Palembang, 12 November 2013
Perihal :
Gugatan Harta Bersama Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama IAIN Raden
Fatah Palembang
di-
Palembang
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Anggi Nuraini binti Lukman Ahmad
Tempat Tanggal Lahir : Palembang, 23 Desember
1988
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat :
Jln. Pangeran Ratu Lr. Anggrek No. 01 Rt. 02 Rw. 03 Kel. 15 Ulu Kec. Seberang Ulu I Jakabaring Palembang.
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap
mantan suami Penggugat:
Nama : Cipto Kusuma bin Agus Riyadi
Tempat Tanggal Lahir : 27 Agustus 1978
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Alamat :
Jln. Pahlawan II Lr. Budiman No. 14 Rt. 15 Rw. 16 Kel. Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang.
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa dahulunya
Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah yang
tercatat di Kantor Urusan Agama Ilir Timur II Palembang dengan Akta Perkawinan No.27/27/0027/2001 tertanggal 12 Juni 2001.
2. Bahwa selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan
Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu Billy Syahputra, lahir di Palembang, tanggal 17 April 2003 dengan Akta
Kelahiran No. 0027/JB/2003 dan Shanaz Sadiqia, lahir di Palembang, tanggal 23 Mei
2005 dengan Akta Kelahiran No. 2700/SS/2005.
3. Bahwa selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat mempunyai harta
bersama berupa:
a) Sebuah rumah permanen dengan ukuran 15x20m yang
terletak di Jalan
Pahlawan II Lr. Budiman No. 14 Rt. 15 Rw. 16 Kel. Kemas Rindo Kertapati Palembang yang dibangun pada tanggal 22 Mei 2003 atas nama Anggi
Nuraini.
b) Sebidang tanah yang
terletak di Jalan
Pahlawan II Lr. Budiman Rt. 001 Rw. 007 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan
Kertapati Palembang dengan ukuran 275 M2
dengan batas-batas sebagai berikut:
-
Sebelah Barat dengan
tanah milik H. Mansur
-
Sebelah Timur dengan
tanah dan rumah milik Bpk. Kusnandar
-
Sebelah Selatan dengan
tanah milik Sdr. Ahmad Bustari
-
Sebelah Utara dengan rumah
milik Bpk. Syarifuddin
c) Sebuah mobil jenis Sedan:
-
Merek
/ Type : Mitsubishi Lancer SZ 243
DX
-
Tahun
Pembuatan : 2010
-
Warna : Putih
-
Nomor
Rangka : HIJK1LM4NOP677822
-
Nomor
Mesin : AB54321
-
Nomor
Polisi : BG 1712 AP
-
Nomor
BPKB : H-1098997 atas nama Cipto Kusuma.
d) Sebuah mesin traktor produksi
Jepang:
-
Merek : Yamato
-
Nomor Rangka : 12AC4E345R1
-
Nomor Mesin :
A123B34C56
-
Warna :
Merah Hitam
-
Nota Pembelian : No.
01062261 di Kosmos Anugerah Palembang.
e) Sebuah Laptop merek Toshiba, serial edisi NB 405 EA, warna putih, ukuran 14
inci, dengan nota pembelian No.
01062261 di Spider Komputer seharga Rp. 7.310.000,- (tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
f) Alat perabot rumah tangga yang diperoleh selama
perkawinan yang ditaksir seluruhnya seharga Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah).
4. Bahwa pada tahun 2013 telah terjadi perceraian antara
Penggugat dan Tergugat dengan Surat Keputusan Pengadilan Agama Palembang pada
tanggal 29 Januari 2013 dengan Akta Cerai 0027/AC/2013/PA.Plg.
5. Bahwa hak asuh atas anak pada Penggugat dan Tergugat
wajib menafkahinya akan tetapi Tergugat tidak pernah memenuhi nafkah yang
menjadi kewajibannya tersebut terhadap anak-anak.
6. Bahwa harta bersama tersebut diatas sejak perceraian
sampai dengan diajukannya gugatan ini masih dalam penguasaan Tergugat.
7. Bahwa mengenai
pembagian harta bersama tersebut di
atas belum pernah dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat dengan kata lain belum
ada kepastian hukum mengenai pembagian harta bersama tersebut secara sah dan
adil menurut ketentuan undang-undang yang
berlaku;
8. Bahwa
sehubungan dengan itu untuk mendapatkan kepastian hukum atas harta-harta yang
diperoleh selama dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat, maka Penggugat
mengajukan gugatan ini kepada Pengadilan Agama Palembang agar ditetapkan
sebagai harta sepencaharian antara Penggugat dan Tergugat, dan selanjutnya
ditetapkan bagian masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
serta menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah bagian harta-harta tersebut
kepada Penggugat;
9. Bahwa demi
menjaga terpeliharanya harta bersama tersebut dan selama proses perkara
berjalan tidak dikurangi
jumlahnya, tidak dialihkan kepada pihak lain dengan jalan peralihan hak melalui
proses jual beli maupun dengan cara lainnya yang dapat berakibat beralihnya
kepemilikan kepada pihak lain, maka dengan ini penggugat memohon kepada Ketua
Pengadilan Agama Palembang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara untuk menetapkan hak atas
harta bersama tersebut.
Berdasarkan
duduk perkara tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang
memeriksa perkara ini agar kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat terhadap
harta-harta yang diperoleh
selama masa perkawainan antara Penggugat dan Tergugat yaitu berupa:
a) Sebuah rumah permanen dengan ukuran 15x20m yang
terletak di Jln.
Pahlawan II Lr. Budiman No. 14 Rt. 15 Rw. 16 Kel. Kemas Rindo Kertapati Palembang yang dibangun pada tanggal 22 Mei 2003 atas nama Anggi
Nuraini.
b) Sebidang tanah yang
terletak di Jalan Pahlawan
II Lr. Budiman Rt. 001 Rw. 007 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati
Palembang dengan ukuran 275 M2.
c) Sebuah mobil Sedan Merek Mitsubishi
Lancer SZ 243 DX Tahun 2010 warna putih nomor
rangka HIJK1LM4NOP677822 nomor mesin AB54321 BG
1712 AP, BPKB H-1098997
atas nama Cipto Kusuma.
d) Sebuah mesin traktor produksi Merek Yamato Nomor
Ranga 12AC4E345R1 Nomor
Mesin A123B34C56 Warna Merah
Hitam.
e) Sebuah Laptop merek Toshiba, serial edisi NB 405 EA, warna putih, ukuran 14
inci, dengan nota pembelian No. 01062261
di Spider Komputer seharga Rp. 7.310.000,- (tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
f) Alat perabot rumah tangga yang diperoleh selama
perkawinan yang ditaksir seluruhnya seharga Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah).
3.
Menetapkan pembagian harta bersama seperti tersebut di atas dalam
petitum angka 2 di atas di bagi dua antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana
ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan
menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat.
4.
Memerintahkan Tergugat agar melaksanakan putusan perkara ini segera
dilaksanakan oleh Tergugat meskipun ada upaya hukum lebih lanjut.
5.
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis
Hakim berpendapat lain mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan Penggugat, atas
perhatian Ketua Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang kami ucapkan
terima kasih.
Wassalam,
Hormat Penggugat,
Anggi
Nuraini
PENGADILAN AGAMA IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
Jl. Prof. K.H. Zainal Abidin Fikri KM 3.5 Palembang
30126
KWITANSI
SURAT KUASA UNTUK MEMBAYAR (SKUM)
Kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama :
Anggi Nuraini binti Lukman Ahmad
Tempat kediaman di :
Jln. Pangeran Ratu Lr. Anggrek No. 01 Rt. 02 Rw. 03 Kel. 15 Ulu Kec. Seberang
Ulu I Jakabaring Palembang.
Sebagai
pihak “Penggugat”;
Dalam mengajukan perkara Gugatan Harta
Bersama di Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang, berlawanan dengan :
Nama :
Cipto Kusuma bin Agus Riyadi
Tempat kediaman di :
Jln. Pahlawan II Lr. Budiman No. 14 Rt. 15 Rw. 16 Kelurahan Kemas Rindo
Kertapati Palembang.
Sebagai
pihak “Tergugat”;
Membayar Panjar Biaya Perkara (PBP) sebesar
Rp. 386.000,- (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Untuk itu kami memberi kuasa kepada Panitera
Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang membayar segala pengeluaran yang
diwajibkan atas perkara tersebut.
Yang memberi kuasa membayar,
Anggi
Nuraini
LUNAS DIBAYAR DAN TELAH DICATAT DALAM
DAFTAR PERKARA NOMOR: 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg pada tanggal 14 November 2013.
KASIR
Misnawati, S.H.I
NIP. 19840916 206805 3089 6
Pembayaran ini dianggap sah apabila ada cap
lunas dan tandatangan dari kasir.
CATATAN :
Lembar I untuk Penggugat
Lembar II untuk Kasir
Lembar III untuk dilampirkan
dalam berkas
PENGADILAN AGAMA IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
P.M.H
JL. PROF. K.H. ZAINAL ABIDIN FIKRI KM 3.5
PALEMBANG
TELP. (0711) 511668
PERKARA NO. 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM,
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA
PENETAPAN
Ketua Pengadilan Agama Palembang, telah
membaca surat Gugatan tertanggal 10 November 2013 perkara Harta Bersama Nomor
0027/Pdt.G/2013/PA.Plg.
Menimbang
bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara Gugatan harta Bersama (gono-gini) tersebut
perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya tersebut di bawah ini;
Menimbang,
oleh karenanya diperintahkan kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk untuk
menetapkan hari sidangnya;
Mengingat,
Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman jo Pasal 93 dan 94 Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan
Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan
terakhir Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
MENETAPKAN
Menunjuk :
1. Heri Iswanto, S.Sy., M.H.I sebagai Ketua Majelis
2. Misnawati, S.Sy., M.H.I sebagai
Hakim Anggota
3. Ardi Wiranata, S.H.I sebagai Hakim
Anggota
Untuk memeriksa, mengadili, dan memutus,
serta menyelesaikan perkara tersebut diatas.
DITETAPKAN DI : PALEMBANG
PADA TANGGAL : 18 NOVEMBER 2013
KETUA PENGADILAN AGAMA IAIN RADEN FATAH PALEMBANG,
Rio Lingga Atmaja, S.Sy., M.H
NIP. 19240032 178945 4700 2
PENGADILAN AGAMA IAIN RADEN FATAH PALEMBANG P.H.S
JL. PROF. K.H. ZAINAL ABIDIN FIKRI KM 3.5
PALEMBANG
TELP. (0711) 511668
PERKARA NO. 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM
Ketua
Majelis Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang membaca surat Gugatan
tertanggal 12 November 2013 Nomor 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg dalam perkara antara :
Anggi Nuraini binti Lukman Ahmad, umur 25
tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah Tangga, tempat tinggal di Jln. Pangeran
Ratu Lr. Anggrek No. 01 Rt. 02 Rw. 03 Kel. 15
Ulu Kec. Seberang Ulu I Jakabaring Palembang, sebagai “Penggugat”.
Melawan
Cipto Kusuma bin Agus Riyadi, umur 35
tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal di Jln. Pahlawan II Lr.
Budiman No. 14 Rt. 15 Rw. 16 Kel. Kemas
Rindo Kertapati Palembang, sebagai “Tergugat”.
Membaca,
Penetapan Ketua Pengadilan Agama Palembang tertanggal 18 November 2013 Nomor
0027/Pdt.G/2013/PA.Plg Tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Menimbang,
bahwa hari sidang dalam perkara tersebut harus ditetapkan;
Memperhatikan,
Pasal 121 HIR serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan
MENETAPKAN
Bahwa
pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada hari Senin Tanggal 02
Desember 2013 pukul 10:15 WIB;
Memerintahkan
kepada Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil kedua belah pihak yang
berperkara agar datang di muka persidangan Pengadilan Agama pada hari dan
tanggal yang telah ditentukan tersebut diatas, sekaligus membawa saksi-saksi
yang didengar serta surat-surat yang akan diajukan sebagai alat bukti dalam
perkara ini.
Menentukan,
bahwa tenggang waktu antara hari memanggil kedua belah pihak yang berperkara
dengan hari sidang paling sedikit harus ada 3 (tiga) hari kerja.
DITETAPKAN DI : PALEMBANG
PADA TANGGAL : 21 NOVEMBER 2013
KETUA MAJELIS,
Heri Iswanto, S.Sy., M.H.I
NIP. 19290021 1212 1991 2
PENUNJUKAN PANITERA PENGGANTI DAN JURUSITA
PENGGANTI
Nomor : 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg
Panitera
Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang telah membaca Surat Penetapan Ketua
Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang Nomor : 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg tertanggal 18 November
2013 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Menimbang,
bahwa untuk kelancaran Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan
menyelesaikan perkara tersebut perlu ditunjuk seorang Panitera Pengganti;
Memperhatikan
Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
jo Pasal 96 dan 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, serta ketentuan perundang-undangan
terkait.
MENUNJUK
1. Saudari Linda Oktarina, S.H.I sebagai
Panitera Pengganti untuk mendampingi Majelis Hakim, mencatat jalannya
persidangan, membuat Berita Acara tentang seluruh peristiwa hukum yang terjadi
dalam persidangan dalam perkara Nomor 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg;
2. Saudara Isbandi, S.H sebagai Jurusita
Pengganti untuk membuat/menyampaikan pengumuman, teguran, memanggil kedua belah
pihak, dan lain-lain;
Palembang, 25 November 2013
Panitera,
Okta Juhayriah, S.H.I
NIP. 1929 1390 5425 2
SURAT PANGGILAN
Nomor : 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Pada
hari ini, Selasa tanggal 26 November 2013 saya, Isbandi, S.H Jurusita Pengganti
pada Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang atas perintah Ketua Majelis
Hakim Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah tertanggal 25 November 2013 sebagai
Jurusita:
TELAH MEMANGGIL DENGAN RESMI KEPADA
Nama : Anggi Nuraini binti Lukman Ahmad
Umur : 25 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Tempat Tinggal di :
Jln. Pangeran Ratu Lr. Anggrek No. 01 Rt. 02 Rw. 03 Kel. 15 Ulu Kec. Seberang Ulu I Jakabaring Palembang.
Selanjutnya sebagai Penggugat.
Untuk datang menghadap di persidangan
Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang yang bersidang di Pengadilan Agama IAIN
Raden Fatah di Jalan Prof. K.H. Zainal Abidin Fikri KM 3.5 Palembang pada hari
Senin tanggal 02 Desember 2013 pukul 10:15 WIB.
Untuk pemeriksaan perkara Gugatan Harta
Bersama dalam perkara antara:
Anggi
Nuraini binti Lukman Ahmad sebagai PENGGUGAT
Melawan
Cipto Kusuma
bin Agus Riyadi sebagai TERGUGAT
Panggilan ini saya laksanakan di alamat
yang dipanggil dan di sana saya bertemu secara langsung dengan Penggugat dan
ditandatangani sendiri oleh Penggugat. Selanjutnya saya telah meninggalkan dan
menyerahkan kepada Penggugat sehelai salinan surat panggilan ini;
Demikian
surat panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya Jurusita Pengganti.
Penggugat, Jurusita Pengganti,
Anggi Nuraini Isbandi, S.H
SURAT PANGGILAN
Nomor : 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Pada
hari ini, selasa tanggal 26 November 2013 saya, Isbandi, S.H Jurusita Pengganti
pada Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang atas perintah Ketua Majelis
Hakim Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang tertanggal 25 November 2013
sebagai Jurusita:
TELAH MEMANGGIL DENGAN RESMI KEPADA
Nama : Cipto Kusuma bin Agus Riyadi
Umur : 35 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Tempat tinggal di :
Jln. Pahlawan II Lr. Budiman No. 14 Rt. 15 Rw. 16 Kel. Kemas Rindo Kertapati Palembang.
Selanjutnya sebagai Tergugat.
Untuk datang menghadap di persidangan
Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang yang bersidang di Pengadilan Agama
IAIN Raden Fatah di Jalan Prof. K.H. Zainal Abidin Fikri KM 3.5 Palembang pada
hari Senin tanggal 02 Desember 2013 pukul 10:15 WIB.
Untuk pemeriksaan perkara Gugatan Harta
Bersama dalam perkara Nomor 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg antara:
Anggi
Nuraini binti Lukman Ahmad sebagai PENGGUGAT
Melawan
Cipto Kusuma
bin Agus Riyadi sebagai TERGUGAT
Selanjutnya atas perintah tersebut saya
juga telah menyerahkan kepada Tergugat sehelai salinan surat gugatan yang
diajukan oleh Penggugat dengan diterangkan bahwa gugatan tersebut dapat dijawab
oleh Tergugat dengan lisan/tulisan yang ditandatangani olehnya sendiri atau
kuasanya serta diajukan pada waktu sidang. Perkara ini saya jalankan di alamat
alamat masing-masing dan di sana saya bertemu dan berbicara secara langsung
dengan Tergugat.
Demikian
surat panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya Jurusita Pengganti.
Tergugat, Jurusita Pengganti,
Cipto Kusuma Isbandi,
S.H
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor : 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg
(Sidang Pertama)
Persidangan Pengadilan Agama IAIN Raden
Fatah Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat
pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 02 Desember 2013 dalam
perkara antara:
Anggi Nuraini bin Lukman Ahmad, umur 25
tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Jalan
Pangeran Ratu Lr. Anggrek No. 01 Rt. 02 Rw. 03 Kel. 15 Ulu Kec. Seberang Ulu I Jakabaring Palembang.
Selanjutnya sebagai PENGGUGAT.
MELAWAN
Cipto Kusuma bin Agus Riyadi, umur 35
tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal di Jalan Pahlawan II Lr.
Budiman No. 14 Rt. 15 Rw. 16 Kel. Kemas
Rindo Kertapati Palembang.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Susunan Persidangan:
1. Heri Iswanto, S.Sy., M.H.I sebagai
Ketua Majelis
2. Misnawati, S.Sy., M.H.I sebagai
Hakim Anggota
3. Ardi Wiranata, S.H.I sebagai Hakim
Anggota
4. Linda Oktarina, S.H.I sebagai
Panitera Pengganti
Setelah Ketua Majelis Hakim menyatakan
sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara
dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
-
Penggugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;
-
Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;
Majelis Hakim menanyakan tujuan dari kedua
belah pihak dan menasehati serta berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada
para pihak untuk menempuh mediasi dan mempersilahkan memilih mediator yang
disediakan Pengadilan Agama dan kedua belah pihak sepakat memilih Bastoni Said,
S.H.I sebagai Hakim Mediator.
Selajutnya, Ketua Majelis menyatakan
pemeriksaan persidangan ditunda sampai hari Senin tanggal 09 Desember 2013
dengan agenda pembacaan hasil mediasi dan memerintahkan kedua belah pihak untuk
hadir tanpa dipanggil melalui surat karena pemberitahuan di muka sidang adalah
resmi. Setelah penundaan tersebut diumumkan kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat
yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.
Panitera
Pengganti, Ketua
Majelis,
Linda
Oktarina, S.H.I Heri Iswanto, S.Sy., M.H.I
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor : 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg
(Sidang Kedua)
Persidangan Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama
yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 09
Desember 2013 dalam perkara antara:
Anggi Nuraini bin Lukman Ahmad, umur 25 tahun,
agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Jalan Pangeran Ratu
Lr. Anggrek No. 01 Rt. 02 Rw. 03 Kel. 15
Ulu Kec. Seberang Ulu I Jakabaring Palembang.
Selanjutnya sebagai PENGGUGAT.
MELAWAN
Cipto Kusuma bin Agus Riyadi, umur 35
tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal di Jalan Pahlawan II Lr.
Budiman No. 14 Rt. 15 Rw. 16 Kel. Kemas
Rindo Kertapati Palembang.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Susunan persidangan sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah Ketua Majelis
menyatakan sidang dibuka, dan dinyatakan terbuka untuk
umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
-
Penggugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;
-
Tergugat
datang menghadap sendiri dalam persidangan;
Majelis Hakim menasehati Penggugat dan Tergugat dan berusaha mendamaikan keduanya,
namun tidak berhasil, Penggugat tetap pada
gugatannya.
Selanjutnya Majelis Hakim
membacakan Berita Acara mediasi yang menyatakan tidak terjadi kesepakatan dalam
mediasi tersebut, maka sidang
dilanjutkan ke agenda pembacaan Gugatan Penggugat yang terdaftar di register Kepaniteraan
Pengadilan Agama Kelas IA Palembang
dengan Nomor : 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg.
Selanjutnya Majelis Hakim
mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para pihak yang berperkara sebagai
berikut:
Majelis Hakim : Kepada saudari Penggugat, bagaimana sikap saudara terhadap gugatan
ini?
Penggugat :
Saya tetap pada pendirian saya sebagaimana tersebut dalam gugatan saya.
Majelis Hakim : Kepada Saudara Tergugat apakah saudara
sudah menerima gugatan Penggugat dan siap mengajukan jawaban?
Tergugat :
Sudah saya terima, saya akan
mengajukan jawaban secara tertulis Majelis
Hakim,
oleh karena itu mohon diberikan waktu selama satu minggu untuk menyusun jawaban
tersebut.
Atas permintaan Tergugat
selanjutnya majelis hakim menyatakan pemeriksaan persidangan ditunda hingga
tanggal 16
Desember 2013 untuk memberi kesempatan kepada Tergugat dalam menyiapkan
jawaban, dan
memerintahkan Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan
tanpa dipanggil kembali melalui surat karena pemberitahuan di muka sidang adalah resmi dan sidang diyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani
oleh Ketua
Majelis
dan Panitera
Pengganti.
Panitera Pengganti, Ketua
Majelis,
Linda Oktarina, S.H.I
Heri Iswanto, S.Sy., M.H.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar