Halaman

Minggu, 16 Juni 2013

Konstitualisme


K O N S T I T U A L I S M E  
PENDAHULUAN
Kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constitur” yang berarti membentuk. Sedangkan dalam bahasa Belanda dikenal “Grondwel” yang berarti Undang-undang Dasar. Bahasa Jerman dikenal istilah “Grundgesetz”. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya sebuah Negara. E.C.S Wade mengatakan bahwa yang dimaksud adalah “a document having a special legal sanctity which sets out the framework and the principal functions of the organs of government of a state and declares the principles governing the operation of those organs”. (naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut).
Dalam terminology fiqh siyasah, istilah konstitusi dikenal dengan dustur, yang pada mulanya diartikan dengan seseorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang politik maupun agama. Dustur dalam konteks konstitusi berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerjasama antar sesama anggota masyarakat dalam sebuah Negara, baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi). Lebih lanjut dijelaskan Abdul Wahab Khallaf, bahwa prinsip yang ditegakkan dalam perumusan undang-undang dasar(dustur) ini adalah jaminan atas hak-ahak asasi manusia setiap anggota masyarakat dan persamaan kedudukan semua orang di mata hukum, tanpa membeda-bedakan stratifikasi social, kekayaan, pendidikan dan agama. Jadi, dalam praktiknya, konstitusi ini terbagi menjadi dua bagian yaitu tertulis (undang-undang) dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.
Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM,struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan kekuasaan. Selain itu dalam konstitusi juga harus terdapat pasal mengenai perubahan konstitusi.
  
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Konstitualisme
Konstitusionalisme adalah faham mengenai pelembagaan pembatasan kekuasaan pemerintahan secara sistematis dalam sebuah konstitusi, dengan demikian indikator utama konstitusionalisme adalah adanya konstitusi. Secara terminologis, Bryce menyebut konstitusionalisme sebagai faham yang menghendaki agar kehidupan negara didasarkan pada konstitusi, sebagai kerangka masyarakat politik yang diorganisir berdasarkan hukum dan membentuk lembaga-lembaga permanen dengan tugas dan wewenang tertentu. Dalam konteks modern, kebutuhan akan naskah konstitusi tertulis merupakan keniscayaan, terutama dalam organisasi yang berbentuk badan hukum (legal entity) sebagaimana Brian Thompson yang menyatakan bahwa konstitusi adalah aturan tertulis yang harus dimiliki oleh setiap organisasi, demikian pula negara. Dan memang tidak dapat disangkal bahwa dewasa ini hampir semua negara memiliki naskah tertulis sebagai UUD (Kecuali Inggris, Selandia Baru dan Israel). Mark Tushnet menyebutkan bahwa fungsi konstitutif konstitusionalisme adalah keterkaitan antara konstitusi (constitution) ‘mati’ dengan konstituen (constituent) sebagai konstitusi yang ‘hidup’. Jika negara menganut kedaulatan rakyat maka sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat. Hal inilah yang disebut constituent power atau kewenangan yang berada di luar sekaligus di atas sistem yang diaturnya.
Menurut William G. Andrew, basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Jika konsensus atau general agreement itu runtuh maka runtuh pula legitimasi kekuasaan negara yang bersangkutan. Tolok ukur tegaknya konstitusionalis-me yang lazim disebut prinsip limited government bersandar pada tiga elemen kesepakatan (general agreement) yaitu; kesepakatan tentang staatsside; the rule of law; dan format regiminis yaitu kesepakatan mengenai bentuk institusi dan prosedur ketatanegaraan berkenaan dengan bangunan organ negara dan prosedur yang mengatur kekuasaannya, hubungan antar organ negara itu satu sama lain, dan hubungan antar organ negara itu dengan warga negara.
Menurut Abdulkadir Besar Konstitusionalisme merupakan komponen intergral dari pemerintahan demokratik. Tanpa memberlakukan konstitusionalisme pada dirinya, pemerintahan demokratik tidak mungkin terwujud. Konstitusionalisme menurutnya memiliki dua arti yakni konstitusionalisme atri-statik dan arti-dinamik. konstitusionalisme artri-statik berkenaan dengan wujudnya sebagai ketentuan konstitusi yang meskipun bersifat normatif tetapi berkwalifikasi sebagai konsep dalam keadaan diam yang diinginkan untuk diwujukan. Paham Konstitusionalisme dalam arti-statik yang terkandung dalam konstitusi, mengungkapkan bahwa konstitusi itu merupakan kontrak sosial yang didasari oleh ex ante pactum (perjanjian yang ada sebelumnya)
Sedangkan konstitusionalisme dalam arti-dinamik rumusannya bersifat partikal, menunjukan interaksi antar komponennya, tidak sekedar rumusan yang bersifat yuridik normatif. Tetapi menurut Abdul Kadirbesar baik konstitusionalisme arti-dinamik bukanlah pengganti dari konstitusionalisme dalam arti-statik. Tiap konstitusi dari negara demokratik niscahaya mengandung konsep konstitusionalisme dalam arti-statik yang jenis pembatasannya berbentuk konsep keorganisasian negara dan ia merupakan salah satu komponen dari konstitusionalisme dalam arti-dinamik. Hal ini bererarti di dalam konstitusionalisme dalam arti-dinamik dengan sedirinya mencakup konstitusionalisme dalam arti-statik
Oleh karena itu, pada setiap negara hukum dapat dipastikan memiliki konstitusi, hal ini dikarenakan pada negara hukum, materi muatan hukum itu sendiri dituangkan dalam bentuk tertentu dengan struktur tertinggi yang berupa konstitusi, baik yang dituangkan dalam dokumen hukum tertulis (written constitutions) maupun tidak tertulis (unwritten constitutions). Hal ini berkaitan dengan Dalam pengertian konstitusi dalam arti sempit dan dalam arti luas. Pengertian konstitusi dalam arti sempit hanya meyangkut dokumen hukum saja, yang di dalam mengatur pembagian kekuasaan negara, fungsi, tugas antar lembaga dan hubungan atara kekuasaan pemerintah dengan hak-hak rakyat. Jika pada pengertian konstitusi dalam arti sempit hanya meyangkut dokumen hukum saja maka pengertian konstitusi dalam arti luas tidak hanya menyangkut dokumen hukum saja melainkan juga menyangkut aspek di luar hukum. Menurut Boligbroke konstitusi dalam arti luas adalah seluruh hukum, institusi dan kebiasaan yang dilalirkan dari prinsip-prinsip alasan yang pasti dan tertentu, yang membentuk seluruh sistem yang disepakati masyarakat untuk mengatur dirinya.
Untuk memahami sebuh materi muatan konstitusi, tidak hanya cukup dengan analisa constitusional doctrine, tetapi perlu adanya pendekatan historical dan institutionals. Hal ini diperlukan untuk melihat konstitusi secara keseluruhan secara utuh.[9] Akan tetapi, historical theories bukanalah hal yang paling utama didalam interpretasi konstitusi. Karena interpretasi konstitusi juga harus memahami prinsip-prinsip konstitusi yang sedang terjadi pada saat konstitusi berlaku. Hal ini berarti bagaimankah teks konstitusi dipahami dalam konteks konstitusi pada saat itu.
John Ferejohn mengatakan konstitusi haruslah dipahami secara historis dan cultural atau adanya historis dan cultural interpretation. Menurut John interpretasi konstitusi dapatlah dilakukan dengan bentuk backward-looking dan forward-looking. Backward-looking melihat konstitusi secara historis dan cultural untuk mengetahui kekuatan teks konstitusi. Sedangkan forward-looking dalam mempertimbangkan efek dari keadaan hukum atas fungsi sistem politik dan kehidupan masyarakat.

B. Sifat dan Fungsi Konstitusi
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit / kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga Negara akan terlindungi.
Sesuai dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diartikan sebagai:\
 1) Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
 2) Undang-undang Dasar suatu negara.
Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the founding fathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya.

C. Isi / Substansi Konstitusi
Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asng lebih rinci diserahkan pengaturannya kepada undang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat, diperbaharui, maupun dicabut.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
 1.Organisasi Negara. Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal dengan pemerintah daerah / pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga negara.
2.Hak-hak asasi manusia
3.Prosedur mengubah Undang-undang dasar
4.Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar.

D. Konsep Konstitusionalisme
Pernyataan klasik yang paling tepat untuk menggambarkan secara sederhana tentang kekuasaan adalah adagium dari Lord Acton yang menyatakan bahwa absolutely power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely. Dalam kenyataan sejarah, adagium tersebut telah dibuktikan bahwa kekuasaan Negara yang tidak diatur dan dibatasi akan cenderung dan mengarah pada otoriterisme atau bahkan totaliterisme. Membatasi kekuasaan negara agar tidak disalahgunakan dapat terlihat dari perkembangan konsep negara. Konsep social contract berkembang menjadi konsep negara penjaga malam (nachtwacherstaat ) yang kemudian berkembang lagi menjadi konsep negara kesejahteraan (welfaresate ). Untuk mendapatkan kepastian, maka keinginan membatasi kekuasaan negara perlu diwujudkan dalam bentuk hukum, yang daripadanya telah melahirkan konsep negara hukum. Perkembangan lebih lanjut dari konsep negara hukum adalah konsep negara (hukum) konstitusi. Konsep terakhir inilah yang lebih memberikan jaminan akan adanya pemisahan kekuasaan yang dituangkan dalam bentuk konstitusi tertulis.
Untuk dapat memahami konsep konstitusionalisme, maka perlu terlebih dahulu memahami pengertian konstitusi. Secara sederhana Brian Thompson menyatakan bahwa Konstitusi adalah ”…a constitution is a document which contains the rules for the operation of an arganization “C. F. Strong, menyatakan bahwa A constitutions is a collections of principles according to wich the power of the government the rights of governed and the relations between the two are adjusted . Kostitusi adalah kumpulan asas-asas yang mengatur dan menetap-kan kekuasaan dan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan atara keduanya atau antara pemerintah dengan yang diperintah). Selanjutnya dikatakan, A constitutions is used to describle the whole system of government of a contry, the collections of rules which establish and regulated or govern the government. (Konstitusi dipergunakan untuk menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yang merupakan kumpulan peraturan yang menetapkan dan mengatur atau menentukan pemerintah). Sementara itu Lord James Bryce menyatakan bahwa Constitution is a collection of principles according to which the powers of the government, the rights of the governed, and the relations between the two are adjusted. (Suatu konstitusi setidaknya mengatur mengenai berbagai institusi kekuasaan yang ada dalam negara, kekuasaan yang dimiliki oleh institusi-institusi tersebut, dan dalam cara seperti apa kekuasaan tersebut dijalankan). Sedangkan Henc van Masrseveen menyatakan bahwa konstitusi adalah: (1) a national document , di mana konstitusi ini berfungsi untuk menunjukkan kepada dunia (having constitution to show to the outside world ) dan menegaskan identitas negara (to emphasize the state’s own identity ); (2) a politic-legal document , di mana konstitusi berfungsi sebagai dokumen politik dan hukum suatu negara (as a means of forming the state’s own political and legal system ; dan (3) a bitrh of certificate , di mana konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu bangsa (as a sign of adulthood and independence ).
Dari beberapa pendapat diatas, satu hal yang dapat ditarik benang merahnya adalah bahwa secara sederhana yang menjadi objek dalam konstitusi adalah pembatasan terhadap tindakan pemerintah, hal ini dituju-kan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak warga negara dan menjabarkan bagaimana kedaulatan itu dijalankan.C. F. Strong mengibaratkan konstitusi sebagai tubuh manusia dan negara serta badan politik sebagai organ dari tubuh. Organ tubuh akan bekerja secara harmonis apabila tubuh dalam keadaan sehat dan sebalik-nya. Negara ataupun badan-badan politik akan bekerja sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam konstitusi.
Berdasarkan pengertian dan peranan konstitusi dalam negara tersebut maka yang dimaksud dengan konsep konstitusionalisme adalah konsep mengenai supremasi konstitusi. Adnan Buyung Nasution menyatakan bahwa konstitusi merupakan aturan main tertinggi dalam negara yang wajib dipatuhi baik oleh pemegang kekuasaan dalam negara maupun oleh setiap warga negara.

E. Hak Konstitualisional
Sekalipun masih terbatas, Konstitusi RI telah menyediakanmekanisme yang
 justiciable dan enforceable bagi penegakan hak asasi manusia yang telah ditransformasikan menjadi hak konstitusional warga. Melalui MK, setiap warga negara yang dilanggar haknya oleh keberadaan sebuah UU dapat mempersoalkannya sehingga hak itu bisa kembali dinikmati. Demikian juga ketika sebuah peraturan perundang-undanganyang berada di bawah UU seperti peraturan pemerintah,peraturan daerah, dan lain-lain diyakini bertentangan denganKonstitusi, warga negara dapat mempersoalkannya ke Mahkamah Agung.
Peristiwa-peristiwa yang menimpa warga negara dandi dalamnya terkandung pelanggaran hakkonstitusional, warga negara seharusnya bisamempersoalkannya melalui mekanisme constitutional complaint ke MK. Selain melalui kepatuhan parapenyelenggara negara untuk memproduksi berbagaiperaturan perundang-undangan dan kebijakan sertabertindak memberikan pelayanan publik, inilah jalanyang sebenarnya bagaimana seharusnya hak-hakkonstitusional warga negara ditegakkan. Jalan ini pulayang dipahami dari karaker perdata, negara versuswarga negara, dari produk hukum internasional HAM.Hanya saja, terkait dengan pengujian PeraturanPerundang-undangan di bawah UU yang menjadikewenangan MA, selama ini telah gagal menjadisarana penegakan hak konstitusional wargakarena selain hanya uji soal legalitas formal, MA juga tidak memiliki kewenangan mengujikonstitusionalitas peraturan tersebut. Demikian juga terkait dengan constitutional complaint  secara normatif MK tidak diberi mandat untukmenyelesaikan soal ini.
Peringatan Hari Konstitusi dan rencana MPR RI yang mengamandemen kembali UUD Negara RI1945 bisa menjadi kombinasi spirit dan peluang untuk menegaskan mekanisme-mekanisme penegakan hak konstitusional warga negara. Mengalihkan kewenangan uji materiil atas semuaproduk peraturan perundang-undangan ke MK jelas merupakan kebutuhan, karena selain MAyang gagal, yang utama adalah bahwa produk-produk hukum itu bukan saja cacat legal tapi jugamengidap soal konstitusional. Sementara menambah peran MK dengan kewenangan menyelesaikan perkara constitutional complaint  adalah keniscayaan dari adopsi dari jaminan-jaminan konstitusional dalam Konstitusi RI.
Doktrin living constitution  bukan saja membuka ruang koreksi dan evaluasi atas konstitusi tapi juga memastikan bagaimana konstitusi itu peka terhadap dinamika berbangsa dan bernegara. Berpikir bagaimana memastikan Konstitusi RI menjadi pelindung dan pemberdayawarga negara adalah refleksi kritiskonstruktif di tengah perayaan Hari Konstitus.

KESIMPULAN
Konstitusionalisme adalah faham mengenai pelembagaan pembatasan kekuasaan pemerintahan secara sistematis dalam sebuah konstitusi, dengan demikian indikator utama konstitusionalisme adalah adanya konstitusi. Secara terminologis, Bryce menyebut konstitusionalisme sebagai faham yang menghendaki agar kehidupan negara didasarkan pada konstitusi, sebagai kerangka masyarakat politik yang diorganisir berdasarkan hukum dan membentuk lembaga-lembaga permanen dengan tugas dan wewenang tertentu.
Dalam konteks modern, kebutuhan akan naskah konstitusi tertulis merupakan keniscayaan, terutama dalam organisasi yang berbentuk badan hukum (legal entity) sebagaimana Brian Thompson yang menyatakan bahwa konstitusi adalah aturan tertulis yang harus dimiliki oleh setiap organisasi, demikian pula negara. Dan memang tidak dapat disangkal bahwa dewasa ini hampir semua negara memiliki naskah tertulis sebagai UUD (Kecuali Inggris, Selandia Baru dan Israel).
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit / kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga Negara akan terlindungi
Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.

(Sumber Internet)

Tidak ada komentar: