Halaman

Minggu, 16 Juni 2013

Reksa Dana Syariah



REKSA DANA SYARIAH
(Islamic Investment Fund / Syariah Mutual Fund)

PENDAHULUAN

Pasar modal merupakan salah satu media yang mempertemukan antara pihak yang memerlukan dana (investee) dengan pihak yang kelebihan dana (investor). Investee menjual surat berharga yang dimilikinya, sedangkan investor akan melakukan pembelian surat berharga tersebut dengan tujuan untuk melakukan investasi yang akan menghasilkan keuntungan di kemudian hari. Pasar modal juga memberikan berbagai macam alpilihan investasi bagi investor sesuai dengan tujuan dan kepentingan yang hendak dicapai. Salah satu alternatif investasi yang tersedia bagi masyarakat investor adalah reksadana.
Reksadana berasal dari kata "reksa" yang berarti jaga atau pelihara dan kata "dana" berarti uang, sehingga reksadana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Reksadana pada umumnya diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi, valas atau deposito) oleh manajer investasi. Reksadana juga dapat diartikan sebagai instrumen keuangan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal secara kolektif untuk selanjutnya dikelola dan siinvestasikan oleh seorang manajer investasi.
Dari uraian di atas dapat diartikan bahwa reksadana dirancang untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Bangkitnya ekonomi Islam menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, sehingga pengembangan produk pasar modal yang berbasis syariah perlu ditingkatkan. Pada tahun 1990-an Indonesia baru mengenal kegiatan perbankan syariah. Tujuh tahun kemudian, produk syariah di pasar modal mulai diperkenalkan dengan ditandai munculnya produk reksadana syariah. Reksadana syariah dapat mengambil sifat seperti reksadana konvensional yaitu close-end fund maupun open-end fund. Dana yang diperoleh juga akan dikelola oleh manajer investasi profesional.
Pada prinsipnya reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional hanya saja dalam pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dipasar modal. Sesungguhnya berinvestasi merupakan bagian dari Islamic wealth management yang diklasifikasikan pada Wealth Accumulation (akumulasi kekayaan) tentunya dengan berlandaskan kepada Alquran dan Hadist dengan nilai-nilai kejujuran, keadilan dan bermanfaat bagi sesama.
PEMBAHASAN

A. Sejarah Reksa Dana
Reksadana mulai dikenal sejak abad ke-19. Cikal bakal industri ini bisa dirunut pada tahun 1870, ketika Robert Fleming, seorang tenaga pembukuan pabrik tekstil dari Skotlandia, dikirim ke Amerika untuk mengelola investasi milik bosnya. Di Amerika ia melihat peluang investasi baru, yang muncul menyusul berakhirnya Perang saudara. Ketika pulang ke negerinya, Robert Fleming menceritakan penemuannyatersebut kepada beberapa temannya. Ia berniat untuk memanfaatkan peluangtersebut, tetapi ia tidak mempunyai cukup modal. Masalah ini mendorongnyauntuk mengumpulkan uang dari teman-temannya dan kemudian membentuk the Scottish American Investment Trust, perusahaan manajemen investasi pertama diInggris, pada 1873. Perusahaan ini mirip dengan apa yang sekarang dikenal sebagai Reksa Dana tertutup (closed-end fund).

Di Indonesia, instrumen Reksa Dana mulai dikenal pada tahun 1995, yakni dengan diluncurkannya PT BDNI Reksa Dana. Berdasarkan sifatnya BDNI Reksadana adalah Reksa Dana tertutup mirip The Scottish American Investment Trust. Seiring dengan hadirnya UU pasar modal pada tahun 1996, mulailah Reksa Dana tumbuh secara aktif. Reksa Dana yang tumbuh dan berkembang pesat adalah Reksa Dana terbuka jika pada tahun 1995 tumbuh satu Reksa Dana dengan danayang dikelola sebesar Rp. 356 miliar, maka pada tahun 1996 tercatat 25 Reksa  44 Dana. Dimana sebanyak 24 merupakan Reksa Dana terbuka atau Reksa Dana yang berupa KIK (Kontrak Investasi Kolektif) dengan total dana yang dikelolasebesar Rp. 5,02 miliar.Hadirnya Bank Muamalat, Asuransi Takaful, dan tumbuhnya lembaga keuangan
Syariah menimbulkan sikap optimis meningkatnya gairah investasi yang berbasis pada investor muslim.

Bapepam mulai melakukan inisiatif untuk mewadahi investor muslim, maka mulai tahun 1997, tepatnya pada tanggal 25Juni 1997 dihadirkan Reksa Dana Syariah dengan produknya yang bernama Dana reksa Syariah yang dikeluarkan oleh PT Danareksa Investment Management. Kemudian pada tahun 2000 dihadirkan kembali produk baru dengan nama Dana reksa Syariah Berimbang. System Dana reksa syariah ini belum menjadi bagian terpisah system Reksa Dana yang ada selama ini.

B. Pengertian Reksa Dana (Syariah)
Reksadana di Inggris  dikenal denga sebutan unit trust yang berarti unit (saham) kepercayaan[1] dan Amerika  di kenal  dengan sebutan mutual  fund yang berarti dana bersama  dan di Jepang dikenal dangn sebutan investment  fund  yang berarti pengelolaan dana. Secara bahasa reksa dana tersusun dari dua konsep, yaitu  reksa yang berarti  jaga atau pemeliharaan  dan konsep  dana yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian secara bahasa reksa dana berarti kumpulan uang yang dipelihara.[2] Secara istilah menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya  di investasikan dalam portofolio efek oleh manejer investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam.[3]

Reksa Dana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik dana (shabul mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahibul mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam.

Reksa dana syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit melakukan penepatan dana untuk di investasikan. Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip  syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al maal/raab al mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahibul al mal maupun antara manajer investasi sebagai wakil sahibul mal dengan penggunaan investasi.[4] Dengan demikian, reksa dana syariah adalah rekasa dana yang mengelolah dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah Islam. Reksa dana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang mengelolanya atau produknya bertentangan dengan syariat islam misalnya; pabrik minuman beralkohol, industry perternakan babi, jasa keuangan yang melibatkan riba dalam operasionalnya dan bisnis yang mengandung maksiat.

C. Eksistensi Reksa Dana Syariah
Seiring dengan peran pasar modal tersebut maka seringkali terdapat suatupersepsi yang muncul dalam benak masyarakat umum, khususnya bagi calon investor,bahwa untuk dapat berinvestasi di pasar modal memerlukan modal yang cukup besar dankeahlian khusus untuk menganalisis pergerakan harga saham termasuk instrumen pasar modal lainnya. Oleh karena itu, untuk menghilangkan persepsi yang sedemikan rupa,maka UUPM telah mengintrodusir suatu lembaga investasi baru yang dikenal dengannama reksa dana (Setiyono, 2003 : 5).Dengan adanya lembaga reksa dana diharapkan dapat menciptakan persepsibaru bahwa untuk berinvestasi di pasar modal sangat mudah dan diperlukan modal yangtidak terlalu besar. Selain itu, munculnya lembaga reksa dana juga merupakan simbolyang mempertegas persepsi bahwa pasar modal bukan merupakan wadah yangdidominasi dan dimonopoli oleh investor-investor yang memiliki modal besar saja.Melalui reksa dana, masyarakat strata menengah bawah dapat pula berpartisipasi untuk melakukan investasi dan juga untuk menikmati keuntungan yang menjanjikan dari sahamdan instrumen investasi lainnya. Hal tersebut seiring dengan tujuan utama pendirian reksadana, yaitu untuk memperluas basis pemodal lokal. Semakin luas basis tersebut makasemakin berkembang pula pasar modal di Indonesia (Felia Salim, 1997 : 113).
Dalam perkembangannya, kemudian muncul bentuk inovatif dari lembagareksa dana yang mekanisme pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.Munculnya reksa dana berdasarkan prinsip syariah tersebut (untuk selanjutnya disebutreksa dana syariah) dikarenakan alasan adanya penerapan sistem bagi hasil dalammekanisme pembagian keuntungannya. Sejak dibentuk pertama kali pada tahun 1997,pada kenyataannya eksistensi reksa dana syariah berhasil menarik minat investor. Haltersebut dapat dilihat dari adanya kenaikan nilai investasi reksa dana syariah yang sampaidengan tahun 2003 meningkat 17 % (tujuh belas persen). Untuk lebih mendukungkegiatan operasional reksa dana syariah maka dibentuk pula indeks syariah di bursa efek (Setiyono, 2003 : 12-13).
Reksa dana syariah yang juga sering disebut dengan istilah Islamic Investment Fund
atau Syariah Mutual Fund merupakan lembaga intermediari (intermediary) yangmembantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk selanjutnya diinvestasikankembali (reinvestment ). Selain untuk memberikan kemudahan bagi calon investor untuk berinvestasi di pasar modal maka pembentukan Islamic Investment Fund atau SyariahMutual Fund juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang menginginkan keuntungan dari sumber dan mekanisme investasi yang bersih dan dapat dipertanggung jawabkan secara religius serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsipsyariah (Iggi H. Achsien, 2000 : 83-84).Sama halnya dengan reksa dana konvensional, maka dalam operasionalisasireksa dana syariah juga membutuhkan manajer investasi yang profesional.
Manajer investasi sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan investasi reksa danasyariah harus mematuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam UUPM danketentuan perundangan-undangan terkait lainnya. Manajer investasi wajib melaksanakantugas dan kewajiban pengelolaan reksa dana syariah dengan itikad baik (good faith) demikepentingan reksa dana (Setiyono, 2003 : 145).
Terkait dengan karakteristiknya sebagai suatu lembaga investasi syariah,maka setiap kebijakan investasi reksa dana syariah yang dirumuskan oleh manajer investasi sebagai harus berpedoman dan tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip investasi syariah sebagaimana yang diatur dalam hukum ekonomi Islam.Oleh karena itu, manajer investasi juga dituntut untuk dapat lebih memahamiprinsip-prinsip invetasi syariah. Selain itu, eksistensi reksa dana syariah jugamembutuhkan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan atas implementasikebijakan investasi oleh manajer investasi. Oleh karena itu maka muncul beberapa permasalahan terkait dengan uraian sebagaimana yang telah dijelaskan diatas,yaitu
Pertama: prinsip-prinsip hukum ekonomi islam yang bagaimanakah yang diaplikasikan dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan investasi dalam reksadana syariah ?
Kedua : Siapakah yang memiliki kewenangan untuk melakukanpengawasan terhadap operasionalisasi kegiatan reksa dana syariah ?

D.    Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksadana Konvensional
Reksadana syariah memiliki kebijaksanaan investasi yang berbasis instrumen investasi pada portfolio yang dikategorikan halal. Dikatakan halal, jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Tidak melakukan riba atau membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya. Disamping itu, dalam pengelolaan dana reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil. Reksadana syariah memang sangat sesuai untuk investasi jangka panjang seperti persiapan menunaikan ibadah haji atau biaya sekolah anak di masa depan. Saat ini pilihannya pun semakin banyak. Saat ini secara kumulatif terdapat 11 reksadana syariah telah ditawarkan kepada masyarakat. Jumlah itu meningkat sebesar 233,33 persen jika dibandingkan dengan tahun 2003 yang hanya terdapat tiga reksadana syariah.
Perbedaan reksadana syariah dan reksadana konvensional adalah dalam hal operasionalnya, yang paling jelas adalah proses penyaringan (screening) dalam menyusun portofolionya dan proses pemurnian pendapatan non halal. Proses penyaringan menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram seperti riba, gharar, minuman keras, judi, daging babi, pornografi dan senjata. Proses pemurnian dilakukan terhadap pendapatan dari perusahaan yang halal akan tetapi terdapat keraguan atas pendapatan non halal. Proses pemurnian dilakukan dengan mengeluarkan pendapatan non halal dari perusahaan halal sebagai amal (charity). Proses penyaringan dan pemurnian ini dianggap sebagai ciri khas dari reksa dana syariah. Investor learning model menyatakan bahwa investor reksadana cenderung chase return, artinya mereka akan menyalurkan dananya dalam reksadana yang memiliki kinerja yang lebih baik.

E. Kebijakan Investasi Reksa Dana Syariah
Kebijakan investasi reksa dana syariah yakni hanya berinvestasi pada perusahaan dengan kategori halal,  dan memenuhi rasio keuangan tertentu. Halal yang dimaksud adalah tidak perusahaan tersebut tidak memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb, tidak merugikan orang banyak, tidak merugikan orang dan bersifat mudarat (rokok), tidak boleh investasi pada portfolio yang yang bersifat riba (Adanya bunga), bukan judi (maysir), perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang, perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy), jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif, serta transaksi suap (risywah).
Memenuhi rasio keuangan tertentu, maksudnya total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82 persen (delapan puluh dua per seratus) yang berarti modal 55 persen dan utang 45 persen, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
Kebijakan Investasi reksadana syariah hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari’ah Islam meliputi:
1. Efek Pasar Modal Syariah: Obligasi Syariah (Sukuk); Saham-saham yang masuk dalam DES (Daftar Efek Syariah), serta efek surat hutang lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
2. Instrumen Pasar Uang Syariah: - Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) - Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-Bank (SIMA) - Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah) - Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah).[5]
F. Keterkaitan Konsep Ekonomi Islam dengan Pembentukan Reksa  Dana Syariah
Islam sebagai agama wahyu merupakan sumber pedoman hidup bagi seluruhumat manusia. Oleh karena itu, seluruh aktivitas yang dilakukan dalam bidang ekonomi Islam mengutamakan metode pendekatan sistem nilai sebagaimana yang tercantum dalamsumber-sumber hukum Islam yang berupa:
Ƙ  Al Quran
Ƙ  Sunnah
Ƙ  Ijma
Ƙ  Ijtihad
Sistem nilai tersebut diharapkan dapat membentuk suatu sistem ekonomi Islam yang mampu mengentaskan kehidupan manusia dari ancaman pertarungan serta timbulnya perpecahan akibat adanya persaingan dan kegelisahan yang menyebabkan 3 keserakahan sebagai bentuk krisis dari sistem ekonomi kapitalis individualistik danmarxis sosialistik (Muhamad, 2000 : 14-16). Islam menginginkan suatu ekonomi pasar yang dilandaskan pada nilai-nilai moral. Segala kegiatan ekonomi harus berdasarkan padaprinsip kerjasama dan prinsip tanggung jawab (Setiyono, 2003 : 21).
Karakteristik utama dari sistem ekonomi Islam adalah digunakannya konsepsegitiga (triangle concept ) yang memiliki tiga elemen dasar. Adapun ketiga elemen dasar tersebut adalah Allah SWT, manusia dan alam. Dalam melaksanakan segala aktivitasekonomi, maka manusia akan selalu berhubungan dengan manusia lainnya (hablumminannaas). Sedangkan elemen alam pada konsep segitiga dimaksudkan sebagai wahanaatau tempat yang mampu memberikan dan mencukupi kebutuhan seluruh mahluk hidup,khususnya umat manusia. Namun demikian, manusia yang telah ditakdirkan sebagaimahluk hidup yang diberikan akal memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian dankelangsungan hidup dari alam tersebut. Pada akhirnya, keseluruhan hubungan horisontalantara kedua elemen tersebut harus mengacu pada sebuah garis lurus vertikal, yaitu AllahSWT (hablum minnallah). Hal tersebut merupakan salah satu bentuk filsafat ekonomiIslam (Muhamad, 2000 : 17).Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam filsafat ekonomi Islam terdapat tiga asaspokok yaitu sebagai berikut : (Muhamad, 2000 : 19)1. Asas yang menjelaskan bahwa dunia dan seluruh isinya, termasuk alam semesta,adalah milik Allah SWT dan berjalan menurut kehendak-Nya. Asas yang menjelaskan bahwa Allah SWT merupakan pencipta semua mahluk hidupyang ada di alam semesta ini. Konsekuensi yang timbul dari hal tersebut adalah bahwa seluruh mahluk hidup tersebut harus tunduk kepada-Nya. Asas yang menjelaskan bahwa iman kepada hari kiamat akan mempengaruhi pola pikir dan tingkah laku ekonomi manusia menurut horison waktu. Kekuasaan Allah SWT terhadap dunia beserta isinya bersifat menyeluruhtermasuk terhadap harta benda yang dimiliki oleh seorang manusia. Dalam rangka mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan maka manusia yang merupakan
Khalifatullah harus mampu mengelola harta benda miliknya sesuai dengan ajaran Allah SWT.Pengeloaan tersebut dapat berupa melakukan investasi yang sesuai dengan nilai-nilaisyariah. Hal tersebut sebagimana yang dikemukakan dalam
Al Quran yang menjelaskansebagai berikut :1. Sesungguhnya Aku akan menjadikan
Khalifah di muka bumi (QS. 2 : 29-30).[6]




Adapun lembaga pengawas tersebut dikenal dengan melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah lainnya, seperti arenakan bahwa reksa dana syariah memiliki karakteristik khusus yang berbeda dendengan reksa dana konvensional. Oleh karena itu, pengawasan terhadap reksa dana nama Dewan Syariah Nasional.Pada dasarnya, eksistensi dari Dewan Syariah Nasional tersebut, tidak hanyadibutuhkan untuk melakukan pengawasan terhadap reksa dana syariah saja, tetapi jugauntperbankan syariah. Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional adalahbersifat substantif, dalam arti bahwa Dewan Syariah Nasional hanya mengawasi terhadapseluruh tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh reksa dana syariah tersebut telahsesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah atau sebaliknya. Hal inidik
7

syariah dilakukan oleh 2 (dua) institusi, yaitu Bapepam dan Dewan Syariah Nasional(Setiyono, 2003 : 100).Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional mempunyai tujuanyang positif. Hal ini sebagaimana didukung oleh pendapat dari seorang ekonom yangnotabini adalah konsultan pada
Islamic Development Bank
(IDB), yaitu Prof M.A.an label syariah. Masyarakat dapat melakukan penilaian tersendiri Manan yang berpendapat bahwa apabila eksistensi dari suatu lembaga keuangan syariahhanya akan membawa kemudharatan, maka sebaiknya lembaga keuangan tersebut tidak perlu menggunakterhadap suatu lembaga keuangan yang memang berdasarkan prinsip syariah atau tidak.
Pemikiran untuk dibentuknya Dewan Syariah Nasional, diajukan pertamakali pada Lokakarya Alim Ulama yang diselenggarakan pada tanggal 29 – 31 Juli1997 di Jakarta. Alasan pembentukan Dewan Syariah Nasional pada lokakaryatersebut, adalah selain untuk membentuk suatu lembaga yang dapatmengintegrasikan dan mengkoordinir setiap dewan pengawas syariah yangterdapat di setiap lembaga keuangan syariah, juga untuk mengawasi selurh klembaga keuangan syariah, termasuk reksa dana syariah, agar tidak menyimpang dari ketentuan syariah.meny

Selain itu, pembentukan Dewan Syariah Nasional juga diharapkan untuk dapat menjawab berbagai permasalahan keuangandan perekonomian dimana dalam operasionalisasi dan penyelesaiannyamemerlukan keterlibatan hukum syariah.
Terkait dengan fungsinya sebagai institusi pengawas lembaga investasi syariah,maka Dewan Syariah Nasional memiliki tugas pokok dan kewenangan. Adapun yangmenjadi tugas pokok dari Dewan Syariah Nasional adalah :1. Mengemembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian padafatwa atau jenis-jenis kegiatan investasi dan keuangan.3. Mengeluarkan fatwa atas produk investasi dan keuangan syariah.4. Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.Selain itu, kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Syariah Nasional, adalahsebagai berikut :1. Mengeluarkan fatwa yang bersifat mengikat Dewan Pengawas Syariah pada lembagakeuangan dan lembaga investasi syariah yang menjadi dasar tindakan hukum terkait.umumnya dan investasi atau keuangan pada khususnya.2. Mengeluarkan
8

2. Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan atau peraturan yangdikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti Departemen Keuangan, Badanmendasi dan / atau mencabut rekomendasi tentang nama-nama yangakan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan danlembaga investasi syariah.4. Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalampembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter atau lembaga investasi dankeuangan baik dalam maupun luar negeri.5. Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan dan lembaga investasi syariahuntuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DewanSyariah Nasional.6. Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabilaperingatan yang telah diberikan tersebut tidak diindahkan.Dalam struktur organisasi, maka Dewan Syariah Nasional juga memiliki BadanPelaksana Harian dan Dewan Pengawas Syariah. Tugas utama dari Badan PelaksanaHarian adalah untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Syariah Nasional. Sedangkantugas dari Dewan Pengawas Syariah adalah untuk mengawasi pelaksanaan dari keputusanDewan Syariah Nasional di setiap lembaga keuangan syariah. Dengan demikian, makasetiap pembentukan reksa dana syariah pasti akan memiliki Dewan Pengawas Syariahsebagai organ representatif dari Dewan Syariah Nasional.Untuk dapat menjaga kredibilitas dan independensi dari Dewan Syariah Nasional,maka diharapkan agar keanggotaan dari Dewan Syariah Nasional dapat berasal dari orangyang memenuhi kriteria tertentu, seperti independen, memiliki ilmu pengetahuan yangcukup khususnya yang terkait dengan masalah ekonomi Islam, berpengalaman dan jugamemiliki integritas (Setiyono, 2003 : 104).Eksistensi dan peranan dari Dewan Syariah Nasional semakin terlihat dengandibentuknyaPengawas Pasar Modal dan Bank Indonesia ;3. Memberikan reko
Jakarta Islamic Index
(JII) pada akhir April tahun 2000. Indeks tersebutmenyediakan informasi tentang daftar saham halal dari para emiten. Namun, sebelumsaham emiten dapat masuk dalam indeks syariah, maka harus terlebih dahulu diseleksidan dinilai oleh Dewan Syariah Nasional. Pelaksanaan seleksi tersebut dilakukan dengancara menetapkan sejumlah persyaratan.

G. Mekanisme Oprasional Reksadana Syariah
Mekanisme kerja yang terjadi di reksa dana ada tiga pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana yaitu:
1) Manajer investasi sebagai pengelola investasi. Manajer investasi ini bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa dan pemilihan jenis investasi, mengambil keputusan-keputusan investasi, memonitor pasar investasi, dan melakukan tindakan-tindakan yangdibutuhkan untuk kepentingan investor. Manajer investasi (perusahaan pengelola) dapat
berupa:
a) Perusahaan efek, dimana umumnya berbentuk divisi tersendiri atau PT yang khusus
menangani reksa dana.
b) Perusahaan yang secara khusus bergerak sebagai perusahaan manajemen investasi
(PMI) atau investment manajemen company.

2) Bank custodian adalah bagian dari kegiatan usaha suatu bank yang bertindak sebagai penyimpanan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksa dana. Dana yang terkumpul dari sekian banyak investor bukan merupakan bagian dari kekayaan manajer investor,tetapimemiliki parta investor yang disimpan atas nama reksa dana di bank custodian. Baik manajer investasi maupun bank custodian yang akan melakukan kegiatan ini terlebih dahulu harus mendapat ijin dari Bapepam.

3) Pelaku (perantara) dipasar modal (broker, underwriter) maupun di pasar uang (bank) dan pengawas yang dilakukan oleh Bapepam.[7]


KESIMPULAN
Reksa Dana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik dana (shabul mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahibul mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam.

Terkait dengan karakteristiknya sebagai suatu lembaga investasi syariah,maka setiap kebijakan investasi reksa dana syariah yang dirumuskan oleh manajer investasi sebagai harus berpedoman dan tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip investasi syariah sebagaimana yang diatur dalam hukum ekonomi Islam.Oleh karena itu, manajer investasi juga dituntut untuk dapat lebih memahami prinsip-prinsip invetasi syariah. Selain itu, eksistensi reksa dana syariah jugamembutuhkan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan atas implementasi kebijakan investasi oleh manajer investasi. Oleh karena itu maka muncul beberapa permasalahan terkait dengan uraian sebagaimana yang telah dijelaskan diatas,yaitu
Pertama: prinsip-prinsip hukum ekonomi islam yang bagaimanakah yang diaplikasikan dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan investasi dalam reksadana syariah ?
Kedua : Siapakah yang memiliki kewenangan untuk melakukanpengawasan terhadap operasionalisasi kegiatan reksa dana syariah ?
Kebijakan investasi reksa dana syariah yakni hanya berinvestasi pada perusahaan dengan kategori halal,  dan memenuhi rasio keuangan tertentu. Halal yang dimaksud adalah tidak perusahaan tersebut tidak memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb, tidak merugikan orang banyak, tidak merugikan orang dan bersifat mudarat (rokok), tidak boleh investasi pada portfolio yang yang bersifat riba (Adanya bunga), bukan judi (maysir), perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang, perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy), jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif, serta transaksi suap (risywah).

DAFTAR PUSTAKA

E, Jaka Cahyono. 2000. Cara Jitu Memilih Untung dari Reksa Dana. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No.20/DSN-MUI/IX/2000 Tentang pedoman pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional,(Jakarta: PT Intermasa 2003), Edisi kedua,hlm 121
Sitompul, Asri. 2000. Reksa Dana Pengantar dan Pengenalan Umu.  Bandung: Citra Aditya Bakti.
Priyo, Eko Pratomo dan Nugraha, Ubaidilah. 2001. Reksa Dana Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
http://gudangmakalah.blogspot.com/2010/09/skripsi-perbandingan-kinerja-reksadana.html
http://hasanismailr.blogspot.com/2010/04/mekanisme-oprasional-reksadana-syariah.html
http://www.scribd.com/doc/52918897/Reksa-Dana-Syariah-2



[1] Jaka E Cahyono, Cara Jitu Memilih Untung dari Reksa Dana, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2000), hlm.16
[2] Asri Sitompul, reksa dana Pengantar dan Pengenalan Umum, (Bandung: Citra Aditya Bakti,2000),hlm 2
[3] Eko Priyo Pratomo dan Ubaidilah Nugraha, Reksa Dana Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001) hal. 33.
[4] Fatwa Dewan Syariah Nasional No.20/DSN-MUI/IX/2000 Tentang pedoman pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional,(Jakarta: PT Intermasa 2003), Edisi kedua,hlm 121

[5] http://female.kompas.com/read/2011/08/10/07564982/Apa.Itu.Reksa.Dana.Syariah
[6] http://www.scribd.com/doc/52918897/Reksa-Dana-Syariah-2
[7] http://hasanismailr.blogspot.com/2010/04/mekanisme-oprasional-reksadana-syariah.html

Tidak ada komentar: