Halaman

Rabu, 29 Januari 2014

Berkas Gugatan Harta Bersama

                                                                                             Palembang, 12 November 2013

Perihal : Gugatan Harta Bersama                                        Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang
di-
      Palembang

Assalamualaikum. Wr. Wb.
Dengan Hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama                                 : Anggi Nuraini binti Lukman Ahmad
Tempat Tanggal Lahir       : Palembang, 23 Desember 1988
Agama                               : Islam
Pekerjaan                           : Ibu Rumah Tangga
Alamat                              : Jln. Pangeran Ratu Lr. Anggrek No. 01 Rt. 02 Rw. 03 Kel. 15  Ulu Kec. Seberang Ulu I Jakabaring Palembang.
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap mantan suami Penggugat:
Nama                                 : Cipto Kusuma bin Agus Riyadi
Tempat Tanggal Lahir       : 27 Agustus 1978
Agama                               : Islam
Pekerjaan                           : PNS
Alamat                              : Jln. Pahlawan II Lr. Budiman No. 14 Rt. 15 Rw. 16 Kel.  Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang.
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.

Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa dahulunya Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah yang tercatat di Kantor Urusan Agama Ilir Timur II Palembang dengan Akta Perkawinan No.27/27/0027/2001 tertanggal 12 Juni 2001.
2.      Bahwa selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu Billy Syahputra, lahir di Palembang, tanggal 17 April 2003 dengan Akta Kelahiran No. 0027/JB/2003 dan Shanaz Sadiqia, lahir di Palembang, tanggal 23 Mei 2005 dengan Akta Kelahiran No. 2700/SS/2005.
3.      Bahwa selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat mempunyai harta bersama berupa:
a)      Sebuah rumah permanen dengan ukuran 15x20m yang terletak di Jalan Pahlawan II Lr. Budiman No. 14 Rt. 15 Rw. 16 Kel.  Kemas Rindo Kertapati Palembang yang dibangun pada tanggal 22 Mei 2003 atas nama Anggi Nuraini.
b)      Sebidang tanah yang terletak di Jalan Pahlawan II Lr. Budiman Rt. 001 Rw. 007 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang dengan ukuran 275 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
-          Sebelah Barat dengan tanah milik H. Mansur
-          Sebelah Timur dengan tanah dan rumah milik Bpk. Kusnandar
-          Sebelah Selatan dengan tanah milik Sdr. Ahmad Bustari
-          Sebelah Utara dengan rumah milik Bpk. Syarifuddin
c)      Sebuah mobil jenis Sedan:
-          Merek / Type         : Mitsubishi Lancer SZ 243 DX
-          Tahun Pembuatan : 2010
-          Warna                    : Putih
-          Nomor Rangka      : HIJK1LM4NOP677822
-          Nomor Mesin        : AB54321
-          Nomor Polisi         : BG 1712 AP
-          Nomor BPKB       : H-1098997 atas nama Cipto Kusuma.
d)     Sebuah mesin traktor produksi Jepang:
-          Merek                    : Yamato
-          Nomor Rangka      : 12AC4E345R1
-          Nomor Mesin        : A123B34C56
-          Warna                    : Merah Hitam
-          Nota Pembelian     : No. 01062261 di Kosmos Anugerah Palembang.
e)      Sebuah Laptop merek Toshiba, serial edisi NB 405 EA, warna putih, ukuran 14 inci, dengan nota pembelian No. 01062261 di Spider Komputer seharga Rp. 7.310.000,- (tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
f)       Alat perabot rumah tangga yang diperoleh selama perkawinan yang ditaksir seluruhnya seharga Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
4.      Bahwa pada tahun 2013 telah terjadi perceraian antara Penggugat dan Tergugat dengan Surat Keputusan Pengadilan Agama Palembang pada tanggal 29 Januari 2013 dengan Akta Cerai 0027/AC/2013/PA.Plg.
5.      Bahwa hak asuh atas anak pada Penggugat dan Tergugat wajib menafkahinya akan tetapi Tergugat tidak pernah memenuhi nafkah yang menjadi kewajibannya tersebut terhadap anak-anak.
6.      Bahwa harta bersama tersebut diatas sejak perceraian sampai dengan diajukannya gugatan ini masih dalam penguasaan Tergugat.
7.      Bahwa mengenai pembagian harta bersama tersebut di atas belum pernah dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat dengan kata lain belum ada kepastian hukum mengenai pembagian harta bersama tersebut secara sah dan adil menurut ketentuan undang-undang yang  berlaku;
8.      Bahwa sehubungan dengan itu untuk mendapatkan kepastian hukum atas harta-harta yang diperoleh selama dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat, maka Penggugat mengajukan gugatan ini kepada Pengadilan Agama Palembang agar ditetapkan sebagai harta sepencaharian antara Penggugat dan Tergugat, dan selanjutnya ditetapkan bagian masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah bagian harta-harta tersebut kepada Penggugat;
9.      Bahwa demi menjaga terpeliharanya harta bersama tersebut dan selama proses perkara berjalan tidak dikurangi jumlahnya, tidak dialihkan kepada pihak lain dengan jalan peralihan hak melalui proses jual beli maupun dengan cara lainnya yang dapat berakibat beralihnya kepemilikan kepada pihak lain, maka dengan ini penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Palembang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menetapkan hak atas harta bersama tersebut.

Berdasarkan duduk perkara tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat terhadap harta-harta yang diperoleh selama masa perkawainan antara Penggugat dan Tergugat yaitu berupa:
a)      Sebuah rumah permanen dengan ukuran 15x20m yang terletak di Jln. Pahlawan II Lr. Budiman No. 14 Rt. 15 Rw. 16 Kel.  Kemas Rindo Kertapati Palembang yang dibangun pada tanggal 22 Mei 2003 atas nama Anggi Nuraini.
b)      Sebidang tanah yang terletak di Jalan Pahlawan II Lr. Budiman Rt. 001 Rw. 007 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang dengan ukuran 275 M2.
c)      Sebuah mobil Sedan Merek Mitsubishi Lancer SZ 243 DX Tahun 2010 warna putih nomor rangka HIJK1LM4NOP677822 nomor mesin AB54321 BG 1712 AP, BPKB H-1098997 atas nama Cipto Kusuma.
d)     Sebuah mesin traktor produksi Merek Yamato Nomor Ranga 12AC4E345R1 Nomor Mesin A123B34C56 Warna Merah Hitam.
e)      Sebuah Laptop merek Toshiba, serial edisi NB 405 EA, warna putih, ukuran 14 inci, dengan nota pembelian No. 01062261 di Spider Komputer seharga Rp. 7.310.000,- (tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
f)       Alat perabot rumah tangga yang diperoleh selama perkawinan yang ditaksir seluruhnya seharga Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
3.      Menetapkan pembagian harta bersama seperti tersebut di atas dalam petitum angka 2 di atas di bagi dua antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat.
4.      Memerintahkan Tergugat agar melaksanakan putusan perkara ini segera dilaksanakan oleh Tergugat meskipun ada upaya hukum lebih lanjut.
5.      Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya.
         Demikian gugatan Penggugat, atas perhatian Ketua Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang kami ucapkan terima kasih.
Wassalam,
                                                                                                            Hormat Penggugat,


                                                                                                               Anggi Nuraini
 



PENGADILAN AGAMA IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
Jl. Prof. K.H. Zainal Abidin Fikri KM 3.5 Palembang 30126

KWITANSI
SURAT KUASA UNTUK MEMBAYAR (SKUM)

Kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama                           : Anggi Nuraini binti Lukman Ahmad
Tempat kediaman di   : Jln. Pangeran Ratu Lr. Anggrek No. 01 Rt. 02 Rw. 03 Kel. 15 Ulu Kec. Seberang Ulu I Jakabaring Palembang.
                                      Sebagai pihak “Penggugat”;

Dalam mengajukan perkara Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang, berlawanan dengan :
Nama                           : Cipto Kusuma bin Agus Riyadi
Tempat kediaman di   : Jln. Pahlawan II Lr. Budiman No. 14 Rt. 15 Rw. 16 Kelurahan Kemas Rindo Kertapati Palembang.
                                       Sebagai pihak “Tergugat”;
Membayar Panjar Biaya Perkara (PBP) sebesar Rp. 386.000,- (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Untuk itu kami memberi kuasa kepada Panitera Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang membayar segala pengeluaran yang diwajibkan atas perkara tersebut.

Yang memberi kuasa membayar,


  Anggi Nuraini

LUNAS DIBAYAR DAN TELAH DICATAT DALAM DAFTAR PERKARA NOMOR: 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg pada tanggal 14 November 2013.

KASIR



Misnawati, S.H.I
NIP. 19840916 206805 3089 6

Pembayaran ini dianggap sah apabila ada cap lunas dan tandatangan dari kasir.
CATATAN :
Lembar I      untuk Penggugat
Lembar II     untuk Kasir
Lembar III   untuk dilampirkan dalam berkas




PENGADILAN AGAMA IAIN RADEN FATAH PALEMBANG                                       P.M.H
JL. PROF. K.H. ZAINAL ABIDIN FIKRI KM 3.5 PALEMBANG
TELP. (0711) 511668

PERKARA NO. 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM,
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENETAPAN
Ketua Pengadilan Agama Palembang, telah membaca surat Gugatan tertanggal 10 November 2013 perkara Harta Bersama Nomor 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg.
            Menimbang bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara Gugatan harta Bersama (gono-gini) tersebut perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya tersebut di bawah ini;
            Menimbang, oleh karenanya diperintahkan kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menetapkan hari sidangnya;
            Mengingat, Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 93 dan 94 Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

MENETAPKAN
Menunjuk :
1.      Heri Iswanto, S.Sy., M.H.I                                         sebagai Ketua Majelis
2.      Misnawati, S.Sy., M.H.I                                             sebagai Hakim Anggota
3.      Ardi Wiranata, S.H.I                                                  sebagai Hakim Anggota

Untuk memeriksa, mengadili, dan memutus, serta menyelesaikan perkara tersebut diatas.


DITETAPKAN DI  : PALEMBANG
PADA TANGGAL : 18 NOVEMBER 2013
KETUA PENGADILAN AGAMA IAIN RADEN FATAH PALEMBANG,



Rio Lingga Atmaja, S.Sy., M.H
NIP. 19240032 178945 4700 2




PENGADILAN AGAMA IAIN RADEN FATAH PALEMBANG                                        P.H.S
JL. PROF. K.H. ZAINAL ABIDIN FIKRI KM 3.5 PALEMBANG
TELP. (0711) 511668

PERKARA NO. 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM
            Ketua Majelis Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang membaca surat Gugatan tertanggal 12 November 2013 Nomor 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg dalam perkara antara :

Anggi Nuraini binti Lukman Ahmad, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah Tangga, tempat tinggal di Jln. Pangeran Ratu Lr. Anggrek No. 01 Rt. 02 Rw. 03 Kel. 15  Ulu Kec. Seberang Ulu I Jakabaring Palembang, sebagai “Penggugat”.
Melawan
Cipto Kusuma bin Agus Riyadi, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal di Jln. Pahlawan II Lr. Budiman No. 14 Rt. 15 Rw. 16 Kel.  Kemas Rindo Kertapati Palembang, sebagai “Tergugat”.

            Membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Agama Palembang tertanggal 18 November 2013 Nomor 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg Tentang Penunjukan Majelis Hakim.
            Menimbang, bahwa hari sidang dalam perkara tersebut harus ditetapkan;
            Memperhatikan, Pasal 121 HIR serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan

MENETAPKAN
            Bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada hari Senin Tanggal 02 Desember 2013 pukul 10:15 WIB;
            Memerintahkan kepada Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil kedua belah pihak yang berperkara agar datang di muka persidangan Pengadilan Agama pada hari dan tanggal yang telah ditentukan tersebut diatas, sekaligus membawa saksi-saksi yang didengar serta surat-surat yang akan diajukan sebagai alat bukti dalam perkara ini.
            Menentukan, bahwa tenggang waktu antara hari memanggil kedua belah pihak yang berperkara dengan hari sidang paling sedikit harus ada 3 (tiga) hari kerja.

DITETAPKAN DI     : PALEMBANG
PADA TANGGAL    : 21 NOVEMBER 2013
KETUA MAJELIS,



Heri Iswanto, S.Sy., M.H.I
NIP. 19290021 1212 1991 2




PENUNJUKAN PANITERA PENGGANTI DAN JURUSITA PENGGANTI
Nomor : 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg

            Panitera Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang Nomor :  0027/Pdt.G/2013/PA.Plg tertanggal 18 November 2013 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;
            Menimbang, bahwa untuk kelancaran Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara tersebut perlu ditunjuk seorang Panitera Pengganti;
            Memperhatikan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 96 dan 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, serta ketentuan perundang-undangan terkait.

MENUNJUK
1.      Saudari Linda Oktarina, S.H.I sebagai Panitera Pengganti untuk mendampingi Majelis Hakim, mencatat jalannya persidangan, membuat Berita Acara tentang seluruh peristiwa hukum yang terjadi dalam persidangan dalam perkara Nomor 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg;
2.      Saudara Isbandi, S.H sebagai Jurusita Pengganti untuk membuat/menyampaikan pengumuman, teguran, memanggil kedua belah pihak, dan lain-lain;


Palembang, 25 November 2013
Panitera,



Okta Juhayriah, S.H.I
NIP. 1929 1390 5425 2
 



SURAT PANGGILAN
Nomor : 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

            Pada hari ini, Selasa tanggal 26 November 2013 saya, Isbandi, S.H Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang atas perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah tertanggal 25 November 2013 sebagai Jurusita:

TELAH MEMANGGIL DENGAN RESMI KEPADA
Nama                                 : Anggi Nuraini binti Lukman Ahmad
Umur                                 : 25 tahun
Agama                               : Islam
Pekerjaan                           : Ibu Rumah Tangga
Tempat Tinggal di             : Jln. Pangeran Ratu Lr. Anggrek No. 01 Rt. 02 Rw. 03 Kel. 15  Ulu Kec. Seberang Ulu I Jakabaring Palembang.
Selanjutnya sebagai Penggugat.

Untuk datang menghadap di persidangan Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang yang bersidang di Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah di Jalan Prof. K.H. Zainal Abidin Fikri KM 3.5 Palembang pada hari Senin tanggal 02 Desember 2013 pukul 10:15 WIB.

Untuk pemeriksaan perkara Gugatan Harta Bersama dalam perkara antara:
Anggi Nuraini binti Lukman Ahmad sebagai PENGGUGAT
Melawan
Cipto Kusuma bin Agus Riyadi sebagai TERGUGAT

Panggilan ini saya laksanakan di alamat yang dipanggil dan di sana saya bertemu secara langsung dengan Penggugat dan ditandatangani sendiri oleh Penggugat. Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepada Penggugat sehelai salinan surat panggilan ini;
            Demikian surat panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya Jurusita Pengganti.


            Penggugat,                                                                       Jurusita Pengganti,



          Anggi Nuraini                                                                        Isbandi, S.H




SURAT PANGGILAN
Nomor : 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

            Pada hari ini, selasa tanggal 26 November 2013 saya, Isbandi, S.H Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang atas perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang tertanggal 25 November 2013 sebagai Jurusita:

TELAH MEMANGGIL DENGAN RESMI KEPADA
Nama                                 : Cipto Kusuma bin Agus Riyadi
Umur                                 : 35 tahun
Agama                               : Islam
Pekerjaan                           : PNS
Tempat tinggal di              : Jln. Pahlawan II Lr. Budiman No. 14 Rt. 15 Rw. 16 Kel.  Kemas Rindo Kertapati Palembang.
Selanjutnya sebagai Tergugat.

Untuk datang menghadap di persidangan Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang yang bersidang di Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah di Jalan Prof. K.H. Zainal Abidin Fikri KM 3.5 Palembang pada hari Senin tanggal 02 Desember 2013 pukul 10:15 WIB.

Untuk pemeriksaan perkara Gugatan Harta Bersama dalam perkara Nomor 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg antara:
Anggi Nuraini binti Lukman Ahmad sebagai PENGGUGAT
Melawan
Cipto Kusuma bin Agus Riyadi sebagai TERGUGAT

Selanjutnya atas perintah tersebut saya juga telah menyerahkan kepada Tergugat sehelai salinan surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat dengan diterangkan bahwa gugatan tersebut dapat dijawab oleh Tergugat dengan lisan/tulisan yang ditandatangani olehnya sendiri atau kuasanya serta diajukan pada waktu sidang. Perkara ini saya jalankan di alamat alamat masing-masing dan di sana saya bertemu dan berbicara secara langsung dengan Tergugat.           
            Demikian surat panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya Jurusita Pengganti.

            Tergugat,                                                                             Jurusita Pengganti,



         Cipto Kusuma                                                                            Isbandi, S.H



BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor : 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg

(Sidang Pertama)

Persidangan Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 02 Desember 2013 dalam perkara antara:

Anggi Nuraini bin Lukman Ahmad, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Jalan Pangeran Ratu Lr. Anggrek No. 01 Rt. 02 Rw. 03 Kel. 15  Ulu Kec. Seberang Ulu I Jakabaring Palembang.
Selanjutnya sebagai PENGGUGAT.
MELAWAN
Cipto Kusuma bin Agus Riyadi, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal di Jalan Pahlawan II Lr. Budiman No. 14 Rt. 15 Rw. 16 Kel.  Kemas Rindo Kertapati Palembang.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Susunan Persidangan:
1.      Heri Iswanto, S.Sy., M.H.I                                         sebagai Ketua Majelis
2.      Misnawati, S.Sy., M.H.I                                             sebagai Hakim Anggota
3.      Ardi Wiranata, S.H.I                                                  sebagai Hakim Anggota
4.      Linda Oktarina, S.H.I                                                 sebagai Panitera Pengganti

Setelah Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
-          Penggugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;
-          Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;

Majelis Hakim menanyakan tujuan dari kedua belah pihak dan menasehati serta berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada para pihak untuk menempuh mediasi dan mempersilahkan memilih mediator yang disediakan Pengadilan Agama dan kedua belah pihak sepakat memilih Bastoni Said, S.H.I sebagai Hakim Mediator.
Selajutnya, Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan persidangan ditunda sampai hari Senin tanggal 09 Desember 2013 dengan agenda pembacaan hasil mediasi dan memerintahkan kedua belah pihak untuk hadir tanpa dipanggil melalui surat karena pemberitahuan di muka sidang adalah resmi. Setelah penundaan tersebut diumumkan kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

            Panitera Pengganti,                                                                 Ketua Majelis,



           Linda Oktarina, S.H.I                                                      Heri Iswanto, S.Sy., M.H.I
 
 
BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor : 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg

(Sidang Kedua)

Persidangan Pengadilan Agama IAIN Raden Fatah Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 dalam perkara antara:

Anggi Nuraini bin Lukman Ahmad, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Jalan Pangeran Ratu Lr. Anggrek No. 01 Rt. 02 Rw. 03 Kel. 15  Ulu Kec. Seberang Ulu I Jakabaring Palembang.
Selanjutnya sebagai PENGGUGAT.
MELAWAN
Cipto Kusuma bin Agus Riyadi, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal di Jalan Pahlawan II Lr. Budiman No. 14 Rt. 15 Rw. 16 Kel.  Kemas Rindo Kertapati Palembang.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Susunan persidangan sama dengan susunan persidangan yang lalu;

Setelah Ketua Majelis menyatakan sidang dibuka, dan dinyatakan terbuka untuk umum, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
-          Penggugat  datang menghadap sendiri dalam persidangan;
-          Tergugat datang menghadap sendiri dalam persidangan;

Majelis Hakim menasehati Penggugat dan Tergugat dan berusaha mendamaikan keduanya, namun tidak berhasil, Penggugat tetap pada gugatannya.
Selanjutnya Majelis Hakim membacakan Berita Acara mediasi yang menyatakan tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi tersebut, maka sidang dilanjutkan ke agenda pembacaan Gugatan Penggugat yang terdaftar di register Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas IA Palembang dengan Nomor : 0027/Pdt.G/2013/PA.Plg.

Selanjutnya Majelis Hakim mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para pihak yang berperkara sebagai berikut:

Majelis Hakim : Kepada saudari Penggugat, bagaimana sikap saudara terhadap gugatan ini?
Penggugat       : Saya tetap pada pendirian saya sebagaimana tersebut dalam gugatan saya.

Majelis Hakim : Kepada Saudara Tergugat apakah saudara sudah menerima gugatan Penggugat dan siap mengajukan jawaban?
Tergugat          : Sudah saya terima, saya akan mengajukan jawaban secara tertulis Majelis Hakim, oleh karena itu mohon diberikan waktu selama satu minggu untuk menyusun jawaban tersebut.

Atas permintaan Tergugat selanjutnya majelis hakim menyatakan pemeriksaan persidangan ditunda hingga tanggal 16 Desember 2013 untuk memberi kesempatan kepada Tergugat dalam menyiapkan jawaban, dan memerintahkan Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan tanpa dipanggil kembali melalui surat karena pemberitahuan di muka sidang adalah resmi dan sidang diyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.


Panitera Pengganti,                                                                 Ketua Majelis,



          Linda Oktarina, S.H.I                                                       Heri Iswanto, S.Sy., M.H.I

Tidak ada komentar: