Halaman

Sabtu, 29 Juni 2013

Laporan PPL di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang

LAPORAN INDIVIDU PRAKTEK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL) DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A PALEMBANG

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Seiring dengan pesatnya perkembangan zaman yang diikuti dengan berbagai perubahan yang terjadi di dalam masyarakat, menjadikan munculnya permasalahan-permasalahan masyarakat dalam kehidupan praktis semakin jauh dari kebaikan. Tujuan pendidikan yang ingin dicapai adalah disatu sisi memberikan pemecahan praktis dan disisi lain membekali para alumni dengan kemampuan agar mempunyai daya saing tinggi di pasar kerja. Tentunya hal tersebut harus dicapai dengan dua unsur pokok kompetensi keberagamaan, yakni: pertama, penguasaan teori pemberdayaan potensi beragama untuk tujuan praktis, dan kedua, proses pelatihan yang harus diikuti oleh setiap peserta praktekan.
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) program Syari’ah IAIN Raden Fatah Palembang jurusan Hukum merupakan perpaduan berbagai komponen pengajaran serta aplikasi dari berbagai teori yang diterima dalam perkuliahan dengan praktik di lapangan.
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan proses pengaflikasian semua materi-materi yang didapat dari perguruan tinggi, yang mana dari  kesemuaannya itu telah dipelajari secara teori melalui bimbingan para dosen pada bidangnya masing-masing sesuai dengan mata kuliah yang diajarkannya di kelas dan waktu yang telah ditentukan secara profesional, kemudian dari teori-teori tersebut dipraktekkan di lapangan melaui bimbingan salah satu dosen yang bertanggung jawab.
Bentuknya dari PPL berupa pengalaman administrasi dan persidangan, menganalisis proses peradilan maupun proses berperkara, serta pembuatan laporan. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan mahasiswa dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas serta pelaksanaan dari konsep- konsep yang telah dipelajari selama proses perkuliahan dan memahami terhadap praktik- praktik penerapan konsep peradilan di Pengadilan Agama Kudus tempat mahasiswa atau mahasiswi melaksanakan PPL.

B.  Gambaran Umun Pengadilan Agama Palembang
Pengadilan Agama Palembang merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf, shadaqah, ekonomi syariah, dan semua yang berhubungan dengan hukum Islam.
Secara umum keadaan Pengadilan Agama Palembang sesudah berlakunya Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan Relatif lebih baik dari sebelumnya. Memiliki gedung sendiri di tahun 1977 berarti tidak akan lagi mengulangi nasib “berkelana” dari suatu tempat ke lain tempat, apalagi dengan status menumpang pada kantor atau instansi lain. Dasar hukum pembentukan Pengadilan Agama Palembang adalah Penetapan Menteri Agama No.15 Tahun 1952. Pengadilan Agama melayani kurang lebih 1.500.000 jiwa dengan wilayah 400,61 KM2.

C.  Visi dan Misi
VISI
“Mewujudkan peradilan agama yang agung sebagai salah satu institusi kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menegakkan hukum dan keadilan”.
MISI
1.      Mewujudkan pelaksanaan manajemen peradilan yang baik dan benar secara berkesinambungan.
2.      Meningkatkan kualitas, efesiensi, efektifitas kinerja dan budaya kerja di lingkungan pengadilan agama
3.      Mewujudkan aparatur peradilan agama yang profesional, bersih, berwibawa dan berakhlakul karimah.
4.      Meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang hukum dan keadilan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) peradilan agama.
5.      Meningkatkan kualitas dan citra peradilan agama sebagai peradilan keluarga

D.  Tujuan dan Manfaat
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) bertujuan agar Jurusan Hukum Fakultas Syariah mendapatkan pengalaman yang fakual di lapangan tentang proses peradilan serta mengetahui kendala-kendala yang ada dan cara mengatasinya sehingga terbentuk praktisi hukum yang profesional dan handal, sesuai dengan  teori yang telah di ajarkan di bangku kuliah dengan berpegang teguh pada nilai-nilai luhur keimaman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) juga bertujuan agar mahasiswa mampu mempraktekkan semua materi-materi dan teori-teori yang telah diajarkan di bangku kuliah atau di kelas masing-masing yang kemudian diterapkan dan menyaksikan secara langsung semua proses dan tata cara yang ada di pengadilan Agama kelas IA Palembang.
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari Praktik Pengalaman Lapangan bagi mahasiswa Jurusan Syari’ah diantaranya adalah:
1.      Mahasiswa atau mahasiswi dapat menerapkan ilmu yang selama ini diperoleh dari bangku kuliah dimana masih bersifat teoritis diterapkan kedalam praktik yang sesungguhnya.
2.      Mahasiswa atau mahasiswi dapat mengoperasikan antara tehnis dari aspek hukum perdata islam dan pengalamannya dengan apa yang sebenarnya dilaksanakan di Pengadilan Agama.
3.      Mahasiswa atau mahasiswi Jurusan Syari’ah mendaptkan pengalaman nyata melalui jalannya persidangan dan pengelolaan administrasi Pengadilan Agama.

E.  Waktu Kegiatan
Pelaksanaan Pengalaman Praktik Lapangan yang bertempat di Pengadilan Agama kelas IA Palembang ini berlangsung selama lima hari dimulai sejak tanggal 22–26 April 2013 dengan diawali jadwal pembekalan pada tanggal 30 Maret 2013 di ruang Munaqosah Fakultas Syariah yang di buka oleh Pembantu Dekan III dan juga di isi oleh salah satu Hakim Pengadilan Agama kelas IA Palembang Drs Sarijan, MD., M.H.

BAB II
PELAKSANAAN 

            Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Fakultas Syariah dimulai pada hari Senin, 22 April 2013 sampai Jum’at, 26 April 2013 yang telah dibagi menjadi lima kelompok dan saya mendapat kelompok empat yang bertempat di Pengadilan Agama Palembang Jalan Pangeran Ratu seberang ulu II Palembang.
Berdasarkan kegiatan-kegiatan pada Praktek Pengalaman Lapangan yang telah dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 22 April 2013 sampai hari Jumat tanggal 26 April 2013 di Pengadilan Agama kelas 1A Palembang , maka diperoleh data sebagai berikut:
1)      Bahwasanya di ruang sidang Pengadilan Agama kelas 1A Palembang ada tiga hakim yaitu hakim ketua dan dua orang hakim anggota, kemudian disebelah kanan hakim duduk seorang panitera yang mencatat semua kegiatan dan hal-hal yang penting dalam proses persidangan pada saat sedang berlangsung termasuk siapa saja yang hadir pada persidangan tersebut dll, di depan hakim tersedia kursi untuk pemohon/penggugat dan termohon/tergugat, serta saksi-saksi dan penonton sidang, posisi pemohon/penggugat terletak di depan sebelah kiri hakim sedangkan termohon/tergugat terletak di depan sebelah kanan hakim, posisi saksi-saksi terletak di belakang termohon/tergugat dan pemohon/penggugat, sedangkan posisi penonton atau pihak keluarga pemohon/penggugat dan termohon/tergugat terletak dibelakang saksi-saksi.
2)      Pada Senin tanggal 22 April 2013 adalah PPL pertama saya. Saya pergi ke Pengadilan Agama bersama teman saya pada pukul 07.00 dan sampai di Pengadilan Agama pada pukul 07.25 WIB. Setiba di sana, ketua kelompok yaitu Rio Lingga Atmaja yang terpilih pada saat pembekalan PPL di ruang munaqosah fakultas syariah segera membagikan kelompok yang dibagi menjadi lima kelompok. Saya mendapat kelompok tiga bersama teman saya yaitu M. Azhar, Ahmad Zaky Hidayat, M. Idhan Ashabary, Misnawati dan Okta Juhayriah pada hari pertama saya dan teman kelompok saya ditugaskan untuk menyaksikan sidang di ruang sidang tiga dimana ruang sidang di Pengadilan Agama kelas 1A Palembang terbagi tiga yaitu ruang sidang satu, ruang sidang dua, dan ruang sidang tiga.
3)      Pada pukul 08:00 WIB semua pegawai-pegawai Pengadilan Agama dan peserta PPL berkumpul di lapangan/halaman depan Pengadilan Agama kelas 1A Palembang untuk melakukan Apel pagi yang mana kegiatan ini rutin dilakukan setiap hari senin pagi. Adapun yang menjadi petugas pembina apel adalah Bpk. Drs. Sarijan, MD., M.H. salah satu hakim ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang.
4)      Setelah melakukan apel pagi para peserta PPL mulai berkumpul sesuai kelompok yang telah dibagi oleh kordinator kelompok, saya dan teman kelompok saya bersiap-siap untuk menyaksikan acara sidang riil secara langsung di ruang sidang tiga. Meskipun terkadang sidang tertutup untuk umum, atas izin dari pihak hakim, menimbang persetujuan para pihak yang bersengketa, para peserta PPL mengikuti beberapa sidang dari beberapa pihak yang berbeda. Untuk kelompok yang lain ada di bagian administrasi, menyaksikan sidang di ruang Sidang II, ruang sidang I, ada yang ditugaskan di ruang panitera dll.
5)      Pada pukul 09.00 WIB sidang dimulai, saya dan teman kelompok saya dipersilahkan masuk keruang sidang tiga oleh petugas jaga di Pengadilan Agama Kelas IA Palembang, kami pun segera masuk ke ruang sidang tiga disana sudah hadir tiga hakim, pada hari senin di ruang sidang tiga selaku hakim ketua adalah Bpk. Drs. Sarijan, MD., M.H. yang didampingi oleh dua hakim anggota dan panitera pengganti. Kemudian hakim ketua menerima kami untuk menyaksikan proses perjalanan sidang, hakim ketua membuka persidangan dan sidang secara resmi dibuka dengan membaca “Basmallah”.
6)      Sidang pertama, pengesahan nikah (Isbath Nikah) antara Bpk. Tarmizi dan Ibu Siti Aici yang telah menikah pada tahun 1978 lalu. Hakim ketua dan anggota memeriksa berkas pemohon dan termohon, seperti KTP, KK, dll. Setelah selesai memeriksa semua berkas hakim memerintahkan untuk menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui seputar pernikahan mereka, kemudian kedua saksi yang bernama Sakli bin Sabeni dan Yahya disumpah dengan Al-Quran diatas kepala yang dibimbing oleh hakim anggota “Wallahi, demi Allah kami bersumpah akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain dari yang sebenarnya”. Kemudian kedua saksi ditanya identitas dan setelah selesai saksi dua diperintahkan unutuk meninggalkan ruang sidang sementara saksi pertama ditanya hakim anggota mengenai suami istri pasangan Bpk. Tarmizi dan Ibu Siti Aici,
o   Dimana mereka menikah?
o   Kapan mereka menikah, pada tahun berapa?
o   Apa hubungan saksi pertama dengan  Siti Aici?
o   Apakah saksi hadir pada saat pernikahan?
o   Siapa wali dan saksi nikah?
o   Status suami istri pada saat menikah?
o   Siapa P3N yang menikahkan?
o   Apakah pasangan sudah mempunyai anak?
Setelah selesai saksi pertama dipersilahkan meninggalkan ruangan sidang dan saksi kedua dipanggil masuk, hakim anggota mulai bertanya kepada saksi kedua, pertanyaannya sama dengan saksi pertama dan jawaban dari kedua saksi cocok, hakim anggota tidak panjang lebar menanyakan kepada saksi dua, kemudian hakim ketua menyakan kepada pasangan tentang kebenaran kesaksian dua orang saksi tersebut dan pasangan pun membenarkan bahwa kesaksian mereka benar sesuai fakta. Akhirnya setelah musyawarah hakim ketua pun menyimpulkan dan membacakan putusan Nomor Perkara 0029/Pdt.P/2013/PA Palembang :
1.      Mengabulkan permohonan
2.      Mengesahkan pernikahan antara Bpk. Tarmizi dan Ibu Siti Aici
3.      Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara
Sidang ditutup, akta nikah dapat diambil 15 hari setelah putusan dibacakan, Bpk. Tarmizi dan Ibu Aici meninggalkan ruang sidang.
7)      Sidang kedua, nomor perkara 286/Pdt.G/2013/PA Palembang, perkara “Cerai Talak” antara Bpk. Marwazi dan Ibu Miri Diana. Sidang dinyatakan tertutup oleh hakim ketua, namun karena ada keperluan pendidikan hakim ketua izin kepada penggugat dan penggugat pun mengizinkan kami untuk mengikuti proses persidangan. Saya mencatat jalannya persidangan, suami menggugat cerai istri akan tetapi istrinya tidak bersedia bercerai. Setelah melakukan mediasi pada sidang sebelumnya namun mediasi tersebut gagal, suami tetap bersihkeras menceraikan istrinya. Pada sidang kali ini yaitu pembuktian dari tergugat, tergugat menjawab secara tertulis, hakim memeriksa jawaban tergugat, akan tetapi jawaban dari tergugat tidak lengkap, sidang pun ditunda satu minggu pada tanggal 29 April 2013.
8)      Sidang ketiga, Nomor Perkara 187/Pdt.G/2012/PA Palembang, perkara “Hadhanah” antara Dina Yuliantina binti Robin Hud dengan Lukmanul Hakimbin Agus Ar-Rahman. Sidang dinyatakan terbuka untuk umum oleh hakim ketua. Pembacaan isi gugatan, penggugat meminta nafkah untuk anaknya 1/3 dari gaji tergugat dan membebankan biaya perkara pada tergugat, dari tuntutan penggugat, tergugat hanya mampu menyanggupi Rp. 1.500.000/bulan. Majlis Hakim bermusyawarah dan menyimpulkan serta memeutuskan:
1.      Mengabulkan sebagian gugatan penggugat
2.      Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak
3.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya persiapan persalinan sebesar Rp. 8.500.000
4.      Menolak sebagian gugatan tergugat
5.      Membebankan kepada penggugat untuk embayar biaya perkara sebesar Rp. 270.000
Sidang ditutup, surat putusan dapat diambil dalam tempo 14 hari dari pembacaan putusan.
9)      Sidang keempat, Nomor Perkara 439/Pdt.G/2013/PA Palembang, perkara “Cerai Gugat” antara Sulastri binti Kadiman dengan Dedi Dores. Tergugat sudah dua kali tidak hadir dalam persidangan dengan alasan tidak ada surat panggilan, sidang ditunda satu minggu pada hari senin tanggal 29 April 2013 tanpa dipanggil dengan surat panggilan karena panggilan di depan sidang merupakan panggilan resmi, dan penggugat diperintahkan untuk membawa dua orang saksi pada sidang selanjutnya, saksi dari keluaraga dan dari tetangga atau teman dekat.
10)  Sidang kelima, perkara “Cerai Gugat” antara Ana Suryaningsi binti Ismanto dengan M. Ramdani bin MM. Asyik. Hakim membuka sidang, penggugat membawa saksi, saksi pertama bernama Umi Kalsum binti H. Usman bekerja sebagai pedagang, bertempat tinggal sama dengan penggugat No. Rumah 368 RT. 10 Rw 04 kel. 1 Ilir.
Saksi disumpah dengan Al-Quran diatas kepala dan hakim anggota membimbingnya : “Wallahi, Demi Allah saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya.” Kemudian saksi ditanya oleh hakim mengenai hubungannya dengan tergugat dll. Berdasarkan penjelasan dari saksi alasan penggugat menggugat tergugat karena tergugat tidak pulang-pulang selama dua tahun, penggugat dan tergugat menikah pada tahun 2001 dan berpisah pada tahun 2011 hingga sekarang, alasan lain tergugat telah menikah lagi dengan wanita lain, alasan itu menguatkan gugatan penggugat. Selanjutnya hakim memeriksa berkas dan berkas dari penggugat cacat sehinggan sidang ditunda 10 menit. Setelah 10 menit berjalan sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan dengan Nomor Perkara 0403/Pdt.G/2013/PA Palembang:
1.      Tergugat telah dipanggil akan tetapi tidak pernah hadir
2.      Putusan dinyatakan Verstek
3.      Menjatuhkan talak
4.      Memerintahkan Panitera Palembang untuk mengirimkan salinan berkas putusan pengadilan ketempat wilayah perkawinan
5.      Membebankan penggugat untuk membayar biaya perkara
Sidang ditutup, penggugat dapat mengambil akte cerai satu bulan setengah dari pembacaan putusan.
11)  Sidang keenam, Nomor Perkara 1670/Pdt.G/2013/PA Palembang, perkara “Cerai Gugat” antara Sukarsi dengan Alamsyah. Sidang dibuka hakim ketua. Penggugat dan tergugat tidak hadir hanya dihadiri kuasa hukum masing-masing dan seorang saksi yang bernama Sulistino. Berdasarkan penjelasa kuasa hukum tergugat bahwa tergugat masih ingin mempertahankan pernikahannya dengan penggugat. Hakim melakukan musyawarah dan memutuskan sidang ditunda pada tanggal 20 Mei 2013.
12)  Pada pukul 11:59 WIB semua perkara pada hari senin tanggal 22 April 2013 ruang sidang tiga telah selesai dan hakim ketua menutup persidangan. Panitera dan hakim anggota meninggalkan ruang sidang, sementara hakim ketua tetap berada diruang sidang dan mempersilahkan mahasiswa untuk bertanya, hasil dari beberapa pertanyaan yang dijawab oleh hakim ketua Drs. Sarijan, MD., M.H. sebagai berikut:
1.      Bahwasanya dalam gugatan harus ditulis nomor perkara, jenis gugatan, tahun gugatan, pengadilan yang berwenag. Untuk pemohonan pengesahan nikah (Isbath Nikah) jenis gugatannya “Pdt.P” sedangkan untuk perkara gugatan Cerai dan Hadhanah jenis gugatannya “Pdt.G”.
2.      Penundaan sidang diputuskan berdasarkan Musyawarah Hakim.
3.      Jurusita memanggil tergugat tiga hari sebelum hari sidang.
4.      Dalam perkara perceraian, apabila tergugat tidak hadir sebanyak tiga kali sedang tergugat telah dipanggil secara sah oleh Jurisita maka dinyatakan Verstek.
13)  Setelah selesai bertanya kepada hakim, saya dan teman kelompok saya berfoto bersama hakim ketua di depan tempat duduk hakim dan hakim ketua berdiri dibelakang, selesai berfoto hakim ketua keluar meninggalkan ruang sidang, saya pun ISHOMA (Istirahat Shalat Makan), suara kumandang adzan telah terdengar, saya bersama teman saya makan siang diluar pengadilan dan shalat zuhur secara berjamaah di masjid Muhammad Cheng Ho dan istirahat sejenak, kemudian kami kembali ke Pengadilan Agama.
14)  Pada pukul 14:00 WIB saya dan semua peserta PPL sudah berada di Pengadilan Agama kelas 1A Palembang. Setelah beberapa lama menunggu diruang tunggu yang berada depan ruang sidang dan disamping ruang Desk Informasi, sembari menuggu sidang selanjutnya saya dan beberapa teman saya survei melihat Posbakum yang berada disebelah ruang sidang satu yang kini tidak lagi digunakan. Dikarnakan tidak ada sidang lagi di ruang tiga maka beberapa saat kemudian kami sudah dipersilahkan untuk pulang, akhirnya saya dan teman saya pulang dengan mengendarai sepeda motor.
15)  Pada hari kedua Praktek Pengalaman Lapangan, Selasa 23 April 2013 saya sudah tiba di pengadilan Agama sekitar pukul delapan lebih, pada hari kedua ini kelompok saya mendapat tugas menyaksikan dan mengamati jalannya persidangan di ruang sidang satu.
16)  Pada pukul 09:00 WIB sidang dibuka secara resmi oleh Hakim Ketua, sidanang pertama, “Pembuktian” dalam perkara perceraian antara Ibu Eni dengan Bpk. Haryono, hakim menyatakan sidang dibuka. Penggugat dan tergugat pisah sejak tahun 1991, sedah mempunyai dua orang anak, satu sudah meninggal dan satunya lagi tinggal bersama ibu. Hakim membacakan kesimpulan:
1.      Putusan verstek
2.      Permohonan dikabulkan
3.      Salinan putusan akan dikirimkan, jika tergugat melakukan perlawanan maka banding, namun jika tergugat tidak melakukan perlawanan maka diputuskan.
17)  Sidang kedua,ditunda dua minggu yang akan datang “replik”
18)  Sidang ketiga, Nomor Perkara 0057/Pdt.G/2013/PA Palembang, ditunda dua minggu pada tanggal 07 Mei 2013, jika tergugat tidak hadir penggugat harus membawa dua orang saksi dari keluarga dan tetangga atau teman dekat, namun apabila tergugat hadir pada sidang selanjutnya maka dilanjutkan dengan mediasi.
19)  Sidang keempat, “perkara cerai” sebelum melanjutkan persidangan penggugat ditanya oleh hakim apakah masih tetap pada gugatannya, kemudian penggugat menjawab tetap melanjutkan, maka sidang dilanjutkan dengan “replik’, kemudian hakim memerintahkan kepada tergugat untuk memberikan jawaban dan sidang ditunda satu minggu pada tanggal 30 April 2013 “duplik”.
20)  Sidang kelima, “Perkara Cerai Talak” Edi suarno terhadap Istrinya yang hingga sekarang belum diketahui keberadaan alamt aslinya, maka sidang kedua dilanjutkan empat bulan yang akan datang, tergugat dipanggil melalui RRI sebanyak dua kali, jika tergugat tetap tidak hadir, maka sidang selanjutnya penggugat harus membawa dua orang saksi.
21)  Sidang keenam, perkara “Cerai Talak”, tergugat tidak hadir sidang ditunda dua minggu pada tanggal 07 Mei 2013.
22)  Sidang ketujuh, perkara “Cerai Gugat”, tergugat tidak hadir, jika juru sita tidak bertemu dengan tergugat maka surat panggilan diserahkan kepada Lurah, sidang ditunda pada tanggal 07 Mei 2013 yang akan datang.
23)  Sidang kedelapan, perkara “Cerai Gugat” sidang kedua ‘Pembuktian’ penggugat membawa dua orang saksi dari keluarga dan tetangga. Alasan perceraian karena masalah ekonomi. Saksi ditanya hakim mengenai hubungannya dengan tergugat? Nama suami? Kapan mereka berpisah? Sekarang penggugat dan tergugat masing-masing tinggal dimana? Siapa yang terlebih dahulu meninggalkan rumah? Apakah telah mempunyai anak? Berapa anaknya? Dimana anak mereka tinggal? Apa penyebab pertengkaran? Apakah pernah menasehati untuk berupaya menyatukan penggugat dan tergugat?
Setelah hakim bertanya kepada saksi kemudian hakim bermusyawarah dan menyimpulkan: Perkara Nomor 0456/Pdt.G/2013/PA Palembang:
1.      Menyatakan tergugat telah dipanggil dan tidak hadir
2.      Menyatakan tergugat verstek
3.      Mengabulkan permohonan penggugat
Putusan dikirim kepada tergugat jika tidak banding maka verzet dan pengadilan Agama dapat mengeluarkan Akte cerai.
24)  Sidang kesembilan, perkara “Cerai Gugat” antara Hafizo dengan Ismail, sidang dibuka hakim ketua penggugat membawa dua orang saksi. Penggugat dan tergugat menikah pada tahun 2009, mereka pacaran selama satu minggu kemudian menikah setelah sepuluh hari menikah tergugat bekerja sebagai sopir angkot tangga buntung dan selama bekerja tergugat tidak pernah pulang-pulang kerumah dan tidak pernah memberi nafkah kepada penggugat, alasan inilah yang membuat penggugat mengajukan permohonan cerai. Tergugat tidak hadir dan Majlis Hakim menyimpulkan dan memutuskan perkara nomor 0455/Pdt.G/2013/PA Palembang: menyatakan tergugat telah dipanggil dan tidak hadir, putusan verstek, mengabulkan gugatan penggugat.
25)  Sidang kesepuluh, kurang saksi maka sidang ditunda.
26)  Sidang kesebelas, perkara cerai antara M.Aziz dengan Nursita, tergugat menanggapi (duplik) gugatan secara lisan dan gugatan dibacakan oleh hakim anggota, pada sidang selanjutnya penggugat diperintahkan membawa bukti-bukti dan sidang ditunda tiga minggu.
27)  Sidang kedua belas, perkara “Cerai Gugat”. Tergugat dua kali tidak hadir, sidang ditunda pada tanggal 14 Mei 2013.
28)  Semua sidang di ruang sidang satu telah selesai, sidang ditutup oleh hakim ketua. Kali ini tidak ada sesi tanya jawab kepada hakim, saya dan peserta lainnya keluar dari ruang sidang satu kemudian Istirahat, Shalat, dan makan siang.
29)  Pada pukul 13:45 WIB saya survei ke ruang ‘Kesetariatan’
30)  Pukul 15:25 WIB peserta PPL sudah bisa istirahat kerumah masing-masing karena tidak ada persidangan lagi di Pengadilan Agama.
31)  Hari ketiga Praktek Pengalaman Lapangan, Rabu 24 April 2013, saya mendapat tugas di ruang sidang dua, pada pukul 09:00 WIB petugas jaga Pengadilan Agama mempersilahkan masuk keruang sidang dua, saya masuk di ruang sidang telah hadir hakim, kali ini hakim hanya berjumlah dua hakim, hakim ketua dan hakim anggota serta disebelah kanan hakim duduk seorang panitera. Pada pukul 09:22 WIB Hakim ketua memberi izin kepada mahasiswa peserta PPL untuk mengikuti persidangan dengan syarat harus menjaga ketertiban, tidak boleh keluar masuk ruangan saat persidangan sedang berlangsung, dan dilarang mengekspost perkara-perkara di pengadilan yang bersifat tertutup di luar pengadilan.
32)  Pada pukul 09:26 WIB sidang secara resmi dibuka oleh hakim ketua, sidang dimulai, dan petugas memanggil nomor urut satu, sidang pertama pada pukul 09:27 WIB, perkara “Cerai Gugat”. Hakim memeriksa identitas penggugat dan gugatan, gugatan belum ditanda tangani oleh penggugat, tergugat tidak hadir. Sidang ditunda karena surat panggilan belum sampai kepada tergugat pada tanggal 08 Mei 2013.
33)  Sidang kedua, pukul 09:30 WIB, perkara “Cerai Gugat” antara Leni dan Edi Falefi. Hakim membuka sidang dan sidng dinyatakan tertutup untuk umum, awal persidangan hakim menasehati penggugat, tergugat tidak hadir. Penggugat membawa dua orang saksi, saksi pertama bernama Abdul Hakim bi, tergugat tidak hadir. Penggugat membawa dua orang saksi, saksi pertama bernama Abdul Hakim bin M. Nasir sebagai kakak kandung penggugat, dan saksi kedua bernama Helpianti binti Muhtar Azis berteman dengan penggugat sejak tahun 2004. Pada pukul 09:37 saksi disumpah. Berdasarkan keterangan saksi penggugat dan tergugat menikah di Palembang dan pisah pada tanggal 13 Maret 2013 istri diusir dari rumah karena tidak cocok, alasan perpisahan karena ekonomi. Saksi pertama mengatakan tidak sanggup lagi untuk mendamaikan, dan saksi kedua mengatakan saat ia bertamu tergugat tidak peduli atas kehadiran teman penggugat, terakhir cekcok pada tanggal 09 maret 2013 dan penggugat diusir pukul 11 lewat, kemudian penggugat langsung pulang kerumah kaka kandungnya (saksi Pertama). Setelah mendengar penjelasan dari para saksi dan dibenarkan oleh penggugat. Mejlis Hakim bermusyawarah dan memutuskan perkara Nomor 426/Pdt.G/2013/PA Palembang :
1.      Tergugat telah dipanggil namun tidak hadir
2.      Menyatakan Verstek
3.      Permohonan dikabulkan.
34)  Sidang ketiga, pukul 09:53 WIB, perkara “Cerai Gugat” Nomor perkara 190/Pdt.G/2013/PA Palembang, tergugat tidak hadir karena sedang ditahan dikejaksaan karena kasus KDRT, sidang ditunda tanggal 15 Mei 2013.
35)  Sidang keempat, pada pukul 09:57 WIB, perkara “Cerai Gugat” nomor perkara 426/Pdt.G/2013/PA Palembang, penggugat dan tergugat hadir semua dan telah rukun kembali, perkara dicabut dan buku nikah dikembalikan.
36)  Sidang kelima, pukul 10:00 WIB, perkara :Cerai Talak” antara Mahmudin dan Rosita Sinta Dewi. Nomor Perkara 542/Pdt.G/2013/PA Palembang, awal persidangan hakim memberikan nasehat, kemudian hakim memeriksa berkas. Dikarenaka penggugat dan tergugat hadir semua hakim berusaha mendamaikan sesuai dengan UU No. 1 tahun 2008 pihak yang berperkara wajib mediasi. Sidang ditunda tiga minggu tanggal 08 Mei 2013.
37)  Sidang keenam, perkara “Cerai Gugat”. Tergugat sering cemburu buta dan mengancam membunuh orang tua penggugat. Surat panggilan sudah dikirimkan kepada tergugat namun tidak hadir sidang ditunda pada tanggal 08 Mei 2013.
38)  Sidang ketujuh, pukul 10:19 WIB, perkara “Cerai Gugat” antara Siska binti Yusuf dengan Sugianto. Gugatan dicabut.
39)  Sidang kedelapan, pukul 10:24 WIB, perkara “Waris”. Penggugat dan tergugat menggunakan diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing, dan ahli waris yang lain hadir semua. Gugatan tetap tanpa ada perubahan dan sidang ditunda tanggal 08 Mei 2013.
40)  Sidang kesembilan, pukul 10:33 WIB, perkara “Cerai Talak” antara Aandi dan Supratiwi. Sidang dinyatakan tertutup untuk umum. Penggugat membawa dua orang saksi, saksi pertama bernama M. Fahri bin An Satta, 37 tahun, pekerjaan Swasta, beralamat di Jln. Boster Perum Puri Sejahtera blok F N0.28 RT 07 RW 13 kel. Betutu, kec. Sukarame, hubungan dengan Andi sebagai mindo, kenal dengan istri Andi, nikah di Palembang, belum mempunyai anak, pisah pada tahun 2012 karena tidak cocok, keras kepala, sering keluar rumah tanpa izin, saksi sudah pernah menasehati penggugat, penggugat juga perna menjemput secara langsung, saksi tidak sanggup lagi untuk merukunkan mereka. Saksi kedua bernama M. Heri bin Asran, hubungan dengan Andi sebagai teman sejak 2001, Andi menikah tahun 2009. Setelah hakim bertanya begitu banyak kepada saksi yang kemudian menanyakan kebenaran kepada penggugat dan penggugat membenarkan. Setelah Musyawarah hakim menyimpulkan perkara nomor 0427/Pdt.G/2013/PA Palembang:
1.      Menyatakan petugas telah memanggil tergugat namun tidak hadir
2.      Mengajukan permohonan dengan verstek
3.      Menjatuhkan talak satu
41)  Sidang kesepuluh, pukul 11:00 WIB, perkara “Cerai Gugat” antara Dian Apriani dan Ki Faisal Huda. Alasan suami menikah lagi dengan wanita lain. Tergugat tidak hadir. Hakim membacakan kesimpulan dan memutuskan:
1.      Tergugat telah dipanggil namun tidak hadir
2.      Menjatuhkan Talak Bain Sughro
42)  Sidang kesebelas, pukul11:11 WIB, perkara Cerai. Tergugat tidak hadir, juru sita memanggil satu kali lagi, dan sidang ditunda pada tanggal 08 Mei 2013.
43)  Sidang pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 ruang sidang dua telah selesai. Hakim menutup sidang, panitera dan hakim anggota meninggalkan ruang sidang, sementara hakim ketua memberikan waktu kepada kami untuk bertanya. Kemuadian hakim ketua meninggalkan ruang sidang begitu juga dengan saya dan teman-teman, saya kemudian Istirahat sejenak, kemudian makan siang, dan shalat zuhur di Masjid Muhammad Cheng Ho.
44)  Pukul 14:05 Wib saya sudah berada di Pengadilan Agama dan pada hari ini persidangan sudah selesai, saya pun bersama tiga teman saya survei ke ruang Panitera disana terdapat panitera muda hukum, panitera muda permohonan, dan panitera muda gugatan. Kemudian sekitar pukul 15:30 WIB semua peserta PPL diperbolehkan pulang karena tidak ada lagi persidangan.
45)  Hari keempat Praktek Pengalaman Lapangan, Kamis tanggal 25 April 2013, saya merasa bingung karena belum dibagi tugas masing-masing kelompok, akhirnya pada pukul 09:08 WIB saya bersama teman saya masuk ke ruang sidang dua, disana sudah duduk hakim ketua dan hakim anggota serta panitera. Pukul 09:09 WIB Hakim ketua mengizinkan kami mengikuti jalannya persidangan dengan syarat tidak mengekspostnya diluar ketika sidang tertutup untuk umum. Pukul 09:10 WIB sidang dibuka secara resmi oleh hakim ketua. Sidang segera dimulai panitera memanggil nomor urut pertama. Sidang pertama, masalah “Isbath Nikah” Bpk. Ibrahim bin Awi dan Ibu Sutina binti Tamin. Hakim memeriksa identitas pemohon, kemudian hakim menanyakan seputar pernikahan pemohon, dari pertanyaan tersebut bahwasanya setelah menikah pemohon tinggal dirumah sendiri, walinya adalah Rokin, Saksi Zazi dan Mamat, mahar sebanyak Rp. 5000,00, pemohon sudah mempunyai lima orang anak, pemohon tidak pernah bercerai dan tidang murtad. Kemudian sidang ditunda pada tanggal 02 Mei 2013 dengan membawa dua orang saksi.
46)  Sidang kedua, pukul 09:28 WIB, perkara “Cerai Gugat” antara Novi Andiani dan Kgs. Yamin. Mediasi tidak berhasil, penggugat tetap melanjutkan sementara tergugat masih ingin mempertahankan. Pembacaan gugatan, Setelah menikah mereka tinggal dirumah mertua, anaknya bernama Raisya Sabillaa, satu tahun rukun, namun setelah itu tergugat melakukan kekerasan fisik, jarang memberi nafkah, ingin membunuh ayah penggugat, novi mengaku lima kali ditampar, penggugat pernah memberi modal untuk usaha tapi tidak berhasil, terakhir memberi nafkah tanggal 01 Januari 2013. Setelah pembacaan gugatan dan dijawab secara lisan oleh tergugat, sidang kemudian dilanjutkan pada tanggal 02 Mei 2013. Dengan membawa bukti dan dua orang saksi.
47)  Sidang ketiga, pukul 09:43 WIB, perkara “Cerai Gugat” Juhayriah dan Efendi. Mediasi sidang ditunda 16 Mei 2013.
48)  Sidang keempat, pukul 09:50 WIB, perkara Cerai talak antara Dedi dan Ani Riwayati, hakim membuka sidang. Penggugat mebawa saksi yaitu pertam Hj. Faridah, 72 tahun, Islam, ibu rumah tangga, yang kedua Burhan bin Jaya, berdasarkan penjelasan saksi bahwa mereka menikah pada tahun1992, mempunyai 4 anak, pisah tiga bulan akhir ini, alasan cekcok, cemburu dll. Istri tidak mengurus anak keluar rumah jam 12 malam pulang subuh. Menurut keterangan sakasi bahwa tergugat merupakan pengguna sekaligus pengedar narkoba. Sidang selanjutnya pembuktian tergugat, sidang ditunda 02 Mei 2013.
49)  Sidang kelima, pukul 10:09 WIB, “Isbath Nikah” nur bin Paniawi dengan Siti Aisyah binti. Menikah di 8 ulu, wali Tohaning, saksi Ahmad bin Karim, mahar ¼ suku cincin, mempunyai 6 anak, tidak pernah bercerai. Sidang selanjutnya membawa dua orang saksi, sidang ditunda 02 Mei 2013.
50)  Sidang keenam, pukul 10:22 WIB, “isbath Nikah” M.Yunus bin Mahmud dan Aminah Binti Naning, menikah tahun 1980, wali Naning, saksi Nanang dan Hamidin, mahar Rp. 1000,00, P3N Sayuti, mempunyai 4 orang anak, alasan kebakaran. Sidang ditunda minggu depan membawa saksi-saksi.
51)  Sidang ketujuh, pukul 10:30 WIB, “Cerai Talak” antara Sulaiman dan Siti Hawa, penggugat membawa dua saksi yaitu Yasni, 67 tahun, tani,Islam. Dan saksi kedua Suhada bin Suhendi, kenal dengan istri, menurut pendapat orang tergugat selingkuh dengan bekas suami yang lama dengan disertai Video. Sidang dituda 16 mei membawa saksi satu lagi.
52)  Sidang kedelapan, pukul 10:45 WIB, “Cerai Gugat” antara Icha Alisa dan Tiger. Tergugat tidak hardir setelah dipanggil melalui RRI. Keterangan Saksi. Kesri binti Bujang, mereka menikah diriau, mempunyai satu orang anak, pisah 10 bulan lalu, tidak memberi nafkah, suami pergi tidak pamit. Dikarenakan saksinya kurang maka sidang selanjutnya haru membawa satu saksi lagi, sidang dilanjutkan tanggal 16 Mei 2013. Tergugat dipanggil melalui papan pangumum.
53)  Sidang kesembilan, pukul 10:55 WIB, perkara “Cerai Gugat” Andriani dan Heri Priyanto. Penggugat tidak lapor alamat. Majlis Hakim memutuskan:
1.      Perkara tidak diterima
2.      Penggugat dibebankan membayar biaya perkara.
54)  Pada pukul 11:00 WIB saya keruang panitera permohonan, namun ruangan panitera kosong dan saya pun kembali keruang tunggu, tidak lama kemudian terdengar suara kumandang adzan saya shalat zuhur berjamah bersama teman saya di Masjid Cheng Ho.
55)  Pada hari terakhir Praktek Pengalaman Lapangan (PPL), Jumat 26 April 2013, sesuai dengan jadwal pada hari ini Senam bersama saya dan peserta PPL lainnya sudah bersiap-siap dan instuktur senam sudah hadir, akan tetapi dikarenakan sarana dan prasarananya tidak mendukung, jadi kami tidak senam. Pada pukul 09:00 WIB kami menunggu dosen pembimbing Bpk. Drs. H. M. Teguh Shobri, M.H.I., namun karna suatu dan lain hal dosen pembimbing kami tidak dapat hadir, ketua kordinator izin untuk pulang dilantai dua, akan tetapi kami belum dizinkan pulang hingga pukul 11:00 WIB, atas inisiatip kordinator dan seluruh peserta PPL kami refreshing ke Jaka Baring sembari menuggu izin pulang.

BAB III
PENUTUP
Kegiatan Praktek Pengalaman Lapangan di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang dilaksanakan mulai tanggal 22 s/d 26 April 2013 telah selesai dilaksanakan oleh semua mahasiswa Fakultas Syari’ah jurusan Hukum IAIN Raden Fatah Palembang.
Banyak pengalaman dan pengetahuan baru yang saya dapat dari Praktek Pengalaman Lapangan ini, setelah mempelajari berbagai teori dan materi yang diberikan di Fakultas Syariah kemudian saya dapat mempraktekan dan menyaksikan secara langsung semua kegiatan dan persidangan yang ada di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang.
Laporan Praktek Pengalaman Lapangan ini dibuat sebagai bahan untuk memenuhi syarat penilaian dalam proses pembelajaran di Fakultas Syariah.
Akhirnya dalam laporan ini tak henti-hentinya saya mengucapkan rasa syukur kepada Allah Swt yang telah memberikan kesempatan bagi saya untuk mengikuti program yang ada di Fakultas Syariah, dan ucapan terima kasih berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan kepada saya dan tidak lupa kepada dosen pendamping yang telah mengantarkan ke Pengadilan Agama.
Semoga laporan ini dapat bermanfaat dan dapat diambil hikmah dari dilaksanakannya PPL di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang khusunya bagi saya pribadi dan kepada seluruh maha siswa Fakultas Syariah pada umumnya.
Bersamaan laporan ini saya melampirkan beberapa lampiran sebagai berikut:
1.      Foto Bersama Hakim Ketua di Ruang Sidang Tiga
2.      Foto Bersama Peserta PPL di depan Pengadilan Agama Palembang
3.      Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama
4.      Stuktur Organisasi Pengadilan Agama Palembang
5.      Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Pengadilan Agama

Foto Bersama Hakim Ketua di Ruang Sidang Tiga

Foto Bersama Peserta PPL di depan Pengadilang Agama Palemban

Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama


Struktur Organisasi Pengadilan Agama Palembang

Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama kelas 1A Palembang

Hakim ketua : H. Helminizami, S.H., M.H.
1)    Dra. Hj. Nurlailah Thoib, S.H., M.H.I.                                        9) Djauhari, S.H.
2)    Drs. H. M. Zuhdi Harun, S.H.                                                     10) Drs. Mugni A. Latif
3)    Dra. Asmah Arfan, S.H.                                                               11) Drs. Sarijan MD. M.H.
4)    Drs. H. Syamsul Bahri, S.H., M.H.                                             12) Dra. Laila Amin, S.H.
5)    Drs. H. Zaiman Effendie, S.H., M.H.                                        13) Drs. H. Ahyauddin Karim, S.H.
6)    Dra. Sukarny Bt. A. Jabbar, S.H., M.H.                                    14) Hj. Ristinah, H. M. Nun.
7)    Drs. H. Bawaihi Noor                                                                   15) Drs. Musiazir.
8)    Dra. Sri Wahyuningsih, S.H., M.H.I.                                          16) Drs. M. Wancik D, S.H., M.H.
Panitera/Sekretaris
Hendriansyah, S.H., M.H.
Wakil Panitera : Drs. Suratman Hardi                               Wakil Sekretaris : Rahmat S, S.H., M.Si
Pan Mud Permohonan : Sopendi, S.H.                               Pan Mud Hukum : Dwi Indarti, S. Ag.
Panitera Muda Gugatan
Dra. Khodijah, S.H., M.H.
1.     Rizki Amelia, S.E., S.II.                3. Theresia Methawati, S.H.              5. Firdaus, S.II.I.
2.     Tulus Afifah, S.H.I.                      4. Yuni gustina, S.E.                            6. Rusmaladewi Ali, A.Md
Kasub Bag Umum : Taufikarahman, S.H.I
1)    Azuardi Rizal, A.Md.                                          3) Dodi Ramadiionus, S.T.
2)    Naila Farhati                                                         4) Anihar, S.H.I
Kasub Bag Kepegawaian : Masifah, S. Fil.I.   Kasub Bag Keuangan : Nisa Farasitha, S.H., M.H
        1). A. Syamsul Bastari, Sujanah                                       1) Eka Yulinawati, S.Kom.
        2). Sujanah                                                                             2) Ledya Faramita, S.E.
Panitera Pengganti
1)    Hj. Alifah, S.H.                                 5) Dra. Nnovie Sulatri                      09) Dra. Maimunah
2)    Siti Aisyah, S.H.                                6) Hj. Ustri Marni, S.Ag.  10) Suratmin, S.H.
3)    Dra. Sundari                                      7) Dra. Husnawati Zen                    11) Alhamidi, S.H.
4)    Bahder Johan, S.H.                          8) Yurnalis, S.H.                                12) Jumhery, S.H.
Juru Sita :      1) Jupiardi, S.H.     2) Azri         3) hafisi, S.H.
Juru Sita Pengganti
     1) Husien Thamrin    2) Noviendri    3) Taufiq Saleh, S.H.I.      4) Supawit   5) Epri Aprita, S.T.
     6) Akhmad Hidayat, S.H.        7) Nurani, S.H.       8) Ahmad Fikri, S.H.I.      9) Zulfikri, A.Md.
Statistik Pegawai Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang Tahun 2013

Jabatan
Bulan
01
02
03
04
05
06
07
08
09
10
11
12
Ketua
1
1
1
1








Wakil Ketua
-
-
-
-








Hakim
16
16
16
16








Panitera/Sekretaris
1
1
1
1








Wakil Panitera
1
1
1
1








Wakil Sekretaris
1
1
1
1








Panmud Hukum
-
-
-
1








Panmud Gugatan
1
1
1
1








Panmud Permohonan
1
1
1
1








Kasubag Umum
1
1
1
1








Kasub Kepegawaian
1
-
-
-








Kasub Keuangan
1
1
1
1








Panitera Pengganti
12
12
12
13








Jurusita
3
3
3
3








Jurusita Pengganti
9
9
9
9








Staf
16
16
16
16









Foto di Ruang Sidang Satu Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang

Tidak ada komentar: