Halaman

Minggu, 15 Desember 2013

Putusan (Militer)

PENGADILAN MILITER I-04
            PALEMBANG
                                                                       

P U T U S A N
Nomor : PUT / 06-K/PM.II-12/AD/11/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Militer I-04 Palembang yang bersidang di Palembang pada hari Sabtu Tanggal 30 November 2013 dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara terdakwa :

Nama lengkap                        : Suyanto Bin Sagino
Pangkat / NRP                       : Sersan Mayor / 632180
Jabatan                                    : Bati Lat Urdal Situud
Kesatuan                                : Ajendam II/Swj
Tempat Tanggal lahir            : Sumatera Utara, 22 Mei 1968
Kewarganegaraan                 : Indonesia
Agama                                     : Islam
Jenis Kelamin                                    : Laki-Laki
Alamat tempat tinggal       : Jln. Mayor Zen Lrg. Sido Mulyo No. 02 Rt. 05  Rw. 03 Kel. Sungai Selincah Palembang.

-------- Terdakwa  tidak ditahan berdasarkan Surat Keputusan Oditurat Jenderal TNI Nomor : Skepp/ 01 / VII / 2000 tanggal 24 Juli 2000 dan Laporan Polisi Nomor : Lp- 35 / A- 35 / X / 2010 / II tanggal 21 Oktober 2010 yang tercantum dalam Berita Acara Pendapat.

Pengadilan Militer I-04 Palembang tersebut :

Membaca              : Berita Acara Pemeriksaan permulaan dari Pangdam II/Sriwijaya   Nomor : Lp- 35 / A- 35 / X / 2010 / II tanggal 21 Oktober 2010.
Memperhatikan    : 1.  Surat keputusan tentang penyerahan perkara dari Pangdam II/ Swj selaku Papera Nomor : Skep/ 01 / VII / 2000 tanggal 24 Juli 2000.
                                   2. Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer I-04 Palembang Nomor : DAK/123/X/2013 tanggal 01 Juli 2013.
                                   3. Tanda terima Surat Panggilan untuk menghadap sidang  dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara terdakwa ini.
Mendengar           : Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Palembang Nomor : DAK/123/X/2013 tanggal 01 Juli 2013 di depan sidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara terdakwa ini.
Memperhatikan     :   Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukan kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya memohon agar Pengadilan Militer I-04 Palembang :
1.    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas bersalah telah melakukan tindak pidana :
Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
2.    Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa tersebut diatas dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.
3.    Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
4.    Menetapkan barang bukti berupa :
Berupa surat/dokumen :
-       1 (satu) lembar Poto Copy Nota hasil timbangan yang dikeluarkan oleh PT. Sriwijaya Palm Oil tanggal 19 Oktober 2010.
Tetap diletakan dalam berkas perkara.
        Berupa barang :
-       1 (satu) Unit Ran Truck Colt Diesel warna Kuning Nopol BG 4847 HA.
-       2 (dua) lembar Photo Ran Truck Colt Diesel warna kuning Nopol BG 4847 HA.
                                                   Dirampas untuk negara/ dimusnahkan.
Mendengar            : Pembelaan yang dikemukakan  Terdakwa/Penasehat Hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1.    Adapun yang dilakukan terdakwa hanya mengambil buah kelapa sawit yang sudah menjadi haknya dan tidak menyesali perbuatannya.
2.    Adapun pengaduan saksi benar-benar dilihat dan diselidiki.
3.    Memohon kepada Majlis Hakim agar putusan dibebaskan.
Menimbang            : Bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan Oditur   Militer pada Oditurat Militer I-04 Palembang Nomor: DAK/123/X/2013 tanggal 01 Juli 2013 telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
                                    Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal Sembilan belas Oktober dua ribu sebelas, bertempat di Desa Pancadesa Kec. Banyuasin I, Kab. Banyuasin telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah dirumuskan dalam surat dakwaan Nomor : DAK/123/X/2013 tanggal 01 Juli 2013 telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

1.    Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI-AD melalui pendidikan secata di Rindam I Bukit Barisan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Mayor kemudian ditugaskan di Batalyon Infantri 131 Palembang dan sekarang berdinas di Ajendam II/ Sriwijaya.
2.    Bahwa Terdawa pada tanggal 19 Oktober 2010 sekitar Pukul 17.00 WIB telah mengambil buah kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit milik saudara Mawardi Yahya yang berlokasi di Desa Pancadesa Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin yang diangkut menggunakan Ran Truck Diesel Nopol BG 4847 HA tanpa sepengetahuan pemilik kebun.
3.    Bahwa Terdakwa pada Januari 2008 telah membeli buah kelapa sawit dari Sdr. Rahmat dan Abdullah, baru dua kali membeli buah kelapa sawit terdakwa dimintai Sdr. Rahmat untuk menyiapkan pupuk dan prasaranan lainnya untuk perawatan kebun. Sehinhgga Terdakwa memberikan uang kepada Sdr. Rahmat sebagai ikatan kerjasama sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang tertuang pada kwitansi tertanggal 25 Februari 2008 maksud dan tujuan Sdr. Rahmat dan Abdullah tidak akan menjual buah kelapa sawit kepada orang lain.
4.    Bahwa Terdakwa setelah ada ikatan tersebut memotong 10% pembayaran buah kelapa sawit kepada Sdr. Rahmat dan Abdullah setiap pembelian buah kelapa sawit.
5.    Bahwa Terdakwa pada tanggal 20 Juli 2009 telah membayar pupuk dan alat-alat kebutuhan kebun yang dibeli Sdr. Rahmat di took Matrial milik Triono sebesar Rp. 44.465.000,- (empat puluh empat juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan pada tanggal 25 Agustus 2009 Sdr. Rahmat baru bisa membayar hutangnya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
6.    Bahwa Terdakwa telah mengeluarkan uang mencapai Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang diserahkan secara langsung maupun transfer melalui bank kepada Sdr. Rahmat dan Abdullah dan telah dikembalikan dari hasil penjualan buah kelapa sawit sebesar Rp. 245.271.900,- (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus rupiah) sehingga Sdr. Rahmat dan Abdullah masih berhutang kepada Terdakwa sebesar Rp. 229.779.000,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah).
7.    Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2010 pada saat akan mengambil buah kelapa sawit ternyata ada mobil lain yang ikut mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan surat jalan (DO) lainnya, ternyata mobil yang mengambil buah kelapa sawit tersebut atas perintah Sdr. Mawardi Yahya, dengan adanya hal tersebut terdakwa menanyakan permasalahannya bagaimana dengan uang yang belum dikembalikan. Namun Sdr. Rahmat dan Abdullah tidak dapat memberikan penjelasan. Kemudian terdakwa sering mengajak Sdr. Abdullah untuk menemui Sdr. Mawardi Yahya namun Sdr. Abdullah tidak mau tanpa alasan yang jelas.
8.    Bahwa Terdakwa pada tanggal 10 Oktober 2010 diajak Sdr. Abdullah melakukan pertemuan di sebuah Rumah Makan Pindang Meranjat Jakabaring Palembang dengan mediator Sdr. Nana Eka Nugraha dan Sdr. Ending. Dalam pertemuan tersebut Sdr. Ending berjanji akan menyelesaikan hutang piutang tersebut sebelum berangkat menunaikan ibadah Haji. Namun tidak ada kelanjutan sampai sekarang.
9.    Bahwa dikarenakan tidak ada kepastian dari Sdr. Ending, terdakwa mendesak Sdr. Rahmat dan Abdullah agar mengembalikan uang terdakwa. Kemudian Sdr. Abdullah bermaksud akan memberikan mobil Jenis Toyota Avanza miliknya kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak bersedia karena masih berstatus kredit. Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2010 secara diam-diam Sdr. Abdullah mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) melalui Bank BCA No. Rek. 1120004134701 atas nama Terdakwa.
10. Bahwa karena tidak mendapat kepastian pengembalian uang dari Sdr. Rahmat dan Abdullah, maka pada tanggal 19 Oktober 2010 Terdakwa mengambil buah kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit milik Sdr. Mawardi Yahya tanpa sepengetahuan Sdr. Mawardi Yahya maupun menantunya atas nama Sdr. Nana Eka Nugraha dengan menggunakan Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HHA. Kemudian setelah ditimbang di Pabrik PT. Sriwijaya Palm Oil dengan tonase 7324Kg dan dijual dengan harga Rp. 900/Kg, sehingga memperoleh hasil penjualan sebesar Rp. 6.591.600,- (enam juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu enam ratus rupuah).

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana :  Pasal 362 KUHP.

Menimbang            :   Bahwa di persidangan Terdakwa telah didampingi Penasehat Hukum.
Menimbang      : Bahwa para saksi yang hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :

SAKSI- 1 : Nama                               : Nana Eka Nugraha bin Amat Ayib
          Pekerjaan                        : PNS
          Tempat Tgl Lahir            : Indramayu, 13 Maret 1981
                                   Kewarganegaraan         : Indonesia
                                  Agama                             : Islam
                                   Jenis Kelamin                : Laki-Laki
                          Alamat Tmpt Tinggal : Jalan Kikim II Blok S No. 04 Pakjo Palembang

Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

1.    Bahwa saksi-1 adalah menantu dari Sdr. Mawardi Yahya pemilik kebun kelapa sawit seluas 94 Ha yang berlokasi di Desa Pancadesa Kec. Banyuasin I, Kab. Banyuasin.
2.    Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2010 bertempat di Rumah Makan Pindang Meranjat Jakabaring Palembang ada pertemuan antara Terdakwa dengan Saudara Abdullah, dan saksi-1 menjadi penengah/mediator untuk menyelesaikan hutang piutang terdakwa dengan Saudara Abdullah.
3.    Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2010 sekitar Pukul 16:55 WIB saksi-1 mendapat pemberitahuan dari Sdri. Mala (PRT) bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit.
4.    Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2010 sekitar Pukul 10:00 WIB saksi-1 bersama Sdri. Murdani melakukan pengecekan ke lapangan, setelah mendapat data dan informasi selanjutnya saksi-1 melaporkan TTerdakwa ke Pomdam II/Swj.

Atas keterangan saksi-1 tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian dan menyangkal sebagian lainnya, adapun yang disangkal antara lain :

1.    Bahwa Terdakwa sama sekali tidak melakukan pencurian buah kelapa sawit hasil panen kebun milik Sdr. Mawardi Yahya.
2.    Sebelumnya saksi-1 telah mengetahui ketika Terdakwa mengambil buah kelapa sawit hasil panen kebun tersebut.

Atas sangkalan Terdakwa tersebut di atas saksi-1 tetap pada keterangannya semula.

             SAKSI-2 : Nama                                 : Abdulah Bin Waman
                               Pekerjaan                          : Wiraswasta
                               Tempat Tgl Lahir              : Sukaraja, 31 Desember 1957
                               Kewarganegaraan           : Indonesia
                               Agama                               : Islam
                               Jenis Kelamin                  : Laki-Laki
                               Alamat Tempat Tinggal  : Kampung I Desa Sukaraja Baru No. 76 Rt. 01 Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

1.    Bahwa pada saat awal panen pada tahun 2008 sampai dengan September 2010 saksi-2 menjual hasil panen buah kelapa sawit kepada Terdakwa, namun hasil penjualan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Sdr. Mawardi Yahya, karena uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk merawat kebun.
2.    Bahwa saksi-2 telah mengambil pupuk dan uang kontan dari Terdakwa sebesar Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah), dan telah dikembalikan dari hasil penjualan buah kelapa sawit, sehingga sisa hutang saksi-2 sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah).
3.    Bahwa saksi-2 melihat terdakwa mengambil buah kelapa sawit di kebun milik Sdr. Mawardi Yahya, kemudian saksi-2 melarang Terdakwa dan bermaksud memberikan mobil miliknya, namun Terdakwa tidak mau dan tetap mengambil buah kelapa sawit sambil berkata “selama hutang belum lunas, saya tetap akan mengambil buah”.

Atas keterangan saksi-2 tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.

SAKSI-3 : Nama                             : Sumiran Bin Suliyono
                                Pekerjaan                      : Prajurit Kepala
                               Tempat Tgl Lahir         : Lampung Tengah, 08 Oktober 1979
                                Kewarganegaraan       : Indonesia
                                Agama                            : Islam
                                Jenis Kelamin               : Laki-Laki
                                Alamat Tmpt Tinggal  : Perumahan Griya Buana Indah II Blok I Nomor 04 Kelurahan Sukajaya Km. 6 Palembang.

Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

1.    Bahwa Terdakwa adalah saudara ipar saksi-3, dan saksi-3 mengetahui Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik Sdr. Mawardi Yahya semenjak saksi-3  bertugas di Koramil 401-07 Banyuasin I 8 bulan lalu.
2.    Bahwa saksi-3 telah membantu Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dari kebun Sdr. Mawardi Yahya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 06 September 2010 dan tanggal 19 Oktober 2010.
3.    Bahwa Terdakwa tidak pernah memberitahukan saksi-3 kalau Terdakwa tidak diperbolehkan lagi untuk mengambil buah kelapa sawit dari kebun milik Sdr. Mawardi Yahya.

Atas keterangan saksi-3 tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.

SAKSI-4 : Nama                                : Rahmat Bin Saiman
                              Pekerjaan                         : Tani
                              Tempat Tgl Lahir            : Belitang, 05 Mei 1985
                              Kewarganegaraan          : Indonesia
                              Agama                              : Islam
                               Jenis Kelamin                 : Laki-Laki
                               Alamat Tempat Tinggal : Dusun III Desa Pancadesa Kecamatan  Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.

Pada pokonya menerangkan sebagai berikut :

1.    Bahwa sejak mulai panen saksi-4 telah ditunjuk oleh Sdr Mawardi Yahya untuk mengurus kebun kelapa sawit tersebut.
2.    Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 15:30 WIB pada saat saksi-4 bersama Sdr Agus, Sdr Sudarsono dan Sdr Muchtar sedang mengangkut buah kelapa sawit dari kebun untuk dikumpulkan di pinggir jalan, saksi-4 dihubungi Via Handphone oleh Sdr Abdullah dan mengatakan jangan keluar dulu karena telah ditunggu oleh terdakwa, setengah jam kemudian Sdr Abdullah menghubungi saksi-4 lalu menyuruh keluar, setibanya diluar atau di pinggir jalan melihat terdakwa bersama 4 orang buruh menaikan buah kelapa sawit keatas Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA.
3.    Bahwa sepengetahuan saksi-4 tidak ada kontrak kerja sama dalam hal penjualan buah kelapa sawit tersebut, dan saksi-4 tahunya terdakwa membeli buah kelapa sawit dan menanggung semua kekurangan biaya perawatan kebun, kemudian buah kelapa sawit diambil terdakwa pada tanggal 19 Oktober 2010 dengan tonase 8000 Kg tanpa sepengetahuan Sdr Mawardi Yahya.

Atas keterangan saksi-4 tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian dan menyangkal sebagian lainnya, adapun yang disangkal sebagai berikut :

-       Banwasanya antara Terdakwa dengan saksi-2 dan saksi-4 selaku pengurus kebun, bahwa saksi-2 dan saksi-4 meminjam uang kepada Terdakwa, dan membayarnya dengan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit hasil panen.

Atas sangkalan Terdakwa tersebut saksi-4 tetap pada keterangannya semula.

SAKSI-5 : Nama                            : Suwarjo Bin Cakiyo
                               Pekerjaan                     : Tani
                               Tempat Tgl Lahir        : Belitang, 17 November 1970
                              Kewarganegaraan      : Indonesia
                              Agama                           : Islam
                               Jenis Kelamin            : Laki-Laki
                               Alamat Tmpt Tinggal : Jln. Inpres Rt 07 Rw 03 Desa Rimbajaya Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin

Pada pokonya menerangkan sebagai berikut :

1.    Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 15:00 WIB sewaktu saksi-5 bersama Sdr Abdullah sedang menjaga buah kelapa sawit hasil panen dari buah kelapa sawit milik Sdr. Mawardi Yahya kemudian datang terdakwa lalu ngobrol dengan Sdr Abdullah, tidak lama kemudian datang Praka Sumiran, menyusul datang Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA yang dikemudikan oleh Sdr Sok.
2.    Bahwa saksi-5 melihat terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan Sdr. Abdullah, karena Sdr Abdullah mencegah terdakwa untuk tidak mengambil buah.
3.    Bahwa saksi-5 tidak tahu masalah hutang piutang antara terdakwa dengan Sdr. Abdullah.

Atas keterangan saksi-5 tersebut, Terdakwa membenarkannya.

SAKSI- 6 : Nama                             : Sudarsono Bin Medirejo
                               Pekerjaan                    : Tani
                               Tempat Tgl Lahir         : Way kanan Lampung Agustus 1961
                               Kewarganegaraan       : Indonesia
                               Agama                           : Islam
                               Jenis Kelamin             : Laki-Laki
                               Alamat Tmpt Tinggal   : Desa Pancadesa Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin

Pada pokonya menerangkan sebagai berikut :

1.    Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 16:00 WIB sewaktu saksi-6 melihat terdakwa sedang mengawasi buruhnya sedang menaikan buah kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit milik Sdr Mawardi Yahya keatas Ran Truck Colt Diesel Nopol Bg 4847 HA.
2.    Bahwa saksi-6 mengetahui buah kelapa sawit hasil panen akan dijual sendiri oleh Sdr Nana Eka Nugraha dan akan dinaikan ke Ran Truck yang dikemudikan oleh Sdr Roni, namun didahului Ran Truck milik terdakwa.
3.    Bahwa saksi-6 bekerja di kebun kelapa sawit milik Sdr Mawardi Yahya sejak bulan November 2009 dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Atas keterangan saksi-6 tersebut, Terdakwa membenarkannya.

Menimbang   : Bahwa dalam persidangan Terdakwa menerangkan sebagai berikut:

1.    Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI-AD melalui pendidikan secata di Rindam I Bukit Barisan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Mayor kemudian ditugaskan di Batalyon Infantri 131 Palembang dan sekarang berdinas di Ajendam II/ Sriwijaya.
2.    Bahwa benar Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit milik Sdr. Mawardi Yahya tetapi bukan mencuri. Pengambilan Terdakwa tersebut dikarenakan adanya perjanjian antara Terdakwa dengan saksi-2 dan saksi-4 selaku pengurus kebun. Bahwa saksi-2 dan saksi-4 meminjam uang kepada terdakwa.
3.    Bahwa Sdr. Rahmat telah membeli pupuk dan alat-alat kebutuhan kebun di took material milik Sdr. Triyono.
4.    Bahwa saksi-2 dan saksi-4 telah meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) baik secara langsung maupun melalui Bank. Kemudian telah dikembalikan dari hasil penjualan buah kelapa sawit sebesar Rp. 245.271.000,- (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), sehingga masih berhutang kepada Terdakwa sebesar Rp. 229.779.000,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah).
5.    Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2010 Sdr. Abdullah mengajak Terdakwa melakukan pertemuan untuk menyelesaikan maslah hutang piutang, namun tidak ada kejelasan sampai sekarang.
6.    Bahwa tidak ada kepastian dari Sdr. Abdullah akan mengembalikan uang Terdakwa sehingga pada tanggal 19 Oktober 2010 Terdakwa mengambil buah kelapa sawit hasil panen di kebun milik Sdr. Mawardi Yahya dengan menggunakan Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA.

Menimbang   : Barang bukti yang diajukan Oditur Militer kepada Majelis Hakim berupa :

1.    Berupa Barang :
-       1 (satu) unit Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA warna kuning.
-       2 (dua) lembar Photo Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA warna kuning.
2.    Berupa Surat :
-       1 (satu) lembar poto copy Nota hasil timbangan yang dikeluarkan oleh PT. Sriwijaya Palm Oil tanggal 19 Oktober 2010.

Yang kesemuanya telah diajukan/dibacakan ditunjukan kepada terdakwa dan dibenarkan, ternyata berhubungan besesuaian satu sama lain oleh karenanya memperkuat pembuktian terhadap tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Menimbang   : Bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang diberikan di bawah sumpah dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan di hadapan sidang ternyata telah terungkap adanya fakta hukum sebagai berikut :

1.    Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI-AD melalui pendidikan secata di Rindam I Bukit Barisan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Mayor kemudian ditugaskan di Batalyon Infantri 131 Palembang dan sekarang berdinas di Ajendam II/ Sriwijaya.
2.    Bahwa benar Terdakwa mengambil buah kelapa sawit hasil panen dari kebun milik Sdr. Mawardi Yahya yang berlokasi di Desa Pancadesa Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin pada tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 17.00 WIB, yang diangkut menggunakan Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA.
3.    Benar pada bulan Januari 2008 Terdakwa dengan disepakati oleh saksi-4 membeli buah kelapa sawit dengan bayar di tempat. Baru dua kali Terdakwa membeli buah kelapa sawit tersebut, kemudian saksi-4 meminta Terdakwa untuk menyiapkan pupuk dan pembayarannya akan dibayar dengan menggunakan hasil panen buah kelapa sawit tersebut.
4.    Benar agar saksi-4 tidak menjual buah kelapa sawit kepada pihak lain, Terdakwa memberikan uang jaminan kepada saksi-4 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tertuang diatas kwitansi tertanggal 25 Februari 2008, setelah ada ikatan dengan saksi-4, Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dengan ditimbang terlebih dahulu setelah dipotong 10% kemudian dibayar sesuai tonase yang diperoleh dan uang hasil panen tersebut diberikan kepada saksi-4.
5.    Benar setelah ada ikatan tersebut saksi-4 mengambil pupuk dan alat-alat kebutuhan kebun di toko material milik Sdr. Triyono sebesar Rp. 44.465.000,- (empat puluh empat juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) kemudian telah dibayar Terdakwa pada tanggal 20 Juli 2009 dan pada tanggal 25 Agustus 2009 saksi-4 membayar hutangnya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah).
6.    Benar Terdakwa telah mengeluarkan biaya kepada saksi-2 dan saksi-4 baik yang digunakan untuk perawatan kebun maupun uang kontan dan telah dikembalikan dari hasil penjualan buah kelapa sawit sebesar Rp. 245.271.000,- (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), sehingga masih berhutang kepada Terdakwa sebesar Rp. 229.779.000,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah). 245.271.000,- (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), sehingga masih berhutang kepada Terdakwa sebesar Rp. 229.779.000,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah).
7.    Benar pada tanggal 09 Oktober 2010 ketika Terdakwa hendak mengambil buah kelapa sawit ternyata ada mobil lain yang ikut mengambil buah kelapa sawit tersebut atas perintah Sdr. Mawardi Yahya. Dengan adanya hal tersebut Terdakwa menanyakan permasalahannya bagaimana dengan uang Terdakwa yang belum dikembalikan, namun saksi-2 tidak dapat memberikan penjelasan dan Terdakwa telah berulangkali mengajak saksi-2 untuk menemui Sdr. Mawardi Yahya akan tetapi saksi-2 tidak mau tanpa alasan yang jelas.
8.    Benar saksi-2 mengajak Terdakwa melakukan pertemuan untuk menyelesaikan permasalhannya dengan mediator saksi-1, namun tidak ada kejelasan hingga sekarang.
9.    Benar karena tidak ada kejelasan dari hasil mediasi, Terdakwa lalu mendesak saksi-2 untuk mengembalikan uang Terdakwa. Kemudian saksi-2 bermaksud memberikan mobil miliknya jenis  Toyota Avanza kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak mau karena mobil tersebut masih berstatus kredit. Kemudian secara diam-diam pada tanggal 18 Oktober 2010 saksi-2 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) melalui Bank BCA No. Rek. 11200041701 atas nama Terdakwa.
10. Benar setelah saksi-2 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kemudian hingga sekarang belum ada penyelesaian sehingga saksi-2 dan saksi-4 masih mempunyai hutang kepada Terdakwa sebesar Rp. 179.000.000,- (seratus tujuh puluh Sembilan juta rupiah). Terdakwa berkata “selama hutang belum lunas, saya tetap akan mengambil buah”.
11. Bahwa karena saksi-2 tidak ada kepastian untuk mengembalikan uang Terdakwa, maka pada tanggal 19 Oktober 2010 Terdakwa buah kelapa sawit hasil panen kebun milik Sdr. Mawardi Yahya tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan menggunakan Tran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA.

Menimbang   : Bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapa hal yang dikemukakan Oditur Militer dalam tuntutannya dengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :

                           Bahwa Oditur Militer dalam tuntutannya menyatakan “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian” oleh karena itu Oditur dalam tuntutan memohon agar Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun.
                           Bahwa pada prinsipnya Majelis Hakim tidak sependapat dengan Oditur Milter Militer mengenai terbuktinya tuntutan yang dituntut. Dengan demikian Majelis Hakim mempertimbangkannya lebih lanjut.

Menimbang   : Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menanggapi beberpa hal yang akan disampaikan oleh Terdakwa dalam permohonannya yang disampaikan secara lisan di persidangan dengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :

                           Bahwa pada dasarnya Terdakwa hanya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar terdakwa dibebaskan dari tuntutan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam putusan ini.

Menimbang   :  Bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur mengandung  unsur-unsur sebagai berikut:
1.    Unsur Kesatu     : “Barang siapa”
2.    Unsur Kedua      : “Mengambil”
3.    Unsur Ketiga      : “Yang diambil sesuatu barang”
4.    Unsur Keempat  : “Seluruhnya atau sebagian milik orang lain”
5.    Unsur Kelima     : “Dengan maksud untuk dimiliki”
6.    Unsur Keenam               : “Secara melawan hukum”
Menimbang   : Bahwa mengenai dakwaan tersebut Pengadilan mengemukakan   pendapatnya bahwa  Dakwaan  Oditur  disusun  secara  tunggal  maka pengadilan akan membuktikan dakwaan tunggal tersebut.
Menimbang   : Bahwa dakwaan tunggal Oditur mengandung unsur-unsur           sebagai berikut:
Unsur kesatu:  Barang siapa

            Yang dimaksud dengan barang siapa adalah subjek hukum yaitu orang atau manusia  dengan pengertian setiap orang apakah laki-laki atau perempuan yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam melakukan tindak pidana.
Berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI-AD melalui pendidikan secata di Rindam I Bukit Barisan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Mayor kemudian ditugaskan di Batalyon Infantri 131 Palembang dan sekarang berdinas di Ajendam II/ Sriwijaya, maka terdakwa adalah anggota militer yang bernama Suyanto Bin Sagino.

Atas uraian fakta diatas Majlis Berpendapat bahwa unsur     “barang siapa” telah terpenuhi.

Unsur kedua:  Mengambil
“Mengambil” dalam pasal diatas adalah mengambil untuk dikuasainya,  maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaanya, apabila waktu memiliki itu barangnya sudah ada ditangannya maka perbuatan tersebut bukan pencurian tetapi penggelapan.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan dengan diperkuat oleh keterangan para saksi dan alat bukti lainnya di ketemukan fakta-fakta sebagai berikkut:
Bahwa benar Pada tanggal 19 Oktober 20110 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa mengambil buah kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit. Tanpa sepengetahuan Sdr. Mawardi Yahya dan Sdr. Nana Eka Nugraha

Atas uraian fakta-fakta tersebut diatas oditur berkeyakinan kalau unsur “mengambil” telah terpenuhi.
Unsur ketiga: Yang diambil sesuatu barang
            Sesuatu di sini adalah dalam bentuk benda baik bergerak maupun benda tidak bergerak.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan dengan diperkuat oleh keterangan para saksi dan alat bukti lainnya di ketemukan fakta-fakta sebagai berikut:
1.    Bahwa benar pada tanggal 19 Oktober 20110 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa mengambil buah kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit. Tanpa sepengetahuan Sdr. Mawardi Yahya
2.    Benar dengan datangnya Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA yang dikemudikan oleh Sdr. Sok kemudian Terdakwa memerintahkan buruhnya untuk menaikkan buah kelapa sawit ke mobil tersebut

Atas uraian fakta-fakta tersebut di atas oditur berkeyakinan kalau unsur  “Yang diambil sesuatu barang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Unsur keempat: barang itu seluruh atau sebagian punya orang lain
Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lian, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan dengan diperkuat oleh keterangan para saksi dan alat bukti lainnya di ketemukan fakta-fakta sebagai berikut:
1.    Bahwa benar Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik Sdr. Mawardi Yahya yang dikelola oleh Sdr.  Abdullah dan Sdr. Rahmat, dikarenakan hutang Sdr. Abdullah dan Sdr. Rahmat belum lunas maka Terdakwa mengambil buah kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit milik Sdr. Mawardi Yahya atas nama Nana Eka Nugraha pada tanggal 19 Oktober sekira pukul 16.00 WIB
Atas uraian fakta-fakta tersebut di atas Oditur berkeyakinan kalau unsur “barang itu seluruh atau sebagian punya orang lain” telah terpenuhi.
Unsur kelima: Untuk dimiliki
Memiliki itu adalah menguasai sesuatu benda seolah-olah ia pemilik dari benda tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa di persidangan dengan diperkuat oleh keterangan para saksi dan alat bukti lainnya diketemukan fakta-fakta sebagai berikut:
1.    Bahwa benar Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik Sdr. Mawardi Yahya yang dikelola oleh Sdr.  Abdullah dan Sdr. Rahmat, dikarenakan hutang Sdr. Abdullah dan Sdr. Rahmat belum lunas maka Terdakwa mengambil buah kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit milik Sdr. Mawardi yahya atas nama Nana Eka Nugraha pada tanggal 19 Oktober sekira pukul 16.00 WIB.
2.    Bahwa benar Terdakwa mengambil buah kelapa sawit namun Terdakwa bukan bermaksud untuk memiliki sepenuhnya, akan tetapi Terdakwa hanya mengambil apa yang menjadi haknya berdasarkan kesepakatan Terdakwa dengan saksi-2 dan saksi-4, karena saksi-2 dan saksi-4 tidak dapat menyelesaikan hutang piutangnya dengan Terdakwa.
Atas uraian fakta-fakta tersebut di atas Oditur berkeyakinan kalau unsur “untuk dimiliki” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang : Bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana yang  didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka unsur selanjutnya tidak perlu dilanjutkan lagi.
Menimbang :  Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas merupakan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan, Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana :
Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Menimbang   : 1. Bahwa tujuan pengadilan tidaklah semata-mata hanyalah   menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan tetapi juga     mempunyai tujuan untuk mendidik agar yang bersangkutan   dapat kembali pada jalan yang benar, menjadi warga negara yang baik sesuai falsafah negara kita yaitu Pancasila.
2.    Oleh karena itu sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman atas diri terdakwa dalam perkara ini perlu lebih dahulu memperhatikan hal-hal yang dapat dijadikan bahan peringatan atau pemberat hukuman yaitu:

Hal-hal yang meringankan:

-     Terdakwa belum pernah dihukum
-     Terdakwa berlaku sopan selama persidangan

Hal-hal yang memberatkan:

-     Perbuatan terdakwa tidak mencontohkan hal yang baik
-     Terdakwa merupakan anggota Militer yang mestinya harus paham mengenai hukum.

Menimbang   : Bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan hal tersebut di atas, Pengadilan berpendapat hukuman sebagai yang tercantum di dalam diktum di bawah ini, adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa.
Menimbang   : Bahwa oleh karena tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka Terdakwa debebaskan dari segala Tuntutan.

Menimbang   : Bahwa tindak pidana ini berawal karena Terdakwa mengambil buah kelapa sawit hasil panen dari kebun Sdr. Mawardi Yahya tanpa sepengetahuan Sdr. Mawardi Yahya sehingga perkara ini diproses secara hukum.

Menimbang   : berdasarkan keterangan para saksi yang diajukan Oditur, diperoleh keterangan bahwa para saksi mengetahui perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit di kebun Sdr. Mawardi Yahya dan  Terdakwa menganggap berhak mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan alasan hutang yang belum dilunasi penjaga kebun.
Menimbang   : Bahwa telah ada kesepakatan dalam hal penjualan buah kelapa sawit tersebut, sehingga Terdakwa merasa sah-sah saja mengambil buah kelapa sawit selama hutang piutang belum lunas. Terdakwa tidak mengetahui kalau perbuatannya mengambil buah kelapa sawit tersebut tidak diketahui pemilik kebun yaitu Sdr. Mawardi Yahya.

Menimbang   : Dalam hal ini pun sebenarnya Terdakwa telah dirugikan oleh para penjaga kebun milik Sdr. Mawardi Yahya yang telah berhutang kepadanya sedangkan hasil penjualan tersebut belum cukup untuk melunasi semua hutang penjaga kebun.

Menimbang   : Bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan, maka Terdakwa haruslah dikembalikan harkat dan martabatnya dalam kedudukan semula sebelum terjadinya perkara ini.

Menimbang   : Bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, maka segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini haruslah dibebankan kepada negara.

Menimbang   : Bahwa barang-barang bukti dalam perkara ini berupa :
1.    Berupa Barang :
-       1 (satu) unit Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA warna kuning.
-       2 (dua) lembar Photo Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA warna kuning.
2.    Berupa Surat :
-       1 (satu) lembar poto copy Nota hasil timbangan yang dikeluarkan oleh PT. Sriwijaya Palm Oil tanggal 19 Oktober 2010.
-       1 (satu) lembar kwitansi uang jaminan tertanggal 25 Februari 2008.

Mengingat     : 1. Pasal 362 KUHP.
                          2. Pasal-pasal perundang-uandangan yang bersangkutan.


M E N G A D I L I

Menyatakan  : 1. Terdakwa tersebut di atas : Suyanto Bin Sagino Pangkat Sersan      Mayor NRP. 632180 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana :
Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

   2. Membebaskan Terdakwa dari segala Tuntutan.

3.    Memulihkan Hak Terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya.

4. Menetapkan barang bukti sebagai berikut :
                               Berupa Barang :
-       1 (satu) unit Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA warna kuning.
-       2 (dua) lembar Photo Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA warna kuning.
                              Berupa Surat :
-       1 (satu) lembar poto copy Nota hasil timbangan yang dikeluarkan oleh PT. Sriwijaya Palm Oil tanggal 19 Oktober 2010.
-       1 (satu) lembar kwitansi uang jaminan tertanggal 25 Februari 2008.
                         
                          5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Demikian putusan ini diambil dalam musyawarah hakim pada hari Sabtu tanggal 30 November 2013 Oleh kami : Mayor Jenderal Heri Iswanto Bastyani, S.H., M.H. NRP. 10160706 selaku Hakim Ketua, serta Mayor Jenderal CHK Ahmad Zaky Hidayat, S.H., M.H. NRP. 10160701 dan  Mayor Jenderal Tajul Farodi Nurdin, S.H., M.H. NRP. 10170030, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan diucapkan pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum, pada pengumuman mana hadir para hakim anggota tersebut diatas, Oditur Militer Kapten Izzat Farith, S.H., M.H. NRP. 10159002 dan Kapten Mohd Khairul Ni’mat, S.H. NRP. 10159003, Panitera Kapten Letda Wulandari, S.H., M.H. NRP. 10170033 dan Penasehat Hukum J.M. Yuli Astuti, S.H., M.H. NRP. 10170035, serta didengar oleh terdakwa dan umum.


HAKIM KETUA





Heri Iswanto Bastyani, S.H., M.H.
Mayor Jenderal NRP. 10160706





            HAKIM ANGGOTA-I                                                HAKIM ANGGOTA-II




    Ahmad Zaky Hidayat, S.H., M.H.                           Tajul Farodi Nurdin, S.H., M.H.
Mayor Jenderal CHK NRP. 10160701                    Mayor Jenderal NRP. 10170030





PANITERA





Wulandari, S.H., M.H.
Letda NRP. 10170033

Tidak ada komentar: