KONTRAK
JUAL BELI RUMAH SECARA ANGSURAN
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama : Heri
Iswanto
Nomor KTP : 1610051212910003
Tempat
Tanggal Lahir : Palu, 12
Desember 1991
Jenis
Kelamin :
Laki-Laki
Pekerjaan
: PNS
Warganegara : Indonesia
Telepon/Hp : 082112121991
Alamat : JL. Terusan Bujang Dusun IV Desa Palu Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir
disebut sebagai Pihak Pertama
Alamat : JL. Terusan Bujang Dusun IV Desa Palu Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir
disebut sebagai Pihak Pertama
2.
Nama : Isbandi
Nomor KTP : 1610051012830005
Tempat
Tanggal Lahir : Palembang, 10
Desember 1983
Jenis
Kelamin :
Laki-Laki
Warganegara : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Telepon/Hp : 082345678910
Alamat : JL. Pahlawan II Lr. Prima Muda No. 45 Rt. 01 Rw. 11 KM 3,5 Palembang
Alamat : JL. Pahlawan II Lr. Prima Muda No. 45 Rt. 01 Rw. 11 KM 3,5 Palembang
disebut
sebagai Pihak Kedua
Pada hari ini Kamis, 24 Oktober 2013
kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli, dimana Pihak
Pertama (sebagi penjual), menjual sebidang tanah beserta bangunan rumah kepada Pihak
Kedua (sebagai pembeli) secara kredit.
Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak
Kedua sepakat mengadakan perikatan perjanjian jual beli Rumah ini dan
dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal
1
JENIS
Bahwa
Pihak Pertama selaku pemilik sah dari tanah dan bangunan dengan ini
menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua
dengan ini menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari Pihak
Pertama berupa:
Sebidang
Tanah dan Bangunan Rumah dengan batasan-batasan sebagai berikut :
-
Sebelah Barat : Berbatasan dengan
tanah/ rumah H. Muhidin
-
Sebelah Timur : Berbatasan dengan
tanah/ rumah H. Anwar
-
Sebelah Utara : Berbatasan dengan
tanah/ rumah Ibnu Malik
-
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan
tanah/ rumah Muhaimin Rusli
-
Luas Tanah : 1.234 M2 (seribu
dua ratus tiga puluh empat meter persegi)
-
Luas Rumah : 945 M2 (sembilan
ratus empat puluh lima meter persegi)
-
Atap : Asbes
-
Dinding : Tembok
-
Lantai : Keramik
-
Jenis : Bertingkat (dua tingkat)
-
Sertifikat : Hak Milik Nomor 321/HM/2002 atas nama Heri Iswanto
-
Alamat
Tanah/Rumah : JL. Aspal Baru Lr. Abadi
No. 14 Rt. II Desa Palu Kecamatan Pemulutan
Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal
2
HARGA
Jual
beli Tanah dan Bangunan Rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh kedua belah
pihak dengan harga Rp. 225.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
-
Harga Tanah : Rp. 140.000.000,00 (seratus
empat puluh juta rupiah)
-
Harga Rumah : Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta
rupiah)
Pasal
3
CARA
PEMBAYARAN
Ayat
1
Pihak
Kedua menyatakan bersedia memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.
25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) secara tunai kepada Pihak Pertama,
pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan surat
perjanjian ini sebagai tanda terima yang sah.
Ayat 2
Pebayaran
selanjutnya akan dilakukan pada setiap awal bulan sebelum tanggal 15 sebesar
Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) selama 20 (dua puluh) bulan, terhitung
dari bulan Oktober 2013 sampai dengan bulan Mei 2015.
Ayat 3
Pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara Pihak Kedua membayar
kepada Pihak Pertama melalui rekening BNI Syariah atas nama Hery
Bastyani.
Ayat 4
Pembayaran
sebagaimana pada ayat (1) akan dilakukan di tempat dan waktu penandatanganan
perjanjian ini di JL. Aspal Baru Lr. Abadi No. 14 Rt. II Desa Palu Kecamatan
Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi
Sumatera Selatan pada hari Kamis, 24 Oktober 2013 pukul 15:15 WIB.
Pasal 4
JAMINAN
Ayat 1
Pihak
Pertama meberikan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa Tanah dan Rumah
yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah benar hak miliknya, bebas dari
sitaan, bukan tanah sengketa, dan belum pernah dijual kepada pihak lain.
Ayat 2
Pihak
Kedua tidak akan dituntut oleh pihak lain baik sekarang maupun di
kemudian hari yang menyatakan telah memiliki hak terlebih dahulu atau mempunyai
hak bersama dengan Pihak Pertama.
Ayat 3
Pihak
Kedua memberikan jaminan bahwa pembayaran yang diberikannya akan
dilakukan pada tanggal yang ditentukan dalam perjanjian ini.
Pasal
5
PENYERAHAN
Ayat 1
Pihak
Pertama akan menyerahkan Tanah dan Bangunan Rumah yang dimaksud dalam
perjanjian ini kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Ayat 2
Penyerahan Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam
ayat (1) akan disertai dengan penyerahan kunci-kunci pintu Rumah dan kunci
ruangan-ruangan yang ada dalam Rumah tersebut.
Pasal
6
STATUS
KEPEMILIKAN
Pada
saat proses pencicilan status kepemilikan masih berada di tangan Pihak
Pertama, setelah pembayaran dinyatakan selesai dan lunas, maka status Tanah dan Bangunan Rumah yang
dimaksud dalam perjanjian ini beserta segala keuntungan dan kerugiannya
sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.
Pasal
7
BALIK
NAMA
Ayat 1
Biaya
pengurusan balik nama atas Tanah dan Bangunan Rumah yang dimaksud dalam
perjanjian ini sepenuhnya dibePihak Pertamaan kepada Pihak Kedua.
Ayat 2
Dalam
proses pengurusan balik nama Pihak Pertama bersedia dan berjanji akan
bersama Pihak Kedua menghadap instansi-instansi, bemberikan
keterangan-keterangan dan menandatangani surat yang bersangkutan serta
melakukan segala hal yang ada hubungan dengan proses balik nama.
Pasal
8
PAJAK,
IURAN, DAN PUNGUTAN
Ayat 1
Pihak
Pertama menyatakan dan bersedia untuk melunasi seluruh kewajibannya yang
berkaitan dengan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut diatas seperti iuran,
pajak, pungutan dan lainnya yang berhubungan dengan Tanah Bangunan diatas
sebelum penandatanganan surat ini diserahkan kepada Pihak Kedua.
Ayat 2
Setelah
penyerahan Tanah dan Bangunan Rumah sebagaimana dalam Pasal 5 (lima), maka
segala sesuatu yang berhubungan dengan Tanah dan Bangunan Rumah sepenuhnya
menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal
9
JANGKA
WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian
ini tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak atau karena sebab
apapun, melainkan akan bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh semua
ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
Pasal
10
HAK
DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Ayat
1
Hak
kepemilikan atas Tanah dan Bangunan Rumah merupakan hak Pihak Pertama selama
proses pembayaan belum selesai sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (1).
Ayat
2
Pihak
Pertama berhak menerima uang dari Pihak Kedua sebesar Rp.
225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Pasal
11
HAK
DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Ayat 1
Pihak Kedua
mempunyai hak untuk menggunakan tanah berikut bangunannya yang bertempat di JL.
Aspal Baru Lr. Abadi No. 14 Rt. II Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan
selama proses pencicilan berjalan.
Ayat 2
Pihak
Kedua berkewajiban membayar biaya-biaya listrik dan biaya-biaya lainnya
selama proses penyelesaian cicilan berjalan.
Pasal
12
SANKSI
Ayat
1
Apabila
ternyata Pihak Kedua terlambat membayar sesuai tanggal yang telah
ditentukan, maka Pihak Kedua akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta
rupiah) atas keterlambatan pembayaran tersebut.
Ayat 2
Apabila
Pihak Kedua terlambat membayar uang angsuran selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut maka hak milik Tanah dan Bangunan Rumah kembali menjadi hak Pihak
Pertama tanpa mengembalikan angsuran.
Pasal
13
KERUSAKAN
Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan kecil maupun besar dari Rumah tersebut tanpa terkecuali, dan Pihak Pertama tidak mempunyai beban tanggung jawab.
Pasal
14
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak dan akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum.
Pasal
16
DOMISILI
HUKUM
Kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Pasal
17
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan mulai berlaku sejak surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikianlah perjanjian jual beli ini dibuat dengan penuh kesadaran kedua belah pihak, tanpa paksaan ataupun ada unsur penipuan.
Palembang,
24 Oktober 2013
Yang
bertandatangan
Pihak Pertama Pihak
Kedua
Penjual Pembeli
(Heri Iswanto) (Isbandi)
Saksi 1 : Arjuna Samba
Saksi 2 : Romeo Ilham Saksi 3 : Muhajirin
KONTRAK
SEWA MENYEWA MOBIL
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama : Heri
Bastyani
Nomor KTP : 1610051212910003
Tempat
Tanggal Lahir : Palu, 12
Desember 1991
Jenis
Kelamin :
Laki-Laki
Pekerjaan : PNS
Alamat : JL.Terusan Bujang Dusun IV Desa Palu Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir
Alamat : JL.Terusan Bujang Dusun IV Desa Palu Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir
disebut sebagai Pihak Pertama
2.
Nama : Agung
Kurniawan
Nomor KTP : 1610051012830005
Tempat
Tanggal Lahir : Palembang, 10
Desember 1984
Jenis
Kelamin :
Laki-Laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : JL. Abadi III Lr. Prima Muda Palembang
disebut sebagai Pihak Kedua
Alamat : JL. Abadi III Lr. Prima Muda Palembang
disebut sebagai Pihak Kedua
Pada hari ini Sabtu, 02 November
2013 kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian sewa menyewa,
dimana Pihak Pertama menyewakan sebuah mobil kepada Pihak Kedua.
Selanjutnya sewa menyewa ini dilangsungkan dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
JENIS
BARANG
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama selaku pemilik
sah telah setuju untuk menyewakan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua
telah setuju untuk menyewa dari Pihak Pertama berupa:
-
Jenis Kendaraan : Mobil Sedan
-
Merek / Type : Mitsubishi Lancer SZ 243 DX
-
Tahun Pembuatan : 2010
-
Warna : Putih
-
Nomor Rangka : HIJK1LM4NOP677822
-
Nomor Mesin : AB54321
-
Nomor Polisi : BG 1712 AP
-
Nomor BPKB : H-1098997 atas nama Hery Bastyani
Pasal
2
HARGA
Sewa
menyewa mobil tersebut dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak dengan
harga Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) selama dua bulan, terhitung
sejak tanggal 02 November 2013 sampai dengan tanggal 01 Januari 2014.
Pasal 3
CARA
PEMBAYARAN
1)
Pihak Kedua
menyatakan bersedia memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 5.00.000,00 (lima
ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Pihak Pertama, sebelum
penandatanganan surat perjanjian ini.
2)
Pebayaran
selanjutnya akan dilakukan pada saat penandatanganan surat perjanjian ini
dengan cara Pihak Kedua membayar kepada Pihak Pertama melalui
rekening BNI Syariah ke Nomor Rekening: 12999-98-01 atas nama Hery Bastyani.
3)
Pembayaran
tersebut akan dilakukan di tempat dan waktu penandatanganan surat perjanjian
ini di JL. Aspal Baru Lr. Abadi No. 14 Rt. II Desa Palu Kecamatan
Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi
Sumatera Selatan pada hari Sabtu, 02 November 2013 pukul 15:20 WIB.
Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak
Pertama akan menyerahkan mobil kepada Pihak Kedua setelah
surat perjanjian ini ditandatangani dan pelunasan uang jasa sewa berikut Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud dalam keadaan baik
dan siap pakai.
Pasal 5
JANGKA
WAKTU
1)
Pihak Pertama sepakat
menyerahkan kendaraan kepada Pihak Kedua setelah penandatanganan surat
perjanjian ini yaitu sejak tanggal 02 November 2013 sampai dengan tanggal 01
Januari 2014.
2)
Setelah jangka
waktu tersebut berakhir, sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu
dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam
Surat Perjanjian tersendiri.
Pasal 6
JAMINAN
1) Pihak Pertama meberikan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa mobil
yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah
benar hak miliknya, bebas dari sitaan, dan jaminan
pihak lain.
2) Pihak Kedua tidak akan dituntut oleh pihak lain yang menyatakan
telah memiliki hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang
disewakan tersebut.
3) Pihak Kedua memberikan jaminan bahwa pembayaran yang diberikannya
akan dilakukan pada tanggal yang ditentukan dalam perjanjian ini.
4) Pihak Kedua memberikan jaminan untuk merawat dan
menggunakan kendaraan dengan baik dan tidak akan melanggar perjanjian tersebut.
Pasal 7
HAK
DAN KEWAJIBAN
1)
Pihak Pertama berkewajiban
menyerahkan mobil yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada Pihak Kedua dan
Pihak Pertama berhak menerima uang jasa sewa sebagaimana dalam Pasal 2
(dua).
2)
Pihak Kedua berhak
sepenuhnya untuk menggunakan kendaraan yang disewanya dengan perjanjian ini dan
wajib merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut
dengan sebaik-baiknya.
3)
Pihak Kedua wajib
menyerahkan kembali kendaraan tersebut apabila perjanjian sewa menyewa ini
telah berakhir dan Pihak Pertama mempunyai hak penuh atas kepemilikan kendaraan
tersebut.
4)
Pihak Pertama berhak
menarik kendaraan apabila Pihak Kedua tidak mematuhi surat perjanjian
ini, dan Pihak Kedua wajib mengembalikan tanpa mengambil sisa uang jasa
penyewaan tersebut.
Pasal 8
KERUSAKAN
DAN KEHILANGAN
1)
Kerusakan kecil
seperti busi, ban dalam, dan lain-lain ditanggung Pihak Kedua.
2)
Kerusakan besar
yang mengakibatkan biaya diatas seratus ribu rupiah ditanggung oleh kedua belah
pihak.
3)
Kehilangan atau
kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan ditanggung oleh asuransi kendaraan Pihak
Pertama dan biaya administrasi yang timbul ditanggung Pihak Kedua.
4)
Kerusakan pada
mesin yang bukan dikarenakan kelalaian Pihak Kedua merupakan tanggung
jawab Pihak Pertama.
Pasal 9
SANKSI
1)
Apabila
ternyata Pihak Kedua terlambat membayar sesuai tanggal yang telah
ditentukan, maka Pihak Kedua akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta
rupiah) atas keterlambatan pembayaran tersebut.
2)
Apabila Pihak
Kedua melakuakn pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka Pihak
Pertama berhak untuk membatalkan perjanjian ini secara tertulis.
3)
Apabila Pihak
Pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka Pihak
Pertama wajib membayar ganti rugi yang sama kepada Pihak Kedua.
Pasal 10
KETENTUAN
KHUSUS
1)
Pihak
Kedua tidak diperkenankan dengan cara apapun juga mengulang sewakan atau
mengalihkan hak sewanya tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis
dari Pihak Pertama.
2)
Dalam hal salah
satu pihak berkehendak untuk memperpanjang jangka waktu sewa menyewa
sebagaimana pada Pasal 5 (lima), maka Pihak Kedua harus memberitahukan
kepada Pihak Pertama secara tertulis paling lambat tiga hari sebelum
perjanjian ini berakhir.
3)
Sopir dalam
sewa menyewa ini dari Pihak Kedua sendiri.
Pasal 11
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal
yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan
atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak dan akan diatur
selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian yang tak terpisahkan
dari perjanjian ini.
Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan
secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk
memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Kelas 1A Palembang.
Pasal 13
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan
dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing
dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan mulai berlaku sejak surat
perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikianlah perjanjian sewa menyewa ini dibuat dengan penuh kesadaran kedua belah pihak, tanpa paksaan ataupun ada unsur penipuan.
Palembang,
02 November 2013
Yang bertandatangan
Pihak Pertama Pihak
Kedua
(Heri Bastyani) (Agung Kurniawan)
Saksi 1 : Dicky Bisma
Saksi 2 : Billy Saputra Saksi 3 : Raffi Ahmad
KONTRAK
SEWA BELI MOBIL
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama : Heri
Bastyani
Nomor KTP : 1610051212910003
Tempat
Tanggal Lahir : Palu, 12
Desember 1991
Jenis
Kelamin :
Laki-Laki
Pekerjaan : PNS
Alamat : JL.Terusan Bujang Dusun IV Desa Palu Kecamatan Pemulutan
Alamat : JL.Terusan Bujang Dusun IV Desa Palu Kecamatan Pemulutan
disebut sebagai Pihak Pertama
2.
Nama :
Irwansyah
Nomor KTP : 1610051012830005
Tempat
Tanggal Lahir : Palembang, 10
Desember 1985
Jenis
Kelamin :
Laki-Laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : JL. Bugar Madu Lr. Prima Muda No. 45 Rt. 01 Rw. 12 Palembang
Alamat : JL. Bugar Madu Lr. Prima Muda No. 45 Rt. 01 Rw. 12 Palembang
disebut sebagai Pihak Kedua
Pada hari ini Senin, 11 November
2013 kedua belah pihak sepakat untuk melakukan ikatan perjanjian sewa beli
mobil, dimana Pihak Pertama selaku pemilik sah menjual dan menyerahkan
sebuah mobil kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua bersedia membeli
dan menerima mobil dari Pihak Pertama. Selanjutnya sewa beli ini
dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
JENIS
KENDARAAN
Bahwa
Pihak Pertama dengan ini menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua, dan
Pihak Kedua telah membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama berupa:
-
Jenis Kendaraan : Mobil Sedan
-
Merek / Type : Mitsubishi Lancer SZ 243 DX
-
Tahun Pembuatan : 2010
-
Warna : Putih
-
Nomor Rangka : HIJK1LM4NOP677822
-
Nomor Mesin : AB54321
-
Nomor Polisi : BG 1712 AP
-
Nomor BPKB : H-1098997 atas nama Hery Bastyani
Pasal 2
HARGA
Sewa
beli mobil tersebut dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak dengan
harga Rp. 125.000.000,00,-
(seratus dua puluh lima juta rupiah).
Pasal
3
CARA
PEMBAYARAN
1)
Pihak Kedua
menyatakan bersedia memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 25.00.000,00 (dua
puluh lima juta rupiah) kepada Pihak Pertama tiga hari sebelum
penandatanganan surat perjanjian ini.
2)
Pembayaran
selanjutnya akan dibayar oleh Pihak Kedua secara angsuran pada setiap
awal bulan sebelum tanggal 15 (lima belas) tiap bulan selama 20 (dua puluh)
bulan sebesar Rp.
50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) terhitung mulai bulan Desember 2013
sampai dengan bulan Juli 2015.
3)
Pebayaran
sebagaimana pada butir 2 (dua) dapat dibayar secara langsung kepada Pihak
Pertama dengan jumlah nominal uang yang telah ditentukan dan atau dapat
dilakukan dengan cara Pihak Kedua mentransfer kepada Pihak Pertama melalui
rekening BNI Syariah ke Nomor Rekening: 12999-98-01 atas nama Hery Bastyani.
4)
Pembayaran sebagaimana
pada butir 1 (satu) akan dilakukan di tempat dan waktu penandatanganan surat
perjanjian ini yaitu di JL. Terusan Bujang Dusun IV Desa Palu Kecamatan
Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan pada hari Senin, 11 November 2013 pukul 15:10 WIB.
5)
Pembayaran
dianggap lunas bila semua pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah
disepakati sebagaimana pada Pasal 2 (dua).
Pasal
4
PENYERAHAN
1)
Pihak Pertama akan
menyerahkan kendaraan kepada Pihak Kedua sebagai hak pakai setelah
surat perjanjian ini ditandatangani dan pelunasan uang tanda jadi berikut Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud dalam keadaan baik.
2)
Pihak Pertama akan
menyerahkan kendaraan kepada Pihak Kedua sebagai hak milik beserta Bukti
Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah pembayaran dinyatakan telah lunas
sebagaimana pada Pasal 3 (tiga).
Pasal
5
JANGKA
WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian
ini mulai berlaku sejak ditandatangani surat perjanjian ini yaitu pada tanggal
11 November 2013 dan akan berakhir pada bulan Juli tahun 2015 (dua ribu lima
belas).
Pasal
6
BIAYA-BIAYA
1.
Biaya
administrasi dan ongkos pengantaran barang diantarkan kepada Pihak Kedua
yang besarnya akan diperinci pada kwitansi resmi.
2.
Biaya pemakaian
bensin dan perawatan atas kendaraan tersebut selama pemakaian ditanggung
sepenuhnya oleh Pihak Kedua.
Pasal
7
BUKTI
PEMBAYARAN
1.
Pihak Pertama
akan memberikan kwitansi untuk setiap angsuran dalam hal dibayar secara
langsung dengan jumlah uang nominal, dan pembayaran angsuran hanya dianggap sah
apabila Pihak Pertama telah menerima bukti kwitansi resmi dari pihak Pihak
Pertama jika pembayaran dilakukan melalui rekening sebagaimana Pasal 3 (tiga)
butir 3 (tiga).
2.
Pembayaran
angsuran tanpa kwitansi resmi yang sah dianggap tidak berlaku dan segala resiko
yang timbul menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal
8
STATUS
KEPEMILIKAN
1)
Status
kepemilikan atas kendaraan secara utuh masih sepenuhnya milik Pihak Pertama selama
pembayaran yang telah ditentukan sebagaimana dalam Pasal 2 (dua) belum
dinyatakan lunas dan Pihak Pertama sewaktu-waktu dapat mengecek keadaan
kendaraan tersebut.
2)
Setelah seluruh
angsuran dilunasi oleh Pihak Kedua, maka hak kepemilikan atas kendaraan
tersebut beralih sepenuhnya kepada Pihak Kedua dan akan diberikan Bukti
Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah pembayaran untuk terakhir
kalinya.
Pasal
9
LARANGAN
Pihak Kedua tidak
diperbolehkan memindatangankan, mengoper, menjual, menggadaikan, dan melakukan
perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikan
barang milik Pihak Pertama sebelum angsuran dibayar lunas.
Pasal
10
SANKSI
1)
Apabila Pihak
Kedua pada tanggal yang telah ditentukan pembayarannya belum melakukan
pembayaran (jatuh tempo), maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar 5% dari
besarnya jumlah pembayaran setiap bulannya yaitu sebesar Rp.
2.500.000,00.- (dua juta lima ratus
ribu rupiah).
2)
Apabila dalam
pelaksanaan kerjasama Pihak Pertama atau Pihak Kedua tidak dapat
melaksanakan kewajiban dengan baik dan atau menimbulkan hal-hal lain yang
menyimpang dari ketentuan, maka Pihak Pertama atau Pihak Kedua dapat
melakukan teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis dan akhirnya dapat
mengajukan pemutusan perjanjian kerjasama dalam surat perjanjian ini.
Pasal 11
PEMBATALAN
Apabila Pihak
Kedua selama tiga bulan berturut-turut tidak melakukan pembayaran maka sewa
beli ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan pengadilan. Kemudian
dalam hal pembatalan perjanjian ini, maka seluruh pembayaran yang dilakukan
oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dianggap sebagai uang sewa
atas pemakaian kendaraan tersebut.
Pasal 12
HAK
DAN KEWAJIBAN
1.
Pihak Pertama
wajib menyerahkan kendaraan setelah penandatanganan surat perjanjian ini dan
berhak menerima biaya penggunaan kendaraan dari Pihak Kedua.
2.
Pihak Kedua
berhak menggunakan kendaraan selama perjanjian sewa beli ini dilaksanakan terhitung
setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
3.
Pihak Pertama
wajib menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Pihak Kedua
setelah pelunasan semua pembayaran kendaraan sewa beli ini.
4.
Pihak Kedua wajib
merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut
sebaik-baiknya atas biaya sendiri.
Pasal 13
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal
yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan
atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak dan akan diatur selanjutnya
dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
perjanjian ini.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan
secara kekeluargaan atau musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih
tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Kelas 1A Palembang.
Pasal 15
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan
dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing
dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan mulai berlaku sejak surat
perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikianlah perjanjian sewa beli ini dibuat dengan penuh kesadaran kedua belah pihak, tanpa paksaan ataupun ada unsur penipuan.
Palembang,
11 November 2013
Yang bertandatangan
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Heri Bastyani) (Irwansyah)
Saksi 1 : Billy Saputra Saksi 2 : Rifky Tagor Saksi 3 : Raffi Ahmad
KONTRAK KERJASAMA USAHA RESTORAN
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama : Hery
Bastyani
Nomor KTP : 1610051212910003
Tempat
Tanggal Lahir : Palu, 12 Desember 1991
Jenis
Kelamin :
Laki-Laki
Pekerjaan : PNS
Alamat : JL.Terusan Bujang Dusun IV Desa Palu Kecamatan Pemulutan
Alamat : JL.Terusan Bujang Dusun IV Desa Palu Kecamatan Pemulutan
disebut sebagai Pihak Pertama
2.
Nama : Billy
Saputra
Nomor KTP : 1610051012830005
Tempat
Tanggal Lahir : Palembang, 10
Desember 1986
Jenis
Kelamin :
Laki-Laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : JL. Merdeka Lr. Prima Muda Kel. Ilir Barat I Palembang
Alamat : JL. Merdeka Lr. Prima Muda Kel. Ilir Barat I Palembang
disebut
sebagai Pihak Kedua
Pada
hari ini Senin, 18 November 2013 kedua belah pihak sepakat untuk melakukan ikatan
perjanjian kerjasama di bidang usaha rumah makan (restoran). Selanjutnya kerjasama
ini dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut
:
Pasal 1
JENIS
USAHA
Bahwa
Pihak Pertama selaku pemilik sah restoran dengan ini menyatakan bersedia
melakukan kerjasama bersama Pihak Kedua dan Pihak Kedua dengan
ini menyatakan menerima dan bersedia menjalankan usaha bersama Pihak Pertama
berupa:
-
Jenis Usaha : Restoran (Rumah Makan)
-
Merek Dagang : Dolor Kito
-
Luas Tempat
Usaha : 95 M2 (Sembilan
puluh lima meter persegi)
-
Nomor
Pendaftaran : 1234567 HA atas nama Hery
Bastyani
-
Izin Usaha : 1221/IU/2013/PLG atas nama
Hery Bastyani
-
Sertifikat : Hak Milik
No.321/HM/2013/PLG atas nama Hery Bastyani
-
Alamat Usaha : JL. Sinar Putra Lr. Percui Kirbun No.
12 RT. 01 RW. 02 Kelurahan Kemas Rindo Kertapati Palembang.
Pasal 2
MODAL USAHA
1)
Kerjasama tersebut
dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak dengan modal sebesar Rp. 150.000.000,-
(seratus dua puluh lima juta rupiah).
2) Bahwa biaya sebagaimana
tersebut pada butir 1 (satu), ditanggung oleh masing-masing pihak, Pihak Pertama sebesar Rp. 50.000.000,-
(lima piluh juta rupiah) dan Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus
juta rupiah).
Pasal
3
PENGELOLA
USAHA
Pengelola
usaha dalam perjanjian ini dilakukan oleh kedua belah pihak bersama staf-staf yang
berstatus karyawan sebagaimana telah disepakati kedua belah pihak yang berada
dalam satu pengawasan dan satu kelompok dengan seragam yang sama.
Pasal
4
LAPORAN USAHA
1)
Laporan usaha dilakukan 1 (satu) kali setiap
bulan.
2)
Laporan bulanan terinci mengenai seluruh
kegiatan usaha beserta keuntungan dan kerugian, dikirimkan paling lambat 3
(tiga) hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama.
Pasal
5
JANGKA
WAKTU PERJANJIAN
1)
Perjanjian ini berlaku
selama 5 (tahun) terhitung sejak ditandatangani surat perjanjian ini yaitu pada
tanggal 18 November 2013 dan akan berakhir pada tanggal 17 November 2018.
2)
Perjanjian
dapat diperpanjang sebelum perjanjian ini berakhir.
3)
Perpanjangan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian ini berakhir dengan
pemberitahuan secara tertulis.
Pasal
6
BIAYA-BIAYA
Semua
biaya dalam usaha ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak melalui bendahara
yang telah ditunjuk dan disetujui oleh kedua belah pihak berdasarkan
kesepakatan dan semua biaya diambil dari hasil usaha tersebut.
Pasal
7
JAMINAN
1)
Pihak Pertama menjamin Pihak
Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak
akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan
mempunyai hak atas restoran tersebut dan tidak sedang terikat perjanjian dengan
pihak lain.
2)
Pihak Kedua menjamin akan
memberikan modal sebagaimana pada Pasal 2 (dua) setelah penandatanganan surat
perjanjian ini.
Pasal
8
KEUNTUNGAN
DAN KERUGIAN
1)
Keuntungan usaha
adalah keuntungan bersih, berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha
dikurangi pembayaran zakat.
2)
Bahwa masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan pembagian hasil
50% dari keuntungan, di hitung setelah usaha berjalan selama 3 (tiga) bulan dan
selanjutnya dihitung setiap bulan.
3)
Semua kerugian
usaha dalam perjajian kerjasama ini ditanggung sepenuhnya oleh kedua belah
pihak.
4)
Apabila dikemudian hari perusahaan mengalami
pailit/bangkrut, maka masing-masing pihak memiliki kewajiban atau tanggung
jawab.
Pasal
9
HAK
DAN KEWAJIBAN
1)
Pihak
Kedua wajib memberikan modal sebagaimana
pada Pasal 2 (dua) kepada Pihak Pertama dan berhak menerima keuntungan
dari kegiatan usaha dalam perjanjian ini.
2)
Pihak
Pertama wajib memberikan keuntungan yang
telah disepakati pada Pasal 8 (delapan) kepada Pihak Kedua.
3)
Pihak
Kedua wajib membuat laporan kegiatan
usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama.
4)
Pihak
Kedua wajib mengelola dan berhak
menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha ini.
5)
Kedua
belah pihak berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi
hasil usaha bila berhalangan yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan
diatas materai
Pasal 10
PEMBATALAN
1)
Apabila Pihak
Kedua selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak menyerahkan hasil
keuntungan usaha ini maka perjanjian akan batal dengan sendirinya tanpa
diperlukan putusan pengadilan.
2)
Bahwa hak-hak tersebut pada perjanjian ini akan menjadi
gugur/tidak sah apabila pihak yang bersangkutan mengundurkan diri atau
melakukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan salah satu pihak.
Pasal
11
SANKSI
1)
Apabila Pihak Pertama ataupun Pihak Kedua
mengakhiri perjanjian kerjasama untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir
secara sepihak, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja
tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah).
2)
Apabila dalam
pelaksanaan kerjasama Pihak Pertama atau Pihak Kedua tidak dapat
melaksanakan kewajiban dengan baik dan atau menimbulkan hal-hal lain yang
menyimpang dari ketentuan, maka Pihak Pertama atau Pihak Kedua dapat
melakukan teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis dan akhirnya dapat
mengajukan pemutusan perjanjian kerjasama dalam surat perjanjian ini.
3)
Apabila Pihak
Pertama maupun Pihak Kedua melakukan penyelewengan atau melanggar
perjanjian ini maka perjanjian ini akan berakhir dengan sendirinya dan pihak
yang melanggar tidak berhak atas hasil usaha dan modal awal tidak bisa diambil.
Pasal
12
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal
yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan
atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak dan akan diatur selanjutnya
dalam addendum yang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari
perjanjian ini.
Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan
secara kekeluargaan atau musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih
tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Kelas 1A Palembang.
Pasal 14
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan
dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing
dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan mulai berlaku sejak surat
perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikianlah perjanjian kerjasama ini dibuat dengan penuh kesadaran kedua belah pihak, tanpa paksaan ataupun ada unsur penipuan.
Palembang,
18 November 2013
Yang bertandatangan
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Heri Bastyani) (Billy Saputra)
Saksi 1 : Irwansyah Saksi 2 : Tara Budiman Saksi 3 : Raffi Ahmad
PERJANJIAN MURABAHAH
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
”...Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling
memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
sukarela diantaramu...”
(Qs.An-Nissa’(4) : 29)
Yang bertandatangan di bawah ini :
1.
Nama : Hery
Bastyani, S.H., S.E
Nomor KTP : 1610051212910003
Tempat
Tanggal Lahir : Palu, 12
Desember 1991
Jenis
Kelamin :
Laki-Laki
Pekerjaan : Manager BANK Syariah
IAIN Raden Fatah
Alamat : JL. Prof. K.H. Zainal Abidin Fikri KM 3.5 Palembang
Alamat : JL. Prof. K.H. Zainal Abidin Fikri KM 3.5 Palembang
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama BANK Syariah IAIN Raden Fatah Palembang. Selanjutnya
disebut sebagai Pihak Pertama.
2.
Nama : Ahmad
Yani, S.E
Nomor KTP : 1610051012830005
Tempat
Tanggal Lahir : Palembang, 11
Desember 1987
Jenis
Kelamin :
Laki-Laki
Pekerjaan : PNS
Alamat : JL. Terusan Bujang Lr. Cempaka No. 145 Palembang
Alamat : JL. Terusan Bujang Lr. Cempaka No. 145 Palembang
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Selanjutnya disebut
sebagai Pihak Kedua.
Pada hari ini Senin 23 Desember 2013 kedua belah pihak sepakat melakukan perjanjian jual beli Murabahah. Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1)
Bahwa
Pihak Kedua telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada Pihak
Pertama untuk membeli barang berupa satu unit sepeda motor Honda Blade
warna biru putih tahun 2012 (on the road) dengan uang muka senilai Rp
2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Pihak Pertama
menyetujui, dan dengan akad perjanjian ini mengikatkan diri untuk menyediakan
fasilitas pembiayaan untuk Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan tersebut.
2)
Bahwa
berdasarkan ketentuan Syari’ah, pembiayaan oleh Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua diatur dan akan berlangsung menurut ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
-
Pihak
Pertama membeli barang dari dealer Aksara
Jaya untuk memenuhi kepentingan Pihak Kedua, dan selanjutnya Pihak
Pertama menjual barang tersebut kepada Pihak Kedua dengan harga yang
telah disepakati antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
-
Penyerahan barang tersebut dilakukan oleh dealer langsung
kepada Pihak Kedua dengan persetujuan dan dengan sepengetahuan Pihak
Pertama.
-
Pihak
Kedua membayar harga pokok ditambah
margin keuntungan atas jual beli setelah dikurangi dengan jumlah uang muka dalam
jangka waktu tertentu, sehingga sebelum Pihak Kedua membayar lunas harga
pokok dan margin keuntungan setelah dikurangi dengan jumlah uang muka, Pihak
Kedua berhutang kepada Pihak Pertama.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri untuk mengadakan Perjanjian Murabahah (untuk selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dengan :
1)
Murabahah
adalah akad jual beli antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Pihak
Pertama membeli barang yang diperlukan Pihak Kedua dan menjual
kepada Pihak Kedua sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang
disepakati.
2)
Barang
adalah satu unit sepeda motor Honda Blade warna biru putih tahun 2012.
3)
On
the road adalah harga kendaraan
termasuk surat-suratnya secara lengkap (STNK dan BPKB)
4)
Harga
pokok adalah sejumlah uang yang dikeluarkan Pihak Pertama untuk membeli
barang dari dealer atas permintaan Pihak Kedua.
5)
Keuntungan
adalah sejumlah uang sebagai tambahan dari harga pokok yang
diberikan oleh Pihak Pertama atas terjadinya jual-beli yang ditetapkan
dalam perjanjian ini, yang harus dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati.
Pasal 2
JENIS BARANG
-
Jenis Kendaraan : Honda
-
Merek : Blade
-
Tahun Pembuatan : 2012
-
Warna : Biru Putih
-
Nomor Rangka : HIJK1LM4NOP677844
-
Nomor Mesin : AB54322
-
Nomor Polisi : BG 1712 AP
-
Nomor BPKB : H-1098997 atas nama Hery Bastyani
PASAL 3
HARGA DAN PENYERAHAN BARANG
1) Pihak
Pertama berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan dan menjual barang yang
dipesan oleh Pihak Kedua dengan rincian sebagai berikut:
-
Harga beli Pihak Pertama : Rp
14.500.000,-
-
Margin Keuntungan Pihak Pertama : Rp. 2.000.000,-
-
Harga jual Pihak Pertama :
Rp. 16.500.000,-
-
Uang muka Pihak Kedua :
RP. 2.500.000,-
Total kewajiban Pihak Kedua : Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
Total kewajiban Pihak Kedua : Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
2)
Penyerahan
barang langsung dilakukan oleh Dealer Aksara Palembang kepada Pihak Kedua dengan
persetujuan dan dengan sepengetahuan Pihak Pertama.
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
1)
Cara
pembayaran dilakukan secara angsuran setiap awal bulan terhitung sejak tanggal
perjanjian ini ditandatangani sampai lunas.
2)
Pihak
Kedua membayar uang muka sebesar Rp.
2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebelum penandatanganan surat
perjanjian ini.
3)
Pebayaran selanjutnya
akan dilakukan pada setiap awal bulan sebelum tanggal 15 (lima belas) sebesar
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui rekening BANK Syariah IAIN Raden
Fatah ke Nomor Rekening : 12999-98-01 atas nama Hery Bastyani.
PASAL 5
TEMPAT PEMBAYARAN
Setiap pembayaran kembali/pelunasan hutang
dilakukan di BANK Syariah IAIN Raden Fatah di Jalan Prof. K.H. Zainal Abidin
Fikri KM 3.5 Palembang atau di tempat lain yang ditunjuk Pihak Pertama.
Pasal 6
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN
Pembayaran
secara angsuran mulai berlaku setelah ditandatangani perjanjian ini, selama 14
bulan terhitung dari tanggal 01 Januari 2014 sampai dengan tanggal 15 Februari
2015.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1)
Pihak Pertama
wajib memberitahu kepada Pihak Kedua tentang harga pokok dan margin
keuntungan yang diperoleh.
2)
Pihak Pertama wajib
menyerahkan barang sesuai spesifikasi dari Pihak Kedua maksimal 3 (tiga)
hari setelah perjanjian ini ditandatangani.
3)
Pihak Pertama
wajib mengganti barang apabila terdapat cacat tersembunyi setelah barang
diterima oleh Pihak Kedua dan bukan karena kesalahan Pihak Kedua,
kecuali jika Pihak Kedua menerima kekurangan tersebut dan tidak
mempermasalahkannya.
4)
Pihak Pertama berhak
menerima pembayaran atas harga barang sampai batas waktu yang telah disepakati.
5)
Pihak Pertama
berhak menahan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) selama jangka waktu
pembayaran sampai Pihak Kedua dapat melunasi angsuran.
Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1)
Pihak Kedua
wajib melakukan pembayaran secara tertib selama jangka waktu yang telah
disepakati.
2)
Pihak Kedua
wajib memberitahu Pihak Pertama apabila terjadi hal-hal diluar
pengetahuan Pihak Kedua mengenai cacat tersembunyi dari barang yang
diterima dan berhak mendapatkan ganti rugi dari Pihak Pertama.
3)
Pihak Kedua
berhak menerima barang dari Pihak Pertama maksimal 3 (tiga) hari setelah
perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 9
PEMBUKUAN PEMBIAYAAN
Pembukuan
pembiayaan dilakukan oleh Pihak Pertama atas seluruh transaksi yang
dilakukan Pihak Kedua terkait pembayaran angsuran setiap bulan yang
dinyatakan dalam Buku Angsuran Pembiayaan dan diberikan kepada Pihak Kedua
sebagai bukti pembayaran angsuran yang telah dibayar.
PASAL 10
CEDERA JANJI DAN AKIBAT CEDERA JANJI
Pihak dapat dianggap melakukan
cedera janji, apabila karena kesalahannya:
1)
Pihak
Pertama tidak memberitahukan kepada Pihak
Kedua tentang harga pokok dan margin keuntungan, maka terjadi pembatalan
perjanjian.
2)
Pihak
Pertama tidak menyerahkan barang sesuai
spesifikasi dari Pihak Kedua maksimal 3 (tiga) hari setelah akad
ditandatangani maka Pihak Kedua boleh meminta ganti rugi berupa potongan
biaya angsuran pertama atau Pihak Kedua boleh meminta pembatalan akad.
3)
Pihak
Kedua terlambat melakukan pembayaran
kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua harus membayar denda pada Pihak
Pertama sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk
tiap-tiap hari keterlambatan.
4)
Pihak
Kedua memberitahu Pihak Pertama
bahwa terjadi hal-hal diluar pengetahuan Pihak Kedua mengenai cacat
tersembunyi dari barang yang diterima lebih dari 3 (tiga) hari setelah barang
diterima oleh Pihak Kedua maka Pihak Pertama tidak wajib
mengganti rugi sebesar biaya yang ditimbulkan oleh cacat barang tersebut.
Pasal 11
JAMINAN PELUNASAN
Guna lebih menjamin ketertiban pembayaran atau pelunasan
pembayaran dan keseriusan Pihak Kedua dalam menjalankan amanah
berdasarkan perjanjian ini, maka Pihak Kedua wajib:
1)
Menyetor dana sebesar saldo minimal ditambah 2 (dua) kali
angsuran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
2)
Memberikan jaminan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Fiz
R.
3)
Menyerahkan bukti kepemilikan barang-barang jaminan
sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) pasal ini kepada Pihak Kedua.
Pasal 12
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1) Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan
salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaiman tercantum dalam perjanjian
ini yang disebabkan oleh karena keadaan yang memaksa seperti bencana alam,
huruhara, dan sabotase, dan tidak dapat dihindari dengan melakukan tindakan
sepatutnya, maka kerugian yang diakibatkan tersebut ditanggung oleh Pihak
Pertama.
2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa, pihak yang
mengalami peristiwa yang dikategorikan keadaan memaksa wajib memberitahukan
secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak lainnya dengan melampirkan
bukti secukupnya dari kepolisian atau instansi yang berwenang mengenai kejadian
memaksa tersebut selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak keadaan memaksa
tersebut.
3) Apabila dalam waktu 30 hari sejak diterimanya
pemberitahuan sebagaimana ayat 2 tersebut belum atau tidak ada tangggapan dari
pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap
telah disetujui oleh pihak tersebut.
4) Apabila keadaan memaksa tersebut mengakibatkan
kegagalan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini selama 3 (tiga)
bulan, maka perjanjian ini dapat diakhiri dengan suatu perjanjian antara para
pihak.
Pasal 13
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan
diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah
pihak dan akan diatur selanjutnya dalam addendum yang merupakan bagian yang
tidak dapat terpisahkan.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan
secara kekeluargaan atau musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih
tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Agama
Kelas 1A Palembang.
Pasal 15
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan
dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing
dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan mulai berlaku sejak
surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikianlah perjanjian murabahah ini dibuat dengan penuh kesadaran kedua belah
pihak, tanpa paksaan ataupun ada unsur penipuan.
Palembang,
18 November 2013
Yang bertandatangan
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Heri Bastyani, S.H., S.E) (Ahmad
Yani, S.E)
Saksi 1 : Ardi Wiranata Saksi 2 : Ismiri Hadi Saksi
3 : Isbandi
PERJANJIAN
MUDHARABAH
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad
(perjanjian) itu” (Q.S. Al-Maidah
: 1)
“Hai orang-orang yang beriman jangalah kamu makan harta sesamamu dengan
jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka diantaramu” (Q.S. An-Nissa : 29)
Dari Abu Hurairah R.A. bahwa Nabi SAW pernah
bersabda:
“Barang siapa meminjam dengan tekad mengembalikan, maka Allah akan membantu melunasinya. Dan barang siapa meminjam dengan niat tidak mengembalikannya, maka Allah akan membuatnya bangkrut” (Al Hadist)
“Barang siapa meminjam dengan tekad mengembalikan, maka Allah akan membantu melunasinya. Dan barang siapa meminjam dengan niat tidak mengembalikannya, maka Allah akan membuatnya bangkrut” (Al Hadist)
Dengan memohon
petunjuk dan Ridho Allah SWT, pada hari ini Selasa tanggal 24 Desember 2013,
yang bertandatangan dibawah ini :
1.
Nama : Hery
Bastyani, S.E., M.M
Nomor KTP : 1610051212910003
Tempat
Tanggal Lahir : Palu, 12
Desember 1991
Jenis
Kelamin :
Laki-Laki
Pekerjaan : Manager BANK
Syariah IAIN Raden Fatah
Alamat : JL. Prof. K.H. Zainal Abidin Fikri KM 3.5 Palembang.
Alamat : JL. Prof. K.H. Zainal Abidin Fikri KM 3.5 Palembang.
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama BANK Syariah IAIN Raden Fatah Palembang
di Palembang. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2.
Nama :
Muhammad Arsyad
Nomor KTP : 1610051012830005
Tempat
Tanggal Lahir : Palembang, 24
Desember 1988
Jenis
Kelamin :
Laki-Laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : JL. Mataram No. 215 Rt. 11 Rw. 09 Palembang.
Alamat : JL. Mataram No. 215 Rt. 11 Rw. 09 Palembang.
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Selanjutnya disebut
sebagai Pihak Kedua.
Dengan ini, kedua belah pihak secara bersama-sama sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian mudharabah (selanjutnya disebut perjanjian). Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
-
Bahwa Pihak
Pertama adalah Manager Pihak Pertama Syariah IAIN Raden Fatah yang
berkedudukan di Jalan Prof. K.H. Zainal Abidin Fikri KM 3.5 Palembang, dalam
perjanjian ini bertindak selaku pemilik modal/dana (shahibul mal).
-
Bahwa Pihak Kedua
adalah pengusaha yang bergerak di bidang usaha Pembesaran Ikan Patin dengan,
dalam perjanjian ini bertindak selaku pengelola modal/dana (mudharib).
-
Bahwa Pihak Pertama bermaksud melakukan kerjasama memberikan
fasilitas permodalan untuk dikelola dengan amanah kepada Pihak Kedua dalam
usaha Pembesaran Ikan Patin dengan nomor izin usaha nomor : 181/IU/2013/PLG atas
nama Muhammad Arsyad.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas para pihak bermaksud untuk melaksanakan Perjanjian Pembiayaan Al-Mudharabah, dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
LANDASAN PERJANJIAN
Perjanjian pembiayaan ini dilandasi oleh ketakwaan kepada Allah SWT, saling percaya, Ukhuwah Islamiyah dan penuh dengan rasa tanggung jawab.
Pasal 2
JUMLAH PEMBIAYAAN
Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan mengakui dengan sebenarnya telah menerima fasilitas pembiayaan dari Pihak Pertama sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 3
PENGGUNAAN
Bahwa fasilitas pembiayaan tersebut dalam Pasal 2 (dua) perjanjian ini akan dipergunakan sebenar-benarnya oleh Pihak Kedua untuk Modal Produksi.
Pasal 4
JANGKA WAKTU
Pembiayaan Mudharabah ini diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 24 Desember 2013 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015.
Pasal 5
NISBAH BAGI HASIL DAN PEMBAYARAN POKOK
Pihak Kedua akan memberikan bagi hasil pendapatan dari usahanya berdasarkan nisbah porsi bagi hasil dengan proyeksi bagi hasil dengan persentase Pihak Pertama 60% (enam puluh persen) dan Pihak Kedua sebesar 40% (empat puluh persen) dari hasil panen tambak ikan patin yang dikelola.
Pasal 6
KEUNTUNGAN
Keuntungan dalam usaha pengelolaan
tambak ikan patin ini yaitu pendapatan dikurangi dengan biaya-biaya dan zakat
yang besar bagian masing-masing berdasarkan Pasal 5 (lima) dalam perjanjian
ini.
Pasal 7
KERUGIAN
1)
Kerugian yang
bersifat materi ditanggung oleh Pihak Pertama selaku pemilik modal
2)
Apabila
kerugian diakibatkan oleh kesalahan Pihak Kedua maka sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal
8
TEKNIS
PEMBAYARAN
Pembayaran tersebut pada Pasal 5 (lima), disetorkan secara langsung
ke rekening BANK Syariah IAIN Raden Fatah Palembang ke nomor Rekekening :
122222-87998-07 atas nama Hery Bastyani.
Pasal 9
JAMINAN
Untuk menjaga amanah apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan kewajibanya kepada Pihak Pertama sesuai dengan perjanjian di atas maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk memindahkan hak dalam bentuk apapun, baik di muka umum maupun di bawah tangan atas surat berharga yang dijaminkan berupa:
- Sertifikat Tanah Nomor : 121/HM/2000/Palembang Luas 125 M2 di Jalan Pratu Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang atas nama Muhammad Arsyad.
-
1
(satu) unit sepeda motor merek Honda Revo tahun 2012 warna merah hitam nomor
polisi BG 1704 HM (beserta STNK dan BPKB).
Pasal 10
HAK
DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1)
Pihak Pertama wajib
memberikan modal usaha kepada Pihak Kedua.
2)
Pihak Pertama wajib
memberikan fasilitas yang dibutuhkan Pihak Kedua berhubungan dengan
kerjasama pengelolaan tambak ikan patin.
3)
Pihak Pertama berhak
menerima nisbah keuntungan berdasarkan ketentuan Pasal 5 (lima).
4)
Pihak Pertama berhak
menerima laporan hasil panen dari Pihak Kedua.
Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1)
Pihak Kedua wajib
menjalankan usaha dari Pihak Pertama dengan sungguh-sungguh.
2)
Pihak Kedua wajib
membuat laporan mengenai usaha yang dikelolanya setiap kali panen.
3)
Pihak Kedua berhak
menerima nisbah keuntungan berdasarkan ketentuan Pasal 5 (lima).
Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN
1)
Pihak
Pertama dapat membatalkan perjanjian apabila
Pihak Kedua tidak menjalankan usahanya dengan baik dan tidak merawat
tambak ikan
2)
Pihak
Kedua dapat membatalkan perjanjian kepada Pihak
Pertama apabila Pihak Pertama tidak melaksanakan kewajiban dengan
baik, setelah diberitahukan kepada Pihak Kedua dan tidak menyediakan
dana yang telah ditentukan secara bersama.
Pasal 13
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan
diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah
pihak dan akan diatur selanjutnya dalam addendum yang merupakan bagian yang
tidak dapat terpisahkan.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan
secara kekeluargaan atau musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih
tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Agama
Kelas 1A Palembang.
Pasal 15
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan
dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing
dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan mulai berlaku sejak
surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian Akad Pembiayaan Al Mudharabah ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Semoga Allah SWT memudahkan segala ikhtiar kita, amin.
Palembang,
24 Desember 2013
Yang bertandatangan
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Heri Bastyani, S.H., M.M) (Muhammad Arsyad)
Saksi
1 : Agung Kurniawan Saksi 2 :
Rusdi Tahar Saksi 3 : Ahmad Yani
PERJANJIAN MUSYARAKAH
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
“Hai orang-orang yang beriman, sempurnakanlah segala janji” (Q.S. Al-Maaidah 5 :
1)
“Hai orang-orang yang beriman jangalah kamu makan harta sesamamu dengan
jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka diantaramu” (Q.S. An-Nissa : 29)
Perjanjian
Pembiayaan Musyarakah ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini Jum’at
tanggal 27 Desember 2013 pukul 19:00 WIB oleh dan antara pihak-pihak:
1.
Nama : Hery
Bastyani, S.E., M.M
Nomor KTP : 1610051212910003
Tempat
Tanggal Lahir : Palu, 12
Desember 1991
Jenis
Kelamin :
Laki-Laki
Pekerjaan : Manager BANK
Syariah IAIN Raden Fatah
Alamat : JL. Prof. K.H. Zainal Abidin Fikri KM 3.5 Kecamatan Kemuning Palembang.
Alamat : JL. Prof. K.H. Zainal Abidin Fikri KM 3.5 Kecamatan Kemuning Palembang.
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama BANK Syariah IAIN Raden Fatah Palembang
di Palembang. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2.
Nama : Ahmad
Firdaus
Nomor KTP : 1610051012830007
Tempat
Tanggal Lahir : Palembang, 27
Desember 1989
Jenis
Kelamin :
Laki-Laki
Pekerjaan : PNS
Alamat : JL. Majapahit No. 29 Rt. 07 Rw. 05 Kertapati Palembang.
Alamat : JL. Majapahit No. 29 Rt. 07 Rw. 05 Kertapati Palembang.
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Selanjutnya disebut
sebagai Pihak Kedua.
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
-
Bahwa,
Pihak Kedua dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya telah mengajukan
permohonan kepada Pihak Pertama untuk memperoleh fasilitas Pembiayaan
Musyarakah yang pendapatan/keuntungannya akan dibagi secara bagi hasil (syirkah)
yang seimbang (proporsional) antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sesuai
dengan besarnya pembiayaan dari Pihak Pertama dan modal dari Pihak
Kedua.
-
Bahwa
untuk maksud tersebut, Pihak Pertama sepakat dan berjanji, serta dengan
ini mengikatkan diri untuk memberikan pembiayaan dengan syarat-syarat dan ketentuan
yang termaktub dalam perjanjian ini.
-
Selanjutnya
kedua belah pihak setuju menuangkan kesepakatan ini dalam Perjanjian Pembiayaan
Musyarakah (selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
1.
Musyarakah
adalah kontrak kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik
modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu jenis usaha (masyru) yang
halal dan produktif.
2.
Syari’ah
adalah Hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan ar-Ra’yu yang mengatur
segala hal yang mencakup bidang ‘ibadah mahdhah dan ‘ibadah muamalah.
3.
Nisbah
adalah bagian dari hasil pendapatan/keuntungan yang menjadi hak Pihak Kedua
dan Pihak Pertama yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara kedua
belah pihak.
4.
Bagi
Hasil adalah pembagian atas pendapatan/keuntungan antara Pihak Pertama
dan Pihak Kedua yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah
pihak.
5.
Pendapatan
adalah seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan Pihak
Kedua dengan menggunakan modal secara patungan dari kedua belah pihak.
6.
Keuntungan
adalah pendapatan dikurangi dengan biaya-biaya sebelum dipotong zakat.
7.
Cedera
Janji adalah atau peristiwa-peristiwa yang menyebabkan Pihak Pertama
dapat menghentikan seluruh atau sebagian pembiayaan, serta menagih dengan
seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama sebelum jangka waktu perjanjian ini.
Pasal 2
JENIS USAHA
Pihak Kedua mengajukan permohonan modal dalam usaha “Pelaminan dan Catering”
kepada Pihak Pertama, yang mana usaha tersebut telah disetujui oleh Pihak
Pertama dan telah terdaftar dengan surat izin usaha nomor : 17/IU/2013/PLG
atas nama Ahmad Firdaus.
Pasal 3
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN
Pihak Pertama berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan
fasilitas pembiayaan sebagai modal sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima
puluh juta rupiah), sedangkan porsi Pihak Kedua sebesar Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah) penggunaan atas fasilitas pembiayaan dari Pihak
Pertama dilakukan secara bertahap ataupun sekaligus sesuai dengan kebutuhan
dan permintaan Pihak Kedua, yang akan digunakan oleh Pihak Kedua
untuk membiayai usaha.
Pasal 4
JANGKA WAKTU
JANGKA WAKTU
Pembiayaan yang dimaksud dalam
perjanjian ini berlangsung untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani yaitu 27 Desember 2013 sampai
dengan tanggal 26 Desember 2018.
Pasal 5
PENARIKAN PEMBIAYAAN
Dengan tetap memperhatikan dan
menaati ketentuan-ketentuan tentang pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan
oleh yang berwenang, Pihak Pertama berjanji dengan ini mengikatkan diri
untuk mengizinkan Pihak Kedua menarik Pembiayaan, setelah Pihak Kedua
memenuhi seluruh prasyarat sebagai berikut:
1)
Menyerahkan
kepada Pihak Pertama Permohonan Realisasi Pembiayaan sesuai dengan
tujuan penggunaannya, selambat-lambatnya 5 (lima) hari jam kerja Pihak
Pertama dari saat pencairan harus dilaksanakan.
2)
Menyerahkan
kepada Pihak Pertama seluruh dokumen Pihak Kedua, termasuk dan
tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan perjanjian
ini.
3)
Bukti-bukti
tentang kepemilikan atau hak lain atas barang jaminan, serta akta-akta
pengikatan jaminannya.
4)
Terhadap
setiap penarikan sebagian atau seluruh pembiayaan, Pihak Kedua
berkewajiban membuat dan menandatangani Surat Tanda Bukti Penerimaan Uangnya,
dan menyerahkannya kepada Pihak Pertama.
5)
Pihak
Pertama berkewajiban untuk menerbitkan dan
menyerahkan Tanda Bukti Penerimaannya kepada Pihak Kedua.
Pasal 6
KESEPAKATAN NISBAH BAGI HASIL (SYIRKAH)
1)
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua sepakat, dan
dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Nisbah dari masing-masing
pihak adalah: 65% (enam puluh lima persen) dari pendapatan/keuntungan untuk Pihak
Pertama, dan 45% (empat puluh lima persen) dari pendapatan/keuntungan untuk
Pihak Kedua.
2)
Bahwa
pelaksanaan Bagi Hasil (Syirkah) akan dilakukan pada tiap-tiap awal bulan.
3)
Pihak
Kedua berjanji untuk menyerahkan
perhitungan usaha yang dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan berdasarkan perjanjian
ini, secara periodik pada tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya pada hari kelima
bulan berikutnya.
4)
Pihak
Pertama berjanji untuk melakukan penilaian
kembali atas perhitungan usaha yang diajukan oleh Pihak Kedua,
selambat-lambatnya pada hari ketiga sesudah Pihak Pertama menerima
perhitungan usaha tersebut dari Pihak Kedua disertai dengan data yang
lengkap.
5)
Apabila
sampai hari ketiga Pihak Pertama tidak menyerahkan kembali hasil
penilaian tersebut kepada Pihak Kedua, maka Pihak Pertama
dianggap secara sah telah menerima dan mengakui perhitungan yang dibuat oleh Pihak
Kedua.
Pasal 7
KEUNTUNGAN
Keuntungan dalam usaha pelaminan dan
catering ini yaitu pendapatan dikurangi dengan biaya-biaya dan zakat yang besar
bagian masing-masing berdasarkan Pasal 6 (enam) dalam perjanjian ini.
Pasal 8
KERUGIAN
1)
Kerugian
yang timbul dalam perjanjian kerjasama Musyarakah ini akan ditanggung oleh
kedua belah pihak sesuai porsi masing-masing.
2)
Pihak
Pertama baru akan menerima dan mengakui
terjadinya kerugian tersebut, apabila telah menerima dan menilai kembali segala
perhitungan yang dibuat dan disampaikan oleh Pihak Kedua, dan Pihak
Pertama telah menyerahkan hasil penilaiannya tersebut secara tertulis
kepada Pihak Kedua.
Pasal 9
PEMBAYARAN KEMBALI
PEMBAYARAN KEMBALI
1)
Pihak
Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk mengembalikan kepada Pihak Pertama, seluruh jumlah pembiayaan
pokok dan bagian pendapatan/keuntungan yang menjadi hak Pihak Pertama
sampai lunas sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil sebagaimana ditetapkan pada pasal
5 (lima) perjanjian ini.
2)
Setiap
pembayaran kembali oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama atas
Pembiayaan yang difasilitasi Pihak Pertama dilakukan di Kantor Pihak
Pertama atau di tempat lain yang ditunjuk.
3)
Dalam
hal pembayaran dilakukan melaui rekening Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama, maka dengan ini Pihak Kedua memberi kuasa yang tidak dapat
berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata kepada Pihak Pertama untuk mendebet rekening Pihak
Kedua guna membayar/melunasi kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
4)
Apabila
Pihak Kedua membayar kembali atau melunasi pembiayaan yang difasilitasi
oleh Pihak Pertama lebih awal dari waktu yang diperjanjikan, maka tidak
berarti pembayaran tersebut akan menghapus atau mengurangi bagian dari
pendapatan/keuntungan yang menjadi hak Pihak Pertama sebagaimana telah
ditetapkan dalam perjanjian ini.
Pasal 10
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK
1)
Pihak
Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan
perjanjian ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu
diberitahukan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebelum
ditandatanganinya perjanjian ini, dan Pihak Kedua menyatakan
persetujuannya.
2)
Setiap
pembayaran kembali/pelunasan Pihak Kedua sehubungan dengan perjanjian
ini dan perjanjian lainnya yang mengikat Pihak Kedua dan Pihak
Pertama, dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tanpa
potongan, pungutan, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan
tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)
Pihak
Kedua berjanji dengan ini mengikatkan
diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku, akan dilakukan pembayaran oleh Pihak Kedua melaui Pihak
Pertama.
Pasal 11
JAMINAN
Untuk menjamin
tertibnya pembayaran kembali/pelunasan Pembiayaan tepat pada waktu dan jumlah yang
telah disepakati kedua belah pihak berdasar perjanjian ini, maka Pihak Kedua
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat
pengikatan jaminan kepada Pihak Pertama sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari perjanjian ini.
Jenis barang jaminan yang diserahkan adalah berupa :
Jenis barang jaminan yang diserahkan adalah berupa :
-
Sertifikat
Tanah Nomor : 301/HM/2000/Palembang atas nama Ahmad Firdaus.
-
Sertifikat
Rumah Nomor : 14/HM/2003/Palembang atas nama Ahmad Firdaus.
-
Sebuah mobil
Avanza warna silver tahun 2012 BPKB atas nama Ahmad Firdaus.
Pasal 12
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Sehubungan dengan
fasilitas Pembiayaan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
berdasarkan perjanjian ini, Pihak Kedua berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk:
1)
mengembalikan
seluruh jumlah pokok Pembiayaan berikut bagian dari pendapatan/keuntungan Pihak
Pertama sesuai dengan Nisbah pada saat jatuh tempo sebagaimana ditetapkan
pada Berita Acara yang dilekatkan pada dan karenanya merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2)
memberitahukan
secara tertulis kepada Pihak Pertama dalam hal terjadinya perubahan yang
menyangkut Pihak Kedua maupun usahanya.
3)
membebaskan
seluruh harta kekayaan milik Pihak Kedua dari beban penjaminan terhadap
pihak lain, kecuali penjaminan bagi kepentingan Pihak Pertama
berdasarkan akad ini.
4)
mengelola dan
menyelenggarakan pembukuan atas Pembiayaan secara jujur dan benar dengan itikat
baik dalam pembukuan tersendiri.
5)
menyerahkan
kepada Pihak Pertama perhitungan usahanya yang difasilitasi
Pembiayaannya berdasarkan yang ditetapkan dalam Pasal 6 (enam) perjanjian ini.
6)
menyerahkan
kepada Pihak Pertama setiap dokumen, bahan-bahan dan/atau keterangan-keterangan
yang diminta Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
7)
menjalankan
usahanya menurut ketentuan-ketentuan, atau setidak-tidaknya, tidak menyimpang atau
bertentangan dengan prinsip-prinsip Syari’ah.
Pasal 13
PERNYATAAN DAN PENGAKUAN PIHAK KEDUA
Pihak Kedua dengan ini menyatakan pengakuan dengan sebenar-benarnya
serta menjamin Pihak Pertama, sebagaimana Pihak Pertama menerima
pernyataan dan pengakuan Pihak Kedua, bahwa:
1)
Pihak
Kedua adalah Perseorangan/Badan Usaha
yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia;
2)
pada
saat ditandatanganinya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak sedang
mengalihkan, menjaminkan dan/atau memberi kuasa kepada orang lain untuk
mengalihkan dan/atau menjaminkan atas sebagian atau seluruh dari hartanya,
termasuk dan tidak terbatas pada piutang dan/atau claim asuransi, tidak dalam
keadaan berselisih, bersengketa, gugat-menggugat di muka atau di luar lembaga
peradilan atau arbitrase, berutang pada pihak lain, diselidik atau dituntut
oleh pihak yang berwajib, baik pada saat ini atau pun dalam masa penundaan,
yang dapat mempengaruhi aset, keadaan keuangan, dan/atau mengganggu jalannya
usaha Pihak Kedua;
3)
Pihak
Kedua memiliki semua perizinan yang
berlaku untuk menjalankan usahanya;
4)
Pihak
Kedua mengizinkan Pihak Pertama
pada saat ini dan untuk selanjutnya selama berlangsungnya perjanjian, untuk memasuki
tempat usaha dan tempat-tempat lain yang berkaitan dengan usaha, mengadakan
pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan-catatan, transaksi, dan/atau kegiatan
lainnya yang berkaitan dengan usaha berdasarkan perjanjian ini, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Pasal 14
CEDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam
pasal 3 (tiga) perjanjian ini, Pihak Pertama berhak untuk
menuntut/menagih pembayaran dari Pihak Kedua dan/atau siapa pun juga
yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini, untuk dibayar
dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan,
surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau
peristiwa tersebut dibawah ini:
1)
Pihak
Kedua tidak melaksanakan pembayaran atas
kewajibannya kepada Pihak Pertama sesuai dengan saat yang ditetapkan
dalam Pasal 3 (tiga) dan Pasal 6 (enam) akad ini;
2)
Sebagian
atau seluruh harta kekayaan Pihak Kedua disita oleh pengadilan atau
pihak yang berwajib;
3)
Pihak
Kedua berkelakuan sebagai pemboros,
pemabuk, ditaruh dibawah pengampuan, dalam keadaan insolvensi, dinyatakan
pailit, atau dilikuidasi.
Pasal 15
PELANGGARAN
Pihak Kedua dianggap telah melanggar syarat-syarat perjanjian ini bila
terbukti Pihak Kedua melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan atau
lebih sebagai berikut:
1)
menggunakan
Pembiayaan yang diberikan Pihak Pertama di luar tujuan atau rencana
kerja yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Pihak Pertama;
2)
melakukan
pengalihan usaha dengan cara apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada
melakukan penggabungan, konsolidasi, dan/atau akuisisi dengan pihak lain;
3)
menjalankan
usahanya tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diharuskan Pihak Pertama;
4)
melakukan
pendaftaran untuk memohon dinyatakan pailit oleh Pengadilan;
5)
lalai
tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain;
6)
menolak
atau menghalang-halangi Pihak Pertama dalam melakukan pengawasan
dan/atau pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 (enam belas).
Pasal 16
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pihak Pertama atau Kuasanya berhak untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas pembukuan dan jalannya pengelolaan usaha yang difasilitasi
Pembiayaan oleh Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini, serta hal-hal
lain yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengannya, termasuk dan tidak
terbatas pada pembuat photo copynya.
Pasal 17
ASURANSI
Pihak Kedua berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup
asuransi berdasar Syari’ah atas bebannya terhadap seluruh barang yang menjadi
jaminan bagi Pembiayaan berdasar Akad ini, pada perusahaan asuransi yang
ditunjuk oleh Pihak Pertama, dengan menunjuk dan menetapkan Pihak
Pertama sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi
tersebut (Pihak Pertamaer’s clause).
Pasal 18
PEMBATALAN PERJANJIAN
1)
Pihak Pertama dapat
membatalkan perjanjian apabila Pihak Kedua tidak menjalankan usahanya
dengan baik.
2)
Pihak Kedua dapat
membatalkan perjanjian kepada Pihak Pertama apabila Pihak Pertama tidak
melaksanakan kewajiban dengan baik, setelah diberitahukan kepada Pihak Kedua
dan tidak menyediakan dana yang telah ditentukan secara bersama.
Pasal 19
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan
diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah
pihak dan akan diatur selanjutnya dalam addendum yang merupakan bagian yang
tidak dapat terpisahkan.
Pasal 20
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara
kekeluargaan atau musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya
secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal
yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang.
Pasal 21
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan
dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing
dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan mulai berlaku sejak
surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian Akad Pembiayaan Al Musyarakah ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Semoga Allah SWT memudahkan segala ikhtiar kita, amin.
Palembang,
27 Desember 2013
Yang bertandatangan
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Heri Bastyani, S.H., M.M) (Ahmad Firdaus)
Saksi 1 : Kurniawan Putra Saksi 2 : Paijo Rahmat
Saksi 3 : Abdul Hamid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar