BANTUAN HUKUM OLEH
ADVOKAT DAN PEMBEBASAN RAFFI AHMAD DARI BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN)
BAB I
PENDAHULUAN
Dewasa ini masalah penyalahgunaan Narkoba di Indonesia saat ini sangat
memprihatinkan berbagai kalangan dan telah menjadi ancaman nasional yang perlu
mendapatkan perhatian yang serius oleh segenap elemen bangsa. Ancaman nasional
tersebut berpotensi besar mengganggu ketahanan diri, keluarga dan masyarakat
baik secara fisik, mental dan secara sosial ekonomi.
Masalah penggunaan narkoba di Indonesia merupakan masalah serius yang
harus dicarikan jalan penyelesaiannya dengan segera. Banyak kasus yang
menunjukkan akibat dari masalah narkoba telah menyebabkan banyak kerugian, baik
materi maupun non materi, banyak kejadian seperti perceraian, atau kesulitan
lain bahkan kematian yang disebabkan oleh ketergantungan Narkoba.
Indonesia yang semula menjadi negara transit atau tempat pemasaran
sekarang sudah meningkat menjadi salah satu negara tujuan bahkan merupakan
negara eksportir atau negara produsen. Dalam hal ini ternyata Sat Narkoba
Poldasu pada Mei 2009 lalu pernah menangkap SSN (40) warga Jakarta, pemilik
pabrik ekstasi di Komplek Pergudangan Krakatau Multi Centre (KMC) Medan
(http//waspada.com, diakses pada 7 Desember 2010. Pukul 20.30).
Dalam dekade terakhir ini, penyalahgunaan Narkoba di Indonesia telah
menjadi ancaman nasional yang perlu diperhatikan secara seksama dan
multidimensional, baik ditinjau dari segi mikro (keluarga), makro (ketahanan nasional) yang meningkat dewasa ini, semakin
mengkhawatirkan dengan dampak buruk ekonomi dan social yang semakin besar.
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merebak
merasuki reluk sukma dari kalangan yang tidak berpendidikan saja, namun
penyalahgunaan narkoba tersebut telah bersemayam di dalam diri semua kalangan
bahkan sampai kepada yang telah berpendidikan sekalipun, mulai dari anak-anak
sekolah yang notabennya dari golongan terpelajar, pengusaha-pengusaha, bahkan
pejabat-pejabat negara dan aparat penegak hukumpun ikut terjerat dalam kasus
penyalahgunaan narkoba ini tidak terkecuali kepada publik vigur seperti artis
dll, seperti kasus yang akan saya bahas dalam makalah ini yang melibatkan
seorang presenter terkenal Raffi Ahmad
.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kronologi
Penangkapan Kasus Narkoba Raffi Ahmad Oleh BNN
Artis Raffi Ahmad
ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Balong Kavling VII Nomor 16 I, Lebak
Bulus, Jakarta Selatan bersama beberapa artis lainnya,
dia diduga menggunakan narkoba. Deputi Pemberantasan BNN, Irjen
Benny Jozua Mamoto, mengatakan ada 17 orang yang ditangkap dalam operasi
penggerebekan narkoba di rumah Raffi Ahmad, Minggu 27 Januari 2013.
Pukul 01.00 WIB dini
hari, salah satu pembantu Raffi Ahmad mengatakan Raffi pulang bersama beberapa
kawannya. "Mas Raffi memang biasa pulang jam segitu," kata pembantu
lelaki laki-laki yang enggan disebut namanya. "Tapi kalau kumpul
jarang." Selanjutnya pembantu tadi tidak tahu apa yang terjadi. Raffi dan
kawan-kawannya berkumpul di ruang tamu lantai satu.
Kejadian
penangkapan pada Minggu 27 Januari pukul 05.15 WIB, BNN menangkap 17 orang di
kediaman artis Raffi Ahmad di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Mereka diduga
tengah menggelar pesta narkotika di tempat tersebut. Dari 17 orang yang
ditangkap, 4 di antaranya berprofesi sebagai artis, mereka adalah Wanda Hamidah, Irwansyah, Zaskia Sungkar, dan Raffi
Ahmad.
Sekitar pukul 05.15 WIB, Ma'sun,
Ketua RT 09 RW 04 Lebak Bulus, dijemput seorang anggota BNN di rumahnya. Kepada Ma'sun, petugas BNN meminta kesediaan
Ma'sun menjadi saksi dalam penggerebekan di rumah salah seorang warganya. Ia
kemudian ke luar dan mengikuti petugas tersebut. Di jalan menuju rumah Raffi, delapan anggota BNN lain telah hadir. "Mereka
parkir di depan Sekolah Widuri, terus jalan kaki ke sini," kata Ma'sun.
Perjalanan mereka terhenti di rumah Raffi. Petugas
kemudian masuk ke rumah dan melihat Raffi
di ruang tamu mengenakan baju kaus dan celana pendek bersama beberapa
rekannya.
Penggeledahan dilakukan di ruang
tamu dan lantai bawah, kemudian dilanjutkan ke lantai dua. Denia, pembantu
rumah tangga di rumah Raffi,
menjelaskan, beberapa saat setelah pukul 05.00 WIB, ia hendak mematikan lampu
rumah. Saat itu sekitar 10 pria berpakaian preman menaiki anak tangga. Ia
kemudian melaporkan kedatangan para tamu tersebut ke suaminya, Umar, yang
berada di kamar tidur. Umar keluar dan sempat terlibat perdebatan dengan petugas.
Sekitar pukul 06.30, Umar dibawa ke lantai satu. Saat itu pula Irwansyah dan Zaskia
Sungkar terlihat memasuki rumah.
Di ruang tamu, bersama Raffi, saat
itu ada Wanda Hamidah dan dua teman dekat Raffi, yakni Rajiv dan seorang teman
Raffi yang tidak dikenal Denia. "Dari dalam rumah, orang BNN membawa dua linting ganja dan
sekitar 14 kapsul dalam botol hitam," kata Ma'sun.[1]
Pukul 06.30 WIB.
Petugas tersebut keluar menggiring Raffi, Wanda Hamidah, Zaskia, dan Irwansyah
beserta belasan orang lainnya keluar. Mereka langsung membawa Raffi dan lainnya
ke BNN.
Kepala Bagian Humas
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sumirat Dwiyanto juga membeberkan
kronologi penggerebekan Raffi Ahmad beserta ke-16 rekannya di rumah Raffi di
Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. BNN turut membeberkan bukti yang mereka
klaim ditemukan di tempat kejadian perkara. “Berawal dari adanya info dari
masyarakat yang disampaikan ke BNN baik melalui SMS center, call center, web
BNN, kita dapatkan info adanya penyalahgunaan narkoba di beberapa orang yang
saat ini sedang dilakukan pengamanan,” ujar Sumirat pada saat menggelar jumpa
pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, Minggu (27/01) malam.
Setelah itu BNN
melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pelaporan dari masyarakat sekitar.
“Kami melakukan penyidikan lebih lanjut dan sampai ditemukannya kita yakin di
TKP ada penyalahgunaan narkotika. Setelah yakin, pagi hari tadi jam lima pagi
kita lakukan penggerebekan di lokasi tersebut,” tuturnya. “Di sana didapatkan
sejumlah 17 orang , empat orang di kamar atas (dua kamar, sedang tidur, tiga
lelaki dan satu perempuan dengan kamar yang berbeda). 10 orang lagi
berada di bawah, ada yang sedang tidur di ruang tersebut ada yang lagi mainan
laptop, joget-joget dan ada yang baru datang tiga orang,” katanya. Bersama
ke-17 orang yang diamankan, pihak BNN juga menemukan barang bukti berupa dua
linting ganja dan 14 butir kapsul yang diduga berisi MDMA. “Ganja di dalam
kamar dekat tempat pajangan (bufet) di kamar RA (Raffi Ahmad), MDMA di dalam
laci di ruang makan,” katanya. BNN
melakukan penggerebekan di kediaman pembawa acara televisi Raffi Ahmad yang
menurut BNN sedang menggelar pesta ganja dan ekstasi. Selain Raffi aktris dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Wanda Hamidah serta pasangan Irwansyah
dan Zaskia Sungkar juga turut dibawa ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut.[2]
B. Penerapan Pasal-Pasal Terhadap Kasus
Raffi Ahmad
Badan
Narkotika Nasional (BNN) membawa Raffi Ahmad ke pusat rehabilitasi Lido. Selain
mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib
Lapor Pecandu Narkotika, BNN juga merujuk rekomendasi dokter BNN. "Sesuai
dengan PP 25 tahun 2011, penyidik, penuntut umum, (dan) hakim dapat menempatkan
pengguna ke rehabilitasi setelah mendapat rekomendasi dari hasil dokter,"
papar Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di Gedung BNN, Jakarta,
Kamis (21/2/2013).
Dari hasil
pemeriksaan, dinyatakan Raffi mengalami gangguan mental karena pengaruh methylone.
Inilah kenapa Raffi kini dibawa ke Lido guna direhabilitasi. "Ditemukan
riwayat gangguan mental akibat zat yang bersifat stimulansia itu. Tim penyidik
menyarankan untuk rehab medis dan sosial. Asesmen lanjutan kita itu ke
RSKO," imbuh Sumirat. Saat ini, proses telah sampai pada pemeriksaan saksi
ahli. Bila proses pemeriksaan sudah selesai, menurut Sumirat, tak akan butuh
waktu lama untuk melimpahkan berkas perkara Raffi ke kejaksaan. "Kami
menunggu berkas hingga selesai, saat ini sedang pemeriksaan saksi ahli. Kalau
ini sudah selesai, besoknya juga bisa dilempar berkasnya ke kejaksaan,"
ujar dia.
Terpisah,
pendapat berbeda justru datang dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Direktur Utama RSKO, Laurentinus Panggabean, berpendapat Raffi tak perlu
menjalani rehabilitasi. "Raffi ini dinyatakan negatif (dari ketergantungan
narkoba) dari hasil pemeriksaan. Secara psikologis, dia sehat. Jadi, (dia)
tidak perlu direhab, tidak apa-apa," terang Laurentinus dalam wawancara di
RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013).
Lanjut
Laurentinus, zat methylone biasanya terdeteksi dalam jangka waktu tidak
lebih dari tiga hari. Lepas dari masa itu, zat tersebut tidak terdeteksi alias
hilang. Namun, BNN ternyata tetap memindahkan Raffi ke panti rehabilitasi di
Lido, Sukabumi.
Raffi
Ahmad akhirnya ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi tersangka.
Hasil tes urine Raffi terbukti positif narkoba jenis methylone. "Saudara R
usia 26 pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni, positif menggunakan metilon,
status tersangka," kata Kepala Humas BNN Sumirat di BNN, Cawang, Jaktim,
Jumat (1/2/2013).
Sumirat
menjelaskan, pasal yang dikenakan pada Raffi yakni pasal 111 ayat 1, jo 132,
133, dan 127. "Penyidik sudah melakukan pemeriksaan 5x24 jam," jelas
Sumirat. Selain Raffi, ada 7 orang lainnya. Mereka ditangkap pada penggerebekan
di rumah Raffi di Lebak Bulus pada Minggu (27/1/2013). "Penahanan akan
dilakukan selama 20 hari di rutan) BNN di Cawang,"
BNN
akhirnya menetapkan status delapan orang terperiksa dalam kasus penyalahgunaan
narkotika di kediaman Raffi Ahmad, Minggu (27/1/2013) lalu. Delapan orang
tersebut seluruhnya dijadikan tesangka. "Status delapan orang dari hasil
pemeriksaan laboratorium, pertama R (26) pekerja wiraswasta atau pekerja seni,
positif menggunakan methylone. Statusnya tersangka," ujar Kepala Humas
Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto kepada wartawan
di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (1/2/2013).
Sumirat
melanjutkan, selain R, tujuh lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka. Ketujuh
orang tersebut, yakni berinisial W (dikenakan Pasal 127), M (dikenakan Pasal
127), RJ (dikenakan Pasal 127), MF (dikenakan Pasal 127), K (dikenakan Pasal
127), J (dikenakan Pasal 127) dan UW (dikenakan Pasal 131). Sumirat mengatakan,
para tersangka terbukti dua unsur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun
2009, yakni memiliki dan menguasai sejumlah barang bukti narkotika itu. Kini,
mereka yang telah ditetapkan menjadi tersangka akan ditahan sementara di
tahanan BNN hingga berkasnya siap dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan.
Adapun
beberapa kapsul telah dicampurkan ke dalam minuman bersoda. Badan Narkotika
Nasional menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka dalam kasus pesta narkoba
yang dilakukan di rumahnya. Ahad, 27 Januari 2013, Raffi bersama 16 orang lain
digerebek di rumahnya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. "Ia dijerat pasal
berlapis," ujar Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, dalam konferensi pers, Jumat,
1 Februari 2013. Raffi akan dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Pasal 111 ayat 1 junto pasal 132, 133, 127. Raffi disangka menguasai
14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.
Ancaman
hukumannya 4-12 tahun," ujarnya. BNN menetapkan status Raffi setelah
diperiksa selama 5x24 jam dengan melibatkan pemeriksaan lab, keterangan saksi,
dan saksi ahli. BNN menetapkan tujuh terperiksa lainnya dalam kasus ini sebagai
tersangka. Enam orang lain ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal
127. "Ditetapkan sebagai pengguna," ujar Sumirat. Selama proses
hukum, para tersangka ini akan ditempatkan di pusat rehabilitasi BNN, di Lido,
Bogor. Satu orang lain, UW, yang negatif menggunakan tiga jenis narkotik yang
digunakan Raffi cs, juga ditetapkan sebagai tersangka.[3]
C. Bantuan Hukum dari Advokat Terhadap
Raffi Ahmad
Raffi
Ahmad sudah banyak menggunakan pengacara. Sandy Arifin hingga terakhir Rahmat
Harahap terhitung pernah membela Raffi. Sementara pengacara Sunan Kalijaga juga
mengaku-ngaku menangani kasus Raffi untuk perkara pencemaran nama baik PT
Verena. Kasus Raffi sendiri memang seolah menjadi rebutan pengacara. Beberapa
kali juga ada beberapa pengacara yang datang silih berganti seakan menawarkan
bantuan hukum sebut saja Farhat Abbas dan Meidy Juniarto.
Kemudian
Raffi Ahmad menggunakan beberapa pengacara, namun keluarga tampaknya tak puas
dengan kinerja pengacara-pengacara yang sebelumnya mendampingi Raffi Ahmad.
Kini Raffi pun resmi menggunakan jasa pengacara kondang Hotma Sitompul.
Menurut
Hotma, keluarga presenter 'Dahsyat itu telah meminta dirinya untuk menangani
kasus narkoba Raffi. Hotma pun sudah mempunyai surat kuasa yang resmi ditandatangani
sendiri oleh Raffi. "Surat kuasa dari lisan maupun tertulis sudah dari
beberapa hari yang lalu saya datang ke sini, karena saya orang yang beretika
kalau masih ada pengacaranya tentu administrasi harus diselesaikan,"
ungkap Hotma di BNN, Cawang, Jaktim, Rabu (13/2/2013). "Saya ditunjuk
untuk menggantikan pengacara sebelumnya," tambahnya.
Hotma
mengungkapkan, langkah awal yang akan dilakukan dalam menangani kasus tersebut
adalah mengajukan penangguhan penahanan. Raffi tentu saja memang ingin segera
bebas dari kasus yang membelitnya itu. "Kami akan mengajukan penangguhan
penahanan. Selama ini kita lanjutkan saja proses yang sudah ada sampai tahap
berikutnya, tahap pelimpahan ke kejaksaan." terang Hotma.
Sementara
Amy Qanita, ibunda Raffi yang ditemui di tempat yang sama mengakui telah
mengganti pengacara lagi. Namun ia tak bersedia mengungkapkan alasan mengganti
kuasa hukum untuk sang putra. "Nggak bisa dibicarakan di sini,"
tepisnya. [4]
Pengacara
Hotma Sitompul datang ke Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur,
atas permintaan Raffi Ahmad. Ia akan memberikan bantuan hukum untuk kasus
narkoba yang dihadapi Raffi. "Saya tegaskan saya datang ke sini (BNN) atas
permintaan Raffi Ahmad dan ibunya langsung," kata Hotma ketika ditemui di
BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 5 Februari 2013. Ia menyatakan tidak
menawarkan diri untuk membantu Raffi. Hotma mengatakan akan melihat
perkembangan kasus ini terlebih dahulu. Saat ini Raffi diketahui telah memiliki
kuasa hukum, yaitu Rahmat Harahap. "Untuk kerja sama dengan pengacaranya
Raffi, silakan tanya ke yang bersangkutan," kata Hotma. Ia menjelaskan
mungkin nanti ada penyelesaian atau kerja sama di antara keduanya.
Sampai
saat ini belum ada kepastian pasal yang akan dikenakan. Namun, Hotma mengatakan
akan membantu Raffi dengan cara terbaik. "Kami akan lakukan pembelaan terbaik,"
kata Hotma.
Namun Hotma
belum mengetahui, apakah ia akan bekerjasama dengan Rahmat Harahap, atau
menangani sendiri kasus Raffi. Namun menurut Hotma, mengenai hal itu, menjadi
urusan Raffi dengan Rahmat. "Karena saat ini Raffi ada pengacaranya.
Sesuai etika advokat, harus ada penyelesaian secara administrasi. Saya belum
tahu, apakah nanti diselesaikan atau ada kerjasama. Tapi kami masih menunggu
itu diselesaikan secepatnya," jelas Hotma.
Akhirnya
Hotma Sitopoel Hotapea bekerjasma dengan pengacara lainnya yaitu Gloria, dalam
penyelesaian kasus Raffi Ahmad. Upaya bantuan hukum terhadap RA telah dilakukan
oleh tim advokat.
D. Pembebasan Raffi Ahmad dari Badan
Narkotika Nasional (BNN)
Raffi Ahmad
didampingi penyanyi Camelia Malik saat keluar dari Kantor BNN, Cawang, Jakarta,
Sabtu, (27/4) malam. Raffi Ahmad resmi di bebaskan untuk menjalani rehabilitasi
rawat jalan. Raffi Ahmad bernafas lega, ia sudah bisa menghirup udara bebas,
setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) memutuskan host ‘Dahsyat’ itu menjadi
tahanan kota. sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Kasus Raffi belum P21
karena pihak kejaksaan menilai berkas Raffi belum lengkap.
Namun ada
aroma tak sedap yang berhembus di balik pembebasan Raffi dari Pusat
Rehabilitasi BNN di Lido Sukabumi ini. Kabarnya, diduga ada deal tertentu
antara BNN dan ibunda Raffi, Amy Qanita. Deal itu adalah BNN bersedia
melepas mantan kekasih penyanyi Yuni Shara itu, jika Amy Qanita mencabut kuasa
terhadap Hotma Sitompul sebagai pengacara anaknya. Lantas saja Hotma Sitompul
yang mendengar kabar tak sedap itu mencak-mencak. Ia mengaku terang-terangan
merasa terhina. "Dua hari lalu ibunda Raffi dipaksa BNN untuk
melepas kuasanya kepada kita. Katanya itu syarat dari BNN kalau Raffi mau
bebas," kata Hotma Sitompul, seperti dikutip Okezone, Sabtu (27/4).
Hotma pun
merasa profesinya sebagai pengacara dilecehkan BNN. Karena itu, dia berniat
melaporkan BNN ke Kompolnas, Komnas HAM hingga Presiden. Pasalnya, Hotma merasa
BNN melakukan pelanggaran berat. "Ini pelanggaran berat. Kami akan segera
ke Kompolnas, Komnas HAM dan Presiden. Ini penghinaan yang dilakukan lembaga
tinggi negara terhadap profesi advokat," tegasnya. Dugaan itu semakin
menguat karena saat Raffi malam itu dibebaskan, Hotma sebagai pengacara malah
mengaku tidak tahu. "Tidak ada sama sekali informasi dari BNN. Seharusnya
sebagai pengacara kita dikasih tahu sama BNN. Tapi ini sama sekali tidak,"
kata Hotma. Hotma pun tidak mendampingi pemuda yang kini dikabarkan
tengah dekat dengan Wanda Hamidah itu , karena tidak mendapat informasi
langsung dari BNN. Namun, Hotma menegaskan tetap memantau dari jauh apa yang
dilakukan BNN terhadap kliennya. "Kita tidak mendampingi. Kalau
memang benar Raffi bebas, harusnya kita dikasih tahu. Saya tunggu Raffi datang.
Kita akan jumpa pers di kantor saya besok," terangnya.
Hingga kini
belum ada konfirmasi apakah benar pembebasan presenter kelahiran 17 Februari
1987 itu karena ada ‘deal’ antara BNN dan Amy Qanita. Yang pasti, fokus Amy
saat ini adalah akan menjalin kerjasama dengan dokter BNN untuk mengawasi
kondisi Raffi. “Alhamdulilah, Lido memberikan banyak manfaat. Kami juga mau
mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat dan media. Semoga Raffi bisa
syuting kembali,” kata Amy dalam konferensi pers bersama penyidik BNN di Gedung
Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Sabtu (27/4) malam.
Tetapi
menurut ibunda Raffi, Amy Qarnita, salah satu alasan Raffi diperbolehkan pulang
karena ia tulang punggung keluarga. "Sekitar tiga minggu lalu saya kirim
surat, Raffi tulang punggung keluarga. Selama ini, tiga bulan ini otomatis
masalah finansial terhambat. Jadi saya kirim surat kepada kepala BNN untuk
sampai akhirnya seperti ini (ditangguhkan penahanan)," ucap Amy, usai menjemput
Raffi di Gedung BNN. Amy mengatakan, saat ini Raffi masih menenangkan diri.
Sebelum putranya itu kembali beraktivitas di dunia hiburan, Amy akan lebih dulu
berbincang dengan Raffi. “Semua masih harus dibicarakan,” kata dia.
Tim dokter
BNN, Kusman, menyatakan untuk meningkatkan pengawasan kepada Raffi, pihaknya
juga telah membuat tim medis khusus yang nantinya bertanggung jawab atas
kondisi Raffi. “Tim medis ini terdiri dari tim dokter BNN dan keluarga,” kata
dia.
Menurut
Kuasa Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Partahi Sihombing, selama menjalani
rawat jalan, status tahanan Raffi Ahmad saat ini sebagai tahanan kota dan wajib
melakukan konsultasi dengan tim medis BNN selama dua kali seminggu sembari
menunggu kelengkapan berkas perkara BNN kepada kejaksaan.
Raffi
Ahmad kini telah dibebaskan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dari panti
rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Minggu (29/4/2013). Seiring dengan itu, Raffi
'putus hubungan' dengan tim pengacaranya yang dipimpin oleh Hotma Sitompoel. Nah,
itulah yang kemudian berbuntut panjang. Hotma Cs sepertinya tak terima begitu saja.
Pihaknya menuding, BNN telah menekan Raffi untuk berhenti menggunakan jasa tim
Hotma. "Sangat disayangkan BNN tidak menjaga wibawa lembaganya dengan
menempuh tindakan yang melanggar hukum, memaksa Raffi melepas kuasa dari kantor
kami. Secara hukum, tindakan BNN tersebut sangat tidak etis dan menghina
profesi advokat," ujar anggota tim pengacara Raffi, Gloria Tamba, Minggu
(28/4/2013) malam.
Menurut
Gloria, memutus hubungan dengan tim Hotma tersebut merupakan syarat dari BNN
bagi pembebasan Raffi. Namun, pihak BNN membantah semua tudingan dari kubu
Hotma tersebut. Terlepas siapa yang benar dalam hal ini, bagaimana pun menjadi
ironis, ketika Raffi kini bisa menikmati kebebasannya, justru pihak-pihak yang
berkepentingan 'berantem' sendiri.
Pada
Minggu (28/4/2013) malam, salah satu tim Hotma, Gloria Tamba mengungkapkan
bahwa pihak BNN telah memaksa Raffi untuk melepas kuasa hukumnya dari timnya.
Hal itu, tuding Gloria, merupakan syarat agar Raffi ditangguhkan penahanannya.
Sabtu (27/4/2013) sebelum Raffi dikeluarkan dari Lido. BNN sudah siapkan surat
agar Raffi lepas kuasa dari kami," ujar Gloria. Saat dikonfirmasi soal
pernyataan Gloria itu, pihak BNN langsung membantahnya. Kuasa hukum BNN, Dwi
Heri Sulistiawan menegaskan, Raffi mendapat penangguhan penahanan atas dasar
pertimbangan hukum. "Tidak benar itu. Artinya begini apa yang dilakukan
BNN itu adalah pertimbangan hukum. Pertimbangan hukum yang semua diatur dalam
pasal 31 KUHAP dan pasal 21 KUHAP," ujarnya kepada detikHot saat dihubungi
lewat telepon, Senin (29/4/2013).
Sejak
ditangguhkan penahanannya, Minggu (28/4/2013), Raffi memutuskan tak lagi
didampingi Hotma Sitompoel cs dalam menjalani kasus hukumnya. Tim pengacara
menduga, keputusan Raffi untuk tak lagi memakai jasa mereka adalah syarat
penangguhan penahanan itu. Salah satu anggota tim pengacara Raffi, Gloria Tamba
pun mengungkapkan rasa kecewanya terhadap BNN. "Hak menunjuk pengacara
adalah hak asasi, nggak bisa dibatasi apalagi dikekang. Tapi kalau itu yang
terbaik untuk Raffi, kami mau bilang apa?" ujar Gloria Tamba saat
dihubungi via telepon. Gloria juga menuding BNN plin plan dalam menangani kasus
Raffi. "BNN tidak konsisten alias bohong," ujarnya. "Dulu BNN
bilang proses rehab Raffi panjang dan tidak selesai karena Raffi tidak
kooperatif. Sekarang BNN bilang proses rehab Raffi udah selesai dan Raffi dinyatakan
sehat," lanjut Gloria.
Padahal,
menurut Gloria, sejak awal Raffi memang sehat, dan sampai sekarang sehat.
"Bukan karena direhab, tapi karena Raffi memang sehat," tandasnya. Raffi
yang kini memilih 'jalan sendiri' menghadapi kasusnya tanpa didampingi kuasa
hukum, dinilai mantan pengacaranya Hotma Sitompoel cs karena ada tekanan. "Dia
terpaksa dan tertekan secara psikologis. Daripada Raffi tetap ditahan di tempat
rehab," ujar anggota tim pengacara Raffi, Gloria Tamba saat dihubungi,
Senin (29/4/2013).[5]
Menurutnya
kasus Raffi pun tak harus dilanjutkan secara hukum. Mewakili tim pengacaranya
yang lain, Gloria mengungkapkan bahwa sejak awal BNN tak memiliki dasar apapun
untuk menjebloskan Raffi ke tahanan. "Kenapa harus lanjut ke persidangan?
Toh dari awal tidak ada dasar hukumnya. Kami yakin jaksa nggak bakal terima
(berkas perkara)," papar Gloria.
Kuasa hukum
Badan Narkotika Nasional (BNN), Partahi Sihombing, membantah dugaan kalau Hotma
Sitompul menjadi korban dalam proses pembebasan Raffi Ahmad. Seperti
diberitakan sebelumnya, Raffi dibebaskan dengan syarat Hotma tak lagi menjadi
pengacara Raffi. Pernyataan tersebut disampaikan langsung asisten Hotma, Gloria
Tamba. Gloria menyebut kalau Raffi bebas setelah menuruti permintaan BNN agar
tak lagi memakai jasa Hotma.
Namun
pernyataan tersebut dibantah oleh Partahi.
"Wah,
nggak benarlah. Penangguhan penahan dan pengalihan dari tahanan menjadi tahanan
kota itu karena hasil evaluasi dokter BNN yang bilang kalau kondisi fisik dan
psikis Raffi sudah membaik," tutur Partahi saat dimintai konfirmasi via
telepon, Senin (29/4) siang. Selain hasil evaluasi, menurut Partahui, BNN juga
membebaskan Raffi karena surat permohonan yang diajukan sang ibu, Amy Qanita.
"Tapi yang paling penting Raffi bebas ya karena hasil pemeriksaan dokter
BNN itu," sambung Partahi.
Partahi
meminta kubu Hotma tak lagi meniupkan isu yang membuat masyarakat bingung.
"Silahkan dibuktikan, ini kan bicara hukum. Kalau kuasanya Hotma sudah
dicabut, ya sudahlah, tidak usah ngomong macam-macam lagi. Tolong bilang sama
Hotma, tak usah berargumen yang macam-macam. Di praperadilan dia kalah, ke DPR
enggak didengerin, ke Komnas Ham dicuekin, nanti juga di MKDKI dia bakal kalah.
Jadi sudahlah enggak usah ngomong lagi," tandas Partahi. Sementara itu,
Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto menjawab diplomatis tentang dugaan interversi
BNN terhadap kuasa hukum Raffi. "Hak memutuskan untuk mengangkat dan
memberhentikan siapa pengacara seseorang bukan di BNN tapi di keluarga dan
tersangka," tulis Sumirat dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada
wartawan.[6]
Kini Raffi
Ahmad sudah resmi bebas dari rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) 27
April 2013, namun kabar tersebut tidak secara langsung diterima oleh Hotma
Sitompoel, mendengar kabar tersebut Hotma sangat senang atas kebebasan
kliennya, namun disisi lain Hotma kecewa dengan kinerja BNN yang tidak
memberitahunya terlebih dahulu atas kebebasan kliennya tersebut. Menurut Hotma
tindakan BNN telah melanggar aturan.
BAB III
KESIMPULAN
Raffi Ahmad ditangkap bersama enam
belas temannya dikediamannya pada Artis Raffi Ahmad
ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Balong Kavling VII Nomor 16 I, Lebak
Bulus, Jakarta Selatan bersama beberapa artis lainnya,
dia diduga menggunakan narkoba. Deputi Pemberantasan BNN, Irjen
Benny Jozua Mamoto, mengatakan ada 17 orang yang ditangkap dalam operasi
penggerebekan narkoba di rumah Raffi Ahmad, Minggu 27 Januari 2013. Bersama
ke-17 orang yang diamankan, pihak BNN juga menemukan barang bukti berupa dua
linting ganja dan 14 butir kapsul yang diduga berisi MDMA.
Kemudian
Raffi Ahmad menggunakan beberapa pengacara, namun keluarga tampaknya tak puas
dengan kinerja pengacara-pengacara yang sebelumnya mendampingi Raffi Ahmad.
Kini Raffi pun resmi menggunakan jasa pengacara kondang Hotma Sitompul.
Menurut
Hotma, keluarga presenter 'Dahsyat itu telah meminta dirinya untuk menangani
kasus narkoba Raffi. Hotma pun sudah mempunyai surat kuasa yang resmi ditandatangani
sendiri oleh Raffi. "Surat kuasa dari lisan maupun tertulis sudah dari
beberapa hari yang lalu saya datang ke sini, karena saya orang yang beretika
kalau masih ada pengacaranya tentu administrasi harus diselesaikan,"
ungkap Hotma di BNN, Cawang, Jaktim, Rabu (13/2/2013). "Saya ditunjuk
untuk menggantikan pengacara sebelumnya," tambahnya.
Kini Raffi
Ahmad sudah resmi bebas dari rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) 27
April 2013, namun kabar tersebut tidak secara langsung diterima oleh Hotma
Sitompoel, mendengar kabar tersebut Hotma sangat senang atas kebebasan
kliennya, namun disisi lain Hotma kecewa dengan kinerja BNN yang tidak
memberitahunya terlebih dahulu atas kebebasan kliennya tersebut. Menurut Hotma
tindakan BNN telah melanggar aturan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar