Palembang, 11 Oktober 2013
Perihal: Gugatan
Perceraian Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama
Di -
Palembang
Assalamualaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Sinta
Susanti Aprilia
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : D3
Agama : Islam
Alamat :
JL. Mayor Susanto No. 05 Rt.06 Rw. 12 Pakjo Palembang
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini penggugat mengajukan gugatan perceraian terhadap:
Nama : Ari Akbar
Susanto
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : PNS
Pendidikan : S1
Agama : Islam
Alamat :
JL. Bukhori No. 14 Rt. 21 Rw.11 Kertapati Palembang
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Adapun dalil-dalil penggugat mengajukan gugatan cerai adalah sebagai
berikut:
1.
Bahwa
penggugat dan tergugat adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada
tanggal 10 Oktober 2009 yang dicatat oleh pegawai KUA Palembang sesuai Kutipan
Akta Nikah Nomor: 212/XII/41/2009.
2.
Bahwa
setelah pernikahan tersebut penggugat dan tergugat bertempat tinggal di
Perumahan Bahar Akbar selama 2 tahun 8 bulan.
3.
Bahwa
setelah pernikahan penggugat dan tergugat hidup rukun sebagaimana selayaknya
suami istri dan dikaruniai 1orang anak yang bernama Reno Sutrisno Akbar lahir tanggal 10 Oktober 2011.
4.
Bahwa
pada mulanya rumah tangga penggugat dan tergugat dalam keadaan rukun namun
sejak bulan oktober 2012 rumah tangga penggugat dan tergugat mulai tidak
harmonis sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena
tergugat sering mabuk-mabukan dan pulang malam, apabila dinasehati tergugat
memukul penggugat dengan tangannya.
5.
Bahwa
perselisihan dan pertengkaran tersebut berkelanjutan hingga sekarang, penggugat
dan tergugat pisah tempat tinggal.
6.
Bahwa
adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus mengakibatkan rumah
tangga penggugat dan tergugat tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan tidak
ada harapan untuk kembali membina rumah tangga.
7.
Bahwa
pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan namun tidak berhasil.
8.
Bahwa
atas dasar uraian diatas gugatan penggugat sudah memenuhi alasan perceraian
yang diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974.
Berdasarkan dalil-dalil diatas, penggugat mohon agar Ketua
Pengadilan Agama Palembang berkenan memeriksa gugatan ini, dan selanjutnya
mohon untuk memutuskan sebagai berikut:
1.
Menerima
dan mengabulkan gugatan penggugat.
2.
Menyatakan
perkawinan antara penggugat dan tergugat yang tercatat di Kantor Urusan Agama
Nomor: 212/XII/41/2009 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
3.
Menyatakan
hak asuh anak berada dalam kekuasaan penggugat.
4.
Menghukum
tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya.
Demikian gugatan
penggugat, atas perhatian Ketua Pengadilan Agama Palembang kami ucapkan terima
kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Hormat Penggugat,
Sinta Susanti Aprilia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar