K O N S T I T U A L I S M
E
PENDAHULUAN
Kata konstitusi berasal
dari bahasa Prancis “Constitur” yang berarti membentuk. Sedangkan dalam bahasa
Belanda dikenal “Grondwel” yang berarti Undang-undang Dasar. Bahasa Jerman
dikenal istilah “Grundgesetz”. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental)
mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya sebuah Negara. E.C.S Wade
mengatakan bahwa yang dimaksud adalah “a document having a special legal
sanctity which sets out the framework and the principal functions of the organs
of government of a state and declares the principles governing the operation of
those organs”. (naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari
badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok cara kerja badan
tersebut).
Dalam terminology fiqh
siyasah, istilah konstitusi dikenal dengan dustur, yang pada mulanya diartikan
dengan seseorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang politik maupun
agama. Dustur dalam konteks konstitusi berarti kumpulan kaidah yang mengatur
dasar dan hubungan kerjasama antar sesama anggota masyarakat dalam sebuah
Negara, baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi).
Lebih lanjut dijelaskan Abdul Wahab Khallaf, bahwa prinsip yang ditegakkan
dalam perumusan undang-undang dasar(dustur) ini adalah jaminan atas hak-ahak asasi
manusia setiap anggota masyarakat dan persamaan kedudukan semua orang di mata
hukum, tanpa membeda-bedakan stratifikasi social, kekayaan, pendidikan dan
agama. Jadi, dalam praktiknya, konstitusi ini terbagi menjadi dua bagian yaitu
tertulis (undang-undang) dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga
dengan konvensi.
Secara garis besar, konstitusi
memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM,struktur ketatanegaraan yang mendasar dan
pemisahan atau pembatasan kekuasaan. Selain itu dalam konstitusi juga harus
terdapat pasal mengenai perubahan konstitusi.
PEMBAHASAN
- Pengertian Konstitualisme
Konstitusionalisme adalah faham mengenai pelembagaan pembatasan
kekuasaan pemerintahan secara sistematis dalam sebuah konstitusi, dengan
demikian indikator utama konstitusionalisme adalah adanya konstitusi. Secara
terminologis, Bryce menyebut konstitusionalisme sebagai faham yang menghendaki
agar kehidupan negara didasarkan pada konstitusi, sebagai kerangka masyarakat
politik yang diorganisir berdasarkan hukum dan membentuk lembaga-lembaga
permanen dengan tugas dan wewenang tertentu. Dalam konteks modern, kebutuhan
akan naskah konstitusi tertulis merupakan keniscayaan, terutama dalam
organisasi yang berbentuk badan hukum (legal entity) sebagaimana Brian
Thompson yang menyatakan bahwa konstitusi adalah aturan tertulis yang harus
dimiliki oleh setiap organisasi, demikian pula negara. Dan memang tidak dapat
disangkal bahwa dewasa ini hampir semua negara memiliki naskah tertulis sebagai
UUD (Kecuali Inggris, Selandia Baru dan Israel). Mark Tushnet menyebutkan
bahwa fungsi konstitutif konstitusionalisme adalah keterkaitan antara
konstitusi (constitution) ‘mati’ dengan konstituen (constituent) sebagai
konstitusi yang ‘hidup’. Jika negara menganut kedaulatan rakyat maka sumber
legitimasi konstitusi adalah rakyat. Hal inilah yang disebut constituent
power atau kewenangan yang berada di luar sekaligus di atas sistem yang
diaturnya.
Menurut William G. Andrew, basis pokok
konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus)
di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan
negara. Jika konsensus atau general agreement itu runtuh maka runtuh
pula legitimasi kekuasaan negara yang bersangkutan. Tolok ukur tegaknya
konstitusionalis-me yang lazim disebut prinsip limited government
bersandar pada tiga elemen kesepakatan (general agreement) yaitu;
kesepakatan tentang staatsside; the rule of law; dan format
regiminis yaitu kesepakatan mengenai bentuk institusi dan prosedur
ketatanegaraan berkenaan dengan bangunan organ negara dan prosedur yang
mengatur kekuasaannya, hubungan antar organ negara itu satu sama lain, dan
hubungan antar organ negara itu dengan warga negara.
Menurut Abdulkadir Besar Konstitusionalisme merupakan komponen
intergral dari pemerintahan demokratik. Tanpa memberlakukan konstitusionalisme
pada dirinya, pemerintahan demokratik tidak mungkin terwujud.
Konstitusionalisme menurutnya memiliki dua arti yakni konstitusionalisme
atri-statik dan arti-dinamik. konstitusionalisme artri-statik berkenaan dengan
wujudnya sebagai ketentuan konstitusi yang meskipun bersifat normatif tetapi
berkwalifikasi sebagai konsep dalam keadaan diam yang diinginkan untuk
diwujukan. Paham Konstitusionalisme dalam arti-statik yang terkandung dalam
konstitusi, mengungkapkan bahwa konstitusi itu merupakan kontrak sosial yang
didasari oleh ex ante pactum (perjanjian yang ada sebelumnya)
Sedangkan konstitusionalisme dalam arti-dinamik rumusannya bersifat partikal, menunjukan interaksi antar komponennya, tidak sekedar rumusan yang bersifat yuridik normatif. Tetapi menurut Abdul Kadirbesar baik konstitusionalisme arti-dinamik bukanlah pengganti dari konstitusionalisme dalam arti-statik. Tiap konstitusi dari negara demokratik niscahaya mengandung konsep konstitusionalisme dalam arti-statik yang jenis pembatasannya berbentuk konsep keorganisasian negara dan ia merupakan salah satu komponen dari konstitusionalisme dalam arti-dinamik. Hal ini bererarti di dalam konstitusionalisme dalam arti-dinamik dengan sedirinya mencakup konstitusionalisme dalam arti-statik
Sedangkan konstitusionalisme dalam arti-dinamik rumusannya bersifat partikal, menunjukan interaksi antar komponennya, tidak sekedar rumusan yang bersifat yuridik normatif. Tetapi menurut Abdul Kadirbesar baik konstitusionalisme arti-dinamik bukanlah pengganti dari konstitusionalisme dalam arti-statik. Tiap konstitusi dari negara demokratik niscahaya mengandung konsep konstitusionalisme dalam arti-statik yang jenis pembatasannya berbentuk konsep keorganisasian negara dan ia merupakan salah satu komponen dari konstitusionalisme dalam arti-dinamik. Hal ini bererarti di dalam konstitusionalisme dalam arti-dinamik dengan sedirinya mencakup konstitusionalisme dalam arti-statik
Oleh karena itu, pada setiap negara hukum dapat dipastikan memiliki
konstitusi, hal ini dikarenakan pada negara hukum, materi muatan hukum itu
sendiri dituangkan dalam bentuk tertentu dengan struktur tertinggi yang berupa
konstitusi, baik yang dituangkan dalam dokumen hukum tertulis (written
constitutions) maupun tidak tertulis (unwritten constitutions).
Hal ini berkaitan dengan Dalam pengertian konstitusi dalam arti sempit dan
dalam arti luas. Pengertian konstitusi dalam arti sempit hanya meyangkut
dokumen hukum saja, yang di dalam mengatur pembagian kekuasaan negara, fungsi,
tugas antar lembaga dan hubungan atara kekuasaan pemerintah dengan hak-hak
rakyat. Jika pada pengertian konstitusi dalam arti sempit hanya meyangkut
dokumen hukum saja maka pengertian konstitusi dalam arti luas tidak hanya
menyangkut dokumen hukum saja melainkan juga menyangkut aspek di luar hukum.
Menurut Boligbroke konstitusi dalam arti luas adalah seluruh hukum, institusi
dan kebiasaan yang dilalirkan dari prinsip-prinsip alasan yang pasti dan
tertentu, yang membentuk seluruh sistem yang disepakati masyarakat untuk mengatur
dirinya.
Untuk memahami sebuh materi muatan konstitusi, tidak hanya cukup
dengan analisa constitusional doctrine, tetapi perlu adanya pendekatan
historical dan institutionals. Hal ini diperlukan untuk melihat konstitusi
secara keseluruhan secara utuh.[9] Akan tetapi, historical theories bukanalah
hal yang paling utama didalam interpretasi konstitusi. Karena interpretasi konstitusi
juga harus memahami prinsip-prinsip konstitusi yang sedang terjadi pada saat
konstitusi berlaku. Hal ini berarti bagaimankah teks konstitusi dipahami dalam
konteks konstitusi pada saat itu.
John Ferejohn mengatakan konstitusi haruslah dipahami secara
historis dan cultural atau adanya historis dan cultural interpretation. Menurut
John interpretasi konstitusi dapatlah dilakukan dengan bentuk backward-looking
dan forward-looking. Backward-looking melihat konstitusi secara historis dan
cultural untuk mengetahui kekuatan teks konstitusi. Sedangkan forward-looking
dalam mempertimbangkan efek dari keadaan hukum atas fungsi sistem politik dan
kehidupan masyarakat.
B. Sifat dan Fungsi Konstitusi
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes)
dan rigit (kaku). Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila
konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan
jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit /
kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan
pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan
dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan
untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak
warga Negara akan terlindungi.
Sesuai dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia yang diartikan sebagai:\
1) Segala ketentuan dan
aturan mengenai ketatanegaraan;
2) Undang-undang Dasar suatu
negara.
Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan
tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi
penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan
strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi
tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah
perjuangan para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh
pendiri negara ( the founding fathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada
generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya.
C. Isi / Substansi Konstitusi
Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok,
hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pusat dan lain-lain
penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan
sosial. Aturan-aturan asng lebih rinci diserahkan pengaturannya kepada
undang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat,
diperbaharui, maupun dicabut.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar /
Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.Organisasi Negara. Misalnya: pembagian
kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif. Masalah pembagian
kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal dengan pemerintah daerah
/ pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran
yurisdiksi lembaga negara.
2.Hak-hak asasi manusia
3.Prosedur mengubah Undang-undang
dasar
4.Adakalanya memuat larangan untuk
mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar.
D. Konsep Konstitusionalisme
Pernyataan klasik yang paling tepat untuk
menggambarkan secara sederhana tentang kekuasaan adalah adagium dari Lord Acton
yang menyatakan bahwa absolutely power tends to corrupt, but absolute power
corrupts absolutely. Dalam kenyataan sejarah, adagium tersebut telah
dibuktikan bahwa kekuasaan Negara yang tidak diatur dan dibatasi akan cenderung
dan mengarah pada otoriterisme atau bahkan totaliterisme. Membatasi kekuasaan
negara agar tidak disalahgunakan dapat terlihat dari perkembangan konsep
negara. Konsep social contract berkembang menjadi konsep negara
penjaga malam (nachtwacherstaat ) yang kemudian berkembang lagi
menjadi konsep negara kesejahteraan (welfaresate ). Untuk mendapatkan
kepastian, maka keinginan membatasi kekuasaan negara perlu diwujudkan dalam
bentuk hukum, yang daripadanya telah melahirkan konsep negara hukum. Perkembangan lebih lanjut dari konsep
negara hukum adalah konsep negara (hukum) konstitusi. Konsep terakhir inilah
yang lebih memberikan jaminan akan adanya pemisahan kekuasaan yang dituangkan
dalam bentuk konstitusi tertulis.
Untuk dapat memahami konsep konstitusionalisme,
maka perlu terlebih dahulu memahami pengertian konstitusi. Secara sederhana Brian Thompson menyatakan bahwa Konstitusi adalah
”…a constitution is a document which contains the rules for the operation of
an arganization “C. F. Strong, menyatakan bahwa A constitutions is a
collections of principles according to wich the power of the government the
rights of governed and the relations between the two are adjusted . Kostitusi
adalah kumpulan asas-asas yang mengatur dan menetap-kan kekuasaan dan
pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan atara keduanya atau antara
pemerintah dengan yang diperintah). Selanjutnya dikatakan, A constitutions is used
to describle the whole system of government of a contry, the collections of
rules which establish and regulated or govern the government. (Konstitusi dipergunakan untuk
menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yang merupakan
kumpulan peraturan yang menetapkan dan mengatur atau menentukan pemerintah). Sementara itu Lord James Bryce menyatakan
bahwa Constitution is a collection of principles
according to which the powers of the government, the rights of the governed,
and the relations between the two are adjusted.
(Suatu konstitusi setidaknya mengatur mengenai berbagai institusi kekuasaan
yang ada dalam negara, kekuasaan yang dimiliki oleh institusi-institusi
tersebut, dan dalam cara seperti apa kekuasaan tersebut dijalankan). Sedangkan
Henc van Masrseveen menyatakan bahwa konstitusi adalah: (1) a national
document , di mana konstitusi ini berfungsi untuk menunjukkan kepada dunia
(having constitution to show to the outside world ) dan menegaskan
identitas negara (to emphasize the state’s own identity ); (2) a
politic-legal document , di mana konstitusi berfungsi sebagai dokumen
politik dan hukum suatu negara (as a means of forming the state’s own
political and legal system ; dan (3) a bitrh of certificate , di
mana konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu bangsa (as a sign
of adulthood and independence ).
Dari
beberapa pendapat diatas, satu hal yang dapat ditarik benang merahnya adalah
bahwa secara sederhana yang menjadi objek dalam konstitusi adalah pembatasan
terhadap tindakan pemerintah, hal ini dituju-kan untuk memberikan jaminan terhadap
hak-hak warga negara dan menjabarkan bagaimana kedaulatan itu dijalankan.C. F. Strong mengibaratkan konstitusi
sebagai tubuh manusia dan negara serta badan politik sebagai organ dari tubuh.
Organ tubuh akan bekerja secara harmonis apabila tubuh dalam keadaan sehat dan
sebalik-nya. Negara ataupun badan-badan politik akan bekerja sesuai dengan
fungsi yang telah ditetapkan dalam konstitusi.
Berdasarkan pengertian dan peranan konstitusi
dalam negara tersebut maka yang dimaksud dengan konsep konstitusionalisme
adalah konsep mengenai supremasi konstitusi. Adnan Buyung Nasution menyatakan
bahwa konstitusi merupakan aturan main tertinggi dalam negara yang wajib
dipatuhi baik oleh pemegang kekuasaan dalam negara maupun oleh setiap warga
negara.
E. Hak Konstitualisional
Sekalipun masih terbatas, Konstitusi RI
telah menyediakanmekanisme yang
justiciable dan enforceable bagi penegakan hak asasi manusia yang telah
ditransformasikan menjadi hak konstitusional warga. Melalui MK, setiap warga
negara yang dilanggar haknya oleh keberadaan sebuah UU dapat mempersoalkannya
sehingga hak itu bisa kembali dinikmati. Demikian juga ketika sebuah peraturan
perundang-undanganyang berada di bawah UU seperti peraturan
pemerintah,peraturan daerah, dan lain-lain diyakini bertentangan
denganKonstitusi, warga negara dapat mempersoalkannya ke Mahkamah Agung.
Peristiwa-peristiwa yang menimpa warga
negara dandi dalamnya terkandung pelanggaran hakkonstitusional, warga negara
seharusnya bisamempersoalkannya melalui mekanisme constitutional complaint ke MK. Selain
melalui kepatuhan parapenyelenggara negara untuk memproduksi berbagaiperaturan
perundang-undangan dan kebijakan sertabertindak memberikan pelayanan publik,
inilah jalanyang sebenarnya bagaimana seharusnya hak-hakkonstitusional warga
negara ditegakkan. Jalan ini pulayang dipahami dari karaker perdata, negara
versuswarga negara, dari produk hukum internasional HAM.Hanya saja, terkait
dengan pengujian PeraturanPerundang-undangan di bawah UU yang menjadikewenangan
MA, selama ini telah gagal menjadisarana penegakan hak konstitusional
wargakarena selain hanya uji soal legalitas formal, MA juga tidak memiliki
kewenangan mengujikonstitusionalitas peraturan tersebut. Demikian juga
terkait dengan constitutional complaint secara normatif MK tidak diberi mandat untukmenyelesaikan soal ini.
Peringatan Hari Konstitusi dan rencana MPR RI
yang mengamandemen kembali UUD Negara RI1945 bisa menjadi kombinasi spirit dan
peluang untuk menegaskan mekanisme-mekanisme penegakan hak konstitusional warga
negara. Mengalihkan kewenangan uji materiil atas semuaproduk peraturan
perundang-undangan ke MK jelas merupakan kebutuhan, karena selain MAyang
gagal, yang utama adalah bahwa produk-produk hukum itu bukan saja cacat legal
tapi jugamengidap soal konstitusional. Sementara menambah peran MK dengan
kewenangan menyelesaikan perkara constitutional complaint
adalah keniscayaan dari adopsi dari jaminan-jaminan
konstitusional dalam Konstitusi RI.
Doktrin living constitution bukan saja membuka ruang
koreksi dan evaluasi atas konstitusi tapi juga memastikan bagaimana konstitusi
itu peka terhadap dinamika berbangsa dan bernegara. Berpikir bagaimana memastikan Konstitusi
RI menjadi pelindung dan
pemberdayawarga negara adalah refleksi kritiskonstruktif di tengah perayaan Hari
Konstitus.
KESIMPULAN
Konstitusionalisme adalah faham mengenai pelembagaan pembatasan
kekuasaan pemerintahan secara sistematis dalam sebuah konstitusi, dengan
demikian indikator utama konstitusionalisme adalah adanya konstitusi. Secara
terminologis, Bryce menyebut konstitusionalisme sebagai faham yang menghendaki
agar kehidupan negara didasarkan pada konstitusi, sebagai kerangka masyarakat
politik yang diorganisir berdasarkan hukum dan membentuk lembaga-lembaga
permanen dengan tugas dan wewenang tertentu.
Dalam konteks modern, kebutuhan akan naskah konstitusi tertulis
merupakan keniscayaan, terutama dalam organisasi yang berbentuk badan hukum (legal
entity) sebagaimana Brian Thompson yang menyatakan bahwa konstitusi adalah
aturan tertulis yang harus dimiliki oleh setiap organisasi, demikian pula
negara. Dan memang tidak dapat disangkal bahwa dewasa ini hampir semua negara
memiliki naskah tertulis sebagai UUD (Kecuali Inggris, Selandia Baru dan Israel).
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes)
dan rigit (kaku). Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila
konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan
jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit /
kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan
pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan
oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi
negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu
tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga Negara akan
terlindungi
Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok,
hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pusat dan lain-lain
penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan
sosial.
(Sumber Internet)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar