TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
(Analisis Terhadap Pasal 351-356
KUHP & Pasal 360-361 KUHP)
Delik penganiayaan dalam tatanan
hukum termasuk suatu kejahatan, yaitu suatu perbuatan yang dapat dikenai sanksi
oleh undang-undang. Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut
Penganiayaan. Dari segi tata bahasa, penganiayaan adalah suatu kata jadian atau
kata sifat yang berasal dari kata dasar "aniaya" yang mendapat awalan
"pe" dan akhiran "an" sedangkan penganiaya itu sendiri
berasal dari kata benda yang berasal dari kata aniaya yang menunjukkan subyek
atau pelaku penganiayaan itu.
Dalam Kamus Bahasa Indonesia (W.J.S Poerwadarminta
1994:48) mengatakan bahwa penganiayaan adalah perlakuan sewenang-wenang
(penyiksaa, penindasan, dan sbagainya). Sedangkan KUHP sendiri tidak memberikan
penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan istilah penganiayaan
(mishandelling) selain hanya menyebut penganiayaan saja, namun pengertian
penganiayaan dapat ditemukan dalam beberapa yurisprudensi, yaitu :
1.
Arrest Hoge Raad tanggal 10 desember
1902 merumuskan bahwa penganiayaan adalah dengan sengaja melukai tubuh manusia
atau menyebabkan perasaan sakit sebagai tujuan, bukan sebagai cara untuk
mencapai suatu maksud yang diperbolehkan, seperti memukul anak dalam
batas-batas yang dianggap perlu yang dilakukan oleh orang tua anak itu sendiri
atau gurunya.
- Arrest Hoge Raad tanggal 20 April 1925 menyatakan bahwa penganiayaan adalah dengan sengaja melukai tubuh manusia. Tidak dianggap penganiayaan jika maksudnya hendak mencapai justru tujuan lain dan dalam menggunakan akal ia tak sadar bahwa ia telah melewati batas-batas yang tidak wajar.
- Arrest Hoge Raad tanggal Februari 1929 menyatakan bahwa penganiayaan bukan saja menyebabkan perasaan sakit, tetapi juga menimbulkan penderitaan lain pada tubuh.
Jadi beberapa pengertian dan
penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk menyebut seseorang itu telah
melakukan penganiayaan terhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai
kesengajaan (Opzetelijk) untuk:
- Menimbulkan rasa sakit pada orang lain
- Menimbulkan luka pada tubuh orang lain
- Merugikan kesehatan orang lain
Dengan kata lain untuk menyebut seseorang
telah melakukan penganiayaan, maka orang itu harus mempunyai kesengajaan dalam
melakukan suatu perbuatan untuk membuat rasa sakit pada orang lain atau luka
pada tubuh orang lain ataupun orang itu dalam perbuatannya merugikan kesehatan
orang lain. Jadi unsur delik penganiayaan adalah kesengajaan yang menimbulkan
rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain dan melawan hukum.
B.
Macam-Macam
dan Unsur-Unsur Penganiayaan dalam KUHP
Secara umum, tindak pidana terhadap
tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”. Penganiayaan yang diatur KUHP terdiri
dari :
Ø Tindak
Pidana Penganiayaan Biasa
Penganiayaan
biasa yang dapat juga disebut dengan penganiayaan pokok atau bentuk standar
terhadap ketentuan Pasal 351 KUHP yang dirinci atas :
(1) Penganiayaan
diancam dengan Pidana Penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan Pidana
Penjara paling lama Lima Tahun.
(3) Jika
mengakibatkan mati, diancam dengan Pidana Penjara paling lama Tujuh Tahun.
(4) Dengan
penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan
untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
·
Unsur-unsur
penganiayaan biasa, yakni :
a) Adanya
kesengajaan
b) Adanya
perbuatan
c) Adanya akibat
perbuatan (yang dituju), rasa sakit pada tubuh, dan atau luka pada tubuh.
d) Akibat
yang menjadi tujuan satu-satunya
Ø Penganiayaan Ringan.
Hal ini
diatur Pasal 352 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:
(1)
Kecuali yang tersebut dalam Pasal
353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menumbulkan atau halangan untuk
melakukan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan
ringan, dengan Pidana Penjara paling lama Lima bulan atau Pidana Denda paling
banyak Empat Ribu lima Ratus Rupiah.
Pidana dapat
ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang
bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2)
Percobaan untuk melakukan kejahatan
ini tidak dipidana.
·
Unsur-unsur
penganiayaan ringan, yakni:
a) Bukan berupa penganiayaan biasa
b) Bukan penganiayaan yang dilakukan
1. Terhadap bapak atau ibu yang sah, istri atau
anaknya
2. Terhadap pegawai negri yang sedang dan atau karena
menjalankan tugasanya yang sah
3. Dengan memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa atau
kesehatan untuk dimakan atau diminum
c) Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk
menjalankan pekerjaan jabatan dan pencaharian
Ø Penganiayaan yang direncanakan
terlebih dahulu.
Hal ini
diatur oleh Pasal 353 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Penganiayaan
dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama empat
tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan Pidana
Penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika
perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan Pidana
Penjara paling lama sembilan tahun.
·
Unsur
penganiayaan berencana
adalah
direncanakan terlebih dahulu sebelum perbuatan dilakukan. Penganiayaan dapat
dikualifikasikan menjadi penganiayaan berencana jika memenuhi syarat-syarat:
a) Pengambilan
keputusan untuk berbuat suatu kehendak dilakukan dalam suasana batin yang
tenang.
b) Sejak
timbulnya kehendak/pengambilan keputusan untuk berbuat sampai dengan
pelaksanaan perbuatan ada tenggang waktu yang cukup sehingga dapat digunakan
olehnya untuk berpikir, antara lain:
1. Resiko
apa yang akan ditanggung.
2. Bagaimana
cara dan dengan alat apa serta bila mana saat yang tepat untuk melaksanakannya.
3. Bagaimana
cara menghilangkan jejak.
c) Dalam
melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan dilakukan dengan suasana hati yang
tenang.
Ø Penganiayaan Berat.
Hal ini
diatur oleh Pasal 354 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Barangsiapa
sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat
dengan Pidana Penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan Pidana
Penjara paling lama sepuluh tahun.
·
Unsur-unsur
penganiayaan berat, antara lain:
Kesalahan
(kesengajaan), Perbuatannya (melukai secara berat), Obyeknya (tubuh orang
lain), Akibatnya (luka berat). Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan
maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik terhadap perbuatannya,
(misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya yakni luka berat.
Ø Penganiayaan Berat Dan Berencana.
Penganiyaan
berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai
berikut :
(1) Penganiayaan
berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan Pidana
Penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan Pidana
Penjara paling lama lima belas tahun
·
Unsur-unsur
penganiayaan berat dan berencana:
a.
Kesengajaan
b.
Direncanakan
c.
Mengakibatkan luka berat
d.
Mengakibatkan kematian
Ø Penganiayaan
terhadap orang-orang yang berkualitas tertentu
Hal ini
diatur dalam Pasal 356 yang bunyinya sebagai berikut:
Pidana yang
ditentukan dalam pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
(2) Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap
ibunya, bapaknya yang sah,istrinya atau anaknya;
(3) Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang
pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
(4) Jika kejahatan itu dilakukan denga memberikan
bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum;
PASAL 360
(1) Barangsiapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka berat,
diancam dengan Pidana Penjara paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian
rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama
sembilan bulan atau Pidana Kurungan paling lama enam bulan atau Pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
·
Unsur-unsur dalam pasal 360
1. Karena
kealpaan
2. Unsur
kesalahannya yang mengakibatkan orang luka sedemikian rupa sehingga itu menjadi
sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya
sementara.
PASAL 361:
Jika kejahatan yang diterangkan bab ini dilakukan
dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah sepertiga
dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana
dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusnya diumumkan.
·
Unsur-unsur yang terdapat dalam
pasal 361:
1) Objeknya
tubuh orang lain
2) Perbuatan
melukai berat atau sampai menimbulkan kematian
3) Akibat :
luka atau halangan menjalankan pekerjaan atau pencarian atau sampai mati
4) Unsur
pemberat, perbuatan dilakukan dalam menjalankan jabatan atau pencarian.
C.
Analisis
KUHP Terhadap Kasus Penganiayaan yang Dilakukan oleh Nikita Mirzani
Liputan6.com, Jakarta: Pihak kepolisian resmi menahan Nikita Mirzani. Ia dibui di Rutan Krimum Polda Metro Jaya sejak petang ini. Nikita Mirzani dibui lantaran memukul wanita bernama Olivia dan Beverly di SHY Rooftop, Kemang Pavilion, Jakarta, pada 5 September lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, tindakan penganiayaan yang dilakukan Nikita terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan keterangan tujuh saksi dan CCTV, Nikita Mirzani memukul dua korban tersebut bersama kekasihnya, yang hingga kini masih buron. "Memukul dengan tangan kosong sehingga kedua korban mengalami luka di wajah yaitu memar di pipi kiri dan selaput mata. Jadi, ada dua pelaku dan dua korban," jelas Rikwanto.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan Nikita Mirzani ke Mapola Metro Jaya. Pekan lalu, Nikita dipanggil tim Polda Metro Jaya, namun ia mangkir. Kemarin petang, Nikita kembali dipanggil sebagai terlapor dengan status saksi dugaan penganiayaan, tepatnya pukul 15.00 WIB, Nikita ditahan tim dari Polda Metro Jaya. Si Ratu Tato resmi menjadi tersangka. Nikita dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara untuk penganiayaan ringan, dan lima tahun penjara untuk penganiayaan berat. "Tersangka melakukan penganiayaan termasuk juga penganiayaan berat," kata Rikwanto.(ASW)
Nikita dan Army sama-sama ditetapkan menjadi tersangka atas kasus
pemukulan terhadap kakak-adik Olivia Mai Sandie dan Beverly Sheila Sandie.
Tapi keduanya dikenakan dengan pasal berbeda, Nikita dikenakan pasal 351
tentang penganiayaan berat sedangkan Army dikenakan pasal 352 penganiayaan
ringan.
Sidang
Nikita Mirzani Kasus Penganiayaan Maret 2013. Setelah melewati proses
persidangan yang panjang, Nikita Mirzani akhirnya dinyatakan secara sah
bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa
meminta majelis hakim menetapkan Nikita bersalah atas tindakan penganiayaan,
dan menuntutnya dengan hukuman 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan
sementara. Ia didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Tuntutan itu diajukan JPU,
Rabu, 20 Maret 2013, dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, yang
memberatkan Nikita adalah perbuatannya yang menyebabkan korban Olivia Maesandy
mengalami memar di kepala bagian belakang dan pecahnya selaput lendir di pelipis
mata sebelah kiri. Perbuatannya itu, membuat korban tidak bisa beraktivitas
melakukan pekerjaan selama beberapa hari. Selain itu, Nikita juga dianggap
tidak mengakui sebagian besar perbuatannya, seperti saat dirinya menampar
Olivia sebanyak dua kali dan memukulnya dengan kepalan tangan di bagian pelipis
mata kiri. Hal yang memberatkan lainnya, juga karena bintang Nenek Gayung itu
tidak ada perdamaian dengan korban. Namun, ada pula beberapa pertimbangan yang
meringankannya. Selain belum pernah dihukum, ia juga merupakan orangtua tunggal
atas satu anak yang masih berusia di bawah umur. "Terdakwa juga mengakui
dia hanya menjambak rambut," imbuh Agung, JPU di persidangan. Tuntutan JPU
untuk kurungan selama 5 bulan penjara itu, jauh lebih rendah dari dakwaan Pasal
351 Ayat 1 KUHP, yakni 4 tahun penjara.
Nikita Mirzani dituntut Jaksa
Penuntut Umum (JPU) lima bulan penjara, terkait kasus penganiayaan terhadap
Olivia Mae Sandie di Papilion Rooftop Kemang Cafe, 5 September 2012 lalu.
Nikita terlihat bersedih karena tuntutan tersebut. "Ya sedih, masa masuk
lagi (penjara). Kemarin kan sudah, nggak menyangka sama sekali," tuturnya
sedih. Ia juga mengaku syok mendengar dirinya dituntut 5 bulan kurungan.
Padahal, baru sekitar 3 bulan ia menikmati kebebasan, sejak keluar dari Rutan
Polda Metro Jaya, 11 Desember 2012 lalu.
Saat tuntutan dibacakan JPU, bintang
seksi ini sempat tercengang di ruang sidang. Ia langsung tertunduk lesu dan
menangis tersedu-sedu. Ia sempat diberi waktu untuk menenangkan diri. Meski
demikian, Nikita masih menyimpan harapan atas kasus hukum yang sedang
menghadapinya tersebut. Nikita dan tim kuasa hukumnya, akan mempersiapkan nota
pembelaan pada sidang selanjutnya, 3 April mendatang. "Terima nggak terima
sih, tapi harus dijalani," ujarnya. Melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid,
pihak Nikita meminta waktu setidaknya dua minggu untuk mengajukan pleidoi.
Sidang pun dilanjutkan, Rabu, 3 April 2013 mendatang. Usai sidang, Nikita yang
tampil dengan rambut baru berwarna blonde, mengungkapkan perasaannya. Ia
mengaku syok mendengar dirinya dituntut 5 bulan kurungan. Meski begitu,
artis yang memiliki belasan tato itu mencoba pasrah. Ia juga masih berharap
pada hak pleidoi yang akan dipenuhinya 2 minggu lagi. "Terima nggak terima
sih, tapi harus dijalani. Semoga 2 minggu lagi pembelaannya bagus, ada mukjizat
dari Allah, semoga hakimnya dibuka mata hatinya," ia berharap. Nikita
melanjutkan, ia bukan bermaksud membela diri seolah sok suci. Ia menyadari,
dirinya tidak sepenuhnya benar, juga tidak sepenuhnya salah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar