Halaman

Rabu, 29 Januari 2014

Gugatan Cerai

Palembang, 11 Oktober 2013
Perihal: Gugatan Perceraian                                        Yth. Bapak Ketua Pengadilan Agama
Di -
                                                                                                Palembang

Assalamualaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama               : Sinta Susanti Aprilia
Umur               : 25 tahun
Pekerjaan         : Wiraswasta
Pendidikan      : D3
Agama             : Islam
Alamat                        : JL. Mayor Susanto No. 05 Rt.06 Rw. 12 Pakjo Palembang
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini penggugat mengajukan gugatan perceraian terhadap:
Nama               : Ari Akbar Susanto
Umur               : 27 tahun
Pekerjaan         : PNS
Pendidikan      : S1
Agama             : Islam
Alamat                        : JL. Bukhori No. 14 Rt. 21 Rw.11 Kertapati Palembang
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Adapun dalil-dalil penggugat mengajukan gugatan cerai adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa penggugat dan tergugat adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal 10 Oktober 2009 yang dicatat oleh pegawai KUA Palembang sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor: 212/XII/41/2009.
2.      Bahwa setelah pernikahan tersebut penggugat dan tergugat bertempat tinggal di Perumahan Bahar Akbar selama 2 tahun 8 bulan.
3.      Bahwa setelah pernikahan penggugat dan tergugat hidup rukun sebagaimana selayaknya suami istri dan dikaruniai 1orang anak yang bernama Reno Sutrisno  Akbar lahir tanggal 10 Oktober 2011.
4.      Bahwa pada mulanya rumah tangga penggugat dan tergugat dalam keadaan rukun namun sejak bulan oktober 2012 rumah tangga penggugat dan tergugat mulai tidak harmonis sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena tergugat sering mabuk-mabukan dan pulang malam, apabila dinasehati tergugat memukul penggugat dengan tangannya.
5.      Bahwa perselisihan dan pertengkaran tersebut berkelanjutan hingga sekarang, penggugat dan tergugat pisah tempat tinggal.
6.      Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus mengakibatkan rumah tangga penggugat dan tergugat tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga.
7.      Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan namun tidak berhasil.
8.      Bahwa atas dasar uraian diatas gugatan penggugat sudah memenuhi alasan perceraian yang diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974.

Berdasarkan dalil-dalil diatas, penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Palembang berkenan memeriksa gugatan ini, dan selanjutnya mohon untuk memutuskan sebagai berikut:
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat.
2.      Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat yang tercatat di Kantor Urusan Agama Nomor: 212/XII/41/2009 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
3.      Menyatakan hak asuh anak berada dalam kekuasaan penggugat.
4.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

            Demikian gugatan penggugat, atas perhatian Ketua Pengadilan Agama Palembang kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

                                                                                                            Hormat Penggugat,


                                                                                                            Sinta Susanti Aprilia

Tidak ada komentar: