Halaman

Minggu, 15 Desember 2013

Tugas PLKH

KRONOLOGI TINDAK PIDANA
Kamis, 10 Oktober 2013 Siti Marfu’ah hendak melaksanakan umroh di tanah suci. Sebelum berangkat umroh, Siti Marfu’ah menitipkan uang kepada adiknya Andi Wijaya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk modal usaha dagangannya di rumah Siti Marfu’ah yang juga dibantu oleh adiknya Andi Wijaya. Akan tetapi setelah Siti Marfu’ah pulang dari umroh, ternyata adiknya Andi Wijaya sudah tidak ada lagi dirumahnya dan membawa uang hasil penjualan usaha dagangan tersebut sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Siti Marfu’ah merasa kecewa atas perbuatan Andi Wijaya namun ia tidak mempermasalahkan uang yang dibawa lari adiknya tersebut.
Setelah dua minggu Andi Wijaya pergi meninggalkan rumah Siti Marfu’ah ke pulau Jawa, pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2013 Andi Wijaya kembali pulang ke rumah Siti Marfu’ah di JL. Tegal Binangun Lr. Talang Nyamuk No. 14 Rt. 15 Rw. 16 Kelurahan Plaju Darat Kota Palembang, Siti Marfu’ah merasa kesal kepada Andi Wijaya dan mengatakan “Kenapa sudah pulang kok belum mati?”. Siti Marfu’ah mengira adiknya Andi Wijaya tersebut pulang dari Jawa untuk meminta bagian harta warisan pohon kelapa sawit sebanyak 2 (dua) hektar yang telah dijual Siti Marfu’ah bersama saudara lainnya. Andi Wijaya merasa sakit hati atas ucapan Siti Marfu’ah tersebut dan berniat untuk membalas rasa sakit hatinya itu.
Pada hari Jumat 25 Oktober 2013 sekitar pukul 19:00 WIB Andi Wijaya pergi ke rumah anaknya Sinta di Desa Sembadak untuk meminta bantuan menyewa kendaraan sepeda motor selama 3 hari dengan alasan untuk menagih hutang. Kemudian Sinta pergi menyewakan sepeda motor milik Anton merek Honda Supra X 125 warna hitam biru dengan nomor polisi BG 2855 EC.
Keesokan harinya, Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekitar pukul 22:00 WIB Andi Wijaya pergi dari rumah anaknya Sinta dengan menggunakan sepeda motor yang telah disewakan anaknya Sinta kepada Anton merek Honda Supra X 125 warna hitam biru dengan nomor polisi BG 2855 EC menuju ke rumah Siti Marfu’ah yang berada di JL. Tegal Binangun Lr. Talang Nyamuk No. 14 Rt. 15 Rw. 16 Kelurahan Plaju Darat Kota Palembang untuk balas dendam karena merasa sakit hati.
Setelah tiba di rumah Siti Marfu’ah sekitar pukul 23:00 WIB, Andi Wijaya segera memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di belakang rumah Siti Marfu’ah. Kemudian Andi Wijaya masuk ke dalam rumah Siti Marfu’ah melalui pintu belakang dengan cara membuka kunci pintu dari dalam dengan menggunakan tangannya karena ia sudah tahu letak kunci tersebut. Setelah Andi Wijaya masuk ke dalam rumah, Andi Wijaya melihat sebilah parang di dapur yang terletak di bawah meja dan mengambilnya kemudian Andi Wijaya juga melihat sebuah linggis di dekat pintu gudang dan mengambil linggis tersebut dengan maksud untuk memukul Siti Marfu’ah. Andi Wijaya kemudian menuju ke kamar Siti Marfu’ah yang tertutup namun tidak dikunci dan dalam keadaan gelap. Andi Wijaya kemudian membuka pintu kamar dengan cara mendorong pintu tersebut.
Ketika Andi Wijaya sudah berada di dalam kamar, ia melihat Siti Marfu’ah sedang tidur bersama cucunya Raisyah Amanda Putri. Kemudian Andi Wijaya langsung memukul Siti Marfu’ah dengan menggunakan linggis yang dibawanya sebanyak empat kali yang mengenai bagian badan, muka, dan tangannya hingga Siti Marfu’ah tidak berdaya. Tiba-tiba Raisyah Amanda Putri terbangun dan berteriak, karena merasa panik dan takut ketahuan Andi Wijaya memukul Raisyah Amanda Putri dengan menggunakan linggis ke arah leher bagian belakang kepala sebanyak dua kali hingga Raisyah Amanda Putri tidak sadarkan diri. Kemudian Andi Wijaya kembali memukul Siti Marfu’ah yang sudah tidak berdaya ke arah bagian badannya sebanyak dua kali.
Setelah melakukan perbuatan tersebut Andi Wijaya pergi meninggalkan rumah Siti Marfu’ah melalui pintu belakang lalu mengambil sepeda motor yang diparkirkannya. Ketika di perjalanan Andi Wijaya merasa ada orang yang mengikutinya, akhirnya ia menambah laju kecepatan hingga tidak bisa mengendalikan sepeda motornya dan terjatuh. Andi Wijaya kemudian segera berdiri dan kembali menghidupkan sepeda motornya lalu pergi ke rumah anaknya Susi di JL. Anugerah Lr. Cinta Manis Jakabaring Palembang, dan menukar sepeda motor milik anaknya kemudian pergi ke Desa Sembadak. Sedangkan Raisyah Amanda Putri dan Siti Marfu’ah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesein Palembang oleh keluarga yang baru mengetahui kejadian itu. Siti Marfu’ah mengalami luka-luka berat di bagian badan, muka, dan tangannya sedangkan Raisyah Amanda Putri meninggal dunia setelah sempat dirawat dirumah sakit.

Tidak ada komentar: