LAPORAN INDIVIDU PRAKTEK
PENGALAMAN LAPANGAN (PPL) DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A PALEMBANG
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan pesatnya perkembangan
zaman yang diikuti dengan berbagai perubahan yang terjadi di dalam masyarakat,
menjadikan munculnya permasalahan-permasalahan masyarakat dalam kehidupan
praktis semakin jauh dari kebaikan. Tujuan pendidikan yang ingin dicapai adalah
disatu sisi memberikan pemecahan praktis dan disisi lain membekali para alumni
dengan kemampuan agar mempunyai daya saing tinggi di pasar kerja. Tentunya hal
tersebut harus dicapai dengan dua unsur pokok kompetensi keberagamaan, yakni: pertama,
penguasaan teori pemberdayaan potensi beragama untuk tujuan praktis, dan kedua,
proses pelatihan yang harus diikuti oleh setiap peserta praktekan.
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL)
program Syari’ah IAIN Raden Fatah Palembang jurusan Hukum merupakan perpaduan
berbagai komponen pengajaran serta aplikasi dari berbagai teori yang diterima
dalam perkuliahan dengan praktik di lapangan.
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL)
merupakan proses pengaflikasian semua materi-materi yang didapat dari perguruan
tinggi, yang mana dari kesemuaannya itu
telah dipelajari secara teori melalui bimbingan para dosen pada bidangnya
masing-masing sesuai dengan mata kuliah yang diajarkannya di kelas dan waktu
yang telah ditentukan secara profesional, kemudian dari teori-teori tersebut
dipraktekkan di lapangan melaui bimbingan salah satu dosen yang bertanggung
jawab.
Bentuknya dari PPL berupa pengalaman
administrasi dan persidangan, menganalisis proses peradilan maupun proses
berperkara, serta pembuatan laporan. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan
mahasiswa dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas serta
pelaksanaan dari konsep- konsep yang telah dipelajari selama proses perkuliahan
dan memahami terhadap praktik- praktik penerapan konsep peradilan di Pengadilan
Agama Kudus tempat mahasiswa atau mahasiswi melaksanakan PPL.
B. Gambaran Umun Pengadilan Agama Palembang
Pengadilan Agama Palembang merupakan
sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang memiliki tugas dan
wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, warisan, wasiat, hibah,
wakaf, shadaqah, ekonomi syariah, dan semua yang berhubungan dengan hukum
Islam.
Secara umum keadaan Pengadilan Agama
Palembang sesudah berlakunya Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Relatif lebih baik dari sebelumnya. Memiliki gedung sendiri di tahun 1977
berarti tidak akan lagi mengulangi nasib “berkelana” dari suatu tempat ke lain
tempat, apalagi dengan status menumpang pada kantor atau instansi lain. Dasar hukum pembentukan Pengadilan Agama Palembang adalah Penetapan
Menteri Agama No.15 Tahun 1952. Pengadilan Agama melayani kurang lebih 1.500.000
jiwa dengan wilayah 400,61 KM2.
C.
Visi dan Misi
VISI
“Mewujudkan peradilan agama yang agung sebagai salah
satu institusi kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia
dalam menegakkan hukum dan keadilan”.
MISI
1.
Mewujudkan pelaksanaan
manajemen peradilan yang baik dan benar secara berkesinambungan.
2.
Meningkatkan
kualitas, efesiensi, efektifitas kinerja dan budaya kerja di lingkungan
pengadilan agama
3.
Mewujudkan
aparatur peradilan agama yang profesional, bersih, berwibawa dan berakhlakul
karimah.
4.
Meningkatkan
kualitas pelayanan publik dibidang hukum dan keadilan sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi (tupoksi) peradilan agama.
5.
Meningkatkan
kualitas dan citra peradilan agama sebagai peradilan keluarga
D. Tujuan dan Manfaat
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) bertujuan agar Jurusan
Hukum Fakultas Syariah mendapatkan
pengalaman yang fakual di lapangan tentang proses peradilan serta mengetahui
kendala-kendala yang ada dan cara mengatasinya sehingga terbentuk praktisi
hukum yang profesional dan handal, sesuai dengan teori yang telah di
ajarkan di bangku kuliah dengan berpegang teguh pada nilai-nilai luhur keimaman
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) juga
bertujuan agar mahasiswa mampu mempraktekkan semua materi-materi dan
teori-teori yang telah diajarkan di bangku kuliah atau di kelas masing-masing
yang kemudian diterapkan dan menyaksikan secara langsung semua proses dan tata
cara yang ada di pengadilan Agama kelas IA Palembang.
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari Praktik Pengalaman Lapangan bagi
mahasiswa Jurusan Syari’ah diantaranya adalah:
1. Mahasiswa atau mahasiswi
dapat menerapkan ilmu yang selama ini diperoleh dari bangku kuliah dimana masih
bersifat teoritis diterapkan kedalam praktik yang sesungguhnya.
2.
Mahasiswa atau mahasiswi dapat mengoperasikan antara tehnis dari aspek
hukum perdata islam
dan pengalamannya dengan apa yang sebenarnya dilaksanakan di Pengadilan Agama.
3. Mahasiswa atau mahasiswi
Jurusan Syari’ah mendaptkan pengalaman nyata melalui jalannya persidangan dan
pengelolaan administrasi Pengadilan Agama.
E. Waktu
Kegiatan
Pelaksanaan
Pengalaman Praktik Lapangan yang bertempat di Pengadilan Agama kelas IA Palembang
ini berlangsung selama lima hari dimulai sejak tanggal 22–26 April 2013 dengan
diawali jadwal pembekalan pada tanggal 30 Maret 2013 di ruang Munaqosah
Fakultas Syariah yang di buka oleh Pembantu Dekan III dan juga di isi oleh
salah satu Hakim Pengadilan Agama kelas IA Palembang Drs Sarijan, MD., M.H.
BAB II
PELAKSANAAN
Praktik Pengalaman
Lapangan (PPL) Fakultas Syariah dimulai pada hari Senin, 22 April 2013 sampai
Jum’at, 26 April 2013 yang telah dibagi menjadi lima kelompok dan saya mendapat
kelompok empat yang bertempat di Pengadilan Agama Palembang Jalan Pangeran Ratu
seberang ulu II Palembang.
Berdasarkan kegiatan-kegiatan pada
Praktek Pengalaman Lapangan yang
telah dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 22 April 2013 sampai
hari Jumat tanggal 26 April 2013 di Pengadilan Agama kelas 1A Palembang
, maka diperoleh data sebagai berikut:
1) Bahwasanya di ruang sidang Pengadilan
Agama kelas 1A Palembang ada tiga hakim yaitu hakim ketua dan dua orang hakim
anggota, kemudian disebelah kanan hakim duduk seorang panitera yang mencatat
semua kegiatan dan hal-hal yang penting dalam proses persidangan pada saat
sedang berlangsung termasuk siapa saja yang hadir pada persidangan tersebut dll,
di depan hakim tersedia kursi untuk pemohon/penggugat dan termohon/tergugat,
serta saksi-saksi dan penonton sidang, posisi pemohon/penggugat terletak di
depan sebelah kiri hakim sedangkan termohon/tergugat terletak di depan sebelah
kanan hakim, posisi saksi-saksi terletak di belakang termohon/tergugat dan
pemohon/penggugat, sedangkan posisi penonton atau pihak keluarga
pemohon/penggugat dan termohon/tergugat terletak dibelakang saksi-saksi.
2) Pada Senin tanggal 22 April 2013 adalah
PPL pertama saya. Saya pergi ke Pengadilan Agama bersama teman saya pada pukul
07.00 dan sampai di Pengadilan Agama pada pukul 07.25 WIB. Setiba di sana,
ketua kelompok yaitu Rio Lingga Atmaja yang terpilih pada saat pembekalan PPL
di ruang munaqosah fakultas syariah segera membagikan kelompok yang dibagi
menjadi lima kelompok. Saya mendapat kelompok tiga bersama teman saya yaitu M.
Azhar, Ahmad Zaky Hidayat, M. Idhan Ashabary, Misnawati dan Okta Juhayriah pada
hari pertama saya dan teman kelompok saya ditugaskan untuk menyaksikan sidang
di ruang sidang tiga dimana ruang sidang di Pengadilan Agama kelas 1A Palembang
terbagi tiga yaitu ruang sidang satu, ruang sidang dua, dan ruang sidang tiga.
3) Pada pukul 08:00 WIB semua pegawai-pegawai
Pengadilan Agama dan peserta PPL berkumpul di lapangan/halaman depan Pengadilan
Agama kelas 1A Palembang untuk melakukan Apel pagi yang mana kegiatan ini rutin
dilakukan setiap hari senin pagi. Adapun yang menjadi petugas pembina apel
adalah Bpk. Drs. Sarijan, MD., M.H. salah satu hakim ketua Pengadilan Agama Kelas
1A Palembang.
4) Setelah melakukan apel pagi para peserta PPL mulai
berkumpul sesuai kelompok yang telah dibagi oleh kordinator kelompok, saya dan
teman kelompok saya bersiap-siap untuk menyaksikan acara sidang riil secara
langsung di ruang sidang tiga. Meskipun terkadang sidang tertutup untuk umum,
atas izin dari pihak hakim, menimbang persetujuan para pihak yang bersengketa,
para peserta PPL mengikuti beberapa sidang dari beberapa pihak yang berbeda.
Untuk kelompok yang lain ada di bagian administrasi, menyaksikan sidang di
ruang Sidang II, ruang sidang I, ada yang ditugaskan di ruang panitera dll.
5) Pada pukul 09.00 WIB sidang dimulai, saya dan teman
kelompok saya dipersilahkan masuk keruang sidang tiga oleh petugas jaga di
Pengadilan Agama Kelas IA Palembang, kami pun segera masuk ke ruang sidang tiga
disana sudah hadir tiga hakim, pada hari senin di ruang sidang tiga selaku
hakim ketua adalah Bpk. Drs. Sarijan, MD., M.H. yang didampingi oleh dua hakim
anggota dan panitera pengganti. Kemudian hakim ketua menerima kami untuk
menyaksikan proses perjalanan sidang, hakim ketua membuka persidangan dan
sidang secara resmi dibuka dengan membaca “Basmallah”.
6) Sidang pertama, pengesahan nikah (Isbath Nikah) antara
Bpk. Tarmizi dan Ibu Siti Aici yang telah menikah pada tahun 1978 lalu. Hakim
ketua dan anggota memeriksa berkas pemohon dan termohon, seperti KTP, KK, dll.
Setelah selesai memeriksa semua berkas hakim memerintahkan untuk menghadirkan
dua orang saksi yang mengetahui seputar pernikahan mereka, kemudian kedua saksi
yang bernama Sakli bin Sabeni dan Yahya disumpah dengan Al-Quran diatas kepala
yang dibimbing oleh hakim anggota “Wallahi, demi Allah kami bersumpah akan
memberikan keterangan yang benar, tidak lain dari yang sebenarnya”. Kemudian
kedua saksi ditanya identitas dan setelah selesai saksi dua diperintahkan
unutuk meninggalkan ruang sidang sementara saksi pertama ditanya hakim anggota
mengenai suami istri pasangan Bpk. Tarmizi dan Ibu Siti Aici,
o
Dimana
mereka menikah?
o
Kapan mereka
menikah, pada tahun berapa?
o
Apa hubungan
saksi pertama dengan Siti Aici?
o
Apakah saksi
hadir pada saat pernikahan?
o
Siapa wali
dan saksi nikah?
o
Status suami
istri pada saat menikah?
o
Siapa P3N
yang menikahkan?
o
Apakah
pasangan sudah mempunyai anak?
Setelah
selesai saksi pertama dipersilahkan meninggalkan ruangan sidang dan saksi kedua
dipanggil masuk, hakim anggota mulai bertanya kepada saksi kedua, pertanyaannya
sama dengan saksi pertama dan jawaban dari kedua saksi cocok, hakim anggota
tidak panjang lebar menanyakan kepada saksi dua, kemudian hakim ketua menyakan
kepada pasangan tentang kebenaran kesaksian dua orang saksi tersebut dan
pasangan pun membenarkan bahwa kesaksian mereka benar sesuai fakta. Akhirnya
setelah musyawarah hakim ketua pun menyimpulkan dan membacakan putusan Nomor
Perkara 0029/Pdt.P/2013/PA Palembang :
1.
Mengabulkan
permohonan
2.
Mengesahkan
pernikahan antara Bpk. Tarmizi dan Ibu Siti Aici
3.
Membebankan
pemohon untuk membayar biaya perkara
Sidang
ditutup, akta nikah dapat diambil 15 hari setelah putusan dibacakan, Bpk.
Tarmizi dan Ibu Aici meninggalkan ruang sidang.
7)
Sidang kedua,
nomor perkara 286/Pdt.G/2013/PA Palembang, perkara “Cerai Talak” antara Bpk.
Marwazi dan Ibu Miri Diana. Sidang dinyatakan tertutup oleh hakim ketua, namun
karena ada keperluan pendidikan hakim ketua izin kepada penggugat dan penggugat
pun mengizinkan kami untuk mengikuti proses persidangan. Saya mencatat jalannya
persidangan, suami menggugat cerai istri akan tetapi istrinya tidak bersedia
bercerai. Setelah melakukan mediasi pada sidang sebelumnya namun mediasi
tersebut gagal, suami tetap bersihkeras menceraikan istrinya. Pada sidang kali
ini yaitu pembuktian dari tergugat, tergugat menjawab secara tertulis, hakim
memeriksa jawaban tergugat, akan tetapi jawaban dari tergugat tidak lengkap,
sidang pun ditunda satu minggu pada tanggal 29 April 2013.
8)
Sidang
ketiga, Nomor Perkara 187/Pdt.G/2012/PA Palembang, perkara “Hadhanah” antara
Dina Yuliantina binti Robin Hud dengan Lukmanul Hakimbin Agus Ar-Rahman. Sidang
dinyatakan terbuka untuk umum oleh hakim ketua. Pembacaan isi gugatan,
penggugat meminta nafkah untuk anaknya 1/3 dari gaji tergugat dan membebankan
biaya perkara pada tergugat, dari tuntutan penggugat, tergugat hanya mampu
menyanggupi Rp. 1.500.000/bulan. Majlis Hakim bermusyawarah dan menyimpulkan
serta memeutuskan:
1.
Mengabulkan
sebagian gugatan penggugat
2.
Menghukum
tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak
3.
Menghukum
tergugat untuk membayar biaya persiapan persalinan sebesar Rp. 8.500.000
4.
Menolak
sebagian gugatan tergugat
5.
Membebankan
kepada penggugat untuk embayar biaya perkara sebesar Rp. 270.000
Sidang
ditutup, surat putusan dapat diambil dalam tempo 14 hari dari pembacaan
putusan.
9)
Sidang
keempat, Nomor Perkara 439/Pdt.G/2013/PA Palembang, perkara “Cerai Gugat”
antara Sulastri binti Kadiman dengan Dedi Dores. Tergugat sudah dua kali tidak
hadir dalam persidangan dengan alasan tidak ada surat panggilan, sidang ditunda
satu minggu pada hari senin tanggal 29 April 2013 tanpa dipanggil dengan surat
panggilan karena panggilan di depan sidang merupakan panggilan resmi, dan
penggugat diperintahkan untuk membawa dua orang saksi pada sidang selanjutnya,
saksi dari keluaraga dan dari tetangga atau teman dekat.
10) Sidang kelima, perkara “Cerai Gugat” antara Ana Suryaningsi
binti Ismanto dengan M. Ramdani bin MM. Asyik. Hakim membuka sidang, penggugat
membawa saksi, saksi pertama bernama Umi Kalsum binti H. Usman bekerja sebagai
pedagang, bertempat tinggal sama dengan penggugat No. Rumah 368 RT. 10 Rw 04
kel. 1 Ilir.
Saksi
disumpah dengan Al-Quran diatas kepala dan hakim anggota membimbingnya :
“Wallahi, Demi Allah saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sebenarnya,
tidak lain dari yang sebenarnya.” Kemudian saksi ditanya oleh hakim mengenai
hubungannya dengan tergugat dll. Berdasarkan penjelasan dari saksi alasan
penggugat menggugat tergugat karena tergugat tidak pulang-pulang selama dua
tahun, penggugat dan tergugat menikah pada tahun 2001 dan berpisah pada tahun
2011 hingga sekarang, alasan lain tergugat telah menikah lagi dengan wanita
lain, alasan itu menguatkan gugatan penggugat. Selanjutnya hakim memeriksa
berkas dan berkas dari penggugat cacat sehinggan sidang ditunda 10 menit.
Setelah 10 menit berjalan sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan
dengan Nomor Perkara 0403/Pdt.G/2013/PA Palembang:
1. Tergugat telah dipanggil akan tetapi
tidak pernah hadir
2. Putusan dinyatakan Verstek
3. Menjatuhkan talak
4. Memerintahkan Panitera Palembang untuk
mengirimkan salinan berkas putusan pengadilan ketempat wilayah perkawinan
5. Membebankan penggugat untuk membayar
biaya perkara
Sidang
ditutup, penggugat dapat mengambil akte cerai satu bulan setengah dari
pembacaan putusan.
11) Sidang keenam, Nomor Perkara
1670/Pdt.G/2013/PA Palembang, perkara “Cerai Gugat” antara Sukarsi dengan
Alamsyah. Sidang dibuka hakim ketua. Penggugat dan tergugat tidak hadir hanya
dihadiri kuasa hukum masing-masing dan seorang saksi yang bernama Sulistino.
Berdasarkan penjelasa kuasa hukum tergugat bahwa tergugat masih ingin
mempertahankan pernikahannya dengan penggugat. Hakim melakukan musyawarah dan
memutuskan sidang ditunda pada tanggal 20 Mei 2013.
12) Pada pukul 11:59 WIB semua perkara pada
hari senin tanggal 22 April 2013 ruang sidang tiga telah selesai dan hakim
ketua menutup persidangan. Panitera dan hakim anggota meninggalkan ruang
sidang, sementara hakim ketua tetap berada diruang sidang dan mempersilahkan
mahasiswa untuk bertanya, hasil dari beberapa pertanyaan yang dijawab oleh
hakim ketua Drs. Sarijan, MD., M.H. sebagai berikut:
1. Bahwasanya dalam gugatan harus ditulis
nomor perkara, jenis gugatan, tahun gugatan, pengadilan yang berwenag. Untuk pemohonan
pengesahan nikah (Isbath Nikah) jenis gugatannya “Pdt.P” sedangkan untuk
perkara gugatan Cerai dan Hadhanah jenis gugatannya “Pdt.G”.
2. Penundaan sidang diputuskan berdasarkan
Musyawarah Hakim.
3. Jurusita memanggil tergugat tiga hari
sebelum hari sidang.
4. Dalam perkara perceraian, apabila
tergugat tidak hadir sebanyak tiga kali sedang tergugat telah dipanggil secara
sah oleh Jurisita maka dinyatakan Verstek.
13) Setelah selesai bertanya kepada hakim,
saya dan teman kelompok saya berfoto bersama hakim ketua di depan tempat duduk
hakim dan hakim ketua berdiri dibelakang, selesai berfoto hakim ketua keluar
meninggalkan ruang sidang, saya pun ISHOMA (Istirahat Shalat Makan), suara
kumandang adzan telah terdengar, saya bersama teman saya makan siang diluar
pengadilan dan shalat zuhur secara berjamaah di masjid Muhammad Cheng Ho dan
istirahat sejenak, kemudian kami kembali ke Pengadilan Agama.
14) Pada pukul 14:00 WIB saya dan semua
peserta PPL sudah berada di Pengadilan Agama kelas 1A Palembang. Setelah
beberapa lama menunggu diruang tunggu yang berada depan ruang sidang dan
disamping ruang Desk Informasi, sembari menuggu sidang selanjutnya saya dan
beberapa teman saya survei melihat Posbakum yang berada disebelah ruang sidang
satu yang kini tidak lagi digunakan. Dikarnakan tidak ada sidang lagi di ruang
tiga maka beberapa saat kemudian kami sudah dipersilahkan untuk pulang,
akhirnya saya dan teman saya pulang dengan mengendarai sepeda motor.
15) Pada hari kedua Praktek Pengalaman
Lapangan, Selasa 23 April 2013 saya sudah tiba di pengadilan Agama sekitar
pukul delapan lebih, pada hari kedua ini kelompok saya mendapat tugas
menyaksikan dan mengamati jalannya persidangan di ruang sidang satu.
16) Pada pukul 09:00 WIB sidang dibuka
secara resmi oleh Hakim Ketua, sidanang pertama, “Pembuktian” dalam perkara
perceraian antara Ibu Eni dengan Bpk. Haryono, hakim menyatakan sidang dibuka.
Penggugat dan tergugat pisah sejak tahun 1991, sedah mempunyai dua orang anak,
satu sudah meninggal dan satunya lagi tinggal bersama ibu. Hakim membacakan
kesimpulan:
1. Putusan verstek
2. Permohonan dikabulkan
3. Salinan putusan akan dikirimkan, jika
tergugat melakukan perlawanan maka banding, namun jika tergugat tidak melakukan
perlawanan maka diputuskan.
17) Sidang kedua,ditunda dua minggu yang
akan datang “replik”
18) Sidang ketiga, Nomor Perkara
0057/Pdt.G/2013/PA Palembang, ditunda dua minggu pada tanggal 07 Mei 2013, jika
tergugat tidak hadir penggugat harus membawa dua orang saksi dari keluarga dan
tetangga atau teman dekat, namun apabila tergugat hadir pada sidang selanjutnya
maka dilanjutkan dengan mediasi.
19) Sidang keempat, “perkara cerai” sebelum
melanjutkan persidangan penggugat ditanya oleh hakim apakah masih tetap pada
gugatannya, kemudian penggugat menjawab tetap melanjutkan, maka sidang
dilanjutkan dengan “replik’, kemudian hakim memerintahkan kepada tergugat untuk
memberikan jawaban dan sidang ditunda satu minggu pada tanggal 30 April 2013
“duplik”.
20) Sidang kelima, “Perkara Cerai Talak” Edi
suarno terhadap Istrinya yang hingga sekarang belum diketahui keberadaan alamt
aslinya, maka sidang kedua dilanjutkan empat bulan yang akan datang, tergugat
dipanggil melalui RRI sebanyak dua kali, jika tergugat tetap tidak hadir, maka
sidang selanjutnya penggugat harus membawa dua orang saksi.
21) Sidang keenam, perkara “Cerai Talak”,
tergugat tidak hadir sidang ditunda dua minggu pada tanggal 07 Mei 2013.
22) Sidang ketujuh, perkara “Cerai Gugat”,
tergugat tidak hadir, jika juru sita tidak bertemu dengan tergugat maka surat
panggilan diserahkan kepada Lurah, sidang ditunda pada tanggal 07 Mei 2013 yang
akan datang.
23) Sidang kedelapan, perkara “Cerai Gugat”
sidang kedua ‘Pembuktian’ penggugat membawa dua orang saksi dari keluarga dan
tetangga. Alasan perceraian karena masalah ekonomi. Saksi ditanya hakim
mengenai hubungannya dengan tergugat? Nama suami? Kapan mereka berpisah?
Sekarang penggugat dan tergugat masing-masing tinggal dimana? Siapa yang
terlebih dahulu meninggalkan rumah? Apakah telah mempunyai anak? Berapa
anaknya? Dimana anak mereka tinggal? Apa penyebab pertengkaran? Apakah pernah
menasehati untuk berupaya menyatukan penggugat dan tergugat?
Setelah
hakim bertanya kepada saksi kemudian hakim bermusyawarah dan menyimpulkan:
Perkara Nomor 0456/Pdt.G/2013/PA Palembang:
1. Menyatakan tergugat telah dipanggil dan
tidak hadir
2. Menyatakan tergugat verstek
3. Mengabulkan permohonan penggugat
Putusan
dikirim kepada tergugat jika tidak banding maka verzet dan pengadilan Agama
dapat mengeluarkan Akte cerai.
24) Sidang kesembilan, perkara “Cerai Gugat”
antara Hafizo dengan Ismail, sidang dibuka hakim ketua penggugat membawa dua
orang saksi. Penggugat dan tergugat menikah pada tahun 2009, mereka pacaran
selama satu minggu kemudian menikah setelah sepuluh hari menikah tergugat
bekerja sebagai sopir angkot tangga buntung dan selama bekerja tergugat tidak
pernah pulang-pulang kerumah dan tidak pernah memberi nafkah kepada penggugat,
alasan inilah yang membuat penggugat mengajukan permohonan cerai. Tergugat
tidak hadir dan Majlis Hakim menyimpulkan dan memutuskan perkara nomor
0455/Pdt.G/2013/PA Palembang: menyatakan tergugat telah dipanggil dan tidak
hadir, putusan verstek, mengabulkan gugatan penggugat.
25) Sidang kesepuluh, kurang saksi maka
sidang ditunda.
26) Sidang kesebelas, perkara cerai antara
M.Aziz dengan Nursita, tergugat menanggapi (duplik) gugatan secara lisan dan
gugatan dibacakan oleh hakim anggota, pada sidang selanjutnya penggugat
diperintahkan membawa bukti-bukti dan sidang ditunda tiga minggu.
27) Sidang kedua belas, perkara “Cerai
Gugat”. Tergugat dua kali tidak hadir, sidang ditunda pada tanggal 14 Mei 2013.
28) Semua sidang di ruang sidang satu telah
selesai, sidang ditutup oleh hakim ketua. Kali ini tidak ada sesi tanya jawab
kepada hakim, saya dan peserta lainnya keluar dari ruang sidang satu kemudian
Istirahat, Shalat, dan makan siang.
29) Pada pukul 13:45 WIB saya survei ke
ruang ‘Kesetariatan’
30) Pukul 15:25 WIB peserta PPL sudah bisa
istirahat kerumah masing-masing karena tidak ada persidangan lagi di Pengadilan
Agama.
31) Hari ketiga Praktek Pengalaman Lapangan,
Rabu 24 April 2013, saya mendapat tugas di ruang sidang dua, pada pukul 09:00
WIB petugas jaga Pengadilan Agama mempersilahkan masuk keruang sidang dua, saya
masuk di ruang sidang telah hadir hakim, kali ini hakim hanya berjumlah dua
hakim, hakim ketua dan hakim anggota serta disebelah kanan hakim duduk seorang
panitera. Pada pukul 09:22 WIB Hakim ketua memberi izin kepada mahasiswa
peserta PPL untuk mengikuti persidangan dengan syarat harus menjaga ketertiban,
tidak boleh keluar masuk ruangan saat persidangan sedang berlangsung, dan
dilarang mengekspost perkara-perkara di pengadilan yang bersifat tertutup di
luar pengadilan.
32) Pada pukul 09:26 WIB sidang secara resmi
dibuka oleh hakim ketua, sidang dimulai, dan petugas memanggil nomor urut satu,
sidang pertama pada pukul 09:27 WIB, perkara “Cerai Gugat”. Hakim memeriksa
identitas penggugat dan gugatan, gugatan belum ditanda tangani oleh penggugat,
tergugat tidak hadir. Sidang ditunda karena surat panggilan belum sampai kepada
tergugat pada tanggal 08 Mei 2013.
33) Sidang kedua, pukul 09:30 WIB, perkara
“Cerai Gugat” antara Leni dan Edi Falefi. Hakim membuka sidang dan sidng
dinyatakan tertutup untuk umum, awal persidangan hakim menasehati penggugat,
tergugat tidak hadir. Penggugat membawa dua orang saksi, saksi pertama bernama
Abdul Hakim bi, tergugat tidak hadir. Penggugat membawa dua orang saksi, saksi
pertama bernama Abdul Hakim bin M. Nasir sebagai kakak kandung penggugat, dan
saksi kedua bernama Helpianti binti Muhtar Azis berteman dengan penggugat sejak
tahun 2004. Pada pukul 09:37 saksi disumpah. Berdasarkan keterangan saksi
penggugat dan tergugat menikah di Palembang dan pisah pada tanggal 13 Maret
2013 istri diusir dari rumah karena tidak cocok, alasan perpisahan karena
ekonomi. Saksi pertama mengatakan tidak sanggup lagi untuk mendamaikan, dan
saksi kedua mengatakan saat ia bertamu tergugat tidak peduli atas kehadiran
teman penggugat, terakhir cekcok pada tanggal 09 maret 2013 dan penggugat
diusir pukul 11 lewat, kemudian penggugat langsung pulang kerumah kaka
kandungnya (saksi Pertama). Setelah mendengar penjelasan dari para saksi dan
dibenarkan oleh penggugat. Mejlis Hakim bermusyawarah dan memutuskan perkara
Nomor 426/Pdt.G/2013/PA Palembang :
1. Tergugat telah dipanggil namun tidak
hadir
2. Menyatakan Verstek
3. Permohonan dikabulkan.
34) Sidang ketiga, pukul 09:53 WIB, perkara
“Cerai Gugat” Nomor perkara 190/Pdt.G/2013/PA Palembang, tergugat tidak hadir
karena sedang ditahan dikejaksaan karena kasus KDRT, sidang ditunda tanggal 15
Mei 2013.
35) Sidang keempat, pada pukul 09:57 WIB,
perkara “Cerai Gugat” nomor perkara 426/Pdt.G/2013/PA Palembang, penggugat dan
tergugat hadir semua dan telah rukun kembali, perkara dicabut dan buku nikah
dikembalikan.
36) Sidang kelima, pukul 10:00 WIB, perkara
:Cerai Talak” antara Mahmudin dan Rosita Sinta Dewi. Nomor Perkara
542/Pdt.G/2013/PA Palembang, awal persidangan hakim memberikan nasehat,
kemudian hakim memeriksa berkas. Dikarenaka penggugat dan tergugat hadir semua
hakim berusaha mendamaikan sesuai dengan UU No. 1 tahun 2008 pihak yang
berperkara wajib mediasi. Sidang ditunda tiga minggu tanggal 08 Mei 2013.
37) Sidang keenam, perkara “Cerai Gugat”.
Tergugat sering cemburu buta dan mengancam membunuh orang tua penggugat. Surat
panggilan sudah dikirimkan kepada tergugat namun tidak hadir sidang ditunda
pada tanggal 08 Mei 2013.
38) Sidang ketujuh, pukul 10:19 WIB, perkara
“Cerai Gugat” antara Siska binti Yusuf dengan Sugianto. Gugatan dicabut.
39) Sidang kedelapan, pukul 10:24 WIB,
perkara “Waris”. Penggugat dan tergugat menggunakan diwakili oleh kuasa
hukumnya masing-masing, dan ahli waris yang lain hadir semua. Gugatan tetap
tanpa ada perubahan dan sidang ditunda tanggal 08 Mei 2013.
40) Sidang kesembilan, pukul 10:33 WIB,
perkara “Cerai Talak” antara Aandi dan Supratiwi. Sidang dinyatakan tertutup
untuk umum. Penggugat membawa dua orang saksi, saksi pertama bernama M. Fahri
bin An Satta, 37 tahun, pekerjaan Swasta, beralamat di Jln. Boster Perum Puri
Sejahtera blok F N0.28 RT 07 RW 13 kel. Betutu, kec. Sukarame, hubungan dengan
Andi sebagai mindo, kenal dengan istri Andi, nikah di Palembang, belum
mempunyai anak, pisah pada tahun 2012 karena tidak cocok, keras kepala, sering
keluar rumah tanpa izin, saksi sudah pernah menasehati penggugat, penggugat
juga perna menjemput secara langsung, saksi tidak sanggup lagi untuk merukunkan
mereka. Saksi kedua bernama M. Heri bin Asran, hubungan dengan Andi sebagai
teman sejak 2001, Andi menikah tahun 2009. Setelah hakim bertanya begitu banyak
kepada saksi yang kemudian menanyakan kebenaran kepada penggugat dan penggugat
membenarkan. Setelah Musyawarah hakim menyimpulkan perkara nomor
0427/Pdt.G/2013/PA Palembang:
1. Menyatakan petugas telah memanggil
tergugat namun tidak hadir
2. Mengajukan permohonan dengan verstek
3. Menjatuhkan talak satu
41) Sidang kesepuluh, pukul 11:00 WIB,
perkara “Cerai Gugat” antara Dian Apriani dan Ki Faisal Huda. Alasan suami
menikah lagi dengan wanita lain. Tergugat tidak hadir. Hakim membacakan
kesimpulan dan memutuskan:
1. Tergugat telah dipanggil namun tidak
hadir
2. Menjatuhkan Talak Bain Sughro
42) Sidang kesebelas, pukul11:11 WIB,
perkara Cerai. Tergugat tidak hadir, juru sita memanggil satu kali lagi, dan
sidang ditunda pada tanggal 08 Mei 2013.
43) Sidang pada hari Rabu tanggal 24 April
2013 ruang sidang dua telah selesai. Hakim menutup sidang, panitera dan hakim
anggota meninggalkan ruang sidang, sementara hakim ketua memberikan waktu
kepada kami untuk bertanya. Kemuadian hakim ketua meninggalkan ruang sidang
begitu juga dengan saya dan teman-teman, saya kemudian Istirahat sejenak,
kemudian makan siang, dan shalat zuhur di Masjid Muhammad Cheng Ho.
44) Pukul 14:05 Wib saya sudah berada di
Pengadilan Agama dan pada hari ini persidangan sudah selesai, saya pun bersama
tiga teman saya survei ke ruang Panitera disana terdapat panitera muda hukum,
panitera muda permohonan, dan panitera muda gugatan. Kemudian sekitar pukul
15:30 WIB semua peserta PPL diperbolehkan pulang karena tidak ada lagi
persidangan.
45) Hari keempat Praktek Pengalaman
Lapangan, Kamis tanggal 25 April 2013, saya merasa bingung karena belum dibagi
tugas masing-masing kelompok, akhirnya pada pukul 09:08 WIB saya bersama teman
saya masuk ke ruang sidang dua, disana sudah duduk hakim ketua dan hakim
anggota serta panitera. Pukul 09:09 WIB Hakim ketua mengizinkan kami mengikuti
jalannya persidangan dengan syarat tidak mengekspostnya diluar ketika sidang
tertutup untuk umum. Pukul 09:10 WIB sidang dibuka secara resmi oleh hakim
ketua. Sidang segera dimulai panitera memanggil nomor urut pertama. Sidang
pertama, masalah “Isbath Nikah” Bpk. Ibrahim bin Awi dan Ibu Sutina binti
Tamin. Hakim memeriksa identitas pemohon, kemudian hakim menanyakan seputar
pernikahan pemohon, dari pertanyaan tersebut bahwasanya setelah menikah pemohon
tinggal dirumah sendiri, walinya adalah Rokin, Saksi Zazi dan Mamat, mahar
sebanyak Rp. 5000,00, pemohon sudah mempunyai lima orang anak, pemohon tidak
pernah bercerai dan tidang murtad. Kemudian sidang ditunda pada tanggal 02 Mei
2013 dengan membawa dua orang saksi.
46) Sidang kedua, pukul 09:28 WIB, perkara
“Cerai Gugat” antara Novi Andiani dan Kgs. Yamin. Mediasi tidak berhasil,
penggugat tetap melanjutkan sementara tergugat masih ingin mempertahankan.
Pembacaan gugatan, Setelah menikah mereka tinggal dirumah mertua, anaknya
bernama Raisya Sabillaa, satu tahun rukun, namun setelah itu tergugat melakukan
kekerasan fisik, jarang memberi nafkah, ingin membunuh ayah penggugat, novi
mengaku lima kali ditampar, penggugat pernah memberi modal untuk usaha tapi
tidak berhasil, terakhir memberi nafkah tanggal 01 Januari 2013. Setelah
pembacaan gugatan dan dijawab secara lisan oleh tergugat, sidang kemudian
dilanjutkan pada tanggal 02 Mei 2013. Dengan membawa bukti dan dua orang saksi.
47) Sidang ketiga, pukul 09:43 WIB, perkara
“Cerai Gugat” Juhayriah dan Efendi. Mediasi sidang ditunda 16 Mei 2013.
48) Sidang keempat, pukul 09:50 WIB, perkara
Cerai talak antara Dedi dan Ani Riwayati, hakim membuka sidang. Penggugat
mebawa saksi yaitu pertam Hj. Faridah, 72 tahun, Islam, ibu rumah tangga, yang
kedua Burhan bin Jaya, berdasarkan penjelasan saksi bahwa mereka menikah pada
tahun1992, mempunyai 4 anak, pisah tiga bulan akhir ini, alasan cekcok, cemburu
dll. Istri tidak mengurus anak keluar rumah jam 12 malam pulang subuh. Menurut
keterangan sakasi bahwa tergugat merupakan pengguna sekaligus pengedar narkoba.
Sidang selanjutnya pembuktian tergugat, sidang ditunda 02 Mei 2013.
49) Sidang kelima, pukul 10:09 WIB, “Isbath
Nikah” nur bin Paniawi dengan Siti Aisyah binti. Menikah di 8 ulu, wali
Tohaning, saksi Ahmad bin Karim, mahar ¼ suku cincin, mempunyai 6 anak, tidak
pernah bercerai. Sidang selanjutnya membawa dua orang saksi, sidang ditunda 02
Mei 2013.
50) Sidang keenam, pukul 10:22 WIB, “isbath
Nikah” M.Yunus bin Mahmud dan Aminah Binti Naning, menikah tahun 1980, wali
Naning, saksi Nanang dan Hamidin, mahar Rp. 1000,00, P3N Sayuti, mempunyai 4
orang anak, alasan kebakaran. Sidang ditunda minggu depan membawa saksi-saksi.
51) Sidang ketujuh, pukul 10:30 WIB, “Cerai
Talak” antara Sulaiman dan Siti Hawa, penggugat membawa dua saksi yaitu Yasni,
67 tahun, tani,Islam. Dan saksi kedua Suhada bin Suhendi, kenal dengan istri,
menurut pendapat orang tergugat selingkuh dengan bekas suami yang lama dengan
disertai Video. Sidang dituda 16 mei membawa saksi satu lagi.
52) Sidang kedelapan, pukul 10:45 WIB,
“Cerai Gugat” antara Icha Alisa dan Tiger. Tergugat tidak hardir setelah
dipanggil melalui RRI. Keterangan Saksi. Kesri binti Bujang, mereka menikah
diriau, mempunyai satu orang anak, pisah 10 bulan lalu, tidak memberi nafkah,
suami pergi tidak pamit. Dikarenakan saksinya kurang maka sidang selanjutnya
haru membawa satu saksi lagi, sidang dilanjutkan tanggal 16 Mei 2013. Tergugat
dipanggil melalui papan pangumum.
53) Sidang kesembilan, pukul 10:55 WIB,
perkara “Cerai Gugat” Andriani dan Heri Priyanto. Penggugat tidak lapor alamat.
Majlis Hakim memutuskan:
1. Perkara tidak diterima
2. Penggugat dibebankan membayar biaya
perkara.
54) Pada pukul 11:00 WIB saya keruang
panitera permohonan, namun ruangan panitera kosong dan saya pun kembali keruang
tunggu, tidak lama kemudian terdengar suara kumandang adzan saya shalat zuhur
berjamah bersama teman saya di Masjid Cheng Ho.
55) Pada hari terakhir Praktek Pengalaman
Lapangan (PPL), Jumat 26 April 2013, sesuai dengan jadwal pada hari ini Senam
bersama saya dan peserta PPL lainnya sudah bersiap-siap dan instuktur senam
sudah hadir, akan tetapi dikarenakan sarana dan prasarananya tidak mendukung,
jadi kami tidak senam. Pada pukul 09:00 WIB kami menunggu dosen pembimbing Bpk.
Drs. H. M. Teguh Shobri, M.H.I., namun karna suatu dan lain hal dosen
pembimbing kami tidak dapat hadir, ketua kordinator izin untuk pulang dilantai
dua, akan tetapi kami belum dizinkan pulang hingga pukul 11:00 WIB, atas
inisiatip kordinator dan seluruh peserta PPL kami refreshing ke Jaka Baring
sembari menuggu izin pulang.
BAB III
PENUTUP
Kegiatan Praktek Pengalaman Lapangan di Pengadilan
Agama Kelas 1A Palembang dilaksanakan mulai tanggal 22 s/d 26 April 2013 telah
selesai dilaksanakan oleh semua mahasiswa Fakultas Syari’ah jurusan Hukum IAIN Raden
Fatah Palembang.
Banyak pengalaman dan pengetahuan baru yang saya dapat
dari Praktek Pengalaman Lapangan ini, setelah mempelajari berbagai teori dan
materi yang diberikan di Fakultas Syariah kemudian saya dapat mempraktekan dan
menyaksikan secara langsung semua kegiatan dan persidangan yang ada di
Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang.
Laporan Praktek Pengalaman Lapangan ini dibuat sebagai
bahan untuk memenuhi syarat penilaian dalam proses pembelajaran di Fakultas
Syariah.
Akhirnya dalam laporan ini
tak henti-hentinya saya mengucapkan rasa syukur kepada Allah Swt yang telah
memberikan kesempatan bagi saya untuk mengikuti program yang ada di Fakultas
Syariah, dan ucapan terima kasih berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah
memberikan dukungan kepada saya dan tidak lupa kepada dosen pendamping yang
telah mengantarkan ke Pengadilan Agama.
Semoga
laporan ini dapat bermanfaat dan dapat diambil hikmah dari dilaksanakannya PPL
di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang khusunya bagi saya pribadi dan kepada
seluruh maha siswa Fakultas Syariah pada umumnya.
Bersamaan laporan ini saya
melampirkan beberapa lampiran sebagai berikut:
1. Foto Bersama Hakim
Ketua di Ruang Sidang Tiga
2. Foto Bersama
Peserta PPL di depan Pengadilan Agama Palembang
3. Prosedur
Berperkara di Pengadilan Agama
4. Stuktur Organisasi
Pengadilan Agama Palembang
5. Dokumen-dokumen
lain yang berhubungan dengan Pengadilan Agama
Foto Bersama Hakim Ketua di Ruang Sidang Tiga
Foto Bersama Peserta PPL di depan Pengadilang Agama Palemban
Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama
Struktur Organisasi Pengadilan Agama Palembang
Hakim dan Pegawai
Pengadilan Agama kelas 1A Palembang
Hakim ketua : H.
Helminizami, S.H., M.H.
1) Dra. Hj. Nurlailah Thoib, S.H., M.H.I. 9) Djauhari, S.H.
2) Drs. H. M. Zuhdi Harun, S.H. 10)
Drs. Mugni A. Latif
3) Dra. Asmah Arfan, S.H. 11)
Drs. Sarijan MD. M.H.
4) Drs. H. Syamsul Bahri, S.H., M.H. 12)
Dra. Laila Amin, S.H.
5) Drs. H. Zaiman Effendie, S.H., M.H. 13)
Drs. H. Ahyauddin Karim, S.H.
6) Dra. Sukarny Bt. A. Jabbar, S.H., M.H. 14) Hj. Ristinah, H. M. Nun.
7) Drs. H. Bawaihi Noor 15) Drs.
Musiazir.
8) Dra. Sri Wahyuningsih, S.H., M.H.I. 16)
Drs. M. Wancik D, S.H., M.H.
Panitera/Sekretaris
Hendriansyah,
S.H., M.H.
Wakil
Panitera : Drs. Suratman Hardi Wakil Sekretaris : Rahmat S, S.H., M.Si
Pan
Mud Permohonan : Sopendi, S.H. Pan Mud Hukum : Dwi Indarti, S. Ag.
Panitera Muda Gugatan
Dra.
Khodijah, S.H., M.H.
1. Rizki Amelia, S.E., S.II. 3. Theresia Methawati, S.H. 5. Firdaus, S.II.I.
2. Tulus Afifah, S.H.I. 4. Yuni gustina, S.E. 6. Rusmaladewi Ali,
A.Md
Kasub Bag Umum : Taufikarahman,
S.H.I
1) Azuardi Rizal, A.Md. 3)
Dodi Ramadiionus, S.T.
2) Naila Farhati 4) Anihar, S.H.I
Kasub
Bag Kepegawaian : Masifah, S. Fil.I. Kasub
Bag Keuangan : Nisa Farasitha, S.H., M.H
1). A. Syamsul Bastari,
Sujanah 1) Eka Yulinawati, S.Kom.
2). Sujanah 2) Ledya Faramita, S.E.
Panitera Pengganti
1) Hj. Alifah, S.H. 5) Dra. Nnovie Sulatri 09) Dra. Maimunah
2) Siti Aisyah, S.H.
6) Hj. Ustri Marni, S.Ag. 10)
Suratmin, S.H.
3) Dra. Sundari
7) Dra. Husnawati Zen 11)
Alhamidi, S.H.
4) Bahder Johan, S.H. 8) Yurnalis, S.H. 12) Jumhery, S.H.
Juru Sita : 1) Jupiardi, S.H. 2) Azri 3)
hafisi, S.H.
Juru Sita Pengganti
1) Husien Thamrin 2) Noviendri 3) Taufiq Saleh, S.H.I. 4)
Supawit 5) Epri Aprita, S.T.
6) Akhmad
Hidayat, S.H. 7) Nurani, S.H. 8)
Ahmad Fikri, S.H.I. 9)
Zulfikri, A.Md.
Statistik Pegawai Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang
Tahun 2013
Jabatan
|
Bulan
|
|||||||||||
01
|
02
|
03
|
04
|
05
|
06
|
07
|
08
|
09
|
10
|
11
|
12
|
|
Ketua
|
1
|
1
|
1
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Wakil
Ketua
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Hakim
|
16
|
16
|
16
|
16
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Panitera/Sekretaris
|
1
|
1
|
1
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Wakil
Panitera
|
1
|
1
|
1
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Wakil
Sekretaris
|
1
|
1
|
1
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Panmud
Hukum
|
-
|
-
|
-
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Panmud
Gugatan
|
1
|
1
|
1
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Panmud
Permohonan
|
1
|
1
|
1
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kasubag
Umum
|
1
|
1
|
1
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kasub
Kepegawaian
|
1
|
-
|
-
|
-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kasub
Keuangan
|
1
|
1
|
1
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Panitera
Pengganti
|
12
|
12
|
12
|
13
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jurusita
|
3
|
3
|
3
|
3
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jurusita
Pengganti
|
9
|
9
|
9
|
9
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Staf
|
16
|
16
|
16
|
16
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Foto di Ruang Sidang Satu Pengadilan Agama Kelas 1A
Palembang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar