Halaman

Minggu, 16 Juni 2013

Peranan dan Fungsional Bahasa Arab dalam Penentuan Hukum Islam



Peranan dan Fungsional Bahasa Arab dalam Penentuan Hukum Islam

PENDAHULUAN

Bahasa Arab adalah bahasa yang terbaik di dunia, karena Allah memilihnya menjadi bahasa yang digunakan di dalam kitab-Nya yang mulia. Selain itu, bahasa Arab memang memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap pendidikan. Terutama dalam memahami Islam dengan baik dan benar. Bahasa Arab adalah bahasa Agama Islam dan bahasa Al-Qur’an, seseorang tidak akan dapat memahami kitab dan sunnah dengan pemahaman yang benar dan selamat (dari penyelewengan) kecuali dengan bahasa Arab. Dengan memahami bahasa Arab, penguasaan terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah  menjadi lebih mudah dan akan mengantarkan orang untuk dapat menghayati nilai-nilainya dan mengamalkannya dalam kehidupan.(vbaitullah.or.id)
Al-Quran secara jelas meletakkan keutamaan terhadap bahasa Arab melalui firman Allah dalam surat Yusuf ayat 2 :
!$¯RÎ) çm»oYø9tRr& $ºRºuäöè% $wŠÎ/ttã öNä3¯=yè©9 šcqè=É)÷ès? ÇËÈ
Artinya:
“Sesungguhnya Kami menurunkan kitab itu sebagai Al-Quran yang dibaca dengan bahasa Arab, supaya kamu (menggunakan akal untuk) memahaminya”. (Yusuf:2).

Ibnu katsir berkata ketika menafsirkan surat Yusuf ayat 2 di atas :“Yang demikian itu (bahwa Al -Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab) karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, jelas, luas, dan maknanya lebih mengena lagi cocok untuk jiwa manusia. Oleh karena itu kitab yang paling mulia (yaitu Al-Qur’an) diturunkan kepada Rasul yang paling mulia (yaitu: Rosulullah), dengan bahasa yang termulia (yaitu Bahasa Arab), melalui perantara malaikat yang paling mulia (yaitu malaikat Jibril), ditambah kitab inipun diturunkan pada dataran yang paling mulia diatas muka bumi (yaitu tanah Arab), serta awal turunnya pun pada bulan yang paling mulia (yaitu Romadhan), sehingga Al-Qur an menjadi sempurna dari segala sisi. (Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir surat Yusuf).
Peranan Bahasa Arab dalam Penentuan Hukum Islam
Ketepatan menentukan hukum adalah berdasarkan kepada sumber-sumber perundangan Islam yang asal seperti al-Quran, al-Sunnah, ijma’ dan qiyas. Penetapan hukum ini juga berasaskan kaedah yang digunakan oleh para mujtahid dalam menghasilkan sesuatu hukum syara’. Para mujtahid menganggap penting bahasa Arab karena sumber hukum diambil dari sumber-sumber berbahasa Arab seperti al-Quran dan as-Sunnah. Jadi, pengetahuan yang mendalam dalam bahasa Arab merupakan syarat utama bagi para mujtahid untuk mengurai dan menafsiri suatu masalah yang berkaitan denganhukum.
Antara contoh yang jelas dapat diperhatikan ialah penggunaan kata kerja imperative (amr) yang menunjukkan kepada hukum wajib. Allah Swt. berfirman dalam al-Quran:

....
لزَّكَاةَ آَتُوالصَّلَاةَ وَأَقِيمُوا....

Artinya : “… Dan dirikanlah sembahyang serta berikanlah zakat.…”
Ayat ini menunjukkan kepada perintah mengerjakan solat dan mengeluarkan zakat.Begitu juga dengan penggunaan kata kerja larangan (nahi) yang menunjukkankepadahukum larangan atau haram. Allah Swt. berfirman dalam surat lain:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ....

Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina …”
Ayat ini menunjukkan larangan yang membawa kepada hukum haram perbuatan zina dan juga melakukan perkara-perkara yang bisa membawa kepada perbuatan zina.
Kajian dalam bahasa adalah unsur penting dalam menghasilkan pemahaman yang jelas dan tepat mengenai suatu hukum. Dengan itu, asas-asas kajian bahasa seperti musyarik (sinonim), mutadha’ (akronim), makna-makna kata huruf dan nama-nama syar’iyyah merupakan “alat” utama yang digunakan oleh para ulama mujtahid dalam penentuan sesuatu hukum.

Begitu juga dengan fungsi dan penguraian makna yang tepat bagi tiap huruf seperti pemahaman ayat wuduk dalam firman Allah:
.... رُءُوسِكُمْبِ اوَامْسَحُو....
Artinya : dan sapulah kepalamu....”
Syafi’i berpendapat maksud huruf (jarr) ba’ dalam ayat adalah untuk menerangkan tentang keadaan tab’idh (separuh) yang berarti “sebagian”. Dengan kata lain, sapu yang dikehendaki dalam ayat ini hanya sebagian kepala. Mengikuti penafsiran makna ini, mazhab Syafi’i hanya menentukan usap sedikit saja daripada bagian kepala dengan air (tidak diterangkan kadar “sedikit”) sebagai salah satu syarat sah wudhu.
Malik berpendapat bahwa huruf (jarr) ba’ dalam ayat tersebut menerangkan tentang zaidah li at-ta’kid (penambahan) yang memberi maksud seluruh. Dengan itu, beliau meletakkan syarat mengusap keseluruhan kepala dengan air ketika berwudhu sebagai satu perkara yang mesti dilakukan.
Abu Hanifah dalam memberi ulasan mengenai ayat ini menyatakan bahwa huruf (jarr) ba’ dalam ayat memiliki makna lil-ilsaq (sampai atau lekat) yaitu memberi maksud menyampaikan sesuatu kepada sesuatu. Dengan penafsiran ini, maka kepala mesti disapu keseluruhannya dengan air.
Bahasa Arab adalah bahasa kaum muslimin. Hingga akhir zaman nanti bahasa ini akan tetap langgeng sebab al-Qur`an dan hadits Rasulullah Saw akan terus ada dan eksis hingga saat itu. Maka sudah menjadi kewajiban kita sebagai kaum muslimin untuk mempelajarinya dan berusaha seoptimal mungkin untuk dapat menguasai kemahiran bahasa ini. Bahkan wajib bagi kita untuk mendalaminya sebagai sarana kita untuk memahami Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Saw.
Bahasa Arab sesungguhnya merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan umat Islam. Oleh karena itu, mempelajari dan menguasai bahasa menjadi keperluan setiap muslim. Baginya, bahasa Arab perlu untuk membentuk pribadi sebagai muslim dan meningkatkan kualitas keimanan dan pemahaman terhadap ajaran agama, bahkan perlu sebagai sarana dakwah penyebaran agama Islam.
Bahasa Arab perlu dipandang sebagai “bahasa agama” dan bukan sebagai bahasa budaya, etnis, kawasan, maupun negara tertentu saja. Itu ditandai dengan banyaknya tokoh dan ulama muslim yang berasal dari bukan kawasan Arab, semisal al-Gazali, al-Biruni, Ibnu Sina, ar-Razi, al-Kindi, dsb., namun menguasai bahasa Arab sebagai bagian dari studi Islam yang mereka tekuni. Selain itu, agama Islam, yang salah satu unsurnya adalah bahasa Arab, seyogyanya menjadi budaya yang dominan mewarnai kehidupan umat Islam ditingkat pribadi, keluarga, dan masyarakat.
Didukung dengan beberapa doktrin ajaran Islam, bahasa Arab terus mempengaruhi masyarakat Muslim di berbagai tempat. Misalnya doktrin bahwa al-Qur’an harus ditulis dan dibaca dalam bahasa aslinya (bahasa Arab). Terjemahan al-Qur’an dipandang sebagai sesuatu di luar al-Qur’an itu sendiri. Hal ini berbeda dengan Injil di mana ia justru harus diterjemahkan ke berbagai bahasa tanpa menyertakan teks aslinya. Doktrin pendukung lainnya adalah berbagai ucapan ritual ibadah hanya dianggap sah jika dilakukan dalam bahasa Arab. Tak pelak doktrin-doktrin seperti ini telah memacu motivasi masyarakat Muslim untuk mempelajari dan menguasai bahasa Arab sejak dini agar kelak menjadi Muslim yang baik. Al-Qur’an bahkan tidak hanya dipelajari cara membacanya, tetapi juga dihafalkan kata perkata secara utuh.

Fungsional dan Kedudukan Bahasa Arab
Belum ada penelitian dan angka yang dihasilkan secara khusus untuk menunjukkan animo pembelajaran bahasa Arab di masyarakat kita. Isyarat positif sebenarnya juga ada dengan berkembangnya sekolah-sekolah Islam Terpadu di berbagai kota yang menawarkan salah satunya adalah keterampilan berbahasa Arab. Namun isyarat lainnya, menunjukkan penurunan minat di beberapa Ma’had atau kursus belajar bahasa Arab secara khusus. Salah satu yang menyebabkan hal tersebut setidaknya adalah, minimnya motivasi dalam diri sendiri untuk mempelajari bahasa Arab. Kebanyakan mereka yang bersekolah di Madrasah atau pesantren, identik dengan ‘anak nakal’ atau sekedar untuk memenuhi idealita kedua orang tuanya. Memang tidak semua, tapi model yang semacam itu tidak bisa dikatakan sedikit. Walhasil, sebagian yang mempelajari bahasa Arab tidak termotivasi oleh apapun, kecuali hanya sekedar menjalankan kewajiban pembelajaran di pesantren. Karenanya, pada bahasan ini perlu kita sejenak merenungkan dan membahas, apa sebenarnya fungsi dan kedudukan bahasa Arab sehingga membuat setiap kita mampu menata motivasi untuk mempelajarinya lebih jauh. Berikut bocoran singkatnya.

Pertama : Bahasa Arab  adalah bahasa Ibadah, penguat Ruhiyah dan Keimanan
Sebagai muslim, mau tidak mau kita menggunakan bahasa Arab dalam aktifitas keseharian, dari mulai sholat, dzikr dan bahkan berdoa dalam aktifitas sehari-hari pun menggunakan bahasa Arab. Karenanya, secara langsung jika kita memahami bahasa Arab, maka dalam beribadah, tilawah, berdoa dan berdzikr pun lebih khusyuk, karena merasakan dan memahami apa yang kita lantunkan. Karenanya, mari memotivasi diri untuk belajar bahasa Arab lebih khusus, minimal bagi diri kita sendiri sebagai sarana peningkat ruhiyah dan keimanan, selaras dengan meningkatnya kekhusyukan kita. Karena jika kita membaca tanpa memahami sepenuhnya, -sejak kecil hingga sekarang- maka itu menunjukkan ketidakpedulian kita dengan kualitas keimanan kita sendiri.

Kedua : Bahasa Arab adalah bahasa untuk memahami Islam
Keindahan syariat Islam yang luwas dan luwes, terkadang banyak disalah pahami oleh sebagian orang, karena minimnya referensi buku-buku dan artikel yang ada. Kebanyakan yang dibaca hanya terbatas referensi berbahasa Indonesia dengan segala keterbatasannya. Sehingga terkadang dengan mudah kita mendengar kata haram dan haram seolah hanya itulah pendapat yang ada. Padahal jika kita mampu berbahasa arab, setidaknya memudahkan kita untuk mengintip secara langsung betapa dinamisnya pemikiran dalam syariat Islam, sejak dulu melalui kitab-kitab para ulama, maupun artikel-artikel kontemporerdanjurnalilmiahyangbertebarandiduniamaya.

Ketiga : Bahasa Arab adalah bahasa Peradaban dan Pemersatu Dunia Islam
Bahasa Arab adalah bahasa pemersatu dunia Islam sekaligus peradaban Islam. Prof Dr Machasin, Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kementrian Agama, menyebutkan data sebagai berikut : Bahasa Arab merupakan bahasa daerah sekitar 150 juta orang di Asia Barat dan Afrika Utara yang merupakan 22 negara yang menjadi anggota liga negara-negara Arab.Bahasa ini juga merupakan bahasa hukum Islam yang mendominasi kehidupan semua muslim dan digunakan sebagai bahasa kebudayaan Islam yang diajarkan di ribuan sekolah diluar dunia Arab. Karenanya, bagi yang ingin mempelajari lebih jauh tentang peradaban dan kebudayaan Islam, atau ingin menjadi diplomat di negara dunia Islam, atau lebih jauh lagi mempersatukan dunia Islam sesuai dengan kemampuannya masing-masing, tidak ada cara lagi kecuali dengan memahami dan menguasai dunia Islam.

Keempat : Bahasa Arab adalah bahasa Ekonomi Dunia
Negara-negara kawasan Timur Tengah sebagai lumbung minyak terbesar di dunia sungguh tidak bisa dipandang sebelah mata. Manuver pengusaha-pengusahanya sudah banyak dikenal mewarnai ekonomi dunia. Dengan hasil minyak yang begitu hebat, mereka meluaskan investasi bisnisnya di banyak bidang. Bahkan hingga sepakbola liga Inggris yang terkenal di dunia, beberapa klub diantaranya dimiliki oleh pengusaha Arab yang gila bola. Sebut saja setelah Syeikh Mansour membeli Manchester City, dan Sulaiman Al Fahim mengakuisi Portsmout, kini yang terbaru para milyader Arab mulai bergerak menuju Liga Italia, Sheikh Abdul Mohsen Al Hokair berbiat membeli klub unggulanPalermo.
Belum lagi jika Anda mengintip Dubai dengan kawasan Burj Dubainya, Malaysia dengan segala perkembangan ekonomi syariahnya, semua seolah berlomba-lomba menguasai dunia dengan perluasan investasi ekonomi. Arti sederhananya apa ? Kita di Indonesia semestinya tidak kehilangan kesempatan untuk ikut terjun dalam pusaran investasi dunia arab, misalnya dengan menawarkan produk kita, atau menawarkan investasi usaha kita, atau yang paling minimalis adalah menawarkan tenaga dan pikiran kita untuk menjadi salah satu tenaga ahli mereka. Namun itu semua tidak mungkin terpenuhi, kecuali dengan pemahaman bahasa arab kontemporer yang elegan.
Sungguh teramat banyak motivasi yang  bisa kita kumpulkan untuk lebih serius mendalami dan mempelajari bahasa Arab. Dimana ada kemauan disitu ada jalan.
 
Hukum Bagi Orang yang Mampu Berbahasa Arab Namun Berbicara Menggunakan Bahasa Selain Bahasa Arab

  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Berkata: “Dibenci seseorang berbicara dengan bahasa selain bahasa Arab karena bahasa Arab merupakan syiar Islam dan kaum muslimin. Bahasa merupakan syiar terbesar umat-umat, karena dengan bahasa dapat diketahui ciri khas masing-masing umat.” (Iqtidho Shirotil Mustaqim).
  • Asy-Syafi’iy berkata sebagaimana diriwayatkan As-Silafi dengan sanadnya sampai kepada Muhammad bin Abdullah bin Al Hakam, beliau berkata: “Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-syafi’iy berkata: “Allah menamakan orang-orang yang mencari karunia Allah melalui jual beli (berdagang) dengan nama tu’jar (tujjar dalam bahasa Arab artinya para pedagang-pent), kemudian Rasulullah juga menamakan mereka dengan penamaan yang Allah telah berikan, yaitu (tujjar) dengan bahasa arab. Sedangkan “samasiroh” adalah penamaan dengan bahasa `ajam (selain arab). Maka kami tidak menyukai seseorang yang mengerti bahasa arab menamai para pedagang kecuali dengan nama tujjar dan janganlah orang tersebut berbahasa Arab lalu dia menamakan sesuatu (apapun juga-pent) dengan bahasa `ajam. Hal ini karena bahasa Arab adalah bahasa yang telah dipilih oleh Allah, sehingga Allah menurunkan kitab-Nya yang dengan bahasa Arab dan menjadikan bahasa Arab merupakan bahasa penutup para Nabi, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kami katakan seyogyanya setiap orang yang mampu belajar bahasa Arab mempelajarinya, karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling pantas dicintai tanpa harus melarang seseorang berbicara dengan bahasa yang lain. Imam Syafi’iy membenci orang yang mampu berbahasa Arab namun dia tidak berbahasa Arab atau dia berbahasa Arab namun mencampurinya dengan bahasa `ajam.” (Iqtidho Shirotil Mustaqim).
  • Abu Bakar bin ‘Ali Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushanaf: “Dari Umar bin Khattab, beliau berkata: Tidaklah seorang belajar bahasa Persia kecuali menipu, tidaklah seseorang menipu kecuali berkurang kehormatannya. Dan Atho’ (seorang tabi’in) berkata: Janganlah kamu belajar bahasa-bahasa ajam dan janganlah karnu masuk gereja – gereja mereka karena sesungguhnya Allah menimpakan kemurkaan-Nya kepada mereka, (Iqtidho Shirotil Mustaqim). Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad berkata: “Tanda keimanan pada orang ‘ajam (non arab) adalah cintanya terhadap bahasa arab.” Dan adapun membiasakan berkomunikasi dengan bahasa selain Arab, yang mana bahasa Arab merupakan syi’ar Islam dan bahasa Al-Qur’an, sehingga bahasa selain arab menjadi kebiasaan bagi penduduk suatu daerah, keluarga, seseorang dengan sahabatnya, para pedagang atau para pejabat atau bagi para karyawan atau para ahli fikih, maka tidak disangsikan lagi hal ini dibenci. Karena sesungguhnya hal itu termasuk tasyabuh (menyerupai) dengan orang `ajam dan itu hukumnya makruh.” (Iqtidho Shirotil Mustaqim).

Bahasa dan fungsinya
Jika dilihat dari sejarah pertumbuhan bahasa sejak awal hingga sekarang, maka fungsi bahasa secara garis besarnya adalah sebagai berikut :

Ø  Untuk menyatakan ekspresi diri
Sebagai alat untuk menyatakan ekspresi diri secara terbuka segala sesuatu yang tersirat dalam diri manusia, sekurang-kurangnya memaklumkan keberadaannya.
Ø  Sebagai alat komunikasi
Bahasa merupakan saluran perumusan maksud kita, melahirkan perasaan dan memungkinkan manusia menciptakan kerja sama sesama warga.
Ø  Sebagai alat menyatakan integrasi dan adaptasi sosial
Disamping sebagai salah satu unsur kebudayaan, dengan bahasa memungkinkan pula bagi manusia memanfaatkan pengalaman-pengalaman mereka, mempelajari dan mengambil bagian dalam pengalaman-pengalaman tersebut, serta belajar berkenalan dengan anggota masyarakat, dapat mempelajari dan mengenal segala adat istiadat, tingkah laku dan tata krama masyarakat lain.
Ø  Sebagai alat untuk melakukan kontrol sosial
Kontrol sosial maksudnya adalah usaha untuk mempengaruhi tingkah laku dan tindak-tanduk orang lain. Tingkah laku itu dapat bersifat terbuka (overt yaitu tingkah laku yang dapat diamati atau diobservasi), maupun yang bersifat tertutup (covert yaitu tingkah laku yang tidak dapat diobservasi). Seluruh kegiatan sosial akan berjalan dengan baik karena dapat diatur dengan menggunakan bahasa. Dalam mengadakan kontrol sosial, bahasa mempunyai hubungan dengan proses-proses sosialisasi suatu masyarakat.

Berkaitan dengan fungsi bahasa secara umum, maka melalui bahasa pula penggalian, penguasaan, dan penyebaran ilmu pengetahuan dapat menjadi lebih efektif. Bahasa yang dipelajari dan dipakai dalam dunia ilmu pengetahuan adalah bahasa ilmiah atau bahasa keilmuan. Bahasa ilmiah mempunyai ciri-ciri dan sifat-sifat sebagaimana dikemukakan Anton M. Moeliono:
1. Lugas dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan
2. Obyektif dan menekan prasangka pribadi;
3. Memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat dan kategori yang diselidikinya untuk menghindari kesimpangsiuran;
4. Tidak beremosi dan menjauhi tafsiran yang bersensasi
5. Cenderung membakukan makna kata-katanya, ungkapannya dan gaya paparannya berdasarkan konvensi.
6. Tidak dogmatik atau fanatik
7. Bercorak hemat, hanya kata yang diperlukan yang dipakai
8. Bentuk, makna dan fungsinya lebih mantap dan stabil daripada yang dimiliki kata biasa.

Peranan Bahasa terhadap Hukum
Bahasa dan hukum memiliki kaitan yang erat. Hal tersebut dapat diketahui dengan mengacu pada pendapat Sutan Takdir Alisyahbana yang dikutip Harkristuti Harkrisnowo bahwa baik bahasa maupun hukum merupakan penjelasan kehidupan manusia dalam masyarakat dan merupakan sebagian dari penjelmaan suatu kebudayaan pada suatu tempat dan waktu. Bahasa dan hukum itu saling berhubungan, saling pengaruh, bahkan dianggap sebagai penjelmaan masyarakat dan kebudayaan, yang sebaliknya pula dipengaruhi baik oleh bahasa maupun oleh hukum.
Dengan kata lain, ada hubungan yang erat antara bahasa dan hukum. Sebagaimana diketahui bahwa hukum merupakan salah satu sarana untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban sosial masyarakat. Ketentuan hukum tersebut utamanya dirumuskan melalui bahasa, khususnya bahasa hukum.

Bahasa hukum adalah bahasa (kata-kata) yang digunakan untuk merumuskan dan menyatakan hukum dalam suatu masyarakat tertentu. Hukum hanya dapat berjalan efektif manakala ia dirumuskan melalui bahasa hukum yang tegas dan mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam suatu masyarakat, dan harus dapat dikomunikasikan dengan baik pada subyek-subyek hukum yang dituju.
Bahasa hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi di dalam masyarakat. Namun dikarenakan bahasa hukum adalah bagian dari bahasa Indonesia yang modern, maka dalam penggunaannya ia harus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat estetika bahasa Indonesia. Sebagai bagian dari bahasa Indonesia, bahasa hukum selayaknya juga mengikuti kaidah bahasa Indonesia secara umum. Hal tersebut dimaksudkan supaya tidak membuka peluang interpretasi ganda. Hal yang disebut terakhir ini sangat penting untuk menghindari agar kepastian hukum dapat dijamin.
Selain sulit dimengerti atau sulit dipahami, bahasa Indonesia yang dipakai dalam dunia hukum ternyata seringkali tidak berhasil memancarkan kandungan atau isi hukum dengan baik, sehingga mengakibatkan seseorang menemui kesulitan menangkap makna hukum dalam sebuah perjanjian atau peraturan. Bahasa hukum Indonesia yang masih dipergunakan hingga saat ini semantik katanya masih belum baik, sehingga terkadang ditemukan istilah-istilah yang tidak tetap dan kurang jelas.
Jika melihat kembali pada fungsi dasar bahasa yaitu sebagai alat menyampaikan pesan dan tujuan bahasa hukum yaitu menyampaikan kebenaran dan keadilan, maka bahasa hukum Indonesia masih memiliki kekurangsempurnaan, khususnya dalam semantik kata (pemaknaan kata). Nampaknya memang tidak ada salahnya apabila mulai sekarang bahasa hukum dibuat lebih sederhana, tidak menimbulkan multi interpretasi, sehingga tidak menimbulkan kebingungan masyarakat awam, baik dalam pemaknaan maupun penerapan.

Urgensi Mempelajari Bahasa Arab
Bahasa Arab adalah bahasa Islam dan kaum Muslimin. Hal ini dimulai sejak terbitnya Islam di lembah Mekah pada 15 abad yang lalu. Dengan bahasa ini, Al-Qur’an diturunkan untuk mengatur kehidupan manusia. Dengan bahasa ini pula, penutup para nabi dan rasul, Muhammad Saw berbicara dan menyampaikan risalah-Nya.
Bahasa Arab adalah bahasa yang tidak luntur oleh zaman dan perubahan, sebagaimana ia telah menjadi wadah peradaban Islam selama 15 abad, baik di belahan Timur maupun di Barat. Disamping itu, ia juga diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai bagian dari bahasa komunikasi dunia bersama dengan Bahasa Inggris, Perancis, Jerman, dan China. Maka sungguh benar ketika Rasulullah Saw menyuruh kita mencintai bahasa ini. Sebagaimana sabdanya, “Cintailah bahasa Arab karena tiga hal; pertama, karena aku adalah orang Arab; kedua, karena Al-Qur’an berbahasa Arab; dan ketiga, karena bahasa penduduk surga adalah bahasa Arab”.
Ada tiga alasan kenapa kita harus mempelajari Bahasa Arab. Pertama, lughatul Islam (bahasa Islam). Setiap muslim tentu mengharapkan ridha Allah Swt. Hal ini didasari oleh pemahamannya yang benar terhadap Islam. Sehingga ibadah dan amalan-amalan lainnya kepada Allah akan benar dan bermanfaat bagi peradaban dan kehidupan umat manusia. Konsekuensi logis dari ridha Allah Swt, tentunya Allah akan memasukkan ke surga-Nya di negeri akhirat kelak. Sedangkan bahasa komunikasi penduduk surga yang digambarkan oleh Rasulullah Saw adalah bahasa Arab. Karenanya, setiap muslim yang tidak menguasai Bahasa Arab wajib mempelajarinya. Kaidah ushul fiqh mengatakan,, “Suatu amalan wajib yang tidak sempurna karena sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib.
Kedua, lughatul muslimin (bahasa kaum muslimin). Sudah menjadi ketentuan Allah bahwa Muhammad bin Abdullah adalah rasul terakhir yang diutus kepada seluruh umat manusia, dan menjadi rahmat seluruh alam semesta. Islam, risalah yang dibawanya tidak melebihkan Bangsa Arab atas bangsa lain, tidak pula melebihkan derajat kulit putih atas kulit berwarna. Islam membawa misi peradaban dan menjadi guru bagi kemanusiaan. Oleh karena itu Islam memerlukan bahasa pemersatu bagi umatnya. Tidak ada pilihan lain untuk melakukan peran itu, kecuali dengan berbahasa Arab.
Ketiga, lughatul ilmiyyah (bahasa ilmu pengetahuan). Apakah bahasa Arab memiliki peran dalam hal ini? Jawabannya adalah ya. Pertama, karena sumber ilmu pengetahuan, yaitu al-Qur’an dan hadits menggunakan bahasa Arab. Kedua, karena bahasa Arab adalah bahasa pemersatu umat Islam. Ketiga, karena bahasa Arab bahasa terkaya dari semua bahasa yang ada di bumi. Keempat, karena Bahasa Arab adalah bahasa yang paling banyak digunakan oleh penduduk bumi seiring dengan bertambahnya populasi umat Islam.
Sebagaimana bahasa-bahasa lain pada umumnya, bahasa Arab juga memiliki karakteristik. Karakteristik inilah yang membedakan dan membuat bahasa ini begitu istimewa. Karakteristik-karakteristik itu di antaranya suhulah (mudah), syaamil (komprehensif), jamilah (indah), mujizah (menarik), fathonah (cerdas), dan wadhihah (jelas).

Manfaat Mempelajari bahasa Arab
Banyak manfaat yang akan diperoleh bila kaum muslimin mempelajari bahasa Arab. Di antaranya, Pertama, fahmul Islam (memahami ajaran Islam). Dengan menguasai bahasa Arab tentu saja akan sangat mudah bagi kita memahami sebagian besar ajaran Islam. Karena sumber ajaran Islam (Al-Qur’an, hadits, dan kitab-kitab yang ditulis para ulama) menggunakan bahasa Arab. Allah Swt berfirman, “Sesungguhnya Kami menjadikan Al Qur'an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami”. (Qs. Az-Zukhruf [43]:3). Kedua, wihdatul muslimin (mempersatukan kaum muslimin). Bahasa Arab adalah bahasa pemersatu kaum muslimin di seluruh dunia. Bila kaum muslimin menggunakannya saat berkomunikasi, maka akan sangat mudah untuk bertaaruf dan mempererat ukhuwah islamiyah. Dan ketiga, binaa-ul hadharah (menjadikan umat manusia berperadaban). Banyak budaya positif yang dapat kita ambil dari bangsa Arab.
Budaya positif tersebut makin sempurna ketika Rasulullah Saw mengarahkan dan mengadopsinya menjadi budaya Islam. Dan transfer budaya positif tersebut akan makin mudah bila kita menguasai alat komunikasinya, yaitu bahasa Arab kita tidak bias memahaminya kecuali dengan bahasa Arab. Ini adalah bagian dari mukjizat Al-Quran yaitu memiliki standar bahasa yang baku yaitu bahasa Arab.







KESIMPULAN

Ketepatan menentukan hukum adalah berdasarkan kepada sumber-sumber perundangan Islam yang asal seperti al-Quran, al-Sunnah, ijma’ dan qiyas. Penetapan hukum ini juga berasaskan kaedah yang digunakan oleh para mujtahid dalam menghasilkan sesuatu hukum syara’. Para mujtahid menganggap penting bahasa Arab karena sumber hukum diambil dari sumber-sumber berbahasa Arab seperti al-Quran dan as-Sunnah. Jadi, pengetahuan yang mendalam dalam bahasa Arab merupakan syarat utama bagi para mujtahid untuk mengurai dan menafsiri suatu masalah yang berkaitan dengan hokum. Dengan demikian untuk memahami hukum tersebut diprlukan pemahaman terhadap bahasa Arab.
Fungsi dan Kedudukan Bahasa Arab yaitu ; Pertama : Bahasa Arab  adalah bahasa Ibadah, penguat Ruhiyah dan Keimanan, Kedua : Bahasa Arab adalah bahasa untuk memahami Islam, Ketiga : Bahasa Arab adalah bahasa Peradaban dan Pemersatu Dunia Islam, Keempat : Bahasa Arab adalah bahasa Ekonomi Dunia.
Fungsi Bahasa
Ø  Untuk menyatakan ekspresi diri
Ø  Sebagai alat komunikasi
Ø  Sebagai alat menyatakan integrasi dan adaptasi sosial
Ø  Sebagai alat untuk melakukan kontrol sosial
Peranan Bahasa terhadap Hukum
Bahasa dan hukum memiliki kaitan yang erat. Hal tersebut dapat diketahui dengan mengacu pada pendapat Sutan Takdir Alisyahbana yang dikutip Harkristuti Harkrisnowo bahwa baik bahasa maupun hukum merupakan penjelasan kehidupan manusia dalam masyarakat dan merupakan sebagian dari penjelmaan suatu kebudayaan pada suatu tempat dan waktu. Bahasa dan hukum itu saling berhubungan, saling pengaruh, bahkan dianggap sebagai penjelmaan masyarakat dan kebudayaan, yang sebaliknya pula dipengaruhi baik oleh bahasa maupun oleh hukum.
Urgensi Mempelajari Bahasa Arab
Bahasa Arab adalah bahasa Islam dan kaum Muslimin. Hal ini dimulai sejak terbitnya Islam di lembah Mekah pada 15 abad yang lalu. Dengan bahasa ini, Al-Qur’an diturunkan untuk mengatur kehidupan manusia. Dengan bahasa ini pula, penutup para nabi dan rasul, Muhammad Saw berbicara dan menyampaikan risalah-Nya.
Bahasa Arab adalah bahasa yang tidak luntur oleh zaman dan perubahan, sebagaimana ia telah menjadi wadah peradaban Islam selama 15 abad, baik di belahan Timur maupun di Barat. Disamping itu, ia juga diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai bagian dari bahasa komunikasi dunia bersama dengan Bahasa Inggris, Perancis, Jerman, dan China. Maka sungguh benar ketika Rasulullah Saw menyuruh kita mencintai bahasa ini. Sebagaimana sabdanya, “Cintailah bahasa Arab karena tiga hal; pertama, karena aku adalah orang Arab; kedua, karena Al-Qur’an berbahasa Arab; dan ketiga, karena bahasa penduduk surga adalah bahasa Arab”.
Manfaat Mempelajari bahasa Arab
Pertama, fahmul Islam (memahami ajaran Islam). Kedua, wihdatul muslimin (mempersatukan kaum muslimin). ketiga, binaa-ul hadharah (menjadikan umat manusia berperadaban). Banyak budaya positif yang dapat kita ambil dari bangsa Arab.
           
Jika melihat kembali pada fungsi dasar bahasa yaitu sebagai alat menyampaikan pesan dan tujuan bahasa hukum yaitu menyampaikan kebenaran dan keadilan, maka bahasa hukum Indonesia masih memiliki kekurangsempurnaan, khususnya dalam semantik kata (pemaknaan kata). Nampaknya memang tidak ada salahnya apabila mulai sekarang bahasa hukum dibuat lebih sederhana, tidak menimbulkan multi interpretasi, sehingga tidak menimbulkan kebingungan masyarakat awam, baik dalam pemaknaan maupun penerapan.










DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar: