Halaman

Minggu, 16 Juni 2013

Analisis Kasus Penganiayaan



TINJAUAN HUKUM  TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
(Analisis Terhadap Pasal 351-356 KUHP & Pasal 360-361 KUHP)

A.    Pengertian Penganiayaan
Delik penganiayaan dalam tatanan hukum termasuk suatu kejahatan, yaitu suatu perbuatan yang dapat dikenai sanksi oleh undang-undang. Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut Penganiayaan. Dari segi tata bahasa, penganiayaan adalah suatu kata jadian atau kata sifat yang berasal dari kata dasar "aniaya" yang mendapat awalan "pe" dan akhiran "an" sedangkan penganiaya itu sendiri berasal dari kata benda yang berasal dari kata aniaya yang menunjukkan subyek atau pelaku penganiayaan itu.
Dalam Kamus Bahasa Indonesia (W.J.S Poerwadarminta 1994:48) mengatakan bahwa penganiayaan adalah perlakuan sewenang-wenang (penyiksaa, penindasan, dan sbagainya). Sedangkan KUHP sendiri tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan istilah penganiayaan (mishandelling) selain hanya menyebut penganiayaan saja, namun pengertian penganiayaan dapat ditemukan dalam beberapa yurisprudensi, yaitu :
1.      Arrest Hoge Raad tanggal 10 desember 1902 merumuskan bahwa penganiayaan adalah dengan sengaja melukai tubuh manusia atau menyebabkan perasaan sakit sebagai tujuan, bukan sebagai cara untuk mencapai suatu maksud yang diperbolehkan, seperti memukul anak dalam batas-batas yang dianggap perlu yang dilakukan oleh orang tua anak itu sendiri atau gurunya.
  1. Arrest Hoge Raad tanggal 20 April 1925 menyatakan bahwa penganiayaan adalah dengan sengaja melukai tubuh manusia. Tidak dianggap penganiayaan jika maksudnya hendak mencapai justru tujuan lain dan dalam menggunakan akal ia tak sadar bahwa ia telah melewati batas-batas yang tidak wajar.
  2. Arrest Hoge Raad tanggal Februari 1929 menyatakan bahwa penganiayaan bukan saja menyebabkan perasaan sakit, tetapi juga menimbulkan penderitaan lain pada tubuh.
Jadi beberapa pengertian dan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai kesengajaan (Opzetelijk) untuk:
  1. Menimbulkan rasa sakit pada orang lain
  2. Menimbulkan luka pada tubuh orang lain
  3. Merugikan kesehatan orang lain
Dengan kata lain untuk menyebut seseorang telah melakukan penganiayaan, maka orang itu harus mempunyai kesengajaan dalam melakukan suatu perbuatan untuk membuat rasa sakit pada orang lain atau luka pada tubuh orang lain ataupun orang itu dalam perbuatannya merugikan kesehatan orang lain. Jadi unsur delik penganiayaan adalah kesengajaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain dan melawan hukum.

B.     Macam-Macam dan Unsur-Unsur Penganiayaan dalam KUHP
Secara umum, tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”. Penganiayaan yang diatur KUHP terdiri dari :
Ø  Tindak Pidana Penganiayaan Biasa
Penganiayaan biasa yang dapat juga disebut dengan penganiayaan pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan Pasal 351 KUHP yang dirinci atas :
(1)   Penganiayaan diancam dengan Pidana Penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)   Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan Pidana Penjara paling lama Lima Tahun.
(3)   Jika mengakibatkan mati, diancam dengan Pidana Penjara paling lama Tujuh Tahun.
(4)   Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5)   Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
·         Unsur-unsur penganiayaan biasa, yakni :
a) Adanya kesengajaan
b) Adanya perbuatan
c) Adanya akibat perbuatan (yang dituju), rasa sakit pada tubuh, dan atau luka pada tubuh.
d) Akibat yang menjadi tujuan satu-satunya
Ø  Penganiayaan Ringan.
Hal ini diatur Pasal 352 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:
(1)     Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menumbulkan atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan Pidana Penjara paling lama Lima bulan atau Pidana Denda paling banyak Empat Ribu lima Ratus Rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2)     Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
·         Unsur-unsur penganiayaan ringan, yakni:
a)  Bukan berupa penganiayaan biasa
b)  Bukan penganiayaan yang dilakukan
1. Terhadap bapak atau ibu yang sah, istri atau anaknya
2. Terhadap pegawai negri yang sedang dan atau karena menjalankan tugasanya yang sah
3. Dengan memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum
c) Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan dan pencaharian
Ø  Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu.
Hal ini diatur oleh Pasal 353 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
(1)   Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama empat tahun.
(2)   Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan Pidana Penjara paling lama tujuh tahun.
(3)   Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan Pidana Penjara paling lama sembilan tahun.
·         Unsur penganiayaan berencana
adalah direncanakan terlebih dahulu sebelum perbuatan dilakukan. Penganiayaan dapat dikualifikasikan menjadi penganiayaan berencana jika memenuhi syarat-syarat:
a) Pengambilan keputusan untuk berbuat suatu kehendak dilakukan dalam suasana batin yang tenang.
b) Sejak timbulnya kehendak/pengambilan keputusan untuk berbuat sampai dengan pelaksanaan perbuatan ada tenggang waktu yang cukup sehingga dapat digunakan olehnya untuk berpikir, antara lain:
1. Resiko apa yang akan ditanggung.
2. Bagaimana cara dan dengan alat apa serta bila mana saat yang tepat untuk melaksanakannya.
3. Bagaimana cara menghilangkan jejak.
c) Dalam melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan dilakukan dengan suasana hati yang tenang.
Ø  Penganiayaan Berat.
Hal ini diatur oleh Pasal 354 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
(1)   Barangsiapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan Pidana Penjara paling lama delapan tahun.
(2)   Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan Pidana Penjara paling lama sepuluh tahun.
·         Unsur-unsur penganiayaan berat, antara lain:
Kesalahan (kesengajaan), Perbuatannya (melukai secara berat), Obyeknya (tubuh orang lain), Akibatnya (luka berat). Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik terhadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya yakni luka berat.
Ø  Penganiayaan Berat Dan Berencana.
Penganiyaan berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut :
(1)   Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama dua belas tahun.
(2)   Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan Pidana Penjara paling lama lima belas tahun
·         Unsur-unsur penganiayaan berat dan berencana:
a.       Kesengajaan
b.      Direncanakan
c.       Mengakibatkan luka berat
d.      Mengakibatkan kematian
Ø  Penganiayaan terhadap orang-orang yang berkualitas tertentu
Hal ini diatur dalam Pasal 356 yang bunyinya sebagai berikut:
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
(2)  Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah,istrinya atau anaknya;
(3)  Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
(4)  Jika kejahatan itu dilakukan denga memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum;
PASAL 360
(1)   Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka berat, diancam dengan Pidana Penjara paling lama satu tahun.
(2)   Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama sembilan bulan atau Pidana Kurungan paling lama enam bulan atau Pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
·         Unsur-unsur dalam pasal 360
1.      Karena kealpaan
2.      Unsur kesalahannya yang mengakibatkan orang luka sedemikian rupa sehingga itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara.
PASAL 361:
Jika kejahatan yang diterangkan bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusnya diumumkan.
·         Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 361:
1)      Objeknya tubuh orang lain
2)      Perbuatan melukai berat atau sampai menimbulkan kematian
3)      Akibat : luka atau halangan menjalankan pekerjaan atau pencarian atau sampai mati
4)      Unsur pemberat, perbuatan dilakukan dalam menjalankan jabatan atau pencarian. 

C.    Analisis KUHP Terhadap Kasus Penganiayaan yang Dilakukan oleh Nikita Mirzani

Liputan6.com, Jakarta: Pihak kepolisian resmi menahan Nikita Mirzani. Ia dibui di Rutan Krimum Polda Metro Jaya sejak petang ini. Nikita Mirzani dibui lantaran memukul wanita bernama Olivia dan Beverly di SHY Rooftop, Kemang Pavilion, Jakarta, pada 5 September lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, tindakan penganiayaan yang dilakukan Nikita terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan keterangan tujuh saksi dan CCTV, Nikita Mirzani memukul dua korban tersebut bersama kekasihnya, yang hingga kini masih buron. "Memukul dengan tangan kosong sehingga kedua korban mengalami luka di wajah yaitu memar di pipi kiri dan selaput mata. Jadi, ada dua pelaku dan dua korban," jelas Rikwanto.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan Nikita Mirzani ke Mapola Metro Jaya. Pekan lalu, Nikita dipanggil tim Polda Metro Jaya, namun ia mangkir. Kemarin petang, Nikita kembali dipanggil sebagai terlapor dengan status saksi dugaan penganiayaan, tepatnya pukul 15.00 WIB, Nikita ditahan tim dari Polda Metro Jaya. Si Ratu Tato resmi menjadi tersangka. Nikita dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara untuk penganiayaan ringan, dan lima tahun penjara untuk penganiayaan berat. "Tersangka melakukan penganiayaan termasuk juga penganiayaan berat," kata Rikwanto.(ASW)

Nikita dan Army sama-sama ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemukulan terhadap kakak-adik Olivia Mai Sandie dan Beverly Sheila Sandie.
Tapi keduanya dikenakan dengan pasal berbeda, Nikita dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan berat sedangkan Army dikenakan pasal 352 penganiayaan ringan.

Sidang Nikita Mirzani Kasus Penganiayaan Maret 2013. Setelah melewati proses persidangan yang panjang, Nikita Mirzani akhirnya dinyatakan secara sah bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa meminta majelis hakim menetapkan Nikita bersalah atas tindakan penganiayaan, dan menuntutnya dengan hukuman 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara. Ia didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Tuntutan itu diajukan JPU, Rabu, 20 Maret 2013, dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, yang memberatkan Nikita adalah perbuatannya yang menyebabkan korban Olivia Maesandy mengalami memar di kepala bagian belakang dan pecahnya selaput lendir di pelipis mata sebelah kiri. Perbuatannya itu, membuat korban tidak bisa beraktivitas melakukan pekerjaan selama beberapa hari. Selain itu, Nikita juga dianggap tidak mengakui sebagian besar perbuatannya, seperti saat dirinya menampar Olivia sebanyak dua kali dan memukulnya dengan kepalan tangan di bagian pelipis mata kiri. Hal yang memberatkan lainnya, juga karena bintang Nenek Gayung itu tidak ada perdamaian dengan korban. Namun, ada pula beberapa pertimbangan yang meringankannya. Selain belum pernah dihukum, ia juga merupakan orangtua tunggal atas satu anak yang masih berusia di bawah umur. "Terdakwa juga mengakui dia hanya menjambak rambut," imbuh Agung, JPU di persidangan. Tuntutan JPU untuk kurungan selama 5 bulan penjara itu, jauh lebih rendah dari dakwaan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, yakni 4 tahun penjara.
Nikita Mirzani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima bulan penjara, terkait kasus penganiayaan terhadap Olivia Mae Sandie di Papilion Rooftop Kemang Cafe, 5 September 2012 lalu. Nikita terlihat bersedih karena tuntutan tersebut. "Ya sedih, masa masuk lagi (penjara). Kemarin kan sudah, nggak menyangka sama sekali," tuturnya sedih. Ia juga mengaku syok mendengar dirinya dituntut 5 bulan kurungan. Padahal, baru sekitar 3 bulan ia menikmati kebebasan, sejak keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, 11 Desember 2012 lalu.
Saat tuntutan dibacakan JPU, bintang seksi ini sempat tercengang di ruang sidang. Ia langsung tertunduk lesu dan menangis tersedu-sedu. Ia sempat diberi waktu untuk menenangkan diri.  Meski demikian, Nikita masih menyimpan harapan atas kasus hukum yang sedang menghadapinya tersebut. Nikita dan tim kuasa hukumnya, akan mempersiapkan nota pembelaan pada sidang selanjutnya, 3 April mendatang. "Terima nggak terima sih, tapi harus dijalani," ujarnya. Melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, pihak Nikita meminta waktu setidaknya dua minggu untuk mengajukan pleidoi. Sidang pun dilanjutkan, Rabu, 3 April 2013 mendatang. Usai sidang, Nikita yang tampil dengan rambut baru berwarna blonde, mengungkapkan perasaannya. Ia mengaku syok mendengar dirinya dituntut 5 bulan kurungan. Meski begitu, artis yang memiliki belasan tato itu mencoba pasrah. Ia juga masih berharap pada hak pleidoi yang akan dipenuhinya 2 minggu lagi. "Terima nggak terima sih, tapi harus dijalani. Semoga 2 minggu lagi pembelaannya bagus, ada mukjizat dari Allah, semoga hakimnya dibuka mata hatinya," ia berharap.  Nikita melanjutkan, ia bukan bermaksud membela diri seolah sok suci. Ia menyadari, dirinya tidak sepenuhnya benar, juga tidak sepenuhnya salah.

Berdasarkan analisis kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani diatas maka Nikita Mirzani dapat dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara untuk penganiayaan ringan, dan lima tahun penjara untuk penganiayaan berat.

Nikita Mirzani mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus penganiayaan terhadap Olivia Mai Shandie. Ia dituntut lima bulan penjara.

Unsur dua pasal 351 ayat 1 terpenuhi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penganiayaan. Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahannya," tutur JPU dalam sidang, Rabu (20/3/2013) "Penjara selama lima bulan dikurangi masa tahanan sementara," jelasnya.

JPU juga menuturkan hal-hal yang memberatkan Nikita. Salah satunya karena ia tak menyesali perbuatannya. "Yang memberatkan, korban mengalami memar, terdakwa tidak menyesali," ujarnya.  

Tidak ada komentar: