Halaman

Senin, 15 Juli 2013

Laporan PPL Mandiri Fakultas Syariah

LAPORAN PRAKTEK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL) MANDIRI DI KANTOR HUKUM SAMUDERA ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM PALEMBANG
 
Disusun Oleh:
Heri Iswanto
NIM: 10160706

FAKULTAS SYARI’AH
JURUSAN JINAYAH SIYASAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH
PALEMBANG
2013

KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Alhamdulillahirabbil’alamin, puji syukur kehadirat Allah Swt. Karena atas rahmat dan nikmat serta hidayah-Nyalah sehingga penyusun dapat menyelesaikan Laporan Praktek Pengalaman Lapangan di Kantor Hukum Samudera Advokat dan Konsultan Hukum Palembang pada tanggal 01-12 Juli 2013.
Sholawat seiring Salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi akhir zaman, rahmat sekalian alam Nabi Muhammad Saw. Semoga kita semua selalu mendapat syafaat darinya dan diakui sebagai umatnya hingga akhir zaman.
Ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada para pihak yang telah membantu dan memberikan motivasi serta dukungan dan semangat kepada penyusun selama melaksanakan Praktek Pengalaman Lapangan ini dengan memberikan transformasi ilmu, informasi dan lain sebagainya, terutama kepada Bpk. Muhammad Fadli, S.H. yang telah dengan lapang dada menerima dan membimbing serta memberikan pengetahuan dan pengalaman di lapangan dan kepada Bpk. Kun Budianto, S.Ag., S.H., M.S.I. selaku panitia pelaksana.
Penyusun menyadari dalam membuat laporan ini jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penyusun sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan laporan ini dari semua pihak. Semoga apa yang telah dilaksanakan mendapat ridho dari Allah SWT dan dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin.

Palembang,    Juli 2013 
 
                   
        Penyusun


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................................  i
DAFTAR ISI.................................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN..............................................................................................................  1
                A.    Latar Belakang..............................................................................................................  1
                B.     Tujuan............................................................................................................................  2
                C.    Waktu dan Tempat Pelaksanaan.................................................................................  2
                D.    Mekanisme.....................................................................................................................  2
                E.     Metode Pelaksanaan.....................................................................................................  2
BAB II GAMBARAN UMUM.....................................................................................................  3
                A.    Sejarah Kantor Hukum Samudera.............................................................................  3
                B.     Tujuan Didirikannya Kantor Hukum Samudera......................................................  3
                C.    Struktur Organisasi......................................................................................................  3
                D.    Tugas dan Wewenang Advoka.....................................................................................  4
BAB III PELAKSANAAN............................................................................................................  5
                A.    Dasar Pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan.................................................  5
                B.     Dasar Kinerja Advokat................................................................................................  5
                C.    Hubungan Advokat dengan Klien...............................................................................  7
                D.    Aktifitas PPL Mandiri di Kantor Advokat Samudera..............................................  8
BAB IV PENUTUP........................................................................................................................ 23
                A.    Kesimpulan.................................................................................................................... 23
                B.     Saran.............................................................................................................................. 23
LAMPIRAN-LAMPIRAN........................................................................................................... 24

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada dasarnya pendidikan tidak hanya mempelajari sesuatu secara teori saja melainkan juga mempelajari secara praktis. Praktikum adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa yang dilaksanakan dalam bentuk latihan keterampilan penambahan wawasan dalam rangka penguasaan kompetensi sesuai dengan program studi yang terkait. Praktikum tidak hanya berorientasi pada praktek semata namun lebih pada pendalaman keilmuan dengan cara terjun secara langsung ke lapangan praktikum yang memiliki kaitan dengan program studi masing-masing mahasiswa. Sehingga praktek pengalaman lapangan sangat diperlukan dalam mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah. Oleh karena itu, dalam sistem belajar di Fakultas Syari’ah IAIN Raden Fatah Palembang dikembangkan suatu sistem pembelajaran yang memadukan antara pembekalan teori dan praktek.
Praktek pengalaman lapangan (PPL) merupakan salah satu mata kuliah yang wajib diikuti oleh semua Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Raden Fatah Palembang, dalam rangka meningkatkan pengalaman di lapangan atas ilmu yang telah dipelajari di bangku kuliah, sehingga mahasiswa dapat menerapkan ilmu yang ia peroleh tersebut dan dengan harapan dapat membangun Negara sebagai generasi penerus bangsa serta menyiapkan diri untuk siap bekerja setelah menyelesaikan pendidikan di Perguruan Tinggi. Mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat dan kaum cendikiawan yang harus bersosialisasi dan berperan penting dalam kemajuan Negara.
Dalam pelaksanaan Praktek pengalaman Lapangan ini mahasiswa diberikan kesempatan untuk menentukan tempatnya masing-masing sesuai dengan kemauan dan kemampuan yang dimiliki. Dalam hal ini penulis memilih Kantor Hukum Samudera, Advokat dan Konsultan Hukum sebagai tempat pembelajaran dilapangan.

B.     Tujuan dan Manfaat
Secara Umum Pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan ini bertujuan agar mahasiswa mendapatkan pengalaman yang fakual di lapangan tentang proses peradilan serta mengetahui kendala-kendala yang ada dan cara mengatasinya sehingga terbentuk praktisi hukum yang profesional dan handal, sesuai dengan  teori yang telah di ajarkan di bangku kuliah dengan berpegang teguh pada nilai-nilai luhur keimaman berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Manfaat PPL secara umum untuk memberi bekal kepada mahasiswa agar memiliki kompetensi profesional, kompetensi mental yang kuat, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.

C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Mandiri ini dilaksanakan selama dua minggu terhitung dari tanggal 01 Juli 2013 sampai 13 Juli 2013, bertempat di Kantor Hukum Samudera Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di J. Proklamasi blok J Nomor 9B Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang 30137.

D.    Mekanisme
1)      Penyelarasan Teori dan Praktek.
2)      Melihat dunia praktisi yang sesungguhnya.
3)      Pembelajaran langsung di lapangan.
4)      Evaluasi terhadap keilmuan yang dimiliki.

E.     Metode Pelaksanaan
1)      Penyampaian materi mengenai profesi Advokat dan gambaran umum mengenai prosedur jalannya proses hukum perkara pidana umum oleh Kepala Kantor Hukum Samudera.
2)      Tanya Jawab seputar Advokat dan istilah-istilah dalam Hukum.
3)      Menyaksikan Prosesi Sidang, mengikuti pelaksanaan sidang dan melakukan peninjauan terkait proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
4)      Penyusunan Laporan Kegiatan PPL Mandiri.

BAB II
GAMBARAN UMUM

A.    Sejarah Kantor Hukum Samudera
Kantor Hukum Samudera didirikan oleh Muhammad Fadli, S. H. dan Shellyanto, S. H. pada tanggal 02 Februari 2010. Dimana awalnya berkantor di Jalan Kapten A. Rivai Nomor 18 D Palembang dan kemudian berpindah di Jalan Proklamasi blok J Nomor 9B Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang 30137. Asal  kata Samudera pada nama kantor ini memiliki arti secara harfiah yaitu lautan luas yang masih terkandung segala manfaat bagi kehidupan manusia, namun juga terdapat tantanngan untuk mengarunginya. 

B.     Tujuan Didirikannya Kantor Hukum Samudera
Tujuan didirikannya Kantor Hukum Samudera ini adalah untuk menampung kawan-kawan Advokat terutama yang berasal dari Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang belum memiliki kantor sendiri. Tujuan lain Kantor Hukum Samudera ini adalah selain wahana pendampingan bagi kliennya juga merupakan sarana untuk bertukar informasi khususnya informasi tentang Hukum.

C.    Struktur Organisasi Kantor Hukum Samudera
Kepala Kantor                                                 :           Muhammad Fadli, S. H.
Managing Partners                                          :           Rahmat Hartoyo, S. H.
Advokasi Pidana dan Perdata                         :           Agus Mirantawan, S. H.
Advokasi Pengadilan Agama dan PTUN       :           Nur Lailatul Qhodar, S. H.

D.    Tugas & Wewenang Advokat
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat. Advokat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1)  Memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. (Pasal 1 Undang-Undang Advokat dan Pasal 1 Kode etik advokat Indonesia)
2)   Turut mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Penjelasan Umum Undang-Undang Advokat)
3)   Membantu tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. (Penjelasan Umum Undang-Undang Advokat)
Advokat di dalam menjalankan tugasnya, tidak hanya sebatas pada kepentingan dan tanggung jawab kepada klien-nya semata, akan tetapi juga kepada negara, masyarakat, dan pengadilan. Tugas-tugas Advokat  tersebut antara lain:
-          Memberikan pelayanan hukum  (Legal Services)
-          Memberikan  nasehat hukum (Legal Advise)
-          Memberikan konsultasi hukum
-          Memberikan pendapat hukum (Legal Opinion)
-          Menyusun kontrak-kontrak (Legal Drafting) 
-          Memberikan informasi-informasi Hukum
-          Membela kepentingan dan mewakili klien  di dalam atau  di  luar  pengadilan
-       Memberikan bantuan hukum  dengan cuma-cuma  kepada rakyat  yang lemah dan tidak mampu  (Legal  Aid).

BAB III
PELAKSANAAN

A.    Dasar  Pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan
Dasar pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) adalah sebagai berikut:
1)      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
2)   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586).
3)   Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 41. Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4496).
4) Peraturan Pemerintahan Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembar Negara Nomor 5105).

B.     Dasar Kinerja Advokat
Profesi Advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan dalam menjalankan profesinya tunduk pada “kode etik profesi advokat”. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menentukan jasa hukum yang diberikan advokat meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Advokat juga wajib menjaga kerahasiaan kliennya. Hubungan saling percaya menjadi fondasi hubungan advokat-klien. Kedudukan advokat sebagai suatu profesi yang mulia atau lebih dikenal dengan istilah (officium nobile).
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, seorang advokat juga memiliki kewajiban dalam memberikan bantuan hukum untuk kaum miskin dan buta huruf. Secara ideal dapat dijelaskan bahwa bantuan hukum merupakan tanggung jawab sosial dari advokat. Oleh sebab itu maka advokat dituntut agar dapat mengalokasikan waktu dan juga sumber daya yang dimilikinya untuk orang miskin yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau prodeo. Pemberian bantuan hukum oleh advokat bukan hanya dipandang sebagai suatu kewajiban namun harus dipandang pula sebagai bagian dari kontribusi dan tanggung jawab sosial (social contribution and social liability) dalam kaitannya dengan fungsi sosial dari profesi advokat.
Dalam Pasal 1 UU No. 18 Tahun 2003 dijelaskan Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini. Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat. Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi. Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.

C.    Hubungan Advokat dengan Klien
Hubungan antara advokat dengan kliennya ini biasanya dituangkan dalam bentuk suatu kontrak/perjanjian untuk mengatur kesepakatan/persetujuan yang terjadi di antara advokat dan kliennya. Kontrak ini menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk lingkup kerja yang harus dilakukan oleh advokat dan besarnya honorarium yang akan diterima advokat. Dalam Kontrak tersebut juga bisa diatur mengenai penyelesaian sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari antara klien dengan advokat, juga tentang uang jasa dan kerugian yang mungkin ditanggung oleh klien. Adapun isi kontrak antara Advokat dengan klien sebagai berikut:
1)      Para pihak
Yaitu advokat dan klien.
2)      Objek kerja
Objek dari kontrak tersebut, mengenai perkara pidana ataupun perkara perdata.
3)      Batasan pendampingan
Yaitu, batasan pendampingan oleh seorang advokat terhadap kliennya sesuai kontrak. Seperti pendampingan mulai dari proses pembuatan BAP hingga ke Proses persidangan di Pengadilan tingkat pertama dll.
4)      Kewajiban dari klien
Selain medapatkan hak didampingi oleh advokat seorang klien juga mempunyai kewajiban. Kewajiban klien yaitu membayar uang jasa advokat yang meliputi:
-          Uang jasa Advokat
-          Uang operasional (Biaya transportasi dll).
-          Fee success (Jika perkara yang didampingi advokat menang dalam persidangan).
5)      Memuat tanda tangan kedua pihak.
Yaitu tanda tangan pihak pemberi kuasa (klien) dan penerima Kuasa (advokat).
Atas dasar kontrak tersebut, klien dapat menggugat advokat apabila di kemudian hari advokat tersebut tidak melaksanakan atau lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana ditentukan dalam kontrak sehingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi klien. Demikian pula sebaliknya, jika klien tidak memenuhi prestasinya untuk membayar honorarium yang telah disepakati, advokat dapat menggugat kliennya (Pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  KUHPerdata”).
Jadi, jika advokat telah memenuhi prestasinya sebagaimana telah diatur dalam kontrak penggunaan jasa advokat, namun kemudian klien tidak mau memenuhi kewajibannya untuk membayar honorarium advokat, hal ini dapat menjadi dasar bagi advokat untuk menggugat atas dasar wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata) tanpa melihat berapa lama telah lewat waktu sejak pekerjaan tersebut dilakukan.

D.    Aktifitas Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Mandiri di Kantor Hukum Samudera

-  Uraian Kegiatan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Mandiri di Kantor Hukum Samudera, Advokat dan Konsultan Hukum.

Berdasarkan kegiatan-kegiatan pada Praktek Pengalaman Lapangan yang telah dilaksanakan di Kantor Hukum Samudera, Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Proklamasi Blok J No. 9B Kel. Lorok Pakjo Kec. IB 1 Palembang, maka dapat diuraikan sebagai berikut:
Pada hari senin tanggal 01 Juli 2013 merupakan hari pertama saya melaksanakan kegiatan praktek pengalaman lapangan di Kantor Hukum Samudera bersama kedua teman saya, Misnawati dan Muhammad Azhar. Pada hari pertama ini kami berkumpul dan berkenalan dengan Kepala Kantor Hukum Samudera, Muhammad Fadli, S. H. dan Advokat lainnya. Setelah melakukan perkenalan, Kepala Kantor Hukum Samudera terlebih dahulu memberikan materi mengenai profesi advokat dan alur proses perkara pidana, karena untuk menjadi seorang advokat terlebih dahulu harus memahami proses hukum kasus pidana. Adapun gambaran umum Proses Hukum Kasus Pidana sebagai berikut:

a)      Proses terungkapnya suatu tindak pidana dapat melalui:
  •   Diketahui sendiri oleh petugas, baik melalui patroli, razia, maupun operasi.
  •   Laporan, yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP).
  •  Aduan dari korban atau keluarga korban maupun orang yang dekat dengan korban, yaitu pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum (pasal 1 butir 25 KUHAP).
  • Tertangkap tangan, yaitu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana tersebut.
b)      Tahap Penyelidikan.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang. Adapun pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan menurut pasal 4 KUHAP adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. Dalam tahap penyelidikan tersangka dapat ditahan oleh penyelidik agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

c)  Tahap penyidikan, setelah melalui tahap penyelidikan dapat ditentukan bahwa suatu peristiwa merupakan suatu peristiwa pidana, maka dilanjutkan dengan tahap penyidikan. Penyidikan adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP yaitu:
            -          Keterangan saksi
            -          Keterangan ahli
            -          Surat
            -          Petunjuk
            -          Keterangan terdakwa
Apabila 2 (minimal) dari alat bukti tersebut sudah di dapat, maka dapat di lakukan penahanan terhadap tersangka. Pihak yang berwenang melakukan penyidikan menurut Pasal 6 KUHAP adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.

d)     Penyerahan Berkas
Setelah kepolisian telah melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan Di lakukan oleh Polisi selama 20 hari, jika berkas / pemeriksaan belum selesai, maka dapat di perpanjang di kejaksaan selama 40 hari. Kemudian setelah berkas selesai, maka polisi menyerahkan berkas (P20) tersebut kepada jaksa. Apabila berkas belum lengkap jaksa memberikan P18 dan mengembalikan berkas tersebut agar di lengkapi dan petunjuk-petunjuk yang harus di lengkapi ada di P19. Apabila berkas sudah lengkap, maka jaksa mengeluarkan P21.
Setelah semua berkas lengkap maka dalam waktu tiga hari Jaksa mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri dan dalam waktu satu minggu Pengadilan mengeluarkan Register (Nomor Register, jadwal sidang, dan hakim yang menanganinya).

            Setelah penyampaian materi mengenai Proses Hukum Kasus Pidana, kemudian Kepala Kantor Hukum Samudera, Muhammad Fadli, S. H. membuat program PPL yang dibagi menjadi dua program selama dua minggu. Mengingat untuk menjadi seorang advokat sangat dibutuhkan pemahaman mengenai proses persidangan, maka pada minggu pertama kami ditugaskan untuk “melakukan peninjauan dan penganalisaan terkait proses dan tahapan persidangan pidana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang” dan pada minggu kedua khusus mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan “Advokat dan Bantuan Hukum”.

1)      Minggu pertama: Melakukan peninjauan dan penganalisaan terkait proses persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang atas perintah advokat.

Berdasarkan pengamatan, peninjauan serta penganalisaan mengenai proses dan tahapan persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang terdapat beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut:
      a)      Pembacaan Surat Dakwaan
      b)      Nota Keberatan (Eksepsi)
      c)      Jawaban Penuntut Umum Terhadap Eksepsi
      d)     Pembuktian
      e)     Tuntutan
      f)       Replik
      g)      Duplik
      h)      Putusan
Dari tahapan proses persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri diatas tersebut, atas intruksi advokat kami diperintahkan untuk melakukan peninjauan dan penganalisaan di setiap tahapannya mengenai bagaimana proses berjalannya persidangan di Pengadilan tersebut. Peninjauan dan penganalisaan proses persidangan dimulai pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 sampai tanggal 04 Juli 2013 dan pada hari Jumat khusus sidang tilang.

a)      Pembacaan Surat Dakwaan
Setelah mendapatkan intruksi dari Kepala Kantor Hukum Samudera saya langsung melakukan peninjauan terkait proses dan tahapan persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Palembang. Tahapan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan, saya mempunyai kesempatan untuk menyaksikan secara langsung pembacaan surat dakwaan pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2013 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Adapun prosesnya sebagai berikut:
  1. Hakim ketua membuka persidangan, sidang dinyatakan terbuka untuk umum. Kemudian memberitahukan sidang hari ini pembacaan surat dakwaan.
  2. Hakim ketua mengajukan pertanyaan kepada Penunut Umum apakah terdakwa sudah siap di hadirkan, kemudian memerintahkan untuk memanggil terdakwa dan memepersilahkan terdakwa duduk di kursi pemeriksaan.
  3. Hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan.
  4. Hakim ketua meminta terdakwa untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dan selanjutnya mempersilahkan jaksa penuntut umum membacakan  surat dakwaan.
  5. Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Kasus Kekerasan Anak
  6. Jaksa Penuntut Umum menyebutkan: Wilayah Hukum; Kejaksaan Negeri Palembang “Untuk Keadilan”, Nomor: (Nomor Register Perkara), Identitas lengkap (terdakwa Nazarudin bin M. Yunus), Penahanan (yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum), Dakwaan (Uraian kejadian perkara dan jenis kejahatan. Primair: Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Subsidair: Pasal 351 KUHP).
  7. Selanjutnya Hakim Ketua bertanya kepada terdakawa apakah ia sudah paham tentang apa yang didakwaan padanya dan bertanya apakah ia keberatan.
Pada hari ini telah selesai tahap yang pertama pembacaan surat dakwaan.

b)      Nota Keberatan (Eksepsi)
Tahap kedua yaitu eksepsi atau nota keberatan dari pihat terdakwa atau Penasehat Hukumnya. Pada tahap kedua ini saya dapat menyaksikan pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2013 Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Adapun prosesnya sebagai berikut:
  1. Setelah pembacaan surat dakwaan Hakim Ketua memberi kesempatan kepada Terdakwa dan penasehat hukumnya untuk memberikan tanggapan atas surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum dan menanyakan pada terdakwa  atau penasehat hukumnya, apakah mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntun umum.
  2. Terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi), maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dikarenakan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, maka dilanjutkan ketahap berikutnya.

c)      Jawaban Jaksa terhadap Eksepsi
Tahap ketiga jawaban atau tanggapan Jaksa terhadap eksepsi pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang terdakwa menerima semua dakwaan yang telah di dakwakan dan dibacakan oleh penuntut umum sehingga persidangan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian.

d)     Pembuktian
Tahap keempat yaitu pembuktian, saya menyaksikan tahap pembuktian pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Palembang. Adapun prosesnya sebagai berikut:
  1. Hakim mengetuk palu, sidang terbuka untuk umum. Hakim ketua bertanya kepada penuntut umum apakah sudah siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang hari  ini.
  2. Penuntut umum menyebutkan nama saksi yang akan di periksa.
  3.  Jaksa Penuntut Umum memanggil para saksi, Hakim memerintahkan terdakwa duduk disebelah kanan penasehat hukum.
  4. Majelis hakim memeriksa identitas para saksi.
  5. Saksi di sumpah menurut kepercayaannya masing-masing.
  6. Majelis Hakim, JPU, dan PH bertanya kepada para saksi satu persatu mengenai perkara yang sedang disidangkan. Pembuktian pada hari ini mengenai kasus “Penggelapan”.
a.   Saksi pertama: Jimmy, umur 24 tahun, pekerjaan salles, alamat Palembang, saksi kenal dengan terdakwa (terdakwa adalah seorang kordinator kaha), saksi bukan keluarga terdakwa.
Bahwa saksi pertama merasa dirugikan karena terdakwa tidak menyetorkan uang kepada atasan sehingga saksi tidak bisa bertransaksi/berjualan. (Korban 1)
b.  Saksi kedua: Sudiana Jaya, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan Salles, alamat Sukomoro, saksi kenal dengan terdakwa, saksi bukan keluarga terdakwa, saksi mempunyai hubungan kerja dengan terdakwa.
Bahwa terdakwa telah merugikan saksi kedua karena tidak menyetorkan uang kepada atasannya dan memakai Pasword saksi. (Korban 2) 

7.  Jaksa Penuntut Umum menyerahkan barang bukti kepada Majelis Hakim. Barang bukti berupa nota transaksi. Kerugian mencapai Rp. 23. 400.000,00. 
8. Hakim bertanya kepada terdakwa atas keterangan saksi dan terdakwa membenarkan keterangan para saksi tersebut. Sidang dilanjutkan minggu depan pembacaan tuntutan. 
9.   Hakim ketua mengetuk palu sidang ditutup.
Peninjauan proses persidangan tahap pembuktian pada hari ini telah selesai, kemudian saya melanjutkan peninjauan ketahapan berikutnya tetap di ruang sidang Cakra, karena diruang ini suaranya lebih keras dan jelas.

e)      Tuntutan (Requisitoir)
Tahap kelima yaitu pembacaan tuntutan, saya menyaksikan tahapan tuntutan pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Adapun prosesnya sebagai berikut:
  1. Hakim membuka sidang (Pembacaan tuntutan), sidang terbuka untuk umum.
  2. Hakim ketua mempersilahkan Penuntut Umum membacakan tuntutannya.
  3.  Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu mengucapkan terima kasih dan izin kepada Majelis Hakim, Penasehat Hukum, dan terdakwa.
  4. JPU membacakan surat dakwaan bahwa kasus tersebut adalah kasus Pencurian (Pasal 362 KUHP), terdakwa Satria bin Nusif.
  5. JPU membacakan tuntutan (Kejaksaan Palembang, Nomor Reg. Perkara, Identitas lengkap terdakwa, nomor Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Palembang, uraian kejadian perkara (primair, subsidair), fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan,
Menuntut:
1.  Menyatakan terdakwa Satria bin Nusif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.
2.     Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria dipotong masa tahanan.
3.     Menyatakan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan kalung
4.    Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah).
   6.  Penuntut umum menyerahkan naskah tuntutan pidana yang asli kepada Hakim ketua dan salinannya  diserahkan pada terdakwa dan penasehat hukum.
  7.  Hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa paham dengan isi tuntutan pidana yang telah dibacakan oleh penuntut dan apakah Penasehat Hukum akan mengajukan pembelaan (Pledoi).
Tahapan pembacaan tuntutan telah selesai dan dilanjutkan tahap selanjutmya.

f)       Replik
Tahap kelima replik dari Jaksa Penuntut Umum, saya menyaksikan tahap replik pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2013 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Adapun prosesnya sebagai berikut:
Pada tahap sebelumnya Penasehat Hukum (Kasus Narkotika) mengajukan pembelaan/pledoi secara tertulis dan Penasehat Hukum membacakan pembelaan secara bergantian, bahwa penangkapan atas terdakwa diduga sebagai rekayasa polisi saja yang ada hubungan kerjasama dengan pengedar (coy), penggerebekan dilakukan di depan Polda yang merupakan bukan wewenang polisi yang menangkap, polisi langsung menangkap setelah DPO memberikan sebuah kotak rokok kepada terdakwa dari belakang sehingga kotak rokok tersebut terjatuh dan polisi yang menangkap tidak memberitahukan barang bukti kepada terdakwa dan masyarakat umum di tempat penangkapan dan langsung dibawa ke kantor polisi, diduga terdakwa hanya dijadikan korban saja rekayasa antara polisi dan pengedar yang bekerjasama karena belakangan ini tidak sedikit polisi yang juga berperan sebagai pengedar narkoba.
Setelah Penasehat Hukum membacaakan pembelaan, kemudian Hakim ketua bertanya kepada penuntut umum apakah ia akan mengajukan jawaban terhadap pembelaan penasehat hukum dan mempersilahkan penuntut umum untuk mengajukan repliknya. Jaksa Penuntut Umum mengajukan jawaban (replik) secara tertulis dan meminta tenggang waktu kepada Hakim selama satu minggu untuk mempersiapkan repliknya. Majelis Hakim memberi waktu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan jawabannya selama satu minggu. Sidang dilanjutkan tanggal 11 Juli 2013. Hakim Ketua mengetuk palu, sidang ditutup.

g)      Duplik
Tahap keenam duplik. Duplik yaitu jawaban atau tanggapan dari terdakwa atau Penasehat Hukum terhadap replik dari Penuntut Umum dalam duplik tersebut terdakwa atau Penasehat Hukum dapat menambah dalil-dalil jawaban atau hanya sekedar untuk menguatkan jawabannya saja.

h)      Putusan
Tahap terakhir dalam proses persidangan pidana yaitu pembacaan Putusan. Saya menyaksikan secara langsung tahap pembacaan Putusan pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Adapun prosesnya sebagai berikut:
Hakim ketua membuka sidang dengan satu kali ketukan palu, sidang dinyatakan terbuka untuk umum. Kemudian menjelaskan bahwa sidang hari ini adalah pembacaan putusan, dan meminta agar para pihak yang hadir untuk memperhatikan isi putusan. Hakim ketua membacakan isi putusan. Putusan sidang hari ini Putusan kasus Narkotika: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Kemudian menyebutkan identitas lengkap (Nama Iin Marsina, umur 30 tahun, jenis kelamin perempuan, alamat JL. K.H. Wahid Hasyim KM 5 1 ulu Palembang, pekerjaan pegawai swasta / buruh, agama Islam). Menyebutkan dakwaan dalam surat dakwaan, tuntutan penuntut umum, tedakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa terbukti memiliki dan mengkonsumsi Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, Hukuman pokok pidana penjara 4 tahun 8 bulan dan pidana denda Rp. 800.000.000 Subsidair 3 bulan penjara.
Hakim ketua mengetuk palu satu kali dan menjelaskan isi putusan secara singkat kepada terdakwa hingga terdakwa paham atas putusan yang telah dijatuhkan padanya. Kemudian menjelaskan hak-hak para pihak terhadap putusan tersebut dan menawarkam pada terdakwa untuk menentukan sikapnya, apakah akan menyatakan menerima putusan tersebut atau menyatakan naik banding. Terdakwa dan penasehat hukum menyatakan menerima dan menandatangani berita cara pernyataan menerima putusan yang telah disiapkan. Hakim ketua menyatakan seluruh rangkaian acara persidangan telah selesai dan menyatakan sidang di tutup. Hakim ketua mengetuk palu sebanyak tiga kali. Semua tahapan persidangan perkara pidana telah selesai.

2)      Minggu kedua: Praktek dan materi seputar profesi Advokat dan Bantuan Hukum.

Pada minggu kedua ini dikhususkan kepada segala sesuatu yang berkaitan dengan Advokat dan Bantuan Hukum. Adapun kegiatan dan peninjauan yang dilakukan selama 08-12 Juli 2013 adalah sebagai berikut:
        
            a)      Peninjauan ke Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Pada hari pertama minggu kedua, Senin tanggal 08 Juli 2013 saya melakukan peninjauan ke POSBAKUM yang berada di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, yang mana terdiri dari dua POSBAKUM yaitu Bantuan Hukum Advokat Indonesia (ADIN) dan Bantuan Hukum Sejahtera. Pada hari ini saya dan teman saya bertatap muka dengan Advokat Erwin Haris, S.H. selaku anggota Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia yang bertugas di Palembang yang ditugaskan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 jo. SEMA RI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dan Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-5026.AH.01.04.TAHUN 2011.
Dari hasil diskusi dengan Advokat Erwin Haris, S.H. saya mendapatkan pengetahuan mengenai kinerja Advokat Indonesia, bahwasanya ADIN berdiri di bawah naungan Pemerintah yang di tugaskan ke masing-masing daerah yang telah ditentukan diberi tugas dan wewenang untuk mendampingi seseorang yang memerlukan Bantuan Hukum termasuk Bantuan Hukum secara cuma-cuma (prodeo). Adapun Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) sebagaimana dimuat pada Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum sebagai berikut:
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan permohonan secara tertulis atau lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Kemudian  menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
Selanjutnya melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

b)      Mengikuti Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang bersama advokat Muhammad Fadli, S. H. di ruang sidang utama kasus pidana korupsi atas nama terdakwa Kepala Desa, Desa Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir dan dua Kepala Desa lainnya.

c)      Mengikuti pendampingan di polsek IB 1 Palembang, mendampingi tersangka dalam membuat BAP karena diduga telah melakukan pengrusakan atas barang milik orang lain.
          
            d)     Mengikuti pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Kasus Perdata: Sengketa perebutan tanah beserta bangunan diatasnya antara saudari Rahmi (penggugat yang didampingi) melawan PT. Bank Perkreditan Rakyat Mitra Central Dana.
Kasus Pidana: Penggelapan (372 KUHP) yang dilakukan oleh terdakwa atas nama Alung (dampingan advokat) terkait dengan usaha jual beli motor yang dilakukan olehnya.

-          Rincian Kegiatan dan Pengamatan Praktek Pengalaman Lapangan Mandiri di Kantor Hukum Samudera, Advokat dan Konsultan Hukum.

Berdasarkan uraian kegiatan dan pengamatan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Mandiri selama dua minggu diatas maka dapat dirincikan sebagai berikut:

No. Hari / Tanggal Kegiatan / Pengamatan
1
Senin, 01 Juli 2013
Minggu pertama: melakukan peninjauan dan penganalisaan terkait proses persidangan pidana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang atas perintah Advokat.
Perkenalan dengan advokat dan Kepala Kantor Hukum Samudera, Muhammad Fadli. S.H. dan advokasi Pidana dan Perdata Agus Mirantawan, S.H.
Pemberian materi mengenai advokat dan proses Hukum Perkara Pidana dari awal hingga peradilan.
Pembekalan
Tanya jawab istilah Hukum.
Pembuatan program Praktek Pengalaman Lapangan  selama dua minggu oleh Kepala Kantor Hukum Samudera Advokat dan Konsultan Hukum.
2
Selasa, 02 juli 2013
Melakukan peninjauan dan penganalisaan proses persidangan tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Palembang.
3
Rabu, 03 Juli 2013
Melakukan peninjauan proses persidangan tahap Jawaban Penuntut Umum terhadap eksepsi, Tuntutan, dan Putusan Perkara Pidana di pengadilan Negeri Palembang.
4
Kamis,04 Juli 2013
Melakukan peninjauan dan penganalisaan proses persidangan tahap Pembacaan Surat Dakwaan, Eksepsi, Replik, dan Duplik di Pengadilan Negeri Palembang.
5
Jumat, 05 Juli 2013
Melakukan Peninjauan ke pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, survei ruang tahanan anak, pria, wanita, dan sidang tilang.
6
Senin, 08 Juli 2013
Minggu kedua: Mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Advokat dan Bantuan Hukum.
Peninjauan kinerja Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN).
Tanya jawab dengan Advokat Erwin Haris, S.H. mengenai prosedur, mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma (Prodeo), tugas dan wewenang serta daerah hukum Posbakum ADIN, persyaratan untuk menjadi anggota POSBAKUMADIN, dan Uundang-Undang Posbakum.
7
Selasa,09 Juli 2013
Pembuatan laporan hasil peninjauan dan penganalisaan terkait proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
8
Rabu, 10 Juli 2013
Mengikuti pelaksanaan sidang kasus korupsi, pembacaan surat dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri bersama advokat Muhammad Fadli, S.H.
Mengikuti pendampingan Managing Partner Advokat Rahmad Hartoyo, S.H.
9
Kamis,11 Juli 2013
Pendalaman materi mengenai Dasar Hukum Kinerja Advokat di Kantor Hukum Samudera.
Foto bersama advokat/Kepala Kantor Hukum Samudera, Muhammad Fadli, S. H.
10
Jumat, 12 Juli 2013
Praktek Pengalaman Lapangan telah selesai dengan baik.
Selanjutnya pembuatan Laporan Hasil Kegiatan di Kantor Hukum Samudera Advokat dan Konsultan Hukum.

 BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kegiatan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Mandiri ini merupakan sebuah metode yang sangat bermanfaat sehingga terjalin hubungan yang baik antara pihak Kampus, Mahasiswa dan Instansi terkait. Program ini dimaksudkan sebagai upaya praktis untuk mengontrol sejauhmana pemahaman mahasiswa terhadap materi perkuliahan yang diterimanya sekaligus melatih keterampilan yang perlu dimiliki bagi seorang mahasiswa sebagai aspek penunjang pada perkembangan karir kedepan dan proses mempersiapkan diri untuk bekerja di lapangan.
Banyak manfaat dan pengetahuan baru setelah melaksanakan Praktek Pengalaman Lapangan ini, terutama pengetahuan yang diperoleh dari Kantor Hukum Samudera, diantaranya untuk menjadi seorang advokat terlebih dahulu harus memahami proses jalannya hukum pidana maupun perdata serta tahapan-tahapan persidangan di Pengadilan dan memahami kinerja advokat, hak dan kewajiban advokat dan klien serta dapat memahami fungsi advokat sebagai Penegak Hukum.

B.     Saran
Berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan selama Praktek Pengalaman Lapangan, penulis mencoba memberikan beberapa saran terkhusus kepada mahasiswa sebagai pelaksana agar dapat memanfaatkannya dengan baik, praktek ini merupakan kesempatan bagi mahasiswa untuk menerapkan ilmu yang diperoleh dan menyiapkan diri untuk bekerja ketika selesai di Perguruan Tinggi kelak. Kepada pihak Fakultas penulis juga ingin memberikan sedikit saran agar kegiatan PPL Mandiri ini tetap dilaksanakan terus menerus secara berkelanjutkan untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar dan memberikan kemudahan bagi Mahasiswa dalam mengurus surat-menyurat yang ditujukan ke instansi terkait demi kelancaran dan kemajuan.

LAMPIRAN-LAMPIRAN


Tidak ada komentar: