LAPORAN PRAKTEK
PENGALAMAN LAPANGAN (PPL) MANDIRI DI KANTOR HUKUM SAMUDERA ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM PALEMBANG
Disusun Oleh:
Heri
Iswanto
NIM: 10160706
FAKULTAS SYARI’AH
JURUSAN JINAYAH SIYASAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH
PALEMBANG
2013
KATA
PENGANTAR
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Alhamdulillahirabbil’alamin, puji syukur kehadirat Allah Swt.
Karena atas rahmat dan nikmat serta hidayah-Nyalah sehingga penyusun dapat
menyelesaikan Laporan Praktek Pengalaman Lapangan di Kantor Hukum Samudera
Advokat dan Konsultan Hukum Palembang pada tanggal 01-12 Juli 2013.
Sholawat seiring Salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi akhir zaman, rahmat sekalian alam Nabi Muhammad Saw. Semoga kita semua selalu mendapat syafaat
darinya dan diakui sebagai umatnya hingga akhir zaman.
Ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya
kepada para pihak yang telah membantu dan
memberikan motivasi serta dukungan dan semangat kepada penyusun selama melaksanakan Praktek Pengalaman Lapangan ini dengan memberikan transformasi ilmu, informasi dan lain
sebagainya, terutama kepada Bpk. Muhammad Fadli, S.H. yang telah dengan lapang dada menerima dan
membimbing serta memberikan pengetahuan dan pengalaman di lapangan dan kepada Bpk.
Kun Budianto, S.Ag., S.H., M.S.I. selaku panitia pelaksana.
Penyusun menyadari dalam membuat laporan ini jauh dari kesempurnaan dan masih banyak
kekurangan, oleh sebab itu penyusun sangat mengharapkan kritik dan
saran yang membangun untuk kemajuan laporan ini dari semua pihak. Semoga apa yang telah dilaksanakan mendapat ridho dari Allah SWT dan
dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin.
Palembang, Juli 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................................
i
DAFTAR ISI..................................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN..............................................................................................................
1
A.
Latar Belakang..............................................................................................................
1
B.
Tujuan............................................................................................................................
2
C.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan.................................................................................
2
D.
Mekanisme.....................................................................................................................
2
E.
Metode Pelaksanaan.....................................................................................................
2
BAB II GAMBARAN UMUM.....................................................................................................
3
A.
Sejarah Kantor Hukum Samudera.............................................................................
3
B.
Tujuan Didirikannya Kantor Hukum Samudera...................................................... 3
C.
Struktur Organisasi......................................................................................................
3
D.
Tugas dan Wewenang Advoka.....................................................................................
4
BAB III PELAKSANAAN............................................................................................................
5
A.
Dasar Pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan................................................. 5
B.
Dasar Kinerja Advokat................................................................................................
5
C.
Hubungan Advokat dengan Klien...............................................................................
7
D.
Aktifitas PPL Mandiri di Kantor Advokat Samudera.............................................. 8
BAB IV PENUTUP........................................................................................................................
23
A.
Kesimpulan....................................................................................................................
23
B.
Saran..............................................................................................................................
23
LAMPIRAN-LAMPIRAN........................................................................................................... 24
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada dasarnya pendidikan tidak hanya mempelajari sesuatu secara
teori saja melainkan juga mempelajari secara praktis. Praktikum adalah kegiatan
yang dilaksanakan oleh mahasiswa yang dilaksanakan dalam bentuk latihan keterampilan
penambahan wawasan dalam rangka penguasaan kompetensi sesuai dengan program
studi yang terkait. Praktikum tidak hanya berorientasi pada praktek semata
namun lebih pada pendalaman keilmuan dengan cara terjun secara langsung ke
lapangan praktikum yang memiliki kaitan dengan program studi masing-masing
mahasiswa. Sehingga praktek pengalaman lapangan sangat diperlukan dalam mengaplikasikan
ilmu yang diperoleh di bangku kuliah. Oleh karena itu, dalam sistem belajar di
Fakultas Syari’ah IAIN Raden Fatah Palembang dikembangkan suatu sistem
pembelajaran yang memadukan antara pembekalan teori dan praktek.
Praktek pengalaman lapangan (PPL) merupakan salah satu mata kuliah
yang wajib diikuti oleh semua Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Raden Fatah
Palembang, dalam rangka meningkatkan pengalaman di lapangan atas ilmu yang
telah dipelajari di bangku kuliah, sehingga mahasiswa dapat menerapkan ilmu
yang ia peroleh tersebut dan dengan harapan dapat membangun Negara sebagai
generasi penerus bangsa serta menyiapkan diri untuk siap bekerja setelah
menyelesaikan pendidikan di Perguruan Tinggi. Mahasiswa merupakan bagian dari
masyarakat dan kaum cendikiawan yang harus bersosialisasi dan berperan penting
dalam kemajuan Negara.
Dalam pelaksanaan Praktek pengalaman Lapangan ini mahasiswa
diberikan kesempatan untuk menentukan tempatnya masing-masing sesuai dengan
kemauan dan kemampuan yang dimiliki. Dalam hal ini penulis memilih Kantor Hukum
Samudera, Advokat dan Konsultan Hukum sebagai tempat pembelajaran dilapangan.
B.
Tujuan dan Manfaat
Secara Umum Pelaksanaan Praktek Pengalaman
Lapangan ini bertujuan agar mahasiswa mendapatkan pengalaman yang fakual di
lapangan tentang proses peradilan serta mengetahui kendala-kendala yang ada dan
cara mengatasinya sehingga terbentuk praktisi hukum yang profesional dan
handal, sesuai dengan teori yang telah di ajarkan di bangku kuliah dengan
berpegang teguh pada nilai-nilai luhur keimaman berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa. Manfaat PPL secara umum untuk memberi bekal kepada mahasiswa agar
memiliki kompetensi profesional, kompetensi mental yang kuat, kompetensi
kepribadian, dan kompetensi sosial.
C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Mandiri
ini dilaksanakan selama dua minggu terhitung dari tanggal 01 Juli 2013 sampai
13 Juli 2013, bertempat di Kantor Hukum Samudera Advokat dan Konsultan
Hukum yang beralamat di J. Proklamasi blok J Nomor 9B Kelurahan Lorok Pakjo
Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang 30137.
D.
Mekanisme
1)
Penyelarasan
Teori dan Praktek.
2)
Melihat
dunia praktisi yang sesungguhnya.
3)
Pembelajaran
langsung di lapangan.
4)
Evaluasi
terhadap keilmuan yang dimiliki.
E.
Metode Pelaksanaan
1)
Penyampaian
materi mengenai profesi Advokat dan gambaran umum mengenai prosedur jalannya
proses hukum perkara pidana umum oleh Kepala Kantor Hukum Samudera.
2)
Tanya
Jawab seputar Advokat dan istilah-istilah dalam Hukum.
3)
Menyaksikan
Prosesi Sidang, mengikuti pelaksanaan sidang dan melakukan peninjauan terkait
proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
4)
Penyusunan
Laporan Kegiatan PPL Mandiri.
BAB II
GAMBARAN UMUM
A.
Sejarah Kantor Hukum Samudera
Kantor Hukum Samudera didirikan oleh Muhammad Fadli, S. H. dan
Shellyanto, S. H. pada tanggal 02 Februari 2010. Dimana awalnya berkantor di
Jalan Kapten A. Rivai Nomor 18 D Palembang dan kemudian berpindah di Jalan
Proklamasi blok J Nomor 9B Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat 1
Palembang 30137. Asal kata Samudera pada
nama kantor ini memiliki arti secara harfiah yaitu lautan luas yang masih terkandung
segala manfaat bagi kehidupan manusia, namun juga terdapat tantanngan untuk mengarunginya.
B.
Tujuan Didirikannya Kantor Hukum Samudera
Tujuan didirikannya Kantor Hukum Samudera ini adalah untuk menampung
kawan-kawan Advokat terutama yang berasal dari Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang
belum memiliki kantor sendiri. Tujuan lain Kantor Hukum Samudera ini adalah
selain wahana pendampingan bagi kliennya juga merupakan sarana untuk bertukar
informasi khususnya informasi tentang Hukum.
C.
Struktur Organisasi Kantor Hukum Samudera
Kepala Kantor : Muhammad
Fadli, S. H.
Managing Partners :
Rahmat Hartoyo, S. H.
Advokasi Pidana dan Perdata : Agus
Mirantawan, S. H.
Advokasi Pengadilan Agama dan PTUN :
Nur Lailatul Qhodar, S. H.
D.
Tugas & Wewenang Advokat
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Advokat dan Kode Etik
Advokat. Advokat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1) Memberi
jasa hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. (Pasal 1 Undang-Undang Advokat dan
Pasal 1 Kode etik advokat Indonesia)
2) Turut
mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara (Penjelasan Umum Undang-Undang Advokat)
3) Membantu
tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari
keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental
mereka di depan hukum. (Penjelasan Umum Undang-Undang Advokat)
Advokat di dalam menjalankan tugasnya, tidak hanya sebatas pada
kepentingan dan tanggung jawab kepada klien-nya semata, akan tetapi juga kepada
negara, masyarakat, dan pengadilan. Tugas-tugas Advokat tersebut antara
lain:
-
Memberikan
pelayanan hukum (Legal Services)
-
Memberikan
nasehat hukum (Legal Advise)
-
Memberikan
konsultasi hukum
-
Memberikan
pendapat hukum (Legal Opinion)
-
Menyusun
kontrak-kontrak (Legal Drafting)
-
Memberikan
informasi-informasi Hukum
-
Membela
kepentingan dan mewakili klien di dalam atau di luar
pengadilan
-
Memberikan
bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada rakyat yang lemah dan
tidak mampu (Legal Aid).
BAB III
PELAKSANAAN
A.
Dasar Pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan
Dasar pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) adalah sebagai
berikut:
1)
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
2)
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586).
3)
Peraturan
Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara tahun 2005 Nomor 41. Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4496).
4) Peraturan
Pemerintahan Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembar Negara Nomor
5105).
B.
Dasar Kinerja Advokat
Profesi Advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat, dan dalam menjalankan profesinya tunduk pada “kode etik
profesi advokat”. UU No. 18 Tahun 2003
tentang Advokat menentukan jasa hukum yang diberikan advokat meliputi
konsultasi hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan
hukum klien. Advokat juga wajib menjaga kerahasiaan kliennya. Hubungan saling
percaya menjadi fondasi hubungan advokat-klien. Kedudukan advokat sebagai suatu
profesi yang mulia atau lebih dikenal dengan istilah (officium
nobile).
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, seorang advokat
juga memiliki kewajiban dalam memberikan bantuan hukum untuk kaum miskin dan
buta huruf. Secara ideal dapat dijelaskan bahwa bantuan hukum merupakan
tanggung jawab sosial dari advokat. Oleh sebab itu maka advokat dituntut agar
dapat mengalokasikan waktu dan juga sumber daya yang dimilikinya untuk orang
miskin yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau prodeo. Pemberian
bantuan hukum oleh advokat bukan hanya dipandang sebagai suatu kewajiban namun
harus dipandang pula sebagai bagian dari kontribusi dan tanggung jawab sosial (social
contribution and social liability) dalam kaitannya dengan fungsi
sosial dari profesi advokat.
Dalam Pasal 1 UU No. 18 Tahun 2003 dijelaskan Advokat adalah orang
yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan
yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Jasa Hukum
adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan
hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Klien adalah orang, badan
hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat. Organisasi
Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk
menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan
peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat. Pembelaan diri
adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan
alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam
menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi. Honorarium
adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan
kesepakatan dengan Klien. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh
Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
C.
Hubungan Advokat dengan Klien
Hubungan antara advokat dengan kliennya ini biasanya dituangkan
dalam bentuk suatu kontrak/perjanjian untuk mengatur kesepakatan/persetujuan
yang terjadi di antara advokat dan kliennya. Kontrak ini menjelaskan hak dan
kewajiban kedua belah pihak, termasuk lingkup kerja yang harus dilakukan oleh
advokat dan besarnya honorarium yang akan diterima advokat. Dalam
Kontrak tersebut juga bisa diatur mengenai penyelesaian sengketa yang mungkin
timbul di kemudian hari antara klien dengan advokat, juga tentang uang jasa dan
kerugian yang mungkin ditanggung oleh klien. Adapun isi kontrak antara Advokat
dengan klien sebagai berikut:
1)
Para
pihak
Yaitu
advokat dan klien.
2)
Objek
kerja
Objek
dari kontrak tersebut, mengenai perkara pidana ataupun perkara perdata.
3)
Batasan
pendampingan
Yaitu,
batasan pendampingan oleh seorang advokat terhadap kliennya sesuai kontrak.
Seperti pendampingan mulai dari proses pembuatan BAP hingga ke Proses
persidangan di Pengadilan tingkat pertama dll.
4)
Kewajiban
dari klien
Selain
medapatkan hak didampingi oleh advokat seorang klien juga mempunyai kewajiban.
Kewajiban klien yaitu membayar uang jasa advokat yang meliputi:
-
Uang
jasa Advokat
-
Uang
operasional (Biaya transportasi dll).
-
Fee
success (Jika perkara yang didampingi advokat menang dalam persidangan).
5)
Memuat
tanda tangan kedua pihak.
Yaitu tanda tangan pihak pemberi kuasa (klien) dan penerima Kuasa
(advokat).
Atas dasar kontrak tersebut, klien dapat menggugat advokat apabila
di kemudian hari advokat tersebut tidak melaksanakan atau lalai dalam
melaksanakan tugasnya sebagaimana ditentukan dalam kontrak sehingga akhirnya
mengakibatkan kerugian bagi klien. Demikian pula sebaliknya, jika klien tidak
memenuhi prestasinya untuk membayar honorarium yang telah disepakati, advokat
dapat menggugat kliennya (Pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUHPerdata”).
Jadi, jika advokat telah memenuhi prestasinya
sebagaimana telah diatur dalam kontrak penggunaan jasa advokat, namun kemudian
klien tidak mau memenuhi kewajibannya untuk membayar honorarium advokat, hal
ini dapat menjadi dasar bagi advokat untuk menggugat atas dasar wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata) tanpa
melihat berapa lama telah lewat waktu sejak pekerjaan tersebut dilakukan.
D.
Aktifitas Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Mandiri di Kantor Hukum
Samudera
-
Uraian
Kegiatan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Mandiri di Kantor Hukum Samudera, Advokat dan Konsultan Hukum.
Berdasarkan kegiatan-kegiatan pada Praktek Pengalaman Lapangan yang telah dilaksanakan di Kantor Hukum
Samudera, Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Proklamasi Blok J
No. 9B Kel. Lorok Pakjo Kec. IB 1 Palembang, maka dapat diuraikan sebagai
berikut:
Pada hari senin tanggal 01 Juli 2013 merupakan
hari pertama saya melaksanakan kegiatan praktek pengalaman lapangan di Kantor
Hukum Samudera bersama kedua teman saya, Misnawati dan Muhammad Azhar. Pada hari pertama ini kami berkumpul dan berkenalan dengan Kepala
Kantor Hukum Samudera, Muhammad Fadli, S. H. dan Advokat lainnya. Setelah
melakukan perkenalan, Kepala Kantor Hukum Samudera terlebih dahulu memberikan
materi mengenai profesi advokat dan alur proses perkara pidana, karena untuk
menjadi seorang advokat terlebih dahulu harus memahami proses hukum kasus
pidana. Adapun gambaran umum Proses Hukum Kasus Pidana sebagai berikut:
a)
Proses
terungkapnya suatu tindak pidana dapat melalui:
- Diketahui sendiri oleh petugas, baik melalui patroli, razia, maupun operasi.
- Laporan, yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP).
- Aduan dari korban atau keluarga korban maupun orang yang dekat dengan korban, yaitu pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum (pasal 1 butir 25 KUHAP).
- Tertangkap tangan, yaitu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana tersebut.
b)
Tahap
Penyelidikan.
Penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang. Adapun pihak
yang berwenang untuk melakukan penyelidikan menurut pasal 4 KUHAP adalah setiap
pejabat polisi negara Republik Indonesia. Dalam tahap penyelidikan tersangka
dapat ditahan oleh penyelidik agar tersangka tidak melarikan diri dan
menghilangkan barang bukti.
c) Tahap
penyidikan, setelah melalui tahap penyelidikan dapat ditentukan bahwa suatu
peristiwa merupakan suatu peristiwa pidana, maka dilanjutkan dengan tahap
penyidikan. Penyidikan adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang diatur dalam undang-undang untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak
pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Alat bukti yang sah
berdasarkan Pasal 184 KUHAP yaitu:
-
Keterangan
saksi
-
Keterangan
ahli
-
Surat
-
Petunjuk
-
Keterangan
terdakwa
Apabila 2 (minimal) dari alat bukti tersebut sudah di dapat, maka
dapat di lakukan penahanan terhadap tersangka. Pihak yang berwenang melakukan
penyidikan menurut Pasal 6 KUHAP adalah pejabat polisi negara Republik
Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus
oleh Undang-Undang.
d)
Penyerahan
Berkas
Setelah kepolisian telah melakukan tindakan penyelidikan dan
penyidikan, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan Di lakukan
oleh Polisi selama 20 hari, jika berkas / pemeriksaan belum selesai, maka dapat
di perpanjang di kejaksaan selama 40 hari. Kemudian setelah berkas selesai,
maka polisi menyerahkan berkas (P20) tersebut kepada jaksa. Apabila berkas belum
lengkap jaksa memberikan P18 dan mengembalikan berkas tersebut agar di lengkapi
dan petunjuk-petunjuk yang harus di lengkapi ada di P19. Apabila berkas sudah
lengkap, maka jaksa mengeluarkan P21.
Setelah semua berkas lengkap maka dalam waktu tiga hari Jaksa
mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri dan dalam waktu satu minggu
Pengadilan mengeluarkan Register (Nomor Register, jadwal sidang, dan hakim yang
menanganinya).
Setelah
penyampaian materi mengenai Proses Hukum Kasus Pidana, kemudian Kepala Kantor
Hukum Samudera, Muhammad Fadli, S. H. membuat program PPL yang dibagi menjadi
dua program selama dua minggu. Mengingat untuk menjadi seorang advokat sangat
dibutuhkan pemahaman mengenai proses persidangan, maka pada minggu pertama kami
ditugaskan untuk “melakukan peninjauan dan penganalisaan terkait proses dan
tahapan persidangan pidana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang” dan pada
minggu kedua khusus mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan “Advokat dan
Bantuan Hukum”.
1)
Minggu
pertama: Melakukan peninjauan dan penganalisaan terkait proses persidangan perkara
pidana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang atas perintah advokat.
Berdasarkan
pengamatan, peninjauan serta penganalisaan mengenai proses dan tahapan
persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang terdapat beberapa
tahapan, yaitu sebagai berikut:
a)
Pembacaan
Surat Dakwaan
b)
Nota
Keberatan (Eksepsi)
c)
Jawaban
Penuntut Umum Terhadap Eksepsi
d)
Pembuktian
e)
Tuntutan
f)
Replik
g)
Duplik
h)
Putusan
Dari tahapan proses persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri
diatas tersebut, atas intruksi advokat kami diperintahkan untuk melakukan
peninjauan dan penganalisaan di setiap tahapannya mengenai bagaimana proses
berjalannya persidangan di Pengadilan tersebut. Peninjauan dan penganalisaan
proses persidangan dimulai pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 sampai tanggal
04 Juli 2013 dan pada hari Jumat khusus sidang tilang.
a)
Pembacaan
Surat Dakwaan
Setelah mendapatkan intruksi dari Kepala Kantor Hukum Samudera saya
langsung melakukan peninjauan terkait proses dan tahapan persidangan perkara
pidana di Pengadilan Negeri Palembang. Tahapan pertama yaitu pembacaan surat
dakwaan, saya mempunyai kesempatan untuk menyaksikan secara langsung pembacaan
surat dakwaan pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2013 di Ruang Sidang Cakra
Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Adapun prosesnya sebagai berikut:
- Hakim ketua membuka persidangan, sidang dinyatakan terbuka untuk umum. Kemudian memberitahukan sidang hari ini pembacaan surat dakwaan.
- Hakim ketua mengajukan pertanyaan kepada Penunut Umum apakah terdakwa sudah siap di hadirkan, kemudian memerintahkan untuk memanggil terdakwa dan memepersilahkan terdakwa duduk di kursi pemeriksaan.
- Hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan.
- Hakim ketua meminta terdakwa untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dan selanjutnya mempersilahkan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan.
- Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Kasus Kekerasan Anak
- Jaksa Penuntut Umum menyebutkan: Wilayah Hukum; Kejaksaan Negeri Palembang “Untuk Keadilan”, Nomor: (Nomor Register Perkara), Identitas lengkap (terdakwa Nazarudin bin M. Yunus), Penahanan (yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum), Dakwaan (Uraian kejadian perkara dan jenis kejahatan. Primair: Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Subsidair: Pasal 351 KUHP).
- Selanjutnya Hakim Ketua bertanya kepada terdakawa apakah ia sudah paham tentang apa yang didakwaan padanya dan bertanya apakah ia keberatan.
Pada hari ini telah selesai tahap yang pertama pembacaan surat
dakwaan.
b)
Nota
Keberatan (Eksepsi)
Tahap kedua yaitu eksepsi atau nota keberatan dari pihat terdakwa
atau Penasehat Hukumnya. Pada tahap kedua ini saya dapat menyaksikan pada hari Kamis
tanggal 04 Juli 2013 Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Adapun prosesnya sebagai berikut:
- Setelah pembacaan surat dakwaan Hakim Ketua memberi kesempatan kepada Terdakwa dan penasehat hukumnya untuk memberikan tanggapan atas surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum dan menanyakan pada terdakwa atau penasehat hukumnya, apakah mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntun umum.
- Terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi), maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dikarenakan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan
keberatan atau eksepsi, maka dilanjutkan ketahap berikutnya.
c)
Jawaban
Jaksa terhadap Eksepsi
Tahap ketiga jawaban atau tanggapan Jaksa terhadap eksepsi pada
hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A
Palembang terdakwa menerima semua dakwaan yang telah di dakwakan dan dibacakan
oleh penuntut umum sehingga persidangan langsung dilanjutkan ke tahap
pembuktian.
d)
Pembuktian
Tahap
keempat yaitu pembuktian, saya menyaksikan tahap pembuktian pada hari Selasa
tanggal 02 Juli 2013 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Palembang. Adapun
prosesnya sebagai berikut:
- Hakim mengetuk palu, sidang terbuka untuk umum. Hakim ketua bertanya kepada penuntut umum apakah sudah siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang hari ini.
- Penuntut umum menyebutkan nama saksi yang akan di periksa.
- Jaksa Penuntut Umum memanggil para saksi, Hakim memerintahkan terdakwa duduk disebelah kanan penasehat hukum.
- Majelis hakim memeriksa identitas para saksi.
- Saksi di sumpah menurut kepercayaannya masing-masing.
- Majelis Hakim, JPU, dan PH bertanya kepada para saksi satu persatu mengenai perkara yang sedang disidangkan. Pembuktian pada hari ini mengenai kasus “Penggelapan”.
a. Saksi
pertama: Jimmy, umur 24 tahun, pekerjaan salles, alamat Palembang, saksi kenal
dengan terdakwa (terdakwa adalah seorang kordinator kaha), saksi bukan keluarga
terdakwa.
Bahwa
saksi pertama merasa dirugikan karena terdakwa tidak menyetorkan uang kepada
atasan sehingga saksi tidak bisa bertransaksi/berjualan. (Korban 1)
b. Saksi
kedua: Sudiana Jaya, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan Salles, alamat
Sukomoro, saksi kenal dengan terdakwa, saksi bukan keluarga terdakwa, saksi
mempunyai hubungan kerja dengan terdakwa.
Bahwa
terdakwa telah merugikan saksi kedua karena tidak menyetorkan uang kepada
atasannya dan memakai Pasword saksi. (Korban 2)
7. Jaksa
Penuntut Umum menyerahkan barang bukti kepada Majelis Hakim. Barang bukti
berupa nota transaksi. Kerugian mencapai Rp. 23. 400.000,00.
8. Hakim
bertanya kepada terdakwa atas keterangan saksi dan terdakwa membenarkan
keterangan para saksi tersebut. Sidang dilanjutkan minggu depan pembacaan
tuntutan.
9. Hakim
ketua mengetuk palu sidang ditutup.
Peninjauan proses persidangan tahap pembuktian pada hari ini telah
selesai, kemudian saya melanjutkan peninjauan ketahapan berikutnya tetap di
ruang sidang Cakra, karena diruang ini suaranya lebih keras dan jelas.
e)
Tuntutan
(Requisitoir)
Tahap
kelima yaitu pembacaan tuntutan, saya menyaksikan tahapan tuntutan pada hari
Rabu tanggal 03 Juli 2013 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A
Palembang. Adapun prosesnya sebagai berikut:
- Hakim membuka sidang (Pembacaan tuntutan), sidang terbuka untuk umum.
- Hakim ketua mempersilahkan Penuntut Umum membacakan tuntutannya.
- Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu mengucapkan terima kasih dan izin kepada Majelis Hakim, Penasehat Hukum, dan terdakwa.
- JPU membacakan surat dakwaan bahwa kasus tersebut adalah kasus Pencurian (Pasal 362 KUHP), terdakwa Satria bin Nusif.
- JPU membacakan tuntutan (Kejaksaan Palembang, Nomor Reg. Perkara, Identitas lengkap terdakwa, nomor Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Palembang, uraian kejadian perkara (primair, subsidair), fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan,
Menuntut:
1. Menyatakan
terdakwa Satria bin Nusif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “Pencurian” yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.
2. Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Satria dipotong masa tahanan.
3.
Menyatakan
barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan kalung
4. Menetapkan
agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu
rupiah).
6. Penuntut
umum menyerahkan naskah tuntutan pidana yang asli kepada Hakim ketua dan
salinannya diserahkan pada terdakwa dan penasehat hukum.
7. Hakim
ketua bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa paham dengan isi tuntutan pidana
yang telah dibacakan oleh penuntut dan apakah Penasehat Hukum akan mengajukan
pembelaan (Pledoi).
Tahapan pembacaan tuntutan telah selesai dan dilanjutkan tahap
selanjutmya.
f)
Replik
Tahap
kelima replik dari Jaksa Penuntut Umum, saya menyaksikan tahap replik pada hari
Kamis tanggal 04 Juli 2013 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A
Palembang. Adapun prosesnya sebagai berikut:
Pada
tahap sebelumnya Penasehat Hukum (Kasus Narkotika) mengajukan pembelaan/pledoi
secara tertulis dan Penasehat Hukum membacakan pembelaan secara bergantian,
bahwa penangkapan atas terdakwa diduga sebagai rekayasa polisi saja yang ada
hubungan kerjasama dengan pengedar (coy), penggerebekan dilakukan di depan
Polda yang merupakan bukan wewenang polisi yang menangkap, polisi langsung
menangkap setelah DPO memberikan sebuah kotak rokok kepada terdakwa dari
belakang sehingga kotak rokok tersebut terjatuh dan polisi yang menangkap tidak
memberitahukan barang bukti kepada terdakwa dan masyarakat umum di tempat
penangkapan dan langsung dibawa ke kantor polisi, diduga terdakwa hanya
dijadikan korban saja rekayasa antara polisi dan pengedar yang bekerjasama
karena belakangan ini tidak sedikit polisi yang juga berperan sebagai pengedar
narkoba.
Setelah
Penasehat Hukum membacaakan pembelaan, kemudian Hakim ketua bertanya kepada
penuntut umum apakah ia akan mengajukan jawaban terhadap pembelaan penasehat
hukum dan mempersilahkan penuntut umum untuk mengajukan repliknya. Jaksa
Penuntut Umum mengajukan jawaban (replik) secara tertulis dan meminta tenggang
waktu kepada Hakim selama satu minggu untuk mempersiapkan repliknya. Majelis
Hakim memberi waktu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan jawabannya
selama satu minggu. Sidang dilanjutkan tanggal 11 Juli 2013. Hakim Ketua
mengetuk palu, sidang ditutup.
g)
Duplik
Tahap keenam duplik. Duplik yaitu jawaban atau tanggapan dari
terdakwa atau Penasehat Hukum terhadap replik dari Penuntut Umum dalam duplik
tersebut terdakwa atau Penasehat Hukum dapat menambah dalil-dalil jawaban atau hanya
sekedar untuk menguatkan jawabannya saja.
h)
Putusan
Tahap terakhir dalam proses persidangan pidana yaitu pembacaan
Putusan. Saya menyaksikan secara langsung tahap pembacaan Putusan pada hari
Rabu tanggal 03 Juli 2013 di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Kelas 1A
Palembang. Adapun prosesnya sebagai berikut:
Hakim ketua membuka sidang dengan satu kali ketukan palu, sidang
dinyatakan terbuka untuk umum. Kemudian menjelaskan bahwa sidang hari ini
adalah pembacaan putusan, dan meminta agar para pihak yang hadir untuk
memperhatikan isi putusan. Hakim ketua membacakan isi putusan. Putusan sidang
hari ini Putusan kasus Narkotika: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA”. Kemudian menyebutkan identitas lengkap (Nama Iin Marsina, umur 30
tahun, jenis kelamin perempuan, alamat JL. K.H. Wahid Hasyim KM 5 1 ulu
Palembang, pekerjaan pegawai swasta / buruh, agama Islam). Menyebutkan dakwaan
dalam surat dakwaan, tuntutan penuntut umum, tedakwa melanggar Pasal 112 ayat
(1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa terbukti memiliki dan
mengkonsumsi Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, Hukuman pokok pidana penjara 4
tahun 8 bulan dan pidana denda Rp. 800.000.000 Subsidair 3 bulan penjara.
Hakim ketua mengetuk palu satu kali dan menjelaskan isi putusan
secara singkat kepada terdakwa hingga terdakwa paham atas putusan yang telah
dijatuhkan padanya. Kemudian menjelaskan hak-hak para pihak terhadap putusan
tersebut dan menawarkam pada terdakwa untuk menentukan sikapnya, apakah akan
menyatakan menerima putusan tersebut atau menyatakan naik banding. Terdakwa dan
penasehat hukum menyatakan menerima dan menandatangani berita cara pernyataan
menerima putusan yang telah disiapkan. Hakim ketua menyatakan seluruh rangkaian
acara persidangan telah selesai dan menyatakan sidang di tutup. Hakim ketua
mengetuk palu sebanyak tiga kali. Semua tahapan persidangan perkara pidana
telah selesai.
2)
Minggu
kedua: Praktek dan materi seputar profesi Advokat dan Bantuan Hukum.
Pada minggu kedua ini dikhususkan kepada segala sesuatu yang
berkaitan dengan Advokat dan Bantuan Hukum. Adapun kegiatan dan peninjauan yang
dilakukan selama 08-12 Juli 2013 adalah sebagai berikut:
a)
Peninjauan
ke Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Pada hari pertama minggu kedua, Senin tanggal 08 Juli 2013 saya melakukan
peninjauan ke POSBAKUM yang berada di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang,
yang mana terdiri dari dua POSBAKUM yaitu Bantuan Hukum Advokat Indonesia (ADIN)
dan Bantuan Hukum Sejahtera. Pada hari ini saya dan teman saya bertatap muka
dengan Advokat Erwin Haris, S.H. selaku anggota Pos Bantuan Hukum Advokat
Indonesia yang bertugas di Palembang yang ditugaskan berdasarkan Undang-Undang
Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor
16 Tahun 2011 jo. SEMA RI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Hukum dan Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor:
AHU-5026.AH.01.04.TAHUN 2011.
Dari hasil diskusi dengan Advokat Erwin Haris, S.H. saya
mendapatkan pengetahuan mengenai kinerja Advokat Indonesia, bahwasanya ADIN
berdiri di bawah naungan Pemerintah yang di tugaskan ke masing-masing daerah
yang telah ditentukan diberi tugas dan wewenang untuk mendampingi seseorang
yang memerlukan Bantuan Hukum termasuk Bantuan Hukum secara cuma-cuma (prodeo).
Adapun Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma
(prodeo) sebagaimana dimuat pada Petunjuk Pelaksanaan Surat
Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum sebagai
berikut:
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan
Hukum dengan melampirkan permohonan secara tertulis atau lisan
yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai
pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang
telah disediakan. Kemudian menyerahkan
dokumen yang berkenaan dengan perkara.
Selanjutnya melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala
desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti
Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas),
Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT);
atau Surat Pernyataan tidak mampu membayar
jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan
diketahui oleh Ketua Pengadilan.
b)
Mengikuti
Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang bersama advokat
Muhammad Fadli, S. H. di ruang sidang utama kasus pidana korupsi atas nama terdakwa
Kepala Desa, Desa Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir dan dua Kepala Desa
lainnya.
c)
Mengikuti
pendampingan di polsek IB 1 Palembang, mendampingi tersangka dalam membuat BAP
karena diduga telah melakukan pengrusakan atas barang milik orang lain.
d)
Mengikuti
pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Kasus Perdata: Sengketa perebutan tanah beserta bangunan diatasnya
antara saudari Rahmi (penggugat yang didampingi) melawan PT. Bank Perkreditan
Rakyat Mitra Central Dana.
Kasus Pidana: Penggelapan (372 KUHP) yang dilakukan oleh terdakwa
atas nama Alung (dampingan advokat) terkait dengan usaha jual beli motor yang
dilakukan olehnya.
-
Rincian
Kegiatan dan Pengamatan Praktek Pengalaman Lapangan Mandiri di Kantor Hukum
Samudera, Advokat dan Konsultan Hukum.
Berdasarkan
uraian kegiatan dan pengamatan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Mandiri selama
dua minggu diatas maka dapat dirincikan sebagai berikut:
No. | Hari / Tanggal | Kegiatan / Pengamatan |
1
|
Senin, 01 Juli 2013
|
Minggu
pertama: melakukan peninjauan dan penganalisaan terkait proses persidangan
pidana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang atas perintah Advokat.
Perkenalan
dengan advokat dan Kepala Kantor Hukum Samudera, Muhammad Fadli. S.H. dan advokasi
Pidana dan Perdata Agus Mirantawan, S.H.
Pemberian materi
mengenai advokat dan proses Hukum Perkara Pidana dari awal hingga peradilan.
Pembekalan
Tanya jawab
istilah Hukum.
Pembuatan
program Praktek Pengalaman Lapangan selama dua minggu oleh Kepala Kantor Hukum
Samudera Advokat dan Konsultan Hukum.
|
2
|
Selasa, 02 juli 2013
|
Melakukan peninjauan
dan penganalisaan proses persidangan tahap pembuktian di Pengadilan Negeri
Palembang.
|
3
|
Rabu, 03 Juli 2013
|
Melakukan
peninjauan proses persidangan tahap Jawaban Penuntut Umum terhadap eksepsi, Tuntutan,
dan Putusan Perkara Pidana di pengadilan Negeri Palembang.
|
4
|
Kamis,04 Juli 2013
|
Melakukan
peninjauan dan penganalisaan proses persidangan tahap Pembacaan Surat
Dakwaan, Eksepsi, Replik, dan Duplik di Pengadilan Negeri Palembang.
|
5
|
Jumat, 05 Juli 2013
|
Melakukan
Peninjauan ke pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, survei ruang tahanan anak,
pria, wanita, dan sidang tilang.
|
6
|
Senin, 08 Juli 2013
|
Minggu kedua:
Mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Advokat dan Bantuan Hukum.
Peninjauan
kinerja Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN).
Tanya jawab
dengan Advokat Erwin Haris, S.H. mengenai prosedur, mekanisme dan persyaratan
untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma (Prodeo), tugas dan wewenang
serta daerah hukum Posbakum ADIN, persyaratan untuk menjadi anggota
POSBAKUMADIN, dan Uundang-Undang Posbakum.
|
7
|
Selasa,09 Juli 2013
|
Pembuatan
laporan hasil peninjauan dan penganalisaan terkait proses persidangan di
Pengadilan Negeri Palembang.
|
8
|
Rabu, 10 Juli 2013
|
Mengikuti
pelaksanaan sidang kasus korupsi, pembacaan surat dakwaan di ruang sidang
utama Pengadilan Negeri bersama advokat Muhammad Fadli, S.H.
Mengikuti
pendampingan Managing Partner Advokat Rahmad Hartoyo, S.H.
|
9
|
Kamis,11 Juli 2013
|
Pendalaman
materi mengenai Dasar Hukum Kinerja Advokat di Kantor Hukum Samudera.
Foto bersama
advokat/Kepala Kantor Hukum Samudera, Muhammad Fadli, S. H.
|
10
|
Jumat, 12 Juli 2013
|
Praktek
Pengalaman Lapangan telah selesai dengan baik.
Selanjutnya pembuatan
Laporan Hasil Kegiatan di Kantor Hukum Samudera Advokat dan Konsultan Hukum.
|
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kegiatan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Mandiri ini merupakan
sebuah metode yang sangat bermanfaat sehingga terjalin hubungan yang baik
antara pihak Kampus, Mahasiswa dan Instansi terkait. Program ini dimaksudkan
sebagai upaya praktis untuk mengontrol sejauhmana pemahaman mahasiswa terhadap
materi perkuliahan yang diterimanya sekaligus melatih keterampilan yang perlu
dimiliki bagi seorang mahasiswa sebagai aspek penunjang pada perkembangan karir
kedepan dan proses mempersiapkan diri untuk bekerja di lapangan.
Banyak manfaat dan pengetahuan baru setelah melaksanakan Praktek
Pengalaman Lapangan ini, terutama pengetahuan yang diperoleh dari Kantor Hukum
Samudera, diantaranya untuk menjadi seorang advokat terlebih dahulu harus
memahami proses jalannya hukum pidana maupun perdata serta tahapan-tahapan
persidangan di Pengadilan dan memahami kinerja advokat, hak dan kewajiban
advokat dan klien serta dapat memahami fungsi advokat sebagai Penegak Hukum.
B.
Saran
Berdasarkan
kegiatan yang dilaksanakan selama Praktek Pengalaman Lapangan, penulis mencoba memberikan
beberapa saran terkhusus kepada mahasiswa sebagai pelaksana agar dapat
memanfaatkannya dengan baik, praktek ini merupakan kesempatan bagi mahasiswa
untuk menerapkan ilmu yang diperoleh dan menyiapkan diri untuk bekerja ketika
selesai di Perguruan Tinggi kelak. Kepada pihak Fakultas penulis juga ingin
memberikan sedikit saran agar kegiatan PPL Mandiri ini tetap dilaksanakan terus
menerus secara berkelanjutkan untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar dan
memberikan kemudahan bagi Mahasiswa dalam mengurus surat-menyurat yang
ditujukan ke instansi terkait demi kelancaran dan kemajuan.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar