Halaman

Rabu, 29 Januari 2014

Mediasi (Hutang Piutang)

PENYELESAIAN SENGKETA HUTANG PIUTANG
MELALUI MEDIASI


A.    Duduk Perkara
Sebuah perusahaan “Karya Anak Bangsa” yang bergerak dibidang produksi sepatu milik Billy Saputra yang berkedudukan di Jalan Sinto Gendeng Lr. Jawi No. 212 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Kemas Rindo Kec. Kertapati Palembang. Sebuah perusahaan yang terbilang baru dan belum mempunyai modal yang banyak untuk pengembangan usahanya. Hal tersebut membuat pemilik perusahaan Billy Saputra berusaha mencari modal untuk pengembangan dan demi kemajuan usahanya. Pada tanggal 12 Desember 2012 Billy Saputra menemui teman dekatnya Rahmat Affy pemilik restoran “Dolor Kito” di Jalan Merdeka No. 11 Palembang dengan maksud meminjam modal untuk usahanya, Rahmat Affy bersedia meminjamkan modal kepada temannya Billy Saputra dalam dua tahapan:
-          Tahap pertama pada tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
-          Tahap kedua pada tanggal 19 Desember 2012 sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Jadi total keseluruhan pinjaman tersebut sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang tertulis dalam surat perjanjian hutang piutang tertanggal 12 Desember 2012 di hadapan notaris Ardi Wiranata, S.H. Dalam perjanjian tersebut Billy Saputra sepakat akan melunasi hutangnya dalam jangka waktu selama satu tahun yaitu pada tanggal 11 Desember 2013. Namun, pada jangka waktu yang telah ditentukan Billy Saputra tidak melunasi hutangnya. Rahmat Affy telah beberapa kali melayangkan somasi kepada Billy Saputra, akan tetapi tidak ada iktikad baik dari Billy Saputra.
Dikarenakan Billy Saputra tidak mempunyai iktikad baik dengan tidak merespon somasi tersebut, Rahmat Affy pun berniat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang. Namun, mengingat hubungan baik antara Rahmat Affy dengan Billy Saputra selama ini, akhirnya Rahmat Affy membatalkan niatnya untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dan memilih menyelesaikan permasalahan melalui jalan mediasi dengan harapan agar mendapat jalan keluar tanpa ada intimidasi dari salah satu pihak.
Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk memilih mediator pada Kantor Hukum Heri Iswanto Bastyani, S.Sy., M.H & Partners yang berkedudukan di Jalan Mataram Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang dengan mediator            Heri Iswanto Bastyani, S.Sy., M.H.

B.     Penyelesaian Perkara
Senin, 06 Januari 2013 kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan hutang piutang mereka dengan bantuan pihak ketiga Heri Iswanto Bastyani, S.Sy., S.H sebagai mediator yang sebelumnya telah ditunjuk oleh kedua belah pihak. Setelah ada kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai penunjukan mediator yang menengahi permasalahan mereka, kemudian mediator menentukan waktu dan tempat senyaman mungkin dimana tempat tersebut para pihak akan merasakan kenyamanan sehingga mampu membawa suasana lebih kondusif. Tepat pukul 08:00 WIB di Jalan Graha Indah Blok IIC samping PS Mall Palembang, mediasi dimulai dengan diawali salam dari mediator. Seiring dengan senyuman mediator memperkenalkan diri, “nama saya Heri Iswanto Bastyani, S.Sy., S.H sebagai mediator yang akan membantu untuk menyelesaikan permasalahan ini”, mediator kemudian juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memperkenalkan dirinya masing-masing.
Setelah para pihak memperkenalkan diri, kemudian mediator menjelaskan tentang mediasi, ”mediasi adalah suatu alternatif penyelesaian sengketa dimana kedua belah pihak saling berdialog, berunding untuk menentukan titik temu”. Kemudian menjelaskan tahapan-tahapan mediasi, diantaranya :
1)      Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahannya secara bergantian.
2)      Mencari kesepahaman awal dari kedua belah pihak dan menentukan agenda pembicaraan.
3)      Kesepakatan akhir, apabila mencapai kesepakatan maka akan disusun kesepakatan akhir.

Pada tahap pertama mediator memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan permasalahannya secara bergantian, kesempatan pertama diberikan kepada Bpk. Rahmat Affy, dengan singkat ia menerangkan mengenai hutang piutang sebagai berikut : “Sdr. Billy Saputra meminjam modal kepada saya dalam dua tahapan dengan total keseluruhan sebesar Rp. 250.000.000,00 selama jangka waktu satu tahun sebagaimana yang tertulis dalam perjanjian tertanggal 12 Desember 2012. Namun setelah jatuh tempo Sdr. Billy Saputra tidak membayar hutangnya kepada saya, walaupun saya sudah sering kali memberikan somasi kepadanya, akan tetapi Sdr. Billy tidak meresponnya”. Kemudian mediator menengahi “artinya bapak kecewa atas kejadian ini? dan menginginkan agar pembayaran cepat dilakukan, betul begitu, Pak?”. Rahmat menjawab : sangat, sangat, sangat keccewa, Pak. iya betul pak, karena hutang Sdr. Billy ini terbilang cukup besar, dan dalam surat perjanjian sudah sepakat untuk segera melunasi hutang saat jatuh tempo”.
Setelah memberikan kesempatan kepada Rahmat kemudian mediator memberikan kesempatan kepada Billy Saputra : “saya sebenarnya bermaksud untuk melunasi hutang saya sebelum jatuh tempo Pak, akan tetapi usaha saya tiga bulan terakhir ini mengalami kemunduran, sehingga saya mempunyai hambatan untuk membayar hutang saya”. Kemudian Rahmat memotong pembicaraan Billy, : mengapa anda diam saja saat saya berikan somasi?”. Mediator pun menengahinya, “bapak-bapak harap tenang, kalau pihak satu sedang berbicara maka pihak lain harus mendengarkan agar kita mengetahui keinginan masing-masing pihak. Bagaimana mau dilanjutkan atau tidak?”. Baiklah, silahkan “baik, saya menyadari betul atas keterlambatan saya dan saya berjanji akan melunasinya, akan tetapi saya masih butuh waktu.

Mediator   : Baiklah setelah saya mendengarkan penjelasan dari Bpk. Rahmat dan Bpk. Billy disini saya menemukan kesepahaman awal dari para pihak, bahwasanya bapak-bapak sekalian menginginkan adanya hubungan baik dan menginginkan agar permasalahan pelunasan hutang ini cepat selesai, begitukan yang kalian maksud?
Rahmat      : Iya, benar pak saya menginginkan agar Sdr. Billy segera mungkin membayar hutangnya karena sudah melewati tempo yang telah disepakati.
Billy          :  Iya pak saya setuju, namun saya masih butuh waktu untuk melunasinya.
Mediator   : baiklah, setelah kedua pihak setuju, maka selanjutnya saya berikan kesempatan bagi Bpk. Rahmat dan Bpk. Billy mengajukan usulan mengenai pemecahan permasalahan ini. kira-kira siapa yang terlebih dahulu mau mengemukakan usulannya? apakah Bpk. Billy dan Bpk. Rahmat mempunyai usul?
Rahmat      : Pak, sebenarnya hubungan saya dengan Sdr. Billy ini sebelumnya cukup baik, sehingga saya percaya memberi pinjaman uang yang cukup besar untuk modal usahanya, namun pada kenyataannya Sdr. Billy ini justru memanfaatkan kebaikan saya. Hal ini yang sulit saya terima, pak.
Billy          : Dalam hal pelunasan hutang piutang pasti akan saya lunasi pembayarannya namun, saya harap tidak dalam waktu dekat ini, karena saya sedang mengalami kesulitan dalam keuangan harap pengertiannya.
Mediator   :  Bagaimana Bpk. Rahamt apakah ada tanggapan?
Rahmat      :  Pada dasarnya saya tidak menginginkan hal ini terjadi Pak, jika sebelumnya ada penjelasan dari Sdr. Billy.
Mediator   :  Bagaimana Bpk. Billy apakah ada usulan mengenai kepastian pelunasan hutang?
Billy          : Mengenai pelunasan hutang piutang ini pasti saya penuhi, hanya saja seperti yang saya sampaikan sebelumnya saya sedang mengalami kesulitan, saya mohon kesabaran kepada Sdr. Rahmat, saya meminta penundaan pembayaran tiga bulan kedepan.
Mediator   : Bagaimana Bpk. Rahmat? Bpk. Billy sudah memberikan kepastian pembayaran, bagaimana ada tanggapan pak?
Rahmat      : Sebenarnya saya menginginkan pelunasan itu secepat mungkin, akan tetapi tidak apa-apa asalkan dalam tempo tiga bulan tersebut benar-bnar akan dilunasi.
Mediator   : Baik, jadi Bpk. Rahmat ini membutuhkan kepastian, apakah Bpk. Billy dapat menjamin akan melunasinya dalam tempo tiga bulan tersebut?
Billy          :  Iya, saya bisa menjamin bisa melunasinya dalam tempo tiga bulan kedepan pak.
Mediator   : baiklah pada pertemuan mediasi ini kita telah mencapai kata sepakat yaitu mengenai saling menjaga hubungan baik dan melakukan pembayaran dengan cara bayar kontan pada bulan ketiga, artinya tiga bulan ke depan hutang ini sudah lunas di bayarkan, benak kan begutu, pak?
Billy          : Iya benar pak.
Rahmat      :  Saya sepakat.
Mediator   : Baiklah kesimpulan dari mediasi ini bahwasanya kedua belah pihak sepakat untuk tetap menjaga hubungan baik dan Bpk. Billy Saputra akan membayar hutangnya secara kontan dalam waktu tiga bulan kedepan atas kesepakatan Bpk. Rahmat Affy. Karena Bpk. Rahmat dan Bpk. Billy sudah mencapai kata sepakat, selanjutnya kita akan mempersiapkan kesepakatan perdamaian.


KESEPAKATAN PERDAMAIAN
TENTANG
PELUNASAN HUTANG PIUTANG

Yang bertandatangan di bawah ini :
1.      Nama                           : Rahmat Affy
Tempat Tanggal Lahir : Palembang, 19 Oktober 1988
Pekerjaan                     : PNS
Alamat                        : Jalan Air Sugian Lr. Jeruk No. 11 Rt. 12 Rw. 13 Kel. Kemas Rindo Kec. Kertapati Palembang.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2.      Nama                           : Billy Saputra
Tempat Tanggal Lahir : Palembang, 27 Januari 1987
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Alamat                        : Jalan Sinto Gendeng Lr. Jawi No. 212 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Kemas Rindo Kec. Kertapati Palembang.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pada hari ini Senin, 06 Januari 2013 bertempat di Jalan Graha Indah Blok IIC samping PS Mall Palembang, dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa hutang piutang, yang telah mencapai kesepakatan bersama dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Para pihak sepakat saling menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak.
Pasal 2
Para pihak sepakat pelunasan hutang piutang akan di bayar secara kontan pada bulan ke tiga terhitung sejak kesepakatan ini di buat.
Pasal 3
Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan ini, maka akan diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.

Demikian kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak beserta mediator tanpa ada unsur penipuan dan paksaan dari pihak manapun.

Yang bertandatangan,

Pihak Pertama,                                                                                Pihak Kedua,

                                               
           
           (Rahmat Affy)                                                                                (Billy Saputra)

Mediator,



(Heri Iswanto Bastyani, S.Sy., M.H)

Tidak ada komentar: