PENGADILAN MILITER I-04
PALEMBANG
P U T U S A N
Nomor : PUT /
06-K/PM.II-12/AD/11/2013
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Militer I-04
Palembang yang bersidang di Palembang pada hari Sabtu Tanggal 30 November 2013
dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah
menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Suyanto
Bin Sagino
Pangkat / NRP : Sersan
Mayor / 632180
Jabatan : Bati
Lat Urdal Situud
Kesatuan : Ajendam
II/Swj
Tempat Tanggal lahir : Sumatera Utara, 22 Mei 1968
Kewarganegaraan
: Indonesia
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Alamat tempat
tinggal : Jln. Mayor
Zen Lrg. Sido Mulyo No. 02 Rt. 05 Rw. 03
Kel. Sungai Selincah Palembang.
-------- Terdakwa tidak ditahan berdasarkan Surat Keputusan
Oditurat Jenderal TNI Nomor : Skepp/ 01 / VII / 2000 tanggal 24 Juli 2000 dan
Laporan Polisi Nomor : Lp- 35 / A- 35 / X / 2010 / II tanggal 21 Oktober 2010
yang tercantum dalam Berita Acara Pendapat.
Pengadilan Militer I-04
Palembang tersebut :
Membaca : Berita Acara
Pemeriksaan permulaan dari Pangdam II/Sriwijaya Nomor : Lp- 35 / A- 35 / X / 2010 / II
tanggal 21 Oktober 2010.
Memperhatikan : 1. Surat keputusan tentang penyerahan perkara dari Pangdam II/
Swj selaku Papera Nomor : Skep/ 01 / VII / 2000 tanggal 24 Juli
2000.
2. Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat
Militer I-04 Palembang Nomor : DAK/123/X/2013 tanggal 01 Juli 2013.
3. Tanda terima Surat Panggilan untuk
menghadap sidang dan surat-surat lain
yang berhubungan dengan perkara terdakwa ini.
Mendengar : Pembacaan Surat Dakwaan Oditur
Militer Palembang Nomor : DAK/123/X/2013 tanggal 01 Juli 2013 di depan sidang
yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara terdakwa ini.
Memperhatikan : Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer
yang diajukan kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya memohon agar Pengadilan
Militer I-04 Palembang :
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas bersalah telah
melakukan tindak pidana :
“Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
2. Menjatuhkan
hukuman kepada Terdakwa tersebut diatas dengan hukuman pidana penjara selama
lima tahun.
3. Membebani
terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
4.
Menetapkan barang bukti berupa :
Berupa
surat/dokumen :
- 1 (satu) lembar
Poto Copy Nota hasil timbangan yang dikeluarkan oleh PT. Sriwijaya Palm Oil
tanggal 19 Oktober 2010.
Tetap diletakan dalam berkas perkara.
Berupa barang :
-
1 (satu) Unit Ran Truck Colt Diesel warna
Kuning Nopol BG 4847 HA.
-
2 (dua) lembar Photo Ran Truck Colt Diesel
warna kuning Nopol BG 4847 HA.
Dirampas
untuk negara/ dimusnahkan.
Mendengar : Pembelaan yang dikemukakan Terdakwa/Penasehat Hukum yang pada pokoknya
sebagai berikut :
1. Adapun yang
dilakukan terdakwa hanya mengambil buah kelapa sawit yang sudah menjadi haknya
dan tidak menyesali perbuatannya.
2. Adapun pengaduan
saksi benar-benar dilihat dan diselidiki.
3. Memohon kepada
Majlis Hakim agar putusan dibebaskan.
Menimbang : Bahwa
Terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan Oditur
Militer pada Oditurat Militer I-04 Palembang Nomor: DAK/123/X/2013
tanggal 01 Juli 2013 telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa
Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini,
yaitu pada tanggal Sembilan belas Oktober dua ribu sebelas, bertempat di Desa
Pancadesa Kec. Banyuasin I, Kab. Banyuasin telah melakukan tindak pidana
sebagaimana telah dirumuskan dalam surat dakwaan Nomor : DAK/123/X/2013 tanggal
01 Juli 2013 telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
“Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
1. Bahwa Terdakwa
masuk menjadi anggota TNI-AD melalui pendidikan secata di Rindam I Bukit
Barisan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Mayor kemudian ditugaskan
di Batalyon Infantri 131 Palembang dan sekarang berdinas di Ajendam II/ Sriwijaya.
2. Bahwa Terdawa
pada tanggal 19 Oktober 2010 sekitar Pukul 17.00 WIB telah mengambil buah
kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit milik saudara Mawardi Yahya
yang berlokasi di Desa Pancadesa Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin yang diangkut
menggunakan Ran Truck Diesel Nopol BG 4847 HA tanpa sepengetahuan pemilik
kebun.
3. Bahwa Terdakwa
pada Januari 2008 telah membeli buah kelapa sawit dari Sdr. Rahmat dan
Abdullah, baru dua kali membeli buah kelapa sawit terdakwa dimintai Sdr. Rahmat
untuk menyiapkan pupuk dan prasaranan lainnya untuk perawatan kebun. Sehinhgga
Terdakwa memberikan uang kepada Sdr. Rahmat sebagai ikatan kerjasama sebesar
Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang tertuang pada kwitansi tertanggal 25
Februari 2008 maksud dan tujuan Sdr. Rahmat dan Abdullah tidak akan menjual
buah kelapa sawit kepada orang lain.
4. Bahwa Terdakwa
setelah ada ikatan tersebut memotong 10% pembayaran buah kelapa sawit kepada
Sdr. Rahmat dan Abdullah setiap pembelian buah kelapa sawit.
5. Bahwa Terdakwa
pada tanggal 20 Juli 2009 telah membayar pupuk dan alat-alat kebutuhan kebun
yang dibeli Sdr. Rahmat di took Matrial milik Triono sebesar Rp. 44.465.000,-
(empat puluh empat juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan pada
tanggal 25 Agustus 2009 Sdr. Rahmat baru bisa membayar hutangnya sebesar Rp.
6.000.000,- (enam juta rupiah).
6. Bahwa Terdakwa
telah mengeluarkan uang mencapai Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh
lima juta rupiah) yang diserahkan secara langsung maupun transfer melalui bank
kepada Sdr. Rahmat dan Abdullah dan telah dikembalikan dari hasil penjualan
buah kelapa sawit sebesar Rp. 245.271.900,- (dua ratus empat puluh lima juta
dua ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus rupiah) sehingga Sdr. Rahmat dan
Abdullah masih berhutang kepada Terdakwa sebesar Rp. 229.779.000,- (dua ratus
dua puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah).
7. Bahwa pada
tanggal 09 Oktober 2010 pada saat akan mengambil buah kelapa sawit ternyata ada
mobil lain yang ikut mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan surat jalan
(DO) lainnya, ternyata mobil yang mengambil buah kelapa sawit tersebut atas
perintah Sdr. Mawardi Yahya, dengan adanya hal tersebut terdakwa menanyakan
permasalahannya bagaimana dengan uang yang belum dikembalikan. Namun Sdr.
Rahmat dan Abdullah tidak dapat memberikan penjelasan. Kemudian terdakwa sering
mengajak Sdr. Abdullah untuk menemui Sdr. Mawardi Yahya namun Sdr. Abdullah
tidak mau tanpa alasan yang jelas.
8. Bahwa Terdakwa
pada tanggal 10 Oktober 2010 diajak Sdr. Abdullah melakukan pertemuan di sebuah
Rumah Makan Pindang Meranjat Jakabaring Palembang dengan mediator Sdr. Nana Eka
Nugraha dan Sdr. Ending. Dalam pertemuan tersebut Sdr. Ending berjanji akan
menyelesaikan hutang piutang tersebut sebelum berangkat menunaikan ibadah Haji.
Namun tidak ada kelanjutan sampai sekarang.
9. Bahwa dikarenakan
tidak ada kepastian dari Sdr. Ending, terdakwa mendesak Sdr. Rahmat dan
Abdullah agar mengembalikan uang terdakwa. Kemudian Sdr. Abdullah bermaksud
akan memberikan mobil Jenis Toyota Avanza miliknya kepada Terdakwa, namun
Terdakwa tidak bersedia karena masih berstatus kredit. Kemudian pada tanggal 18
Oktober 2010 secara diam-diam Sdr. Abdullah mentransfer uang kepada Terdakwa
sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) melalui Bank BCA No. Rek.
1120004134701 atas nama Terdakwa.
10. Bahwa karena
tidak mendapat kepastian pengembalian uang dari Sdr. Rahmat dan Abdullah, maka
pada tanggal 19 Oktober 2010 Terdakwa mengambil buah kelapa sawit hasil panen
dari kebun kelapa sawit milik Sdr. Mawardi Yahya tanpa sepengetahuan Sdr.
Mawardi Yahya maupun menantunya atas nama Sdr. Nana Eka Nugraha dengan menggunakan
Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HHA. Kemudian setelah ditimbang di Pabrik
PT. Sriwijaya Palm Oil dengan tonase 7324Kg dan dijual dengan harga Rp. 900/Kg,
sehingga memperoleh hasil penjualan sebesar Rp. 6.591.600,- (enam juta lima
ratus Sembilan puluh satu ribu enam ratus rupuah).
Berpendapat bahwa
perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana
sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana : Pasal 362 KUHP.
Menimbang : Bahwa di persidangan Terdakwa telah
didampingi Penasehat Hukum.
Menimbang : Bahwa para saksi
yang hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai
berikut :
SAKSI- 1 : Nama : Nana
Eka Nugraha bin Amat Ayib
Pekerjaan : PNS
Tempat Tgl Lahir : Indramayu, 13 Maret 1981
Kewarganegaraan :
Indonesia
Agama : Islam
Jenis Kelamin :
Laki-Laki
Alamat Tmpt
Tinggal : Jalan Kikim II Blok S No. 04 Pakjo Palembang
Pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa saksi-1
adalah menantu dari Sdr. Mawardi Yahya pemilik kebun kelapa sawit seluas 94 Ha
yang berlokasi di Desa Pancadesa Kec. Banyuasin I, Kab. Banyuasin.
2. Bahwa pada
tanggal 10 Oktober 2010 bertempat di Rumah Makan Pindang Meranjat Jakabaring
Palembang ada pertemuan antara Terdakwa dengan Saudara Abdullah, dan saksi-1
menjadi penengah/mediator untuk menyelesaikan hutang piutang terdakwa dengan
Saudara Abdullah.
3. Bahwa pada
tanggal 19 Oktober 2010 sekitar Pukul 16:55 WIB saksi-1 mendapat pemberitahuan
dari Sdri. Mala (PRT) bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit.
4. Bahwa pada
tanggal 20 Oktober 2010 sekitar Pukul 10:00 WIB saksi-1 bersama Sdri. Murdani
melakukan pengecekan ke lapangan, setelah mendapat data dan informasi
selanjutnya saksi-1 melaporkan TTerdakwa ke Pomdam II/Swj.
Atas keterangan saksi-1
tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian dan menyangkal sebagian lainnya, adapun
yang disangkal antara lain :
1. Bahwa Terdakwa sama
sekali tidak melakukan pencurian buah kelapa sawit hasil panen kebun milik Sdr.
Mawardi Yahya.
2. Sebelumnya
saksi-1 telah mengetahui ketika Terdakwa mengambil buah kelapa sawit hasil
panen kebun tersebut.
Atas sangkalan Terdakwa
tersebut di atas saksi-1 tetap pada keterangannya semula.
SAKSI-2 : Nama : Abdulah
Bin Waman
Pekerjaan :
Wiraswasta
Tempat Tgl Lahir :
Sukaraja, 31 Desember 1957
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Alamat Tempat Tinggal : Kampung
I Desa Sukaraja Baru No. 76 Rt. 01 Kecamatan
Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa pada saat
awal panen pada tahun 2008 sampai dengan September 2010 saksi-2 menjual hasil
panen buah kelapa sawit kepada Terdakwa, namun hasil penjualan tersebut tidak
pernah dilaporkan kepada Sdr. Mawardi Yahya, karena uang hasil penjualan
tersebut digunakan untuk merawat kebun.
2. Bahwa saksi-2
telah mengambil pupuk dan uang kontan dari Terdakwa sebesar Rp. 410.000.000,-
(empat ratus sepuluh juta rupiah), dan telah dikembalikan dari hasil penjualan
buah kelapa sawit, sehingga sisa hutang saksi-2 sebesar Rp. 155.000.000,-
(seratus lima puluh lima juta rupiah).
3. Bahwa saksi-2
melihat terdakwa mengambil buah kelapa sawit di kebun milik Sdr. Mawardi Yahya,
kemudian saksi-2 melarang Terdakwa dan bermaksud memberikan mobil miliknya,
namun Terdakwa tidak mau dan tetap mengambil buah kelapa sawit sambil berkata “selama
hutang belum lunas, saya tetap akan mengambil buah”.
Atas keterangan saksi-2
tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
SAKSI-3 : Nama : Sumiran Bin Suliyono
Pekerjaan : Prajurit Kepala
Tempat Tgl Lahir : Lampung
Tengah, 08 Oktober 1979
Kewarganegaraan
: Indonesia
Agama : Islam
Jenis
Kelamin
: Laki-Laki
Alamat Tmpt Tinggal : Perumahan Griya Buana Indah II Blok I Nomor 04 Kelurahan Sukajaya Km. 6
Palembang.
Pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa
adalah saudara ipar saksi-3, dan saksi-3 mengetahui Terdakwa mengambil buah
kelapa sawit milik Sdr. Mawardi Yahya semenjak saksi-3 bertugas di Koramil 401-07 Banyuasin I 8
bulan lalu.
2. Bahwa saksi-3
telah membantu Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dari kebun Sdr. Mawardi
Yahya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 06 September 2010 dan tanggal 19
Oktober 2010.
3. Bahwa Terdakwa
tidak pernah memberitahukan saksi-3 kalau Terdakwa tidak diperbolehkan lagi
untuk mengambil buah kelapa sawit dari kebun milik Sdr. Mawardi Yahya.
Atas keterangan saksi-3
tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
SAKSI-4 : Nama : Rahmat Bin Saiman
Pekerjaan : Tani
Tempat
Tgl Lahir : Belitang, 05 Mei 1985
Kewarganegaraan :
Indonesia
Agama
: Islam
Jenis
Kelamin
:
Laki-Laki
Alamat Tempat Tinggal : Dusun III Desa Pancadesa Kecamatan Banyuasin
I Kabupaten Banyuasin.
Pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa sejak mulai
panen saksi-4 telah ditunjuk oleh Sdr Mawardi Yahya untuk mengurus kebun kelapa
sawit tersebut.
2. Bahwa pada
tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 15:30 WIB pada saat saksi-4 bersama Sdr
Agus, Sdr Sudarsono dan Sdr Muchtar sedang mengangkut buah kelapa sawit dari
kebun untuk dikumpulkan di pinggir jalan, saksi-4 dihubungi Via Handphone oleh
Sdr Abdullah dan mengatakan jangan keluar dulu karena telah ditunggu oleh
terdakwa, setengah jam kemudian Sdr Abdullah menghubungi saksi-4 lalu menyuruh
keluar, setibanya diluar atau di pinggir jalan melihat terdakwa bersama 4 orang
buruh menaikan buah kelapa sawit keatas Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA.
3. Bahwa
sepengetahuan saksi-4 tidak ada kontrak kerja sama dalam hal penjualan buah
kelapa sawit tersebut, dan saksi-4 tahunya terdakwa membeli buah kelapa sawit
dan menanggung semua kekurangan biaya perawatan kebun, kemudian buah kelapa
sawit diambil terdakwa pada tanggal 19 Oktober 2010 dengan tonase 8000 Kg tanpa
sepengetahuan Sdr Mawardi Yahya.
Atas keterangan saksi-4
tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian dan menyangkal sebagian lainnya, adapun
yang disangkal sebagai berikut :
- Banwasanya antara
Terdakwa dengan saksi-2 dan saksi-4 selaku pengurus kebun, bahwa saksi-2 dan
saksi-4 meminjam uang kepada Terdakwa, dan membayarnya dengan Terdakwa
mengambil buah kelapa sawit hasil panen.
Atas sangkalan Terdakwa
tersebut saksi-4 tetap pada keterangannya semula.
SAKSI-5 : Nama : Suwarjo Bin Cakiyo
Pekerjaan : Tani
Tempat Tgl Lahir
: Belitang, 17 November 1970
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Alamat Tmpt Tinggal : Jln. Inpres Rt 07 Rw 03 Desa Rimbajaya Kec.
Banyuasin I Kab. Banyuasin
Pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2010
sekitar pukul 15:00 WIB sewaktu saksi-5 bersama Sdr Abdullah sedang menjaga
buah kelapa sawit hasil panen dari buah kelapa sawit milik Sdr. Mawardi Yahya kemudian datang
terdakwa lalu ngobrol dengan Sdr Abdullah, tidak lama kemudian datang Praka
Sumiran, menyusul datang Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA yang
dikemudikan oleh Sdr Sok.
2. Bahwa saksi-5
melihat terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan Sdr. Abdullah, karena
Sdr Abdullah mencegah terdakwa untuk tidak mengambil buah.
3. Bahwa saksi-5
tidak tahu masalah hutang piutang antara terdakwa dengan Sdr. Abdullah.
Atas keterangan saksi-5 tersebut, Terdakwa
membenarkannya.
SAKSI- 6 : Nama : Sudarsono Bin Medirejo
Pekerjaan : Tani
Tempat Tgl Lahir : Way kanan Lampung Agustus 1961
Kewarganegaraan :
Indonesia
Agama : Islam
Jenis Kelamin :
Laki-Laki
Alamat Tmpt Tinggal : Desa Pancadesa Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin
Pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa pada
tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 16:00 WIB sewaktu saksi-6 melihat
terdakwa sedang mengawasi buruhnya sedang menaikan buah kelapa sawit hasil
panen dari kebun kelapa sawit milik Sdr Mawardi Yahya keatas Ran Truck Colt
Diesel Nopol Bg 4847 HA.
2. Bahwa saksi-6
mengetahui buah kelapa sawit hasil panen akan dijual sendiri oleh Sdr Nana Eka
Nugraha dan akan dinaikan ke Ran Truck yang dikemudikan oleh Sdr Roni, namun
didahului Ran Truck milik terdakwa.
3. Bahwa saksi-6
bekerja di kebun kelapa sawit milik Sdr Mawardi Yahya sejak bulan November 2009
dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Atas keterangan saksi-6
tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang :
Bahwa dalam persidangan Terdakwa menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa
masuk menjadi anggota TNI-AD melalui pendidikan secata di Rindam I Bukit
Barisan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Mayor kemudian ditugaskan
di Batalyon Infantri 131 Palembang dan sekarang berdinas di Ajendam II/
Sriwijaya.
2. Bahwa benar
Terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit milik Sdr. Mawardi Yahya tetapi
bukan mencuri. Pengambilan Terdakwa tersebut dikarenakan adanya perjanjian
antara Terdakwa dengan saksi-2 dan saksi-4 selaku pengurus kebun. Bahwa saksi-2
dan saksi-4 meminjam uang kepada terdakwa.
3. Bahwa Sdr. Rahmat
telah membeli pupuk dan alat-alat kebutuhan kebun di took material milik Sdr.
Triyono.
4. Bahwa saksi-2 dan
saksi-4 telah meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 475.000.000,- (empat
ratus tujuh puluh juta rupiah) baik secara langsung maupun melalui Bank.
Kemudian telah dikembalikan dari hasil penjualan buah kelapa sawit sebesar Rp.
245.271.000,- (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh satu ribu
rupiah), sehingga masih berhutang kepada Terdakwa sebesar Rp. 229.779.000,-
(dua ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh Sembilan ribu
rupiah).
5. Bahwa pada
tanggal 10 Oktober 2010 Sdr. Abdullah mengajak Terdakwa melakukan pertemuan
untuk menyelesaikan maslah hutang piutang, namun tidak ada kejelasan sampai
sekarang.
6. Bahwa tidak ada
kepastian dari Sdr. Abdullah akan mengembalikan uang Terdakwa sehingga pada
tanggal 19 Oktober 2010 Terdakwa mengambil buah kelapa sawit hasil panen di
kebun milik Sdr. Mawardi Yahya dengan menggunakan Ran Truck Colt Diesel Nopol
BG 4847 HA.
Menimbang : Barang bukti yang diajukan Oditur Militer
kepada Majelis Hakim berupa :
1. Berupa Barang :
- 1 (satu) unit Ran
Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA warna kuning.
- 2 (dua) lembar
Photo Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA warna kuning.
2. Berupa Surat :
- 1 (satu) lembar
poto copy Nota hasil timbangan yang dikeluarkan oleh PT. Sriwijaya Palm Oil
tanggal 19 Oktober 2010.
Yang kesemuanya
telah diajukan/dibacakan ditunjukan kepada terdakwa dan dibenarkan, ternyata
berhubungan besesuaian satu sama lain oleh karenanya memperkuat pembuktian
terhadap tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Menimbang : Bahwa berdasarkan keterangan para saksi
yang diberikan di bawah sumpah dan keterangan Terdakwa serta adanya barang
bukti yang diajukan di hadapan sidang ternyata telah terungkap adanya fakta
hukum sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa
masuk menjadi anggota TNI-AD melalui pendidikan secata di Rindam I Bukit
Barisan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Mayor kemudian ditugaskan
di Batalyon Infantri 131 Palembang dan sekarang berdinas di Ajendam II/
Sriwijaya.
2. Bahwa benar
Terdakwa mengambil buah kelapa sawit hasil panen dari kebun milik Sdr. Mawardi
Yahya yang berlokasi di Desa Pancadesa Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin pada
tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 17.00 WIB, yang diangkut menggunakan Ran
Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA.
3. Benar pada bulan Januari
2008 Terdakwa dengan disepakati oleh saksi-4 membeli buah kelapa sawit dengan
bayar di tempat. Baru dua kali Terdakwa membeli buah kelapa sawit tersebut,
kemudian saksi-4 meminta Terdakwa untuk menyiapkan pupuk dan pembayarannya akan
dibayar dengan menggunakan hasil panen buah kelapa sawit tersebut.
4. Benar agar
saksi-4 tidak menjual buah kelapa sawit kepada pihak lain, Terdakwa memberikan
uang jaminan kepada saksi-4 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
tertuang diatas kwitansi tertanggal 25 Februari 2008, setelah ada ikatan dengan
saksi-4, Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dengan ditimbang terlebih dahulu
setelah dipotong 10% kemudian dibayar sesuai tonase yang diperoleh dan uang
hasil panen tersebut diberikan kepada saksi-4.
5. Benar setelah ada
ikatan tersebut saksi-4 mengambil pupuk dan alat-alat kebutuhan kebun di toko
material milik Sdr. Triyono sebesar Rp. 44.465.000,- (empat puluh empat juta
empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) kemudian telah dibayar Terdakwa pada
tanggal 20 Juli 2009 dan pada tanggal 25 Agustus 2009 saksi-4 membayar
hutangnya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah).
6. Benar Terdakwa
telah mengeluarkan biaya kepada saksi-2 dan saksi-4 baik yang digunakan untuk
perawatan kebun maupun uang kontan dan telah dikembalikan dari hasil penjualan
buah kelapa sawit sebesar Rp. 245.271.000,- (dua ratus empat puluh lima juta
dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), sehingga masih berhutang kepada
Terdakwa sebesar Rp. 229.779.000,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta tujuh
ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah). 245.271.000,- (dua ratus empat puluh
lima juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), sehingga masih berhutang
kepada Terdakwa sebesar Rp. 229.779.000,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta
tujuh ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah).
7. Benar pada
tanggal 09 Oktober 2010 ketika Terdakwa hendak mengambil buah kelapa sawit
ternyata ada mobil lain yang ikut mengambil buah kelapa sawit tersebut atas
perintah Sdr. Mawardi Yahya. Dengan adanya hal tersebut Terdakwa menanyakan permasalahannya
bagaimana dengan uang Terdakwa yang belum dikembalikan, namun saksi-2 tidak
dapat memberikan penjelasan dan Terdakwa telah berulangkali mengajak saksi-2
untuk menemui Sdr. Mawardi Yahya akan tetapi saksi-2 tidak mau tanpa alasan
yang jelas.
8. Benar saksi-2
mengajak Terdakwa melakukan pertemuan untuk menyelesaikan permasalhannya dengan
mediator saksi-1, namun tidak ada kejelasan hingga sekarang.
9. Benar karena
tidak ada kejelasan dari hasil mediasi, Terdakwa lalu mendesak saksi-2 untuk
mengembalikan uang Terdakwa. Kemudian saksi-2 bermaksud memberikan mobil
miliknya jenis Toyota Avanza kepada
Terdakwa, namun Terdakwa tidak mau karena mobil tersebut masih berstatus
kredit. Kemudian secara diam-diam pada tanggal 18 Oktober 2010 saksi-2
mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta
rupiah) melalui Bank BCA No. Rek. 11200041701 atas nama Terdakwa.
10. Benar setelah
saksi-2 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh
juta rupiah) kemudian hingga sekarang belum ada penyelesaian sehingga saksi-2
dan saksi-4 masih mempunyai hutang kepada Terdakwa sebesar Rp. 179.000.000,-
(seratus tujuh puluh Sembilan juta rupiah). Terdakwa berkata “selama hutang
belum lunas, saya tetap akan mengambil buah”.
11. Bahwa karena
saksi-2 tidak ada kepastian untuk mengembalikan uang Terdakwa, maka pada
tanggal 19 Oktober 2010 Terdakwa buah kelapa sawit hasil panen kebun milik Sdr.
Mawardi Yahya tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan menggunakan Tran Truck Colt
Diesel Nopol BG 4847 HA.
Menimbang : Bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan
menanggapi beberapa hal yang dikemukakan Oditur Militer dalam tuntutannya
dengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa Oditur Militer
dalam tuntutannya menyatakan “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan tindak pidana pencurian” oleh karena itu Oditur dalam tuntutan
memohon agar Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun.
Bahwa pada prinsipnya
Majelis Hakim tidak sependapat dengan Oditur Milter Militer mengenai
terbuktinya tuntutan yang dituntut. Dengan demikian Majelis Hakim
mempertimbangkannya lebih lanjut.
Menimbang : Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan
menanggapi beberpa hal yang akan disampaikan oleh Terdakwa dalam permohonannya
yang disampaikan secara lisan di persidangan dengan mengemukakan pendapatnya
sebagai berikut :
Bahwa pada dasarnya
Terdakwa hanya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar terdakwa
dibebaskan dari tuntutan, oleh karena itu Majelis Hakim akan
mempertimbangkannya dalam putusan ini.
Menimbang : Bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh
Oditur mengandung unsur-unsur sebagai
berikut:
1.
Unsur Kesatu
: “Barang
siapa”
2.
Unsur Kedua : “Mengambil”
3.
Unsur Ketiga : “Yang diambil
sesuatu barang”
4.
Unsur Keempat : “Seluruhnya atau
sebagian milik orang lain”
5.
Unsur Kelima
: “Dengan
maksud untuk dimiliki”
6.
Unsur Keenam : “Secara melawan
hukum”
Menimbang : Bahwa mengenai dakwaan tersebut Pengadilan mengemukakan pendapatnya bahwa Dakwaan
Oditur disusun secara
tunggal maka pengadilan
akan membuktikan dakwaan tunggal tersebut.
Menimbang :
Bahwa dakwaan tunggal Oditur mengandung
unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur kesatu: Barang siapa
Yang dimaksud dengan
barang siapa adalah subjek hukum yaitu orang atau manusia dengan pengertian setiap orang apakah
laki-laki atau perempuan yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam
melakukan tindak pidana.
Berdasarkan
keterangan saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan Bahwa Terdakwa masuk
menjadi anggota TNI-AD melalui pendidikan secata di Rindam I Bukit Barisan,
setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Mayor kemudian ditugaskan di
Batalyon Infantri 131 Palembang dan sekarang berdinas di Ajendam II/ Sriwijaya,
maka terdakwa
adalah anggota militer yang bernama Suyanto Bin Sagino.
Atas uraian fakta diatas Majlis Berpendapat bahwa unsur “barang siapa” telah terpenuhi.
Unsur kedua: Mengambil
“Mengambil” dalam pasal diatas
adalah mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil
barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaanya, apabila waktu memiliki
itu barangnya sudah ada ditangannya maka perbuatan tersebut bukan pencurian tetapi
penggelapan.
Bahwa berdasarkan
keterangan terdakwa dipersidangan dengan diperkuat oleh keterangan para saksi
dan alat bukti lainnya di ketemukan fakta-fakta sebagai berikkut:
Bahwa benar Pada
tanggal 19 Oktober 20110 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa mengambil buah kelapa
sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit. Tanpa sepengetahuan Sdr. Mawardi
Yahya dan Sdr. Nana Eka Nugraha
Atas uraian
fakta-fakta tersebut diatas oditur berkeyakinan kalau unsur “mengambil” telah terpenuhi.
Unsur ketiga: Yang
diambil sesuatu barang
Sesuatu di sini adalah dalam bentuk
benda baik bergerak maupun benda tidak bergerak.
Bahwa berdasarkan
keterangan terdakwa di persidangan dengan diperkuat oleh keterangan para saksi
dan alat bukti lainnya di ketemukan fakta-fakta sebagai berikut:
1.
Bahwa benar pada
tanggal 19 Oktober 20110 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa mengambil buah kelapa
sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit. Tanpa sepengetahuan Sdr. Mawardi
Yahya
2.
Benar dengan
datangnya Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA yang dikemudikan oleh Sdr. Sok
kemudian Terdakwa memerintahkan buruhnya untuk menaikkan buah kelapa sawit ke
mobil tersebut
Atas uraian
fakta-fakta tersebut di atas oditur berkeyakinan kalau unsur “Yang diambil sesuatu barang” telah terbukti
secara sah dan meyakinkan.
Unsur keempat: barang
itu seluruh atau sebagian punya orang lain
Benda tersebut tidak
perlu seluruhnya milik orang lian, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian
milik pelaku itu sendiri.
Bahwa berdasarkan
keterangan terdakwa dipersidangan dengan diperkuat oleh keterangan para saksi
dan alat bukti lainnya di ketemukan fakta-fakta sebagai berikut:
1.
Bahwa benar Terdakwa
mengambil buah kelapa sawit milik Sdr. Mawardi Yahya yang dikelola oleh Sdr. Abdullah dan Sdr. Rahmat,
dikarenakan hutang Sdr. Abdullah dan Sdr. Rahmat belum lunas maka Terdakwa
mengambil buah kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit milik Sdr.
Mawardi Yahya atas nama Nana Eka Nugraha pada tanggal 19 Oktober sekira pukul
16.00 WIB
Atas uraian
fakta-fakta tersebut di atas Oditur berkeyakinan kalau unsur “barang itu
seluruh atau sebagian punya orang lain” telah terpenuhi.
Unsur kelima: Untuk
dimiliki
Memiliki itu adalah
menguasai sesuatu benda seolah-olah ia pemilik dari benda tersebut.
Bahwa berdasarkan
keterangan Terdakwa di persidangan dengan diperkuat oleh keterangan para saksi
dan alat bukti lainnya diketemukan fakta-fakta sebagai berikut:
1.
Bahwa benar Terdakwa
mengambil buah kelapa sawit milik Sdr. Mawardi Yahya yang dikelola oleh Sdr. Abdullah dan Sdr. Rahmat,
dikarenakan hutang Sdr. Abdullah dan Sdr. Rahmat belum lunas maka Terdakwa
mengambil buah kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit milik Sdr.
Mawardi yahya atas nama Nana Eka Nugraha pada tanggal 19 Oktober sekira pukul
16.00 WIB.
2.
Bahwa benar Terdakwa
mengambil buah kelapa sawit namun Terdakwa bukan bermaksud untuk memiliki
sepenuhnya, akan tetapi Terdakwa hanya mengambil apa yang menjadi haknya
berdasarkan kesepakatan Terdakwa dengan saksi-2 dan saksi-4, karena saksi-2 dan
saksi-4 tidak dapat menyelesaikan hutang piutangnya dengan Terdakwa.
Atas uraian
fakta-fakta tersebut di atas Oditur berkeyakinan kalau unsur “untuk dimiliki” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang : Bahwa oleh karena salah satu unsur tindak
pidana yang didakwakan tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan maka unsur selanjutnya tidak perlu dilanjutkan lagi.
Menimbang : Berdasarkan
hal-hal yang diuraikan diatas merupakan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan,
Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan
bahwa Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana :
“Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Menimbang : 1. Bahwa tujuan pengadilan tidaklah semata-mata hanyalah menghukum
orang-orang yang melakukan kejahatan tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendidik agar yang bersangkutan dapat kembali pada jalan yang benar, menjadi
warga negara yang baik sesuai falsafah negara kita yaitu Pancasila.
2.
Oleh karena itu
sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman atas diri terdakwa dalam perkara ini
perlu lebih dahulu memperhatikan hal-hal yang dapat dijadikan bahan peringatan
atau pemberat hukuman yaitu:
Hal-hal yang
meringankan:
-
Terdakwa belum
pernah dihukum
-
Terdakwa berlaku sopan selama
persidangan
Hal-hal yang
memberatkan:
-
Perbuatan terdakwa
tidak mencontohkan hal yang baik
-
Terdakwa merupakan
anggota Militer yang mestinya harus paham mengenai hukum.
Menimbang : Bahwa setelah
meneliti dan mempertimbangkan hal tersebut di atas,
Pengadilan berpendapat hukuman sebagai yang tercantum di dalam diktum di bawah
ini, adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa.
Menimbang : Bahwa oleh karena tindak pidana yang
didakwakan kepada Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka
Terdakwa debebaskan dari segala Tuntutan.
Menimbang : Bahwa tindak pidana ini berawal karena
Terdakwa mengambil buah kelapa sawit hasil panen dari kebun Sdr. Mawardi Yahya
tanpa sepengetahuan Sdr. Mawardi Yahya sehingga perkara ini diproses secara
hukum.
Menimbang : berdasarkan keterangan para saksi yang
diajukan Oditur, diperoleh keterangan bahwa para saksi mengetahui perbuatan
Terdakwa mengambil buah kelapa sawit di kebun Sdr. Mawardi Yahya dan Terdakwa menganggap berhak mengambil buah
kelapa sawit tersebut dengan alasan hutang yang belum dilunasi penjaga kebun.
Menimbang : Bahwa telah ada kesepakatan dalam hal
penjualan buah kelapa sawit tersebut, sehingga Terdakwa merasa sah-sah saja
mengambil buah kelapa sawit selama hutang piutang belum lunas. Terdakwa tidak
mengetahui kalau perbuatannya mengambil buah kelapa sawit tersebut tidak
diketahui pemilik kebun yaitu Sdr. Mawardi Yahya.
Menimbang : Dalam hal ini pun sebenarnya Terdakwa telah
dirugikan oleh para penjaga kebun milik Sdr. Mawardi Yahya yang telah berhutang
kepadanya sedangkan hasil penjualan tersebut belum cukup untuk melunasi semua
hutang penjaga kebun.
Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan tidak
bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan, maka Terdakwa haruslah
dikembalikan harkat dan martabatnya dalam kedudukan semula sebelum terjadinya
perkara ini.
Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari
segala tuntutan, maka segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini
haruslah dibebankan kepada negara.
Menimbang : Bahwa barang-barang bukti dalam perkara ini
berupa :
1. Berupa Barang :
- 1 (satu) unit Ran
Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA warna kuning.
- 2 (dua) lembar
Photo Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA warna kuning.
2. Berupa Surat :
- 1 (satu) lembar
poto copy Nota hasil timbangan yang dikeluarkan oleh PT. Sriwijaya Palm Oil
tanggal 19 Oktober 2010.
- 1 (satu) lembar
kwitansi uang jaminan tertanggal 25 Februari 2008.
Mengingat : 1. Pasal 362 KUHP.
2.
Pasal-pasal perundang-uandangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan : 1. Terdakwa tersebut di atas : Suyanto Bin Sagino Pangkat Sersan Mayor NRP. 632180 tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana :
“Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
2. Membebaskan Terdakwa dari segala
Tuntutan.
3. Memulihkan Hak
Terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya.
4. Menetapkan
barang bukti sebagai berikut :
Berupa Barang :
- 1 (satu) unit Ran
Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA warna kuning.
- 2 (dua) lembar
Photo Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA warna kuning.
Berupa
Surat :
- 1 (satu) lembar
poto copy Nota hasil timbangan yang dikeluarkan oleh PT. Sriwijaya Palm Oil
tanggal 19 Oktober 2010.
- 1 (satu) lembar
kwitansi uang jaminan tertanggal 25 Februari 2008.
5. Membebankan
biaya perkara kepada Negara.
Demikian putusan ini
diambil dalam musyawarah hakim pada hari Sabtu tanggal 30 November 2013 Oleh
kami : Mayor Jenderal Heri Iswanto Bastyani, S.H., M.H. NRP. 10160706 selaku
Hakim Ketua, serta Mayor Jenderal CHK Ahmad Zaky Hidayat, S.H., M.H. NRP.
10160701 dan Mayor Jenderal Tajul Farodi
Nurdin, S.H., M.H. NRP. 10170030, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan
diucapkan pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua dalam suatu
persidangan yang terbuka untuk umum, pada pengumuman mana hadir para hakim
anggota tersebut diatas, Oditur Militer Kapten Izzat Farith, S.H., M.H. NRP.
10159002 dan Kapten Mohd Khairul Ni’mat, S.H. NRP. 10159003, Panitera Kapten Letda
Wulandari, S.H., M.H. NRP. 10170033 dan Penasehat Hukum J.M. Yuli Astuti, S.H.,
M.H. NRP. 10170035, serta didengar oleh terdakwa dan umum.
HAKIM KETUA
Heri Iswanto Bastyani,
S.H., M.H.
Mayor Jenderal NRP.
10160706
HAKIM
ANGGOTA-I HAKIM
ANGGOTA-II
Ahmad Zaky
Hidayat, S.H., M.H. Tajul Farodi Nurdin, S.H., M.H.
Mayor Jenderal CHK NRP. 10160701 Mayor Jenderal NRP. 10170030
PANITERA
Wulandari, S.H., M.H.
Letda NRP. 10170033
Tidak ada komentar:
Posting Komentar