Halaman

Rabu, 29 Januari 2014

Contoh 7 Kontrak

KONTRAK  JUAL BELI RUMAH SECARA ANGSURAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama                                     : Heri Iswanto
Nomor KTP                           : 1610051212910003
Tempat Tanggal Lahir              : Palu, 12 Desember 1991
Jenis Kelamin                          : Laki-Laki
Pekerjaan                                : PNS
Warganegara                           : Indonesia
Telepon/Hp                             : 082112121991
Alamat                                    : JL. Terusan Bujang Dusun IV Desa Palu Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir                                                                      
                                                disebut sebagai Pihak Pertama

2.      Nama                                       : Isbandi
Nomor KTP                             : 1610051012830005
Tempat Tanggal Lahir               : Palembang, 10 Desember 1983
Jenis Kelamin                           : Laki-Laki
Warganegara                           : Indonesia
Pekerjaan                                : Wiraswasta
Telepon/Hp                             : 082345678910
Alamat                                    : JL. Pahlawan II Lr. Prima Muda No. 45 Rt. 01 Rw. 11 KM 3,5 Palembang 
                                     disebut sebagai Pihak Kedua

            Pada hari ini Kamis, 24 Oktober 2013 kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli, dimana Pihak Pertama (sebagi penjual), menjual sebidang tanah beserta bangunan rumah kepada Pihak Kedua (sebagai pembeli) secara kredit.
            Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan perikatan perjanjian jual beli Rumah ini dan dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
JENIS
Bahwa Pihak Pertama selaku pemilik sah dari tanah dan bangunan dengan ini menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua dengan ini menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama berupa:
Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah dengan batasan-batasan sebagai berikut :
-          Sebelah Barat                : Berbatasan dengan tanah/ rumah H. Muhidin
-          Sebelah Timur                : Berbatasan dengan tanah/ rumah H. Anwar
-          Sebelah Utara                : Berbatasan dengan tanah/ rumah Ibnu Malik
-          Sebelah Selatan              : Berbatasan dengan tanah/ rumah Muhaimin Rusli
-          Luas Tanah                    : 1.234 M2 (seribu dua ratus tiga puluh empat meter persegi)
-          Luas Rumah                   : 945 M2 (sembilan ratus empat puluh lima meter persegi)
-          Atap                              : Asbes
-          Dinding                          : Tembok
-          Lantai                            : Keramik
-          Jenis                              : Bertingkat (dua tingkat)
-          Sertifikat                        : Hak Milik Nomor 321/HM/2002 atas nama Heri Iswanto
-          Alamat Tanah/Rumah     : JL. Aspal Baru Lr. Abadi No. 14 Rt. II Desa Palu Kecamatan Pemulutan  Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 2
HARGA
Jual beli Tanah dan Bangunan Rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak dengan harga Rp. 225.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
-          Harga Tanah                : Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah)
-          Harga Rumah              : Rp.   85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah)

Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Ayat 1
Pihak Kedua menyatakan bersedia memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) secara tunai kepada Pihak Pertama, pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan surat perjanjian ini sebagai tanda terima yang sah.

Ayat 2
Pebayaran selanjutnya akan dilakukan pada setiap awal bulan sebelum tanggal 15 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) selama 20 (dua puluh) bulan, terhitung dari bulan Oktober 2013 sampai dengan bulan Mei 2015.

Ayat 3
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara Pihak Kedua membayar kepada Pihak Pertama melalui rekening BNI Syariah atas nama Hery Bastyani.

Ayat 4
Pembayaran sebagaimana pada ayat (1) akan dilakukan di tempat dan waktu penandatanganan perjanjian ini di JL. Aspal Baru Lr. Abadi No. 14 Rt. II Desa Palu Kecamatan Pemulutan  Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan pada hari Kamis, 24 Oktober 2013 pukul 15:15 WIB.

Pasal 4
JAMINAN
Ayat 1
Pihak Pertama meberikan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah benar hak miliknya, bebas dari sitaan, bukan tanah sengketa, dan belum pernah dijual kepada pihak lain.

Ayat 2
Pihak Kedua tidak akan dituntut oleh pihak lain baik sekarang maupun di kemudian hari yang menyatakan telah memiliki hak terlebih dahulu atau mempunyai hak bersama dengan Pihak Pertama.

Ayat 3
Pihak Kedua memberikan jaminan bahwa pembayaran yang diberikannya akan dilakukan pada tanggal yang ditentukan dalam perjanjian ini.

Pasal 5
PENYERAHAN
Ayat 1
Pihak Pertama akan menyerahkan Tanah dan Bangunan Rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

Ayat 2
Penyerahan Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam ayat (1) akan disertai dengan penyerahan kunci-kunci pintu Rumah dan kunci ruangan-ruangan yang ada dalam Rumah tersebut.

Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Pada saat proses pencicilan status kepemilikan masih berada di tangan Pihak Pertama, setelah pembayaran dinyatakan selesai dan lunas,  maka status Tanah dan Bangunan Rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini beserta segala keuntungan dan kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.

Pasal 7
BALIK NAMA
Ayat 1
Biaya pengurusan balik nama atas Tanah dan Bangunan Rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini sepenuhnya dibePihak Pertamaan kepada Pihak Kedua.

Ayat 2
Dalam proses pengurusan balik nama Pihak Pertama bersedia dan berjanji akan bersama Pihak Kedua menghadap instansi-instansi, bemberikan keterangan-keterangan dan menandatangani surat yang bersangkutan serta melakukan segala hal yang ada hubungan dengan proses balik nama.

Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Ayat 1
Pihak Pertama menyatakan dan bersedia untuk melunasi seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut diatas seperti iuran, pajak, pungutan dan lainnya yang berhubungan dengan Tanah Bangunan diatas sebelum penandatanganan surat ini diserahkan kepada Pihak Kedua.

Ayat 2
Setelah penyerahan Tanah dan Bangunan Rumah sebagaimana dalam Pasal 5 (lima), maka segala sesuatu yang berhubungan dengan Tanah dan Bangunan Rumah sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 9
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak atau karena sebab apapun, melainkan akan bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh semua ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.

Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Hak kepemilikan atas Tanah dan Bangunan Rumah merupakan hak Pihak Pertama selama proses pembayaan belum selesai sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (1).

Ayat 2
Pihak Pertama berhak menerima uang dari Pihak Kedua sebesar Rp. 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Ayat 1
Pihak Kedua mempunyai hak untuk menggunakan tanah berikut bangunannya yang bertempat di JL. Aspal Baru Lr. Abadi No. 14 Rt. II Desa Palu Kecamatan Pemulutan  Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan selama proses pencicilan berjalan.

Ayat 2
Pihak Kedua berkewajiban membayar biaya-biaya listrik dan biaya-biaya lainnya selama proses penyelesaian cicilan berjalan.

Pasal 12
SANKSI
Ayat 1
Apabila ternyata Pihak Kedua terlambat membayar sesuai tanggal yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atas keterlambatan pembayaran tersebut.

Ayat 2
Apabila Pihak Kedua terlambat membayar uang angsuran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka hak milik Tanah dan Bangunan Rumah kembali menjadi hak Pihak Pertama tanpa mengembalikan angsuran.

Pasal 13
KERUSAKAN

Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan kecil maupun besar dari Rumah tersebut tanpa terkecuali, dan Pihak Pertama tidak mempunyai beban tanggung jawab.

Pasal 14
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak dan akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum.

Pasal 16
DOMISILI HUKUM

Kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Pasal 17
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan mulai berlaku sejak surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikianlah perjanjian jual beli ini dibuat dengan penuh kesadaran kedua belah pihak, tanpa paksaan ataupun ada unsur penipuan.

Palembang, 24 Oktober 2013
Yang bertandatangan
            Pihak Pertama                                                                                     Pihak Kedua
                 Penjual                                                                                               Pembeli


            (Heri Iswanto)                                                                                        (Isbandi)

      Saksi 1 : Arjuna Samba                Saksi 2 : Romeo Ilham                    Saksi 3 : Muhajirin  

  
KONTRAK SEWA MENYEWA MOBIL

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama                                     : Heri Bastyani           
Nomor KTP                          : 1610051212910003
Tempat Tanggal Lahir             : Palu, 12 Desember 1991
Jenis Kelamin                         : Laki-Laki
Pekerjaan                               : PNS
Alamat                                    : JL.Terusan Bujang Dusun IV Desa Palu Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir
                                                disebut sebagai Pihak Pertama

2.      Nama                                      : Agung Kurniawan
Nomor KTP                            : 1610051012830005
Tempat Tanggal Lahir               : Palembang, 10 Desember 1984
Jenis Kelamin                           : Laki-Laki
Pekerjaan                                : Wiraswasta
Alamat                                     : JL. Abadi III Lr. Prima Muda Palembang
                                                  disebut sebagai Pihak Kedua

            Pada hari ini Sabtu, 02 November 2013 kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian sewa menyewa, dimana Pihak Pertama menyewakan sebuah mobil kepada Pihak Kedua. Selanjutnya sewa menyewa ini dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
JENIS BARANG
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua telah setuju untuk menyewa dari Pihak Pertama berupa:
-          Jenis Kendaraan          : Mobil Sedan
-          Merek / Type              : Mitsubishi Lancer SZ 243 DX
-          Tahun Pembuatan        : 2010
-          Warna                         : Putih
-          Nomor Rangka            : HIJK1LM4NOP677822
-          Nomor Mesin              : AB54321
-          Nomor Polisi               : BG 1712 AP
-          Nomor BPKB             : H-1098997 atas nama Hery Bastyani

Pasal 2
HARGA
Sewa menyewa mobil tersebut dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak dengan harga Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) selama dua bulan, terhitung sejak tanggal 02 November 2013 sampai dengan tanggal 01 Januari 2014.

Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
1)      Pihak Kedua menyatakan bersedia memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 5.00.000,00 (lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Pihak Pertama, sebelum penandatanganan surat perjanjian ini.
2)      Pebayaran selanjutnya akan dilakukan pada saat penandatanganan surat perjanjian ini dengan cara Pihak Kedua membayar kepada Pihak Pertama melalui rekening BNI Syariah ke Nomor Rekening: 12999-98-01 atas nama Hery Bastyani.
3)      Pembayaran tersebut akan dilakukan di tempat dan waktu penandatanganan surat perjanjian ini di JL. Aspal Baru Lr. Abadi No. 14 Rt. II Desa Palu Kecamatan Pemulutan  Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan pada hari Sabtu, 02 November 2013 pukul 15:20 WIB.

Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak Pertama akan menyerahkan mobil kepada Pihak Kedua setelah surat perjanjian ini ditandatangani dan pelunasan uang jasa sewa berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud dalam keadaan baik dan siap pakai.

Pasal 5
JANGKA WAKTU
1)      Pihak Pertama sepakat menyerahkan kendaraan kepada Pihak Kedua setelah penandatanganan surat perjanjian ini yaitu sejak tanggal 02 November 2013 sampai dengan tanggal 01 Januari 2014.
2)      Setelah jangka waktu tersebut berakhir, sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat  Perjanjian tersendiri.

Pasal 6
JAMINAN
1)      Pihak Pertama meberikan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa mobil yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah benar hak miliknya, bebas dari sitaan, dan jaminan pihak lain.
2)      Pihak Kedua tidak akan dituntut oleh pihak lain yang menyatakan telah memiliki hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang disewakan tersebut.
3)      Pihak Kedua memberikan jaminan bahwa pembayaran yang diberikannya akan dilakukan pada tanggal yang ditentukan dalam perjanjian ini.
4)      Pihak Kedua memberikan jaminan untuk merawat dan menggunakan kendaraan dengan baik dan tidak akan melanggar perjanjian tersebut.

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
1)      Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan mobil yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada Pihak Kedua dan Pihak Pertama berhak menerima uang jasa sewa sebagaimana dalam Pasal 2 (dua).
2)      Pihak Kedua berhak sepenuhnya untuk menggunakan kendaraan yang disewanya dengan perjanjian ini dan wajib merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut dengan sebaik-baiknya.
3)      Pihak Kedua wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut apabila perjanjian sewa menyewa ini telah berakhir dan Pihak Pertama  mempunyai hak penuh atas kepemilikan kendaraan tersebut.
4)      Pihak Pertama berhak menarik kendaraan apabila Pihak Kedua tidak mematuhi surat perjanjian ini, dan Pihak Kedua wajib mengembalikan tanpa mengambil sisa uang jasa penyewaan tersebut.

Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
1)      Kerusakan kecil seperti busi, ban dalam, dan lain-lain ditanggung Pihak Kedua.
2)      Kerusakan besar yang mengakibatkan biaya diatas seratus ribu rupiah ditanggung oleh kedua belah pihak.
3)      Kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan ditanggung oleh asuransi kendaraan Pihak Pertama dan biaya administrasi yang timbul ditanggung Pihak Kedua.
4)      Kerusakan pada mesin yang bukan dikarenakan kelalaian Pihak Kedua merupakan tanggung jawab Pihak Pertama.

Pasal 9
SANKSI
1)      Apabila ternyata Pihak Kedua terlambat membayar sesuai tanggal yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atas keterlambatan pembayaran tersebut.
2)      Apabila Pihak Kedua melakuakn pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka Pihak Pertama berhak untuk membatalkan perjanjian ini secara tertulis.
3)      Apabila Pihak Pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka Pihak Pertama wajib membayar ganti rugi yang sama kepada Pihak Kedua.

Pasal 10
KETENTUAN KHUSUS
1)      ­Pihak Kedua tidak diperkenankan dengan cara apapun juga mengulang sewakan atau mengalihkan hak sewanya tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
2)      Dalam hal salah satu pihak berkehendak untuk memperpanjang jangka waktu sewa menyewa sebagaimana pada Pasal 5 (lima), maka Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama secara tertulis paling lambat tiga hari sebelum perjanjian ini berakhir.
3)      Sopir dalam sewa menyewa ini dari Pihak Kedua sendiri.

Pasal 11
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak dan akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Pasal 13
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan mulai berlaku sejak surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikianlah perjanjian sewa menyewa ini dibuat dengan penuh kesadaran kedua belah pihak, tanpa paksaan ataupun ada unsur penipuan.

Palembang, 02 November 2013
Yang bertandatangan
            Pihak Pertama                                                                                     Pihak Kedua


            (Heri Bastyani)                                                                              (Agung Kurniawan)
 
        Saksi 1 : Dicky Bisma                Saksi 2 : Billy Saputra                  Saksi 3 : Raffi Ahmad


KONTRAK SEWA BELI MOBIL

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama                                     : Heri Bastyani           
Nomor KTP                           : 1610051212910003
Tempat Tanggal Lahir             : Palu, 12 Desember 1991
Jenis Kelamin                         : Laki-Laki
Pekerjaan                               : PNS
Alamat                                    : JL.Terusan Bujang Dusun IV Desa Palu Kecamatan Pemulutan
                                                disebut sebagai Pihak Pertama

2.      Nama                                      : Irwansyah
Nomor KTP                           : 1610051012830005
Tempat Tanggal Lahir              : Palembang, 10 Desember 1985
Jenis Kelamin                          : Laki-Laki
Pekerjaan                                : Wiraswasta
Alamat                                    : JL. Bugar Madu Lr. Prima Muda No. 45 Rt. 01 Rw. 12 Palembang
                                     disebut sebagai Pihak Kedua

            Pada hari ini Senin, 11 November 2013 kedua belah pihak sepakat untuk melakukan ikatan perjanjian sewa beli mobil, dimana Pihak Pertama selaku pemilik sah menjual dan menyerahkan sebuah mobil kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua bersedia membeli dan menerima mobil dari Pihak Pertama. Selanjutnya sewa beli ini dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
JENIS KENDARAAN
Bahwa Pihak Pertama dengan ini menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua telah membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama berupa:
-          Jenis Kendaraan          : Mobil Sedan
-          Merek / Type               : Mitsubishi Lancer SZ 243 DX
-          Tahun Pembuatan       : 2010
-          Warna                          : Putih
-          Nomor Rangka            : HIJK1LM4NOP677822
-          Nomor Mesin              : AB54321
-          Nomor Polisi               : BG 1712 AP
-          Nomor BPKB             : H-1098997 atas nama Hery Bastyani

Pasal 2
HARGA
Sewa beli mobil tersebut dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak dengan harga        Rp. 125.000.000,00,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
1)      Pihak Kedua menyatakan bersedia memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 25.00.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Pihak Pertama tiga hari sebelum penandatanganan surat perjanjian ini.
2)      Pembayaran selanjutnya akan dibayar oleh Pihak Kedua secara angsuran pada setiap awal bulan sebelum tanggal 15 (lima belas) tiap bulan selama 20 (dua puluh) bulan sebesar                    Rp. 50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) terhitung mulai bulan Desember 2013 sampai dengan bulan Juli 2015.
3)      Pebayaran sebagaimana pada butir 2 (dua) dapat dibayar secara langsung kepada Pihak Pertama dengan jumlah nominal uang yang telah ditentukan dan atau dapat dilakukan dengan cara Pihak Kedua mentransfer kepada Pihak Pertama melalui rekening BNI Syariah ke Nomor Rekening: 12999-98-01 atas nama Hery Bastyani.
4)      Pembayaran sebagaimana pada butir 1 (satu) akan dilakukan di tempat dan waktu penandatanganan surat perjanjian ini yaitu di JL. Terusan Bujang Dusun IV Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan pada hari Senin,  11 November 2013 pukul 15:10 WIB.
5)      Pembayaran dianggap lunas bila semua pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati sebagaimana pada Pasal 2 (dua).

Pasal 4
PENYERAHAN
1)      Pihak Pertama akan menyerahkan kendaraan kepada Pihak Kedua sebagai hak pakai setelah surat perjanjian ini ditandatangani dan pelunasan uang tanda jadi berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud dalam keadaan baik.
2)      Pihak Pertama akan menyerahkan kendaraan kepada Pihak Kedua sebagai hak milik beserta Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah pembayaran dinyatakan telah lunas sebagaimana pada Pasal 3 (tiga).

Pasal 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani surat perjanjian ini yaitu pada tanggal 11 November 2013 dan akan berakhir pada bulan Juli tahun 2015 (dua ribu lima belas).

Pasal 6
BIAYA-BIAYA
1.      Biaya administrasi dan ongkos pengantaran barang diantarkan kepada Pihak Kedua yang besarnya akan diperinci pada kwitansi resmi.
2.      Biaya pemakaian bensin dan perawatan atas kendaraan tersebut selama pemakaian ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua.

Pasal 7
BUKTI PEMBAYARAN
1.      Pihak Pertama akan memberikan kwitansi untuk setiap angsuran dalam hal dibayar secara langsung dengan jumlah uang nominal, dan pembayaran angsuran hanya dianggap sah apabila Pihak Pertama telah menerima bukti kwitansi resmi dari pihak Pihak Pertama jika pembayaran dilakukan melalui rekening sebagaimana Pasal 3 (tiga) butir 3 (tiga).
2.      Pembayaran angsuran tanpa kwitansi resmi yang sah dianggap tidak berlaku dan segala resiko yang timbul menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 8
STATUS KEPEMILIKAN
1)      Status kepemilikan atas kendaraan secara utuh masih sepenuhnya milik Pihak Pertama selama pembayaran yang telah ditentukan sebagaimana dalam Pasal 2 (dua) belum dinyatakan lunas dan Pihak Pertama sewaktu-waktu dapat mengecek keadaan kendaraan tersebut.
2)      Setelah seluruh angsuran dilunasi oleh Pihak Kedua, maka hak kepemilikan atas kendaraan tersebut beralih sepenuhnya kepada Pihak Kedua dan akan diberikan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah pembayaran untuk terakhir kalinya.

Pasal 9
LARANGAN
Pihak Kedua tidak diperbolehkan memindatangankan, mengoper, menjual, menggadaikan, dan melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikan barang milik Pihak Pertama sebelum angsuran dibayar lunas.

Pasal 10
SANKSI
1)      Apabila Pihak Kedua pada tanggal yang telah ditentukan pembayarannya belum melakukan pembayaran (jatuh tempo), maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar 5% dari besarnya jumlah pembayaran setiap bulannya yaitu sebesar Rp. 2.500.000,00.-  (dua juta lima ratus ribu rupiah).
2)      Apabila dalam pelaksanaan kerjasama Pihak Pertama atau Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajiban dengan baik dan atau menimbulkan hal-hal lain yang menyimpang dari ketentuan, maka Pihak Pertama atau Pihak Kedua dapat melakukan teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis dan akhirnya dapat mengajukan pemutusan perjanjian kerjasama dalam surat perjanjian ini.

Pasal 11
PEMBATALAN
Apabila Pihak Kedua selama tiga bulan berturut-turut tidak melakukan pembayaran maka sewa beli ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan pengadilan. Kemudian dalam hal pembatalan perjanjian ini, maka seluruh pembayaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dianggap sebagai uang sewa atas pemakaian kendaraan tersebut.

Pasal 12
HAK DAN KEWAJIBAN
1.    Pihak Pertama wajib menyerahkan kendaraan setelah penandatanganan surat perjanjian ini dan berhak menerima biaya penggunaan kendaraan dari Pihak Kedua.
2.    Pihak Kedua berhak menggunakan kendaraan selama perjanjian sewa beli ini dilaksanakan terhitung setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
3.    Pihak Pertama wajib menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Pihak Kedua setelah pelunasan semua pembayaran kendaraan sewa beli ini.
4.    Pihak Kedua wajib merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya sendiri.

Pasal 13
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak dan akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Pasal 15
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan mulai berlaku sejak surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikianlah perjanjian sewa beli ini dibuat dengan penuh kesadaran kedua belah pihak, tanpa paksaan ataupun ada unsur penipuan.

Palembang, 11 November 2013
Yang bertandatangan
            Pihak Pertama                                                                                  Pihak Kedua

            (Heri Bastyani)                                                                                  (Irwansyah)
       Saksi 1 : Billy Saputra               Saksi 2 : Rifky Tagor                  Saksi 3 : Raffi Ahmad


KONTRAK KERJASAMA USAHA RESTORAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama                                     : Hery Bastyani          
Nomor KTP                           : 1610051212910003
Tempat Tanggal Lahir              : Palu, 12 Desember 1991
Jenis Kelamin                          : Laki-Laki
Pekerjaan                                : PNS
Alamat                                    : JL.Terusan Bujang Dusun IV Desa Palu Kecamatan Pemulutan 
                                                disebut sebagai Pihak Pertama

2.      Nama                                     : Billy Saputra
Nomor KTP                           : 1610051012830005
Tempat Tanggal Lahir             : Palembang, 10 Desember 1986
Jenis Kelamin                          : Laki-Laki
Pekerjaan                               : Wiraswasta
Alamat                                    : JL. Merdeka Lr. Prima Muda  Kel. Ilir Barat I Palembang
                                    disebut sebagai Pihak Kedua

Pada hari ini Senin, 18 November 2013 kedua belah pihak sepakat untuk melakukan ikatan perjanjian kerjasama di bidang usaha rumah makan (restoran). Selanjutnya kerjasama ini dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
JENIS USAHA
Bahwa Pihak Pertama selaku pemilik sah restoran dengan ini menyatakan bersedia melakukan kerjasama bersama Pihak Kedua dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan menerima dan bersedia menjalankan usaha bersama Pihak Pertama berupa:
-          Jenis Usaha                   : Restoran (Rumah Makan)
-          Merek Dagang              : Dolor Kito
-          Luas Tempat Usaha       : 95 M2 (Sembilan puluh lima meter persegi) 
-          Nomor Pendaftaran       : 1234567 HA atas nama Hery Bastyani
-          Izin Usaha                     : 1221/IU/2013/PLG atas nama Hery Bastyani
-          Sertifikat                       : Hak Milik No.321/HM/2013/PLG atas nama Hery Bastyani
-          Alamat Usaha            : JL. Sinar Putra Lr. Percui Kirbun No. 12 RT. 01 RW. 02  Kelurahan   Kemas Rindo Kertapati Palembang.

Pasal 2
MODAL USAHA
1)      Kerjasama tersebut dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak dengan modal sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
2)      Bahwa biaya sebagaimana tersebut pada butir 1 (satu), ditanggung oleh masing-masing pihak,  Pihak Pertama sebesar Rp. 50.000.000,- (lima piluh juta rupiah) dan Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 3
PENGELOLA USAHA
Pengelola usaha dalam perjanjian ini dilakukan oleh kedua belah pihak bersama staf-staf yang berstatus karyawan sebagaimana telah disepakati kedua belah pihak yang berada dalam satu pengawasan dan satu kelompok dengan seragam yang sama.

Pasal 4
LAPORAN USAHA
1)      Laporan usaha dilakukan 1 (satu) kali setiap bulan.
2)      Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha beserta keuntungan dan kerugian, dikirimkan paling lambat 3 (tiga) hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

Pasal 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1)      Perjanjian ini berlaku selama 5 (tahun) terhitung sejak ditandatangani surat perjanjian ini yaitu pada tanggal 18 November 2013 dan akan berakhir pada tanggal 17 November 2018.
2)      Perjanjian dapat diperpanjang sebelum perjanjian ini berakhir.
3)      Perpanjangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian ini berakhir dengan pemberitahuan secara tertulis.

Pasal 6
BIAYA-BIAYA
Semua biaya dalam usaha ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak melalui bendahara yang telah ditunjuk dan disetujui oleh kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan dan semua biaya diambil dari hasil usaha tersebut.

Pasal 7
JAMINAN
1)      Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas restoran tersebut dan tidak sedang terikat perjanjian dengan pihak lain.
2)      Pihak Kedua menjamin akan memberikan modal sebagaimana pada Pasal 2 (dua) setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 8
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN
1)      Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih, berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha dikurangi pembayaran zakat.
2)      Bahwa masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan pembagian hasil 50% dari keuntungan, di hitung setelah usaha berjalan selama 3 (tiga) bulan dan selanjutnya dihitung setiap bulan.
3)      Semua kerugian usaha dalam perjajian kerjasama ini ditanggung sepenuhnya oleh kedua belah pihak.
4)      Apabila dikemudian hari perusahaan mengalami pailit/bangkrut, maka masing-masing pihak memiliki kewajiban atau tanggung jawab.

Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN
1)      Pihak Kedua wajib memberikan modal sebagaimana pada Pasal 2 (dua) kepada Pihak Pertama dan berhak menerima keuntungan dari kegiatan usaha dalam perjanjian ini.
2)      Pihak Pertama wajib memberikan keuntungan yang telah disepakati pada Pasal 8 (delapan) kepada Pihak Kedua.
3)      Pihak Kedua wajib membuat laporan kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama.
4)      Pihak Kedua wajib mengelola dan berhak menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha ini.
5)      Kedua belah pihak berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan diatas materai

Pasal 10
PEMBATALAN
1)      Apabila Pihak Kedua selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak menyerahkan hasil keuntungan usaha ini maka perjanjian akan batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan pengadilan.
2)      Bahwa hak-hak tersebut pada perjanjian ini akan menjadi gugur/tidak sah apabila pihak yang bersangkutan mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan salah satu pihak.

Pasal 11
SANKSI
1)      Apabila Pihak Pertama ataupun Pihak Kedua mengakhiri perjanjian kerjasama untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir secara sepihak, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2)      Apabila dalam pelaksanaan kerjasama Pihak Pertama atau Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajiban dengan baik dan atau menimbulkan hal-hal lain yang menyimpang dari ketentuan, maka Pihak Pertama atau Pihak Kedua dapat melakukan teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis dan akhirnya dapat mengajukan pemutusan perjanjian kerjasama dalam surat perjanjian ini.
3)      Apabila Pihak Pertama maupun Pihak Kedua melakukan penyelewengan atau melanggar perjanjian ini maka perjanjian ini akan berakhir dengan sendirinya dan pihak yang melanggar tidak berhak atas hasil usaha dan modal awal tidak bisa diambil.

Pasal 12
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak dan akan diatur selanjutnya dalam addendum yang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Pasal 14
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan mulai berlaku sejak surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikianlah perjanjian kerjasama ini dibuat dengan penuh kesadaran kedua belah pihak, tanpa paksaan ataupun ada unsur penipuan.

Palembang, 18 November 2013
Yang bertandatangan
            Pihak Pertama                                                                                  Pihak Kedua

            (Heri Bastyani)                                                                                (Billy Saputra)
 
       Saksi 1 : Irwansyah                    Saksi 2 : Tara Budiman              Saksi 3 : Raffi Ahmad


PERJANJIAN MURABAHAH
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
”...Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu...”
(Qs.An-Nissa(4) : 29)

Yang bertandatangan di bawah ini :
1.      Nama                                    : Hery Bastyani, S.H., S.E     
Nomor KTP                          : 1610051212910003
Tempat Tanggal Lahir            : Palu, 12 Desember 1991
Jenis Kelamin                        : Laki-Laki
Pekerjaan                              : Manager BANK Syariah IAIN Raden Fatah
Alamat                                   : JL. Prof. K.H. Zainal Abidin Fikri KM 3.5 Palembang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BANK Syariah IAIN Raden Fatah Palembang. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2.      Nama                                    : Ahmad Yani, S.E
Nomor KTP                          : 1610051012830005
Tempat Tanggal Lahir             : Palembang, 11 Desember 1987
Jenis Kelamin                         : Laki-Laki
Pekerjaan                               : PNS
Alamat                                    : JL. Terusan Bujang Lr. Cempaka No. 145 Palembang
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pada hari ini Senin 23 Desember 2013 kedua belah pihak sepakat melakukan perjanjian jual beli Murabahah. Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1)      Bahwa Pihak Kedua telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada Pihak Pertama untuk membeli barang berupa satu unit sepeda motor Honda Blade warna biru putih tahun 2012 (on the road) dengan uang muka senilai Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Pihak Pertama menyetujui, dan dengan akad perjanjian ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan untuk Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan tersebut.
2)      Bahwa berdasarkan ketentuan Syari’ah, pembiayaan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua diatur dan akan berlangsung menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-          Pihak Pertama membeli barang dari dealer Aksara Jaya untuk memenuhi kepentingan Pihak Kedua, dan selanjutnya Pihak Pertama menjual barang tersebut kepada Pihak Kedua dengan harga yang telah disepakati antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
-           Penyerahan barang tersebut dilakukan oleh dealer langsung kepada Pihak Kedua dengan persetujuan dan dengan sepengetahuan Pihak Pertama.
-          Pihak Kedua membayar harga pokok ditambah margin keuntungan atas jual beli setelah dikurangi dengan jumlah uang muka dalam jangka waktu tertentu, sehingga sebelum Pihak Kedua membayar lunas harga pokok dan margin keuntungan setelah dikurangi dengan jumlah uang muka, Pihak Kedua berhutang kepada Pihak Pertama.

 Selanjutnya kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri untuk mengadakan Perjanjian Murabahah (untuk selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dengan :
1)      Murabahah adalah akad jual beli antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Pihak Pertama membeli barang yang diperlukan Pihak Kedua dan menjual kepada Pihak Kedua sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati.
2)      Barang adalah satu unit sepeda motor Honda Blade warna biru putih tahun 2012.
3)      On the road adalah harga kendaraan termasuk surat-suratnya secara lengkap (STNK dan BPKB)
4)      Harga pokok adalah sejumlah uang yang dikeluarkan Pihak Pertama untuk membeli barang dari dealer atas permintaan Pihak Kedua.
5)      Keuntungan adalah sejumlah uang sebagai tambahan dari harga pokok yang diberikan oleh Pihak Pertama atas terjadinya jual-beli yang ditetapkan dalam perjanjian ini, yang harus dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati.

Pasal 2
JENIS BARANG
-          Jenis Kendaraan          : Honda
-          Merek                         : Blade
-          Tahun Pembuatan        : 2012
-          Warna                         : Biru Putih
-          Nomor Rangka            : HIJK1LM4NOP677844
-          Nomor Mesin              : AB54322
-          Nomor Polisi               : BG 1712 AP
-          Nomor BPKB             : H-1098997 atas nama Hery Bastyani

PASAL 3
HARGA DAN PENYERAHAN BARANG
1)      Pihak Pertama berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan dan menjual barang yang dipesan oleh Pihak Kedua dengan rincian sebagai berikut:

-          Harga beli Pihak Pertama                   : Rp 14.500.000,-
-          Margin Keuntungan Pihak Pertama    : Rp.  2.000.000,-
-          Harga jual Pihak Pertama                   : Rp. 16.500.000,-
-          Uang muka Pihak Kedua                    : RP.  2.500.000,-
       Total kewajiban Pihak Kedua             : Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)

2)      Penyerahan barang langsung dilakukan oleh Dealer Aksara Palembang kepada Pihak Kedua dengan persetujuan dan dengan sepengetahuan Pihak Pertama.

Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
1)      Cara pembayaran dilakukan secara angsuran setiap awal bulan terhitung sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani sampai lunas.
2)      Pihak Kedua membayar uang muka sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebelum penandatanganan surat perjanjian ini.
3)      Pebayaran selanjutnya akan dilakukan pada setiap awal bulan sebelum tanggal 15 (lima belas) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui rekening BANK Syariah IAIN Raden Fatah ke Nomor Rekening : 12999-98-01 atas nama Hery Bastyani.

PASAL 5
TEMPAT PEMBAYARAN
Setiap pembayaran kembali/pelunasan hutang dilakukan di BANK Syariah IAIN Raden Fatah di Jalan Prof. K.H. Zainal Abidin Fikri KM 3.5 Palembang atau di tempat lain yang ditunjuk Pihak Pertama.

Pasal 6
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN
Pembayaran secara angsuran mulai berlaku setelah ditandatangani perjanjian ini, selama 14 bulan terhitung dari tanggal 01 Januari 2014 sampai dengan tanggal 15 Februari 2015.

PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1)      Pihak Pertama wajib memberitahu kepada Pihak Kedua tentang harga pokok dan margin keuntungan yang diperoleh.
2)      Pihak Pertama wajib menyerahkan barang sesuai spesifikasi dari Pihak Kedua maksimal 3 (tiga) hari setelah perjanjian ini ditandatangani.
3)      Pihak Pertama wajib mengganti barang apabila terdapat cacat tersembunyi setelah barang diterima oleh Pihak Kedua dan bukan karena kesalahan Pihak Kedua, kecuali jika Pihak Kedua menerima kekurangan tersebut dan tidak mempermasalahkannya.
4)      Pihak Pertama berhak menerima pembayaran atas harga barang sampai batas waktu yang telah disepakati.
5)      Pihak Pertama berhak menahan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) selama jangka waktu pembayaran sampai Pihak Kedua dapat melunasi angsuran.

Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1)      Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran secara tertib selama jangka waktu yang telah disepakati.
2)      Pihak Kedua wajib memberitahu Pihak Pertama apabila terjadi hal-hal diluar pengetahuan Pihak Kedua mengenai cacat tersembunyi dari barang yang diterima dan berhak mendapatkan ganti rugi dari Pihak Pertama.
3)      Pihak Kedua berhak menerima barang dari Pihak Pertama maksimal 3 (tiga) hari setelah perjanjian ini ditandatangani.

PASAL 9
PEMBUKUAN PEMBIAYAAN
Pembukuan pembiayaan dilakukan oleh Pihak Pertama atas seluruh transaksi yang dilakukan Pihak Kedua terkait pembayaran angsuran setiap bulan yang dinyatakan dalam Buku Angsuran Pembiayaan dan diberikan kepada Pihak Kedua sebagai bukti pembayaran angsuran yang telah dibayar.

PASAL 10
CEDERA JANJI DAN AKIBAT CEDERA JANJI
Pihak dapat dianggap melakukan cedera janji, apabila karena kesalahannya:
1)      Pihak Pertama tidak memberitahukan kepada Pihak Kedua tentang harga pokok dan margin keuntungan, maka terjadi pembatalan perjanjian.
2)      Pihak Pertama tidak menyerahkan barang sesuai spesifikasi dari Pihak Kedua maksimal 3 (tiga) hari setelah akad ditandatangani maka Pihak Kedua boleh meminta ganti rugi berupa potongan biaya angsuran pertama atau Pihak Kedua boleh meminta pembatalan akad.
3)      Pihak Kedua terlambat melakukan pembayaran kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua harus membayar denda pada Pihak Pertama sebesar Rp 100.000,00  (seratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan.
4)      Pihak Kedua memberitahu Pihak Pertama bahwa terjadi hal-hal diluar pengetahuan Pihak Kedua mengenai cacat tersembunyi dari barang yang diterima lebih dari 3 (tiga) hari setelah barang diterima oleh Pihak Kedua maka Pihak Pertama tidak wajib mengganti rugi sebesar biaya yang ditimbulkan oleh cacat barang tersebut.

Pasal 11
JAMINAN PELUNASAN
Guna lebih menjamin ketertiban pembayaran atau pelunasan pembayaran dan keseriusan Pihak Kedua dalam menjalankan amanah berdasarkan perjanjian ini, maka Pihak Kedua wajib:
1)      Menyetor dana sebesar saldo minimal ditambah 2 (dua) kali angsuran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
2)      Memberikan jaminan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Fiz R.
3)      Menyerahkan bukti kepemilikan barang-barang jaminan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) pasal ini kepada Pihak Kedua.

Pasal 12
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1)      Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaiman tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh karena keadaan yang memaksa seperti bencana alam, huruhara, dan sabotase, dan tidak dapat dihindari dengan melakukan tindakan sepatutnya, maka kerugian yang diakibatkan tersebut ditanggung oleh Pihak Pertama.
2)      Dalam hal terjadi keadaan memaksa, pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan keadaan memaksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti secukupnya dari kepolisian atau instansi yang berwenang mengenai kejadian memaksa tersebut selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak keadaan memaksa tersebut.
3)      Apabila dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana ayat 2 tersebut belum atau tidak ada tangggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh pihak tersebut.
4)      Apabila keadaan memaksa tersebut mengakibatkan kegagalan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini selama 3 (tiga) bulan, maka perjanjian ini dapat diakhiri dengan suatu perjanjian antara para pihak.

Pasal 13
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak dan akan diatur selanjutnya dalam addendum yang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan.

Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang.

Pasal 15
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan mulai berlaku sejak surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikianlah perjanjian murabahah ini dibuat dengan penuh kesadaran kedua belah pihak, tanpa paksaan ataupun ada unsur penipuan.

Palembang, 18 November 2013
Yang bertandatangan
 Pihak Pertama                                                                                   Pihak Kedua


    (Heri Bastyani, S.H., S.E)                                                                      (Ahmad Yani, S.E)
     
      Saksi 1 : Ardi Wiranata                 Saksi 2 : Ismiri Hadi                       Saksi 3 : Isbandi


PERJANJIAN MUDHARABAH
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu” (Q.S. Al-Maidah : 1)
“Hai orang-orang yang beriman jangalah kamu makan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantaramu” (Q.S. An-Nissa : 29)
Dari Abu Hurairah R.A. bahwa Nabi SAW pernah bersabda:                
                     “Barang siapa meminjam dengan tekad mengembalikan, maka Allah akan membantu melunasinya. Dan barang siapa meminjam dengan niat tidak mengembalikannya, maka Allah akan membuatnya bangkrut” (Al Hadist)

Dengan memohon petunjuk dan Ridho Allah SWT, pada hari ini Selasa tanggal 24 Desember 2013, yang bertandatangan  dibawah ini :
1.      Nama                                    : Hery Bastyani, S.E., M.M   
Nomor KTP                          : 1610051212910003
Tempat Tanggal Lahir             : Palu, 12 Desember 1991
Jenis Kelamin                         : Laki-Laki
Pekerjaan                               : Manager BANK Syariah IAIN Raden Fatah
Alamat                                    : JL. Prof. K.H. Zainal Abidin Fikri KM 3.5 Palembang.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BANK Syariah IAIN Raden Fatah Palembang di Palembang. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2.      Nama                                     : Muhammad Arsyad
Nomor KTP                           : 1610051012830005
Tempat Tanggal Lahir             : Palembang, 24 Desember 1988
Jenis Kelamin                         : Laki-Laki
Pekerjaan                               : Wiraswasta
Alamat                                    : JL. Mataram No. 215 Rt. 11 Rw. 09 Palembang.
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Dengan ini, kedua belah pihak secara bersama-sama sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian mudharabah (selanjutnya disebut perjanjian). Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
-          Bahwa Pihak Pertama adalah Manager Pihak Pertama Syariah IAIN Raden Fatah yang berkedudukan di Jalan Prof. K.H. Zainal Abidin Fikri KM 3.5 Palembang, dalam perjanjian ini bertindak selaku pemilik modal/dana (shahibul mal).
-          Bahwa Pihak Kedua adalah pengusaha yang bergerak di bidang usaha Pembesaran Ikan Patin dengan, dalam perjanjian ini bertindak selaku pengelola modal/dana (mudharib).
-          Bahwa Pihak Pertama bermaksud melakukan kerjasama memberikan fasilitas permodalan untuk dikelola dengan amanah kepada Pihak Kedua dalam usaha Pembesaran Ikan Patin dengan nomor izin usaha nomor : 181/IU/2013/PLG atas nama Muhammad Arsyad.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas para pihak bermaksud untuk melaksanakan Perjanjian Pembiayaan Al-Mudharabah, dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
LANDASAN PERJANJIAN
Perjanjian pembiayaan ini dilandasi oleh ketakwaan kepada Allah SWT, saling percaya, Ukhuwah Islamiyah dan penuh dengan rasa tanggung jawab.
Pasal 2
JUMLAH PEMBIAYAAN
Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan mengakui dengan sebenarnya telah menerima fasilitas pembiayaan dari Pihak Pertama sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 3
PENGGUNAAN
Bahwa fasilitas pembiayaan tersebut dalam Pasal 2 (dua) perjanjian ini akan dipergunakan sebenar-benarnya oleh Pihak Kedua untuk Modal Produksi.
Pasal 4
JANGKA WAKTU
Pembiayaan Mudharabah ini diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 24 Desember 2013 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015.                                   
Pasal 5
NISBAH BAGI HASIL DAN PEMBAYARAN POKOK
Pihak Kedua akan memberikan bagi hasil pendapatan dari usahanya berdasarkan nisbah porsi bagi hasil dengan proyeksi bagi hasil dengan persentase Pihak Pertama 60% (enam puluh persen) dan Pihak Kedua sebesar 40% (empat puluh persen) dari hasil panen tambak ikan patin yang dikelola.
Pasal 6
KEUNTUNGAN

Keuntungan dalam usaha pengelolaan tambak ikan patin ini yaitu pendapatan dikurangi dengan biaya-biaya dan zakat yang besar bagian masing-masing berdasarkan Pasal 5 (lima) dalam perjanjian ini.

Pasal 7
KERUGIAN

1)      Kerugian yang bersifat materi ditanggung oleh Pihak Pertama selaku pemilik modal
2)      Apabila kerugian diakibatkan oleh kesalahan Pihak Kedua maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 8

TEKNIS PEMBAYARAN

Pembayaran tersebut pada Pasal 5 (lima), disetorkan secara langsung ke rekening BANK Syariah IAIN Raden Fatah Palembang ke nomor Rekekening : 122222-87998-07 atas nama Hery Bastyani.

Pasal 9
JAMINAN
Untuk menjaga amanah apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan kewajibanya kepada Pihak Pertama sesuai dengan perjanjian di atas maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk memindahkan hak dalam bentuk apapun, baik di muka umum maupun di bawah tangan atas surat berharga yang dijaminkan berupa:
-          Sertifikat Tanah Nomor : 121/HM/2000/Palembang Luas 125 M2 di Jalan Pratu Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang atas nama Muhammad Arsyad.
-          1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo tahun 2012 warna merah hitam nomor polisi BG 1704 HM (beserta STNK dan BPKB).

Pasal 10

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1)      Pihak Pertama wajib memberikan modal usaha kepada Pihak Kedua.
2)      Pihak Pertama wajib memberikan fasilitas yang dibutuhkan Pihak Kedua berhubungan dengan kerjasama pengelolaan tambak ikan patin.
3)      Pihak Pertama berhak menerima nisbah keuntungan berdasarkan ketentuan Pasal 5 (lima).
4)      Pihak Pertama berhak menerima laporan hasil panen dari Pihak Kedua.

Pasal 11

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1)      Pihak Kedua wajib menjalankan usaha dari Pihak Pertama dengan sungguh-sungguh.
2)      Pihak Kedua wajib membuat laporan mengenai usaha yang dikelolanya setiap kali panen.
3)      Pihak Kedua berhak menerima nisbah keuntungan berdasarkan ketentuan Pasal 5 (lima).

Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN
1)      Pihak Pertama dapat membatalkan perjanjian apabila Pihak Kedua tidak menjalankan usahanya dengan baik dan tidak merawat tambak ikan
2)      Pihak Kedua dapat membatalkan perjanjian kepada Pihak Pertama apabila Pihak Pertama tidak melaksanakan kewajiban dengan baik, setelah diberitahukan kepada Pihak Kedua dan tidak menyediakan dana yang telah ditentukan secara bersama.

Pasal 13
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak dan akan diatur selanjutnya dalam addendum yang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan.

Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang.

Pasal 15
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan mulai berlaku sejak surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian Akad Pembiayaan Al Mudharabah ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Semoga Allah SWT memudahkan segala ikhtiar kita, amin.
Palembang, 24 Desember 2013
Yang bertandatangan
 Pihak Pertama                                                                                   Pihak Kedua


    (Heri Bastyani, S.H., M.M)                                                                             (Muhammad Arsyad)
     
    Saksi 1 : Agung Kurniawan            Saksi 2 : Rusdi Tahar                 Saksi 3 : Ahmad Yani 


PERJANJIAN MUSYARAKAH
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
“Hai orang-orang yang beriman, sempurnakanlah segala janji” (Q.S. Al-Maaidah 5 : 1)
“Hai orang-orang yang beriman jangalah kamu makan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantaramu” (Q.S. An-Nissa : 29)

Perjanjian Pembiayaan Musyarakah ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini Jum’at tanggal 27 Desember 2013 pukul 19:00 WIB oleh dan antara pihak-pihak:

1.      Nama                                  : Hery Bastyani, S.E., M.M   
Nomor KTP                        : 1610051212910003
Tempat Tanggal Lahir           : Palu, 12 Desember 1991
Jenis Kelamin                       : Laki-Laki
Pekerjaan                             : Manager BANK Syariah IAIN Raden Fatah
Alamat                                 : JL. Prof. K.H. Zainal Abidin Fikri KM 3.5 Kecamatan Kemuning Palembang.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BANK Syariah IAIN Raden Fatah Palembang di Palembang. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2.      Nama                                     : Ahmad Firdaus
Nomor KTP                          : 1610051012830007
Tempat Tanggal Lahir             : Palembang, 27 Desember 1989
Jenis Kelamin                         : Laki-Laki
Pekerjaan                               : PNS
Alamat                                    : JL. Majapahit No. 29 Rt. 07 Rw. 05 Kertapati Palembang.
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
-          Bahwa, Pihak Kedua dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya telah mengajukan permohonan kepada Pihak Pertama untuk memperoleh fasilitas Pembiayaan Musyarakah yang pendapatan/keuntungannya akan dibagi secara bagi hasil (syirkah) yang seimbang (proporsional) antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sesuai dengan besarnya pembiayaan dari Pihak Pertama dan modal dari Pihak Kedua.
-          Bahwa untuk maksud tersebut, Pihak Pertama sepakat dan berjanji, serta dengan ini mengikatkan diri untuk memberikan pembiayaan dengan syarat-syarat dan ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini.
-          Selanjutnya kedua belah pihak setuju menuangkan kesepakatan ini dalam Perjanjian Pembiayaan Musyarakah (selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.      Musyarakah adalah kontrak kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu jenis usaha (masyru) yang halal dan produktif.
2.      Syari’ah adalah Hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan ar-Ra’yu yang mengatur segala hal yang mencakup bidang ‘ibadah mahdhah dan ‘ibadah muamalah.
3.      Nisbah adalah bagian dari hasil pendapatan/keuntungan yang menjadi hak Pihak Kedua dan Pihak Pertama yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
4.      Bagi Hasil adalah pembagian atas pendapatan/keuntungan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
5.      Pendapatan adalah seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan Pihak Kedua dengan menggunakan modal secara patungan dari kedua belah pihak.
6.      Keuntungan adalah pendapatan dikurangi dengan biaya-biaya sebelum dipotong zakat.
7.      Cedera Janji adalah atau peristiwa-peristiwa yang menyebabkan Pihak Pertama dapat menghentikan seluruh atau sebagian pembiayaan, serta menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum jangka waktu perjanjian ini.

Pasal 2
JENIS USAHA
Pihak Kedua mengajukan permohonan modal dalam usaha “Pelaminan dan Catering” kepada Pihak Pertama, yang mana usaha tersebut telah disetujui oleh Pihak Pertama dan telah terdaftar dengan surat izin usaha nomor : 17/IU/2013/PLG atas nama Ahmad Firdaus.

Pasal 3
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN
Pihak Pertama berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan sebagai modal sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sedangkan porsi Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) penggunaan atas fasilitas pembiayaan dari Pihak Pertama dilakukan secara bertahap ataupun sekaligus sesuai dengan kebutuhan dan permintaan Pihak Kedua, yang akan digunakan oleh Pihak Kedua untuk membiayai usaha.

Pasal 4
JANGKA WAKTU
Pembiayaan yang dimaksud dalam perjanjian ini berlangsung untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani yaitu 27 Desember 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2018.

Pasal 5
PENARIKAN PEMBIAYAAN
Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan tentang pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, Pihak Pertama berjanji dengan ini mengikatkan diri untuk mengizinkan Pihak Kedua menarik Pembiayaan, setelah Pihak Kedua memenuhi seluruh prasyarat sebagai berikut:
1)      Menyerahkan kepada Pihak Pertama Permohonan Realisasi Pembiayaan sesuai dengan tujuan penggunaannya, selambat-lambatnya 5 (lima) hari jam kerja Pihak Pertama dari saat pencairan harus dilaksanakan.
2)      Menyerahkan kepada Pihak Pertama seluruh dokumen Pihak Kedua, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan perjanjian ini.
3)      Bukti-bukti tentang kepemilikan atau hak lain atas barang jaminan, serta akta-akta pengikatan jaminannya.
4)      Terhadap setiap penarikan sebagian atau seluruh pembiayaan, Pihak Kedua berkewajiban membuat dan menandatangani Surat Tanda Bukti Penerimaan Uangnya, dan menyerahkannya kepada Pihak Pertama.
5)      Pihak Pertama berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti Penerimaannya kepada Pihak Kedua.

Pasal 6
KESEPAKATAN NISBAH BAGI HASIL (SYIRKAH)
1)      Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Nisbah dari masing-masing pihak adalah: 65% (enam puluh lima persen) dari pendapatan/keuntungan untuk Pihak Pertama, dan 45% (empat puluh lima persen) dari pendapatan/keuntungan untuk Pihak Kedua.
2)      Bahwa pelaksanaan Bagi Hasil (Syirkah) akan dilakukan pada tiap-tiap awal bulan.
3)      Pihak Kedua berjanji untuk menyerahkan perhitungan usaha yang dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan berdasarkan perjanjian ini, secara periodik pada tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya pada hari kelima bulan berikutnya.
4)      Pihak Pertama berjanji untuk melakukan penilaian kembali atas perhitungan usaha yang diajukan oleh Pihak Kedua, selambat-lambatnya pada hari ketiga sesudah Pihak Pertama menerima perhitungan usaha tersebut dari Pihak Kedua disertai dengan data yang lengkap.
5)      Apabila sampai hari ketiga Pihak Pertama tidak menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut kepada Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dianggap secara sah telah menerima dan mengakui perhitungan yang dibuat oleh Pihak Kedua.
Pasal 7
KEUNTUNGAN
Keuntungan dalam usaha pelaminan dan catering ini yaitu pendapatan dikurangi dengan biaya-biaya dan zakat yang besar bagian masing-masing berdasarkan Pasal 6 (enam) dalam perjanjian ini.

Pasal 8
KERUGIAN
1)      Kerugian yang timbul dalam perjanjian kerjasama Musyarakah ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak sesuai porsi masing-masing.
2)      Pihak Pertama baru akan menerima dan mengakui terjadinya kerugian tersebut, apabila telah menerima dan menilai kembali segala perhitungan yang dibuat dan disampaikan oleh Pihak Kedua, dan Pihak Pertama telah menyerahkan hasil penilaiannya tersebut secara tertulis kepada Pihak Kedua.

Pasal 9
PEMBAYARAN KEMBALI
1)      Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada Pihak Pertama, seluruh jumlah pembiayaan pokok dan bagian pendapatan/keuntungan yang menjadi hak Pihak Pertama sampai lunas sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil sebagaimana ditetapkan pada pasal 5 (lima) perjanjian ini.
2)      Setiap pembayaran kembali oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama atas Pembiayaan yang difasilitasi Pihak Pertama dilakukan di Kantor Pihak Pertama atau di tempat lain yang ditunjuk.
3)      Dalam hal pembayaran dilakukan melaui rekening Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, maka dengan ini Pihak Kedua memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Pihak Pertama untuk mendebet rekening Pihak Kedua guna membayar/melunasi kewajiban Pihak Kedua  kepada Pihak Pertama.
4)      Apabila Pihak Kedua membayar kembali atau melunasi pembiayaan yang difasilitasi oleh Pihak Pertama lebih awal dari waktu yang diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut akan menghapus atau mengurangi bagian dari pendapatan/keuntungan yang menjadi hak Pihak Pertama sebagaimana telah ditetapkan dalam perjanjian ini.

Pasal 10
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK
1)      Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebelum ditandatanganinya perjanjian ini, dan Pihak Kedua menyatakan persetujuannya.
2)      Setiap pembayaran kembali/pelunasan Pihak Kedua sehubungan dengan perjanjian ini dan perjanjian lainnya yang mengikat Pihak Kedua dan Pihak Pertama, dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tanpa potongan, pungutan, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)      Pihak Kedua berjanji dengan ini mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayaran oleh Pihak Kedua melaui Pihak Pertama.
Pasal 11
JAMINAN
Untuk menjamin tertibnya pembayaran kembali/pelunasan Pembiayaan tepat pada waktu dan jumlah yang telah disepakati kedua belah pihak berdasar perjanjian ini, maka Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat pengikatan jaminan kepada Pihak Pertama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Jenis barang jaminan yang diserahkan adalah berupa :
-          Sertifikat Tanah Nomor : 301/HM/2000/Palembang atas nama Ahmad Firdaus.
-          Sertifikat Rumah Nomor : 14/HM/2003/Palembang atas nama Ahmad Firdaus.
-          Sebuah mobil Avanza warna silver tahun 2012 BPKB atas nama Ahmad Firdaus.

Pasal 12
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Sehubungan dengan fasilitas Pembiayaan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan perjanjian ini, Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk:
1)      mengembalikan seluruh jumlah pokok Pembiayaan berikut bagian dari pendapatan/keuntungan Pihak Pertama sesuai dengan Nisbah pada saat jatuh tempo sebagaimana ditetapkan pada Berita Acara yang dilekatkan pada dan karenanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2)      memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama dalam hal terjadinya perubahan yang menyangkut Pihak Kedua maupun usahanya.
3)      membebaskan seluruh harta kekayaan milik Pihak Kedua dari beban penjaminan terhadap pihak lain, kecuali penjaminan bagi kepentingan Pihak Pertama berdasarkan akad ini.
4)      mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas Pembiayaan secara jujur dan benar dengan itikat baik dalam pembukuan tersendiri.
5)      menyerahkan kepada Pihak Pertama perhitungan usahanya yang difasilitasi Pembiayaannya berdasarkan yang ditetapkan dalam Pasal 6 (enam) perjanjian ini.
6)      menyerahkan kepada Pihak Pertama setiap dokumen, bahan-bahan dan/atau keterangan-keterangan yang diminta Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
7)      menjalankan usahanya menurut ketentuan-ketentuan, atau setidak-tidaknya, tidak menyimpang atau bertentangan dengan prinsip-prinsip Syari’ah.

Pasal 13
PERNYATAAN DAN PENGAKUAN PIHAK KEDUA
Pihak Kedua dengan ini menyatakan pengakuan dengan sebenar-benarnya serta menjamin Pihak Pertama, sebagaimana Pihak Pertama menerima pernyataan dan pengakuan Pihak Kedua, bahwa:
1)      Pihak Kedua adalah Perseorangan/Badan Usaha yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia;
2)      pada saat ditandatanganinya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak sedang mengalihkan, menjaminkan dan/atau memberi kuasa kepada orang lain untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan atas sebagian atau seluruh dari hartanya, termasuk dan tidak terbatas pada piutang dan/atau claim asuransi, tidak dalam keadaan berselisih, bersengketa, gugat-menggugat di muka atau di luar lembaga peradilan atau arbitrase, berutang pada pihak lain, diselidik atau dituntut oleh pihak yang berwajib, baik pada saat ini atau pun dalam masa penundaan, yang dapat mempengaruhi aset, keadaan keuangan, dan/atau mengganggu jalannya usaha Pihak Kedua;
3)      Pihak Kedua memiliki semua perizinan yang berlaku untuk menjalankan usahanya;
4)      Pihak Kedua mengizinkan Pihak Pertama pada saat ini dan untuk selanjutnya selama berlangsungnya perjanjian, untuk memasuki tempat usaha dan tempat-tempat lain yang berkaitan dengan usaha, mengadakan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan-catatan, transaksi, dan/atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan usaha berdasarkan perjanjian ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pasal 14
CEDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 3 (tiga) perjanjian ini, Pihak Pertama berhak untuk menuntut/menagih pembayaran dari Pihak Kedua dan/atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut dibawah ini:
1)      Pihak Kedua tidak melaksanakan pembayaran atas kewajibannya kepada Pihak Pertama sesuai dengan saat yang ditetapkan dalam Pasal 3 (tiga) dan Pasal 6 (enam) akad ini;
2)      Sebagian atau seluruh harta kekayaan Pihak Kedua disita oleh pengadilan atau pihak yang berwajib;
3)      Pihak Kedua berkelakuan sebagai pemboros, pemabuk, ditaruh dibawah pengampuan, dalam keadaan insolvensi, dinyatakan pailit, atau dilikuidasi.

Pasal 15
PELANGGARAN
Pihak Kedua dianggap telah melanggar syarat-syarat perjanjian ini bila terbukti Pihak Kedua melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan atau lebih sebagai berikut:
1)      menggunakan Pembiayaan yang diberikan Pihak Pertama di luar tujuan atau rencana kerja yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Pihak Pertama;
2)      melakukan pengalihan usaha dengan cara apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada melakukan penggabungan, konsolidasi, dan/atau akuisisi dengan pihak lain;
3)      menjalankan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diharuskan Pihak Pertama;
4)      melakukan pendaftaran untuk memohon dinyatakan pailit oleh Pengadilan;
5)      lalai tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain;
6)      menolak atau menghalang-halangi Pihak Pertama dalam melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 (enam belas).

Pasal 16
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pihak Pertama atau Kuasanya berhak untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pembukuan dan jalannya pengelolaan usaha yang difasilitasi Pembiayaan oleh Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini, serta hal-hal lain yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengannya, termasuk dan tidak terbatas pada pembuat photo copynya.

Pasal 17
ASURANSI
Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar Syari’ah atas bebannya terhadap seluruh barang yang menjadi jaminan bagi Pembiayaan berdasar Akad ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Pihak Pertama, dengan menunjuk dan menetapkan Pihak Pertama sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut (Pihak Pertamaer’s clause).

Pasal 18
PEMBATALAN PERJANJIAN
1)      Pihak Pertama dapat membatalkan perjanjian apabila Pihak Kedua tidak menjalankan usahanya dengan baik.
2)      Pihak Kedua dapat membatalkan perjanjian kepada Pihak Pertama apabila Pihak Pertama tidak melaksanakan kewajiban dengan baik, setelah diberitahukan kepada Pihak Kedua dan tidak menyediakan dana yang telah ditentukan secara bersama.

Pasal 19
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak dan akan diatur selanjutnya dalam addendum yang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan.

Pasal 20
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang.

Pasal 21
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan mulai berlaku sejak surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian Akad Pembiayaan Al Musyarakah ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Semoga Allah SWT memudahkan segala ikhtiar kita, amin.
Palembang, 27 Desember 2013
Yang bertandatangan
 Pihak Pertama                                                                                   Pihak Kedua


    (Heri Bastyani, S.H., M.M)                                                                                (Ahmad Firdaus)
     
     Saksi 1 : Kurniawan Putra             Saksi 2 : Paijo Rahmat              Saksi 3 : Abdul Hamid

Tidak ada komentar: