. Selain itu, munculnya lembaga reksa dana juga merupakan simbolyang
mempertegas persepsi bahwa pasar modal bukan merupakan wadah yangdidominasi dan
dimonopoli oleh investor-investor yang memiliki modal besar saja.Melalui reksa dana,
masyarakat strata menengah bawah dapat pula berpartisipasi untuk melakukan investasi dan juga untuk menikmati
keuntungan yang menjanjikan dari sahamdan instrumen investasi lainnya. Hal tersebut
seiring dengan tujuan utama pendirian reksadana,
yaitu untuk memperluas basis pemodal lokal. Semakin luas basis tersebut makasemakin
berkembang pula pasar modal di Indonesia (Felia Salim, 1997 : 113).
Dalam perkembangannya, kemudian
muncul bentuk inovatif dari lembagareksa dana yang
mekanisme pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.Munculnya reksa dana berdasarkan prinsip syariah tersebut (untuk
selanjutnya disebutreksa dana syariah) dikarenakan alasan adanya
penerapan sistem bagi hasil dalammekanisme pembagian keuntungannya. Sejak dibentuk
pertama kali pada tahun 1997,pada kenyataannya eksistensi reksa dana syariah
berhasil menarik minat investor. Haltersebut dapat dilihat dari adanya kenaikan nilai investasi reksa dana
syariah yang sampaidengan tahun 2003
meningkat 17 % (tujuh belas persen). Untuk lebih mendukungkegiatan operasional reksa dana syariah maka
dibentuk pula indeks syariah di bursa efek (Setiyono, 2003 : 12-13).
Reksa dana syariah yang juga sering disebut dengan
istilah Islamic Investment Fund
atau Syariah
Mutual Fund merupakan lembaga intermediari (intermediary) yangmembantu surplus unit melakukan penempatan dana
untuk selanjutnya diinvestasikankembali (reinvestment ). Selain
untuk memberikan kemudahan bagi calon investor untuk berinvestasi di pasar modal maka pembentukan
Islamic Investment Fund atau SyariahMutual Fund juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor
yang menginginkan keuntungan dari sumber dan mekanisme
investasi yang bersih dan dapat dipertanggung
jawabkan secara religius serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsipsyariah (Iggi H. Achsien, 2000 : 83-84).Sama halnya dengan reksa dana konvensional, maka dalam
operasionalisasireksa dana
syariah juga membutuhkan manajer investasi yang profesional.
Manajer investasi sebagai lembaga yang bertanggung jawab
atas pengelolaan investasi reksa danasyariah harus mematuhi
ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam UUPM danketentuan perundangan-undangan terkait lainnya.
Manajer investasi wajib melaksanakantugas dan kewajiban pengelolaan reksa dana
syariah dengan itikad baik (good faith) demikepentingan reksa dana (Setiyono,
2003 : 145).
Terkait dengan
karakteristiknya sebagai suatu lembaga investasi syariah,maka setiap kebijakan investasi reksa dana syariah
yang dirumuskan oleh manajer investasi
sebagai harus berpedoman dan tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip investasi syariah
sebagaimana yang diatur dalam hukum ekonomi Islam.Oleh karena itu, manajer
investasi juga dituntut untuk dapat lebih memahamiprinsip-prinsip
invetasi syariah. Selain itu, eksistensi reksa dana syariah jugamembutuhkan lembaga yang bertugas melakukan
pengawasan atas implementasikebijakan investasi oleh manajer investasi. Oleh
karena itu maka muncul beberapa permasalahan terkait
dengan uraian sebagaimana yang telah dijelaskan diatas,yaitu
Pertama: prinsip-prinsip hukum ekonomi islam yang bagaimanakah yang
diaplikasikan dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan investasi dalam reksadana syariah ?
Kedua : Siapakah yang memiliki
kewenangan untuk melakukanpengawasan terhadap
operasionalisasi kegiatan reksa dana syariah ?
D. Perbedaan Reksa Dana Syariah
dan Reksadana Konvensional
Reksadana
syariah memiliki kebijaksanaan investasi yang berbasis instrumen investasi pada
portfolio yang dikategorikan halal. Dikatakan halal, jika perusahaan yang
menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Tidak melakukan riba atau
membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan
perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman
keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian,
pornografi, dan sebagainya. Disamping itu, dalam pengelolaan dana reksadana ini
tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah
spekulasi. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan
diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang
dimiliki. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk
menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil
yang relatif kecil. Reksadana syariah memang sangat sesuai untuk investasi
jangka panjang seperti persiapan menunaikan ibadah haji atau biaya sekolah anak
di masa depan. Saat ini pilihannya pun semakin banyak. Saat ini secara
kumulatif terdapat 11 reksadana syariah telah ditawarkan kepada masyarakat.
Jumlah itu meningkat sebesar 233,33 persen jika dibandingkan dengan tahun 2003
yang hanya terdapat tiga reksadana syariah.
Perbedaan
reksadana syariah dan reksadana konvensional adalah dalam hal operasionalnya,
yang paling jelas adalah proses penyaringan (screening) dalam menyusun
portofolionya dan proses pemurnian pendapatan non halal. Proses penyaringan
menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram
seperti riba, gharar, minuman keras, judi, daging babi, pornografi dan senjata.
Proses pemurnian dilakukan terhadap pendapatan dari perusahaan yang halal akan
tetapi terdapat keraguan atas pendapatan non halal. Proses pemurnian dilakukan
dengan mengeluarkan pendapatan non halal dari perusahaan halal sebagai amal
(charity). Proses penyaringan dan pemurnian ini dianggap sebagai ciri khas dari
reksa dana syariah. Investor learning model menyatakan bahwa investor reksadana
cenderung chase return, artinya mereka akan menyalurkan dananya dalam reksadana
yang memiliki kinerja yang lebih baik.
E. Kebijakan Investasi Reksa Dana
Syariah
Kebijakan investasi reksa dana syariah yakni
hanya berinvestasi pada perusahaan dengan kategori halal, dan memenuhi
rasio keuangan tertentu. Halal yang dimaksud adalah tidak perusahaan tersebut
tidak memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual
daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb,
tidak merugikan orang banyak, tidak merugikan orang dan bersifat mudarat
(rokok), tidak boleh investasi pada portfolio yang yang bersifat riba (Adanya
bunga), bukan judi (maysir), perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang,
perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy), jual
beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif, serta
transaksi suap (risywah).
Memenuhi rasio keuangan tertentu, maksudnya
total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih
dari 82 persen (delapan puluh dua per seratus) yang berarti modal 55 persen dan
utang 45 persen, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya
dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan
lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
Kebijakan Investasi reksadana syariah hanya
dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari’ah Islam
meliputi:
1. Efek
Pasar Modal Syariah: Obligasi Syariah (Sukuk); Saham-saham yang masuk dalam DES
(Daftar Efek Syariah), serta efek surat hutang lainnya yang sesuai dengan
prinsip syariah.
2.
Instrumen Pasar Uang Syariah: - Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) -
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-Bank (SIMA) - Certificate of Deposit
Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah) - Certificate of Deposit
Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah).[5]
F. Keterkaitan Konsep Ekonomi Islam
dengan Pembentukan Reksa Dana
Syariah
Islam sebagai
agama wahyu merupakan sumber pedoman hidup bagi seluruhumat manusia. Oleh karena itu, seluruh aktivitas
yang dilakukan dalam bidang ekonomi Islam mengutamakan metode pendekatan sistem
nilai sebagaimana yang tercantum dalamsumber-sumber hukum Islam yang berupa:
Ć Al Quran
Ć Sunnah
Ć Ijma
Ć Ijtihad
Sistem nilai tersebut diharapkan dapat membentuk
suatu sistem ekonomi Islam yang mampu mengentaskan kehidupan manusia dari
ancaman pertarungan serta timbulnya perpecahan akibat
adanya persaingan dan kegelisahan yang menyebabkan 3 keserakahan sebagai
bentuk krisis dari sistem ekonomi kapitalis individualistik danmarxis sosialistik (Muhamad, 2000 : 14-16). Islam menginginkan
suatu ekonomi pasar yang dilandaskan pada
nilai-nilai moral. Segala kegiatan ekonomi harus berdasarkan padaprinsip
kerjasama dan prinsip tanggung jawab (Setiyono, 2003 : 21).
Karakteristik
utama dari sistem ekonomi Islam adalah digunakannya konsepsegitiga (triangle concept ) yang memiliki
tiga elemen dasar. Adapun ketiga elemen dasar tersebut adalah Allah SWT, manusia dan alam. Dalam melaksanakan segala
aktivitasekonomi, maka manusia
akan selalu berhubungan dengan manusia lainnya (hablumminannaas). Sedangkan elemen alam pada konsep
segitiga dimaksudkan sebagai wahanaatau tempat yang mampu memberikan dan
mencukupi kebutuhan seluruh mahluk hidup,khususnya umat manusia.
Namun demikian, manusia yang telah ditakdirkan sebagaimahluk hidup yang diberikan
akal memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian dankelangsungan hidup dari alam tersebut. Pada
akhirnya, keseluruhan hubungan horisontalantara kedua elemen tersebut harus
mengacu pada sebuah garis lurus vertikal, yaitu AllahSWT (hablum minnallah). Hal
tersebut merupakan salah satu bentuk filsafat ekonomiIslam (Muhamad,
2000 : 17).Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam filsafat ekonomi Islam terdapat
tiga asaspokok yaitu sebagai berikut : (Muhamad, 2000 : 19)1. Asas yang menjelaskan bahwa dunia dan seluruh
isinya, termasuk alam semesta,adalah milik Allah SWT dan berjalan
menurut kehendak-Nya. Asas yang menjelaskan
bahwa Allah SWT merupakan pencipta semua mahluk hidupyang ada di alam semesta
ini. Konsekuensi yang timbul dari hal tersebut adalah bahwa seluruh
mahluk hidup tersebut harus tunduk kepada-Nya. Asas yang menjelaskan bahwa iman
kepada hari kiamat akan mempengaruhi pola pikir dan tingkah laku ekonomi
manusia menurut horison waktu. Kekuasaan Allah SWT
terhadap dunia beserta isinya bersifat menyeluruhtermasuk terhadap harta
benda yang dimiliki oleh seorang manusia. Dalam rangka mencapai
kesejahteraan dan kebahagiaan maka manusia yang merupakan
Khalifatullah harus mampu mengelola harta benda miliknya sesuai
dengan ajaran Allah SWT.Pengeloaan tersebut dapat
berupa melakukan investasi yang sesuai dengan nilai-nilaisyariah. Hal tersebut sebagimana yang dikemukakan dalam
Al Quran yang menjelaskansebagai berikut :1. Sesungguhnya Aku akan
menjadikan
Khalifah di muka bumi (QS. 2 : 29-30).[6]
Adapun lembaga
pengawas tersebut dikenal dengan melakukan pengawasan
terhadap lembaga keuangan syariah lainnya, seperti arenakan bahwa reksa
dana syariah memiliki karakteristik khusus yang berbeda den gan reksa dana konvensional. Oleh
karena itu, pengawasan terhadap reksa dana
ini adalah konsultan pada
ic Development Bank
B), yaitu Prof M.A.an label syariah.
Masyarakat dapat melakukan penilaian tersendiri
dapat di setiap lembaga keuangan syariah, juga
untuk mengawasi selurh lembaga keuangan
syariah, termasuk reksa dana syariah, agar tidak menyimpang dari ketentuan syariah.
Selain itu,
pembentukan Dewan Syariah
membangkan penerapan
nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian padafatwa atau jenis-jenis kegiatan investasi dan
keuangan.in itu, kewenangan yang dimiliki oleh Dewan
Syariah Nasional, adalah fatwa yang bersifat mengikat Dewan Pengawas
Syariah pada lembaga fatwa
atas produk investasi dan keuangan syariah. penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.
luarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan
atau peraturan yang uarkan oleh
instansi yang berwenang seperti Departemen Keuangan, Badanmendasi dan / atau mencabut rekomendasi
tentang nama-nama yangndang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalamrikan peringatan kepada lembaga keuangan dan lembaga investasi syariahsulkan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil
tindakan apabila
pkan sejumlah
persyaratan.
G. Mekanisme Oprasional Reksadana Syariah
Mekanisme kerja yang terjadi di
reksa dana ada tiga pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana yaitu:
1)
Manajer investasi sebagai pengelola investasi. Manajer investasi ini
bertanggung jawab atas
kegiatan investasi, yang meliputi analisa dan pemilihan jenis investasi,
mengambil keputusan-keputusan investasi, memonitor pasar investasi, dan
melakukan tindakan-tindakan yangdibutuhkan untuk kepentingan investor. Manajer
investasi (perusahaan pengelola) dapat
berupa:
a) Perusahaan efek, dimana umumnya berbentuk divisi tersendiri atau PT yang khusus
menangani reksa dana.
berupa:
a) Perusahaan efek, dimana umumnya berbentuk divisi tersendiri atau PT yang khusus
menangani reksa dana.
b) Perusahaan
yang secara khusus bergerak sebagai perusahaan manajemen investasi
(PMI) atau investment manajemen company.
(PMI) atau investment manajemen company.
2)
Bank custodian adalah bagian dari kegiatan usaha suatu bank yang bertindak
sebagai penyimpanan kekayaan (safe keeper)
serta administrator reksa dana. Dana yang terkumpul dari sekian banyak investor bukan
merupakan bagian dari kekayaan manajer investor,tetapimemiliki parta investor
yang disimpan atas nama reksa dana di bank custodian. Baik manajer investasi maupun bank custodian
yang akan melakukan kegiatan ini terlebih dahulu harus mendapat ijin dari Bapepam.
3)
Pelaku (perantara) dipasar modal (broker, underwriter) maupun di pasar uang
(bank) dan pengawas
yang dilakukan oleh Bapepam.[7]
KESIMPULAN
Reksa
Dana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal sebagai pemilik dana (shabul mal) untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahibul
mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam.
Terkait dengan karakteristiknya sebagai
suatu lembaga investasi syariah,maka setiap
kebijakan investasi reksa dana syariah yang dirumuskan oleh manajer investasi sebagai harus berpedoman dan tidak boleh
menyimpang dari prinsip-prinsip
investasi syariah sebagaimana yang diatur dalam hukum ekonomi Islam.Oleh karena itu, manajer investasi juga dituntut untuk dapat lebih
memahami prinsip-prinsip invetasi syariah. Selain itu,
eksistensi reksa dana syariah jugamembutuhkan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan atas
implementasi kebijakan investasi oleh manajer investasi. Oleh karena itu maka
muncul beberapa permasalahan terkait
dengan uraian sebagaimana yang telah dijelaskan diatas,yaitu
Pertama: prinsip-prinsip hukum ekonomi islam yang bagaimanakah yang
diaplikasikan dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan investasi dalam reksadana syariah ?
Kedua : Siapakah yang memiliki
kewenangan untuk melakukanpengawasan terhadap
operasionalisasi kegiatan reksa dana syariah ?
Kebijakan investasi reksa dana syariah yakni
hanya berinvestasi pada perusahaan dengan kategori halal, dan memenuhi
rasio keuangan tertentu. Halal yang dimaksud adalah tidak perusahaan tersebut
tidak memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti
menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi,
dsb, tidak merugikan orang banyak, tidak merugikan orang dan bersifat mudarat
(rokok), tidak boleh investasi pada portfolio yang yang bersifat riba (Adanya
bunga), bukan judi (maysir), perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang,
perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy), jual
beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif, serta
transaksi suap (risywah).
DAFTAR PUSTAKA
E, Jaka Cahyono. 2000. Cara Jitu Memilih
Untung dari Reksa Dana. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Fatwa Dewan Syariah
Nasional No.20/DSN-MUI/IX/2000 Tentang pedoman pelaksanaan Investasi untuk
Reksa Dana Syariah, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional,(Jakarta: PT
Intermasa 2003), Edisi kedua,hlm 121
Sitompul, Asri. 2000. Reksa Dana Pengantar dan Pengenalan Umu. Bandung: Citra Aditya
Bakti.
Priyo, Eko Pratomo dan Nugraha, Ubaidilah. 2001. Reksa Dana Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern. Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama.
http://gudangmakalah.blogspot.com/2010/09/skripsi-perbandingan-kinerja-reksadana.html
http://hasanismailr.blogspot.com/2010/04/mekanisme-oprasional-reksadana-syariah.html
http://www.scribd.com/doc/52918897/Reksa-Dana-Syariah-2
[1] Jaka E Cahyono, Cara Jitu Memilih Untung dari Reksa
Dana, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2000), hlm.16
[2] Asri Sitompul, reksa
dana Pengantar dan Pengenalan Umum, (Bandung: Citra Aditya
Bakti,2000),hlm 2
[3] Eko Priyo Pratomo dan Ubaidilah Nugraha, Reksa Dana Solusi Perencanaan Investasi di
Era Modern, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001) hal. 33.
[4] Fatwa Dewan Syariah Nasional No.20/DSN-MUI/IX/2000 Tentang pedoman
pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah, Himpunan Fatwa Dewan Syariah
Nasional,(Jakarta: PT Intermasa 2003), Edisi kedua,hlm 121
[5]
http://female.kompas.com/read/2011/08/10/07564982/Apa.Itu.Reksa.Dana.Syariah
[6]
http://www.scribd.com/doc/52918897/Reksa-Dana-Syariah-2
[7]
http://hasanismailr.blogspot.com/2010/04/mekanisme-oprasional-reksadana-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar