PENYELESAIAN SENGKETA HUTANG PIUTANG
MELALUI MEDIASI
A. Duduk
Perkara
Sebuah perusahaan “Karya Anak Bangsa” yang bergerak
dibidang produksi sepatu milik Billy Saputra yang berkedudukan di Jalan Sinto
Gendeng Lr. Jawi No. 212 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Kemas Rindo Kec. Kertapati
Palembang. Sebuah perusahaan yang terbilang baru dan belum mempunyai modal yang
banyak untuk pengembangan usahanya. Hal tersebut membuat pemilik perusahaan Billy
Saputra berusaha mencari modal untuk pengembangan dan demi kemajuan usahanya.
Pada tanggal 12 Desember 2012 Billy Saputra menemui teman dekatnya Rahmat Affy
pemilik restoran “Dolor Kito” di Jalan Merdeka No. 11 Palembang dengan maksud
meminjam modal untuk usahanya, Rahmat Affy bersedia meminjamkan modal kepada
temannya Billy Saputra dalam dua tahapan:
-
Tahap pertama pada tanggal 12 Desember 2012 sebesar
Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
-
Tahap kedua pada tanggal 19 Desember 2012 sebesar Rp.
125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Jadi total keseluruhan pinjaman tersebut
sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang tertulis
dalam surat perjanjian hutang piutang tertanggal 12 Desember 2012 di hadapan
notaris Ardi Wiranata, S.H. Dalam perjanjian tersebut Billy Saputra sepakat
akan melunasi hutangnya dalam jangka waktu selama satu tahun yaitu pada tanggal
11 Desember 2013. Namun, pada jangka waktu yang telah ditentukan Billy Saputra
tidak melunasi hutangnya. Rahmat Affy telah beberapa kali melayangkan somasi
kepada Billy Saputra, akan tetapi tidak ada iktikad baik dari Billy Saputra.
Dikarenakan Billy Saputra tidak mempunyai
iktikad baik dengan tidak merespon somasi tersebut, Rahmat Affy pun berniat
untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang. Namun,
mengingat hubungan baik antara Rahmat Affy dengan Billy Saputra selama ini,
akhirnya Rahmat Affy membatalkan niatnya untuk mengajukan gugatan ke pengadilan
dan memilih menyelesaikan permasalahan melalui jalan mediasi dengan harapan
agar mendapat jalan keluar tanpa ada intimidasi dari salah satu pihak.
Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk memilih
mediator pada Kantor Hukum Heri Iswanto Bastyani, S.Sy., M.H & Partners
yang berkedudukan di Jalan Mataram Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Kemas Rindo
Kecamatan Kertapati Palembang dengan mediator Heri Iswanto Bastyani, S.Sy., M.H.
B. Penyelesaian
Perkara
Senin, 06 Januari 2013 kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikan permasalahan hutang piutang mereka dengan bantuan pihak ketiga
Heri Iswanto Bastyani, S.Sy., S.H sebagai mediator yang sebelumnya telah
ditunjuk oleh kedua belah pihak. Setelah ada kesepakatan antara kedua belah
pihak mengenai penunjukan mediator yang menengahi permasalahan mereka, kemudian
mediator menentukan waktu dan tempat senyaman mungkin dimana tempat tersebut
para pihak akan merasakan kenyamanan sehingga mampu membawa suasana lebih kondusif.
Tepat pukul 08:00 WIB di Jalan Graha Indah Blok IIC samping PS Mall Palembang,
mediasi dimulai dengan diawali salam dari mediator. Seiring dengan senyuman
mediator memperkenalkan diri, “nama saya Heri Iswanto Bastyani, S.Sy., S.H
sebagai mediator yang akan membantu untuk menyelesaikan permasalahan ini”,
mediator kemudian juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk
memperkenalkan dirinya masing-masing.
Setelah para pihak memperkenalkan diri, kemudian
mediator menjelaskan tentang mediasi, ”mediasi adalah suatu alternatif penyelesaian sengketa dimana kedua belah pihak saling
berdialog, berunding untuk menentukan titik temu”. Kemudian menjelaskan
tahapan-tahapan mediasi, diantaranya :
1) Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan
permasalahannya secara bergantian.
2) Mencari kesepahaman awal dari kedua belah pihak dan menentukan agenda
pembicaraan.
3) Kesepakatan akhir, apabila mencapai kesepakatan maka akan disusun
kesepakatan akhir.
Pada tahap pertama mediator memberikan
kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan permasalahannya secara
bergantian, kesempatan pertama diberikan kepada Bpk. Rahmat Affy, dengan
singkat ia menerangkan mengenai hutang piutang sebagai berikut : “Sdr. Billy
Saputra meminjam modal kepada saya dalam dua tahapan dengan total keseluruhan
sebesar Rp. 250.000.000,00 selama jangka waktu satu tahun sebagaimana yang
tertulis dalam perjanjian tertanggal 12 Desember 2012. Namun setelah jatuh
tempo Sdr. Billy Saputra tidak membayar hutangnya kepada saya, walaupun saya
sudah sering kali memberikan somasi kepadanya, akan tetapi Sdr. Billy tidak
meresponnya”. Kemudian mediator menengahi “artinya bapak kecewa
atas kejadian ini? dan menginginkan agar pembayaran cepat dilakukan, betul
begitu, Pak?”. Rahmat
menjawab : sangat, sangat, sangat keccewa, Pak. iya betul pak,
karena hutang Sdr. Billy ini terbilang cukup besar, dan dalam surat perjanjian sudah
sepakat untuk segera melunasi hutang saat jatuh tempo”.
Setelah memberikan kesempatan kepada Rahmat
kemudian mediator memberikan kesempatan kepada Billy Saputra : “saya sebenarnya
bermaksud untuk melunasi hutang saya sebelum jatuh tempo Pak, akan tetapi usaha
saya tiga bulan terakhir ini mengalami kemunduran, sehingga saya mempunyai
hambatan untuk membayar hutang saya”. Kemudian Rahmat memotong pembicaraan
Billy, : mengapa anda diam saja saat saya berikan somasi?”. Mediator pun
menengahinya, “bapak-bapak harap tenang, kalau pihak satu sedang berbicara maka
pihak lain harus mendengarkan agar kita mengetahui keinginan masing-masing
pihak. Bagaimana mau dilanjutkan atau tidak?”. Baiklah, silahkan “baik, saya
menyadari betul atas keterlambatan saya dan saya berjanji akan melunasinya,
akan tetapi saya masih butuh waktu.
Mediator :
Baiklah setelah saya mendengarkan penjelasan dari Bpk. Rahmat dan Bpk. Billy
disini saya menemukan kesepahaman awal dari para pihak, bahwasanya bapak-bapak
sekalian menginginkan adanya hubungan baik dan menginginkan agar permasalahan pelunasan
hutang ini cepat selesai, begitukan yang kalian maksud?
Rahmat : Iya,
benar pak saya menginginkan agar Sdr. Billy segera mungkin membayar hutangnya
karena sudah melewati tempo yang telah disepakati.
Billy : Iya pak saya setuju, namun saya masih butuh waktu
untuk melunasinya.
Mediator : baiklah, setelah kedua pihak setuju, maka selanjutnya saya berikan kesempatan bagi Bpk.
Rahmat dan Bpk. Billy mengajukan usulan mengenai pemecahan permasalahan ini. kira-kira
siapa yang terlebih dahulu mau mengemukakan usulannya? apakah Bpk. Billy dan
Bpk. Rahmat mempunyai usul?
Rahmat : Pak,
sebenarnya hubungan saya dengan Sdr. Billy ini sebelumnya cukup baik, sehingga
saya percaya memberi pinjaman uang yang cukup besar untuk modal usahanya, namun
pada kenyataannya Sdr. Billy ini justru memanfaatkan kebaikan saya. Hal ini
yang sulit saya terima, pak.
Billy : Dalam hal pelunasan hutang piutang
pasti akan saya lunasi pembayarannya namun, saya harap tidak dalam waktu dekat
ini, karena saya sedang mengalami kesulitan dalam keuangan harap pengertiannya.
Mediator :
Bagaimana Bpk. Rahamt apakah ada tanggapan?
Rahmat : Pada dasarnya saya tidak menginginkan hal ini
terjadi Pak, jika sebelumnya ada penjelasan dari Sdr. Billy.
Mediator : Bagaimana Bpk. Billy apakah ada usulan
mengenai kepastian pelunasan hutang?
Billy :
Mengenai pelunasan hutang piutang ini pasti saya penuhi, hanya saja seperti
yang saya sampaikan sebelumnya saya sedang mengalami kesulitan, saya mohon
kesabaran kepada Sdr. Rahmat, saya meminta penundaan pembayaran tiga bulan
kedepan.
Mediator : Bagaimana
Bpk. Rahmat? Bpk. Billy sudah memberikan kepastian pembayaran, bagaimana ada
tanggapan pak?
Rahmat :
Sebenarnya saya menginginkan pelunasan itu secepat mungkin, akan tetapi tidak
apa-apa asalkan dalam tempo tiga bulan tersebut benar-bnar akan dilunasi.
Mediator :
Baik, jadi Bpk. Rahmat ini membutuhkan kepastian, apakah Bpk. Billy dapat
menjamin akan melunasinya dalam tempo tiga bulan tersebut?
Billy : Iya, saya bisa menjamin bisa melunasinya dalam
tempo tiga bulan kedepan pak.
Mediator : baiklah pada pertemuan mediasi ini kita telah mencapai kata sepakat
yaitu mengenai saling menjaga hubungan baik dan melakukan pembayaran dengan
cara bayar kontan pada bulan ketiga, artinya tiga bulan ke depan hutang ini
sudah lunas di bayarkan, benak kan begutu, pak?
Billy : Iya
benar pak.
Rahmat :
Saya sepakat.
Mediator : Baiklah kesimpulan dari mediasi ini
bahwasanya kedua belah pihak sepakat untuk tetap menjaga hubungan baik dan Bpk.
Billy Saputra akan membayar hutangnya secara kontan dalam waktu tiga bulan
kedepan atas kesepakatan Bpk. Rahmat Affy. Karena Bpk. Rahmat dan Bpk. Billy
sudah mencapai kata sepakat, selanjutnya kita akan mempersiapkan kesepakatan
perdamaian.
KESEPAKATAN PERDAMAIAN
TENTANG
PELUNASAN HUTANG PIUTANG
Yang bertandatangan di bawah ini :
1.
Nama : Rahmat Affy
Tempat Tanggal Lahir :
Palembang, 19 Oktober 1988
Pekerjaan :
PNS
Alamat :
Jalan Air Sugian Lr. Jeruk No. 11 Rt. 12 Rw. 13 Kel. Kemas Rindo Kec. Kertapati
Palembang.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2. Nama :
Billy Saputra
Tempat Tanggal Lahir : Palembang, 27 Januari 1987
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Jalan Sinto Gendeng Lr. Jawi No. 212 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Kemas Rindo Kec.
Kertapati Palembang.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pada hari ini Senin, 06 Januari 2013
bertempat di Jalan Graha Indah Blok IIC samping PS Mall Palembang, dengan ini
kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa hutang piutang, yang telah mencapai kesepakatan
bersama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Para
pihak sepakat saling menjaga
hubungan baik antara
kedua belah pihak.
Pasal 2
Para
pihak sepakat pelunasan hutang piutang akan di bayar secara kontan
pada bulan ke tiga terhitung sejak kesepakatan ini di buat.
Pasal 3
Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan ini, maka akan diajukan
gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
Demikian kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani
oleh para pihak beserta mediator tanpa ada unsur penipuan
dan paksaan dari pihak manapun.
Yang bertandatangan,
Pihak Pertama, Pihak
Kedua,
(Rahmat Affy) (Billy
Saputra)
Mediator,
(Heri Iswanto Bastyani, S.Sy., M.H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar