ODITURAT MILITER TINGGI
ODITURAT MILITER I-04 PALEMBANG
UNTUK KEADILAN
T U N T U T A N
(REQUISITOIR)
HAKIM KETUA DAN PARA HAKIM ANGGOTA YTH.
------- Setelah dengan seksama mengikuti
jalannya sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang yang bersidang di Palembang
pada hari Senin tanggal 01 Juli 2013 Sampai dengan hari Senin tanggal 19
Agustus 2013 selama 6X sidang maka tibalah saatnya bagi kami untuk menyampaikan
tuntutan. ---------------------------------
-------- Pada kesempatan ini izinkanlah kami
menyampaikan puji syukur kehadirat Illahi bahwa jalannya sidang selama ini
dalam memeriksa kebenaran terhadap perbuatan-perbuatan yang kami dakwakan
terhadap diri terdakwa tetap terpelihara dengan tertib dan tenang, serta penuh
kesan. -------------------------------------------------
-------- Hemat kami, itu semua berkat pimpinan
Hakim ketua yang sedemikian cermat, teliti dan sangat bijaksana, sehingga
perkara yang kita hadapi sekarang ini menjadi lebih terang, untuk itu semua
tidaklah berlebihan apabila kami menyampaikan penghargaan yang
setinggi-tingginya dengan teriring rasa terima kasih.
----------------------------------------------
SIDANG MAHKAMAH YTH.
-------- Izinkanlah kami sekarang meninjau hasil
pemeriksaan dalam sidang ini untuk perkara Terdakwa :
---------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : Suyanto
Bin Sagino
Pangkat / NRP : Sersan
Mayor / 632180
Jabatan : Bati
Lat Urdal Situud
Kesatuan : Ajendam
II/Swj
Tempat Tgl lahir : Sumatera Utara, 22 Mei 1968
Kewarganegaraan
: Indonesia
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Alamat tempat
tinggal : Jln.
Mayor Zen Lrg. Sido Mulyo No. 02 Rt. 05
Rw. 03 Kel. Sungai Selincah Palembang.
------- Dalam perkara
ini Terdakwa tidak ditahan berdasarkan
Surat Keputusan Oditurat Jenderal TNI Nomor : Skepp/ 01 / VII / 2000 tanggal 24
Juli 2000 dan Laporan Polisi Nomor : Lp- 35 / A- 35 / X / 2010 / II tanggal 21
Oktober 2010.
-------- Terdakwa
diperiksa di Dilmil I-04 Palembang ini berdasarkan Surat Keputusan Penyerahan
Perkara No. Skep/ 01 / VII / 2000 tanggal 24 Juli
2000 dari Pangdam II/
Swj selaku Papera. ---------
-------- Kepada
Terdakwa telah didakwakan bahwa terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat
sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Sembilan belas Oktober
dua ribu sepuluh atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober
tahun dua ribu tiga belas, bertempat di Desa Pancadesa Kecamatan Banyuasin I
Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya ditempat yang termasuk wewenang
Pengadilan Militer I-04 Palembang atau setidak-tidaknya di tempat yang termasuk
wewenang Pengadilan Militer I-04 Palembang, telah melakukan tindak pidana
sebagaimana dirumuskan dalam surat dakwaan Nomor : DAK/123/X/2013 Tanggal 01
Juli 2013 surat dakwaan mana telah kami kirimkan kepada terdakwa pada saat yang
bersamaan dengan pelimpahan perkaranya kepada pengadilan ini, yang pada
pokoknya terdakwa telah melakukan tindak pidana :
----------------
“Barang siapa
mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Sebagaimana diatur dan
diancam dengan pidana menurut Pasal 362 KUHP.
SIDANG MAHKAMAH YTH.
-------- Selama dalam
pemeriksaan sejak sidang dimulai hingga saat pembacaan tuntutan ini, para saksi
yang telah disumpah dan yang keterangannya dalam Berita acara pemeriksaan oleh
penyidik POM dibawah sumpah karena tidak hadir dan terdakwa dipersidangan telah
memberikan keterangan sebagai berikut :
KETERANGAN SAKSI :
SAKSI- 1 : Nama : Nana Eka Nugraha Bin Amat Yayib
Pekerjaan : PNS
Tempat Tgl Lahir : Indramayu, 13 Maret 1981
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Alamat Tempat Tinggal : Jln. Kikim II Blok S No. 04 Pakjo Palembang
Pada pokonya
menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa pada
tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 16:55 WIB saksi-1 mendapat pemberitahuan
dari Sdri Mala (Pembantu Rumah Tangga) bahwa telah terjadi pencurian buah
kelapa sawit, setelah mendapat pemberitahuan tersebut kemudian saksi-1
menghubungi Sdr Abdullah yang ada di lapangan, bahwa benar terdakwa telah
mengambil buah kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit milik mertua
saksi-1 sebanyak kurang lebih 8000 Kg.
2. Bahwa pada
tanggal 20 Oktober 2010 sekitar pukul 10:00 WIB saksi-1 bersama Sdr Murdani
melakukan pengecekan ke lapangan untuk
memperoleh keterangan.
3. Bahwa sebelum
saksi-1 menggantikan Sdr Abdullah untuk mengurus kebun kelapa sawit tersebut
mendapat keterangan dari bapak mertua bahwa selama Sdr Abdullah menjual buah
kelapa sawit kepada tersangka bapak mertua tidak pernah mendapat hasilnya.
SAKSI- 2 : Nama : Abdulah Bin Waman
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat
Tgl Lahir : Sukaraja, 31 Desember 1957
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Jenis
Kelamin : Laki-Laki
Alamat Tempat Tinggal : Kampung I Desa Sukaraja Baru No. 76 Rt.
01 Kec. Indralaya Selatan Kab. Ogan Ilir
Pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa dengan
adanya saksi-2 mengambil pupuk dan uang kontan dari terdakwa, menurut perhitungan
jumlah hutang saksi-2 sebesar Rp. 410.000.000,- dan telah dikembalikan dari
hasil penjualan kelapa sawit, menurut terdakwa saksi-2 masih berhutang dengan
terdakwa sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah).
2. Bahwa pada saat awal
panen pada tahun 2008 sampai dengan bulan September 2010 saksi-2 menjual hasil
panen berupa buah kelapa sawit kepada terdakwa, namun hasil penjualan tersebut
tidak pernah dilaporkan kepada Sdr Mawardi Yahya.
3. Bahwa pada
tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 16:00 WIB tersangka datang dengan membawa
Mobil Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA untuk mengambil buah, kemudian saksi-2
telah mencegahnya untuk tidak mengambil buah, dan saksi-2 meminta terdakwa
untuk mengambil mobilnya, namun terdakwa tidak mau dan tetap mengambil buah
sambil berkata Selama hutang belum lunas, saya tetap mengambil buah, kemudian
buah kelapa sawit yang diambil oleh terdakwa waktu itu dengan tonase kurang
lebih 8000 Kg.
SAKSI- 3 : Nama :
Sumiran Bin Suliyono
Pekerjaan : Prajurit Kepala
Tempat
Tgl Lahir : Lampung
Tengah, 08 Oktober 1979
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Jenis
Kelamin :
Laki-Laki
Alamat Tempat Tinggal : Perumahan Griya Buana Indah II Blok I Nomor
04 Kelurahan Sukajaya Km. 6
Palembang.
Pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa saksi-3
mengetahui terdakwa mengambil buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit milik Sdr
Mawardi Yahya semenjak saksi-3 bertugas di Koramil 401-07 Banyuasin I.
2. Bahwa saksi-3
pernah membantu terdakwa mengambil buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit
milik Sdr Mawardi Yahya yang berlokasi di Desa Pancadesa Kec. Banyuasin I Kab.
Banyuasin.
3. Bahwa saksi-3
membantu terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada
tanggal 06 September 2010 hanya menemani Sdr Abdullah menimbang dengan tonase
kurang lebih 7000 Kg, kemudian saksi-3 membantu terdakwa karena diupah sebesar
100.000,- ditambah THR sebesar Rp. 300.000,- sedangkan yang kedua tanggal 19
Oktober 2010 membantu menaikan buah kelapa sawit keatas Ran Truck Colt Diesel
Nopol BG 4847 HA dengan tonase kurang lebih 8000 Kg.
SAKSI- 4 : Nama :
Rahmat Bin Saiman
Pekerjaan : Tani
Tempat
Tgl Lahir : Belitang, 05 Mei 1985
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Jenis
Kelamin :
Laki-Laki
Alamat Tempat Tinggal : Dusun III Desa Pancadesa Kecamatan Banyuasin I Kab. Banyuasin
Pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa sejak mulai
panen Sdr Abdullah yang ditunjuk oleh Sdr Mawardi Yahya untuk mengurus kebun
kelapa sawit tersebut menjual buah kelapa sawit kepada terdakwa, namun sejak
bulan Oktober 2010 Sdr Mawardi Yahya akan menjual kepada orang lain dan hal
tersebut diketahui terdakwa.
2. Bahwa pada
tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 15:30 WIB pada saat saksi-4 bersama Sdr
Agus, Sdr Sudarsono dan Sdr Muchtar sedang mengangkut buah kelapa sawit dari
kebun untuk dikumpulkan di pinggir jalan, saksi-4 dihubungi Via Handphone oleh
Sdr Abdullah dan mengatakan jangan keluar dulu karena telah ditunggu oleh
terdakwa, setengah jam kemudian Sdr Abdullah menghubungi saksi-4 lalu menyuruh
keluar, setibanya diluar atau di pinggir jalan melihat terdakwa bersama 4 orang
buruh menaikan buah kelapa sawit keatas Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA.
3. Bahwa
sepengetahuan saksi-4 tidak ada kontrak kerja sama dalam hal penjualan buah
kelapa sawit tersebut, dan saksi-4 tahunya terdakwa membeli buah kelapa sawit
dan menanggung semua kekurangan biaya perawatan kebun, kemudian buah kelapa
sawit diambil terdakwa pada tanggal 19 Oktober 2010 dengan tonase 8000 Kg tanpa
sepengetahuan Sdr Mawardi Yahya.
SAKSI- 5 : Nama :
Suwarjo Bin Cakiyo
Pekerjaan :
Tani
Tempat
Tgl Lahir : Belitang, 17 November 1970
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Jenis
Kelamin :
Laki-Laki
Alamat Tempat Tinggal : Jln Inpres Rt 07 Rw 03 Desa Rimbajaya
Kec. Banyuasin I Kab. banyuasin
Pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa pada
tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 15:00 WIB sewaktu saksi-5 bersama Sdr
Abdullah sedang menjaga buah kelapa sawit hasil panen dari buah kelapa sawit
milik Sdr Mawardi Yahya di Jln. Inpres Desa Rimba Jaya kec. Banyuasin I Kab.
Banyuasin kemudian datang terdakwa lalu ngobrol dengan Sdr Abdullah, tidak lama
kemudian datang Praka Sumiran, menyusul datang Ran Truck Colt Diesel Nopol BG
4847 HA yang dikemudikan oleh Sdr Sok.
2. Bahwa dengan
datangnya Ran Truck kemudian terdakwa memerintahkan buruhnya untuk menaikan
buah kelapa sawit keatas Ran Truck, dan saksi-5 melihat terjadi pertengkaran
mulut antara terdakwa dengan Sdr Abdullah, karena Sdr Abdullah mencegah
terdakwa untuk tidak mengambil buah.
3. Bahwa setelah
mengambil buah kelapa sawit dengan tonase kurang lebih 8000 Kg kemudian Ran
Truck pergi, dan terdakwa juga meninggalkan tempat, dan terdakwa mengambil buah
kelapa sawit tersebut karena hutang piutang antara terdakwa dengan Sdr
Abdullah, sedangkan saksi-5 tidak tahu masalah hutang piutang antara terdakwa
dengan Sdr Abdullah.
SAKSI- 6 : Nama :
Sudarsono Bin Medirejo
Pekerjaan : Tani
Tempat
Tgl Lahir : Way kanan
Lampung Agustus 1961
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Alamat Tempat Tinggal : Desa Pancadesa Kec Banyuasin I Kab. Banyuasin
Pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa pada
tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 16:00 WIB sewaktu saksi-5 sedang memanen
buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit milik Sdr Mawardi Yahya melihat terdakwa
sedang mengawasi buruhnya sedang menaikan buah kelapa sawit hasil panen dari
kebun kelapa sawit milik Sdr Mawardi Yahya keatas Ran Truck Colt Diesel Nopol
Bg 4847 HA.
2. Bahwa buah kelapa
sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit milik Sdr Mawardi Yahya yang telah
terkumpul di pinggir jalan Raya Desa Rimba Jaya, akan dijual sendiri oleh Sdr
Nana Eka Nugraha dan akan dinaikan ke Ran Truck yang dikemudikan oleh Sdr Roni,
namun didahului Ran Truck milik terdakwa.
3. Bahwa saksi-6
bekerja di kebun kelapa sawit milik Sdr Mawardi Yahya sejak bulan November 2009
dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian
buah kelapa sawit yang diambil terdakwa pada waktu itu dengan tonase 8000 Kg.
SIDANG MAHKAMAH YTH.
-------- Selama
Pemeriksaan dalam sidang, terdakwa telah memberikan keterangan-keterangan
sebagai berikut : -----------------
1. Bahwa untuk
mengikat Sdr Rahmat agar tidak menjual buah kelapa sawit kepada orang lain,
terdakwa memberikan uang jaminan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tertuang
diatas kwitansi tertanggal 25 Februari 2008, setelah ada ikatan dengan Sdr Rahmat
setiap panen terdakwa mengambil buah kelapa sawit, namun ditimbang terlebih
dahulu, setelah dipotong 10% kemudian langsung dibayar sesuai tonase yang
diperoleh, dan uang hasil pembelian buah kelapa sawit diserahkan kepada Sdr Rahmat.
2. Bahwa setelah ada
ikatan tersebut Sdr Rahmat mengambil pupuk dan alat-alat kebutuhan kebun di toko
material milik Sdr Tono mencapai nilai sebesar Rp 44.465.000,- (empat puluh
empat juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) kemudian telah dibayar oleh
terdakwa pada tanggal 20 Juli 2009 dan pada tanggal 25 Agustus Sdr Rahmat baru
membayar hutangnya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
3. Bahwa pada
tanggal 10 Oktober Sdr Abdullah mengajak terdakwa melakukan pertemuan di Rumah
Makan Pindang Meranjat Jakabaring Palembang dengan Mediasi Sdri Nana Eka
Nugraha dan Sdri Endang, dalam pertemuan tersebut Sdri Endang berjanji akan
menyelesaikan masalah hutang piutang tersebut sebelum Sdr Endang berangkat menunaikan
Ibadah Haji, namun tidak ada kejelasan sampai sekarang.
4. Bahwa karena
tidak ada kepastian dari Sdri Endang kemudian terdakwa mendesak Sdr Abdullah
agar mengembalikan uang terdakwa, kemudian Sdr Abdullah bermaksud akan
memberikan Mobil Jenis Toyota Avanza namun terdakwa tidak mau karena masih
berstatus kredit, tetapi secara diam-diam Sdr Abdullah mentransfer uang sebesar
Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) melalui bank BCA No. Rek.
1120004134701 atas nama terdakwa.
5. Bahwa karena
tidak ada kepastian dari Sdr Abdullah akan mengembalikan uang terdakwa,
kemudian pada tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 17:00 WIB terdakwa mengambil
buah kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit milik Sdr Mawardi Yahya
yang berlokasi di Desa Pancadesa Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin yang diangkut
menggunakan Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA.
PEMERIKSAAN BARANG
BUKTI
1. Berupa
surat/dokumen :
-
1 (satu) lembar Poto Copy Nota hasil
timbangan yang dikeluarkan oleh PT. Sriwijaya Palm Oil tanggal 19 Oktober 2010.
2. Berupa barang :
-
1 (satu) Unit Ran Truck Colt Diesel warna
Kuning Nopol BG 4847 HA.
-
2 (dua) lembar Photo Ran Truck Colt Diesel
warna kuning Nopol BG 4847 HA.
Dalam pemeriksaan
barang bukti berupa barang-barang :
-
Ditemukan 1 (satu) Unit Ran Truck Colt
Diesel warna Kuning Nopol BG 4847 HA dan 2 (dua) lembar Photo Ran Truck Colt
Diesel warna kuning Nopol BG 4847 HA.
Dalam pemeriksaan
barang bukti berupa surat-surat :
-
Diperoleh berupa satu lembar poto copy nota
hasil penimbangan yang dikeluarkan oleh PT. Sriwijaya Palm Oil tanggal 19
Oktober 2010.
HAKIM KETUA DAN PARA HAKIM ANGGOTA YTH.
-------- Dari keterangan para saksi yang diberikan
dibawah sumpah, keterangan terdakwa beserta adanya barang bukti yang diajukan
dihadapan sidang ternyata telah terungkap adanya fakta hukum sebagai berikut :
--------------------------------------
1. Bahwa benar dari
bulan Januari 2008 sampai dengan bulan September 2010 Sdr Abdullah dan Sdr
Rahmat telah menjual buah kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit
milik Sdr Mawardi Yahya kepada terdakwa atas nama Suyanto NRP 632108 Bati Lat
Urdal Situud Ajendam II/Swj tanpa sepengetahuan pemilik kebun.
2. Bahwa benar pada
bulan September 2010 Sdr Mawardi Yahya menunjuk menantunya atas nama Sdri Nana
Eka Nugraha menggantikan Sdr Abdullah untuk mengurus kebun kelapa sawit
miliknya karena managemennya tidak benar, kemudian Sdri Nana Eka Nugraha telah
menyampaikan kepada Sdr Abdullah maupun kepada terdakwa bahwa buah kelapa sawit
akan dijual sendiri, dan tidak lagi dijual kepada terdakwa.
3. Bahwa benar
karena hutang Sdr Abdullah dan Sdr Rahmat belum lunas, kemudian pada tanggal 19
Oktober 2010 terdakwa mengambil buah kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa
sawit milik Sdr Mawardi Yahya tanpa sepengetahuan pemilik kebun.
SIDANG MAHKAMAH YTH
-------- Dari
serangkaian fakta-fakta sebagaimana kami uraikan diatas, izinkanlah sekarang
kami mengkaji sampai dimana terpenuhinya unsur-unsur delik sebagaimana yang
dirumuskan dalam dakwaan kami tersebut. --------------------------
-------- Bahwa dakwaan oditur militer yaitu
Pasal 362 KUHP mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
--------------------------
1. Barang Siapa
2. Mengambil
3. Sesuatu Barang
4. Yang Seluruhnya atau
Sebagian Milik Orang Lain
5. Dengan Maksud Untuk
Memiliki Secara Melawan Hukum
Unsur kesatu : Barang Siapa.
-------- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa
dipersidangan dengan diperkuat oleh keterangan para saksi dan alat-alat bukti lainnya
di ketemukan fakta-fakta sebagai berikut :
1.
Bahwa di persidangan Oditur Militer telah menghadapkan seseorang yang bernama Suyanto Bin Sagino sebagai terdakwa yang identitasnya telah
dinyatakan dan dicocokkan dengan identitas dalam dakwaan, dan terdakwa
membenarkannya.
2.
Bahwa selama persidangan Majlis Hakim tidak
mendapatkan petunjuk atau keadaan yang menunjukkan bahwa terdakwa tersebut
adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab dan selama persidangan ternyata
dapat memberikan keterangan yang jelas sehingga terdakwa dipandang sebagai
orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
-------- Atas uraian fakta-fakta tersebut di
atas oditur berkeyakinan kalau unsur “Barang siapa” telah terbukti secara sah dan
meyakinkan. --------------------------------
Unsur kedua : Mengambil.
-------- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa
dipersidangan dengan diperkuat oleh keterangan para saksi dan alat-alat bukti
lainnya di ketemukan fakta-fakta sebagai berikut :
1.
Bahwa benar pada tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul17:00
WIB dengan menggunakan Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA terdakwa
mengambil buah kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit.
2.
Bahwa benar tanpa sepengetahuan Sdr Mawardi
Yahya maupun Sdri Nana Eka Nugraha, tersangka mengambil buah kelapa sawit,
selanjutnya dijual ke PT. Sriwijaya Palm Oil.
-------- Atas uraian fakta-fakta tersebut
diatas oditur berkeyakinan kalau unsur “mengambil” telah
terbukti secara sah dan meyakinkan.
Unsur ketiga : Sesuatu Barang.
-------- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa
dipersidangan dengan diperkuat oleh keterangan para saksi dan alat-alat bukti
lainnya di ketemukan fakta-fakta sebagai berikut :
1. Bahwa terdakwa
pada tanggal 19 Oktober 2010 mengambil buah kelapa sawit hasil panen dari kebun
kelapa sawit.
-------- Atas uraian fakta hukum tersebut diatas oditur berkeyakinan kalau unsur
“suatu barang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Unsur keempat : Yang Seluruhnya atau Sebagian Milik Orang
Lain.
-------- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa
dipersidangan dengan diperkuat oleh keterangan para saksi dan alat-alat bukti
lainnya di ketemukan fakta-fakta sebagai berikut :
1.
Bahwa benar pada tahun 2004 Sdr Mawardi Yahya
membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 94 Ha yang berlokasi di Desa
Pancadesa Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.
2. Bahwa benar pada
tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 17:00 WIB dengan menggunakan Ran Truck
Colt Diesel Nopol BG 4847 HA terdakwa mengambil buah kelapa sawit, selanjutnya
dijual ke PT. Sriwijaya Palm Oil, setelah dilakukan penimbangan di pabrik
diperoleh tonase 7324 Kg dengan harga Rp. 900/Kg, sehingga jumlah total
penjualan buah kelapa sawit sebesar Rp. 6.591.600,- (enam juta lima ratus
Sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah).
-------- Atas uraian fakta-fakta tersebut
diatas oditur berkeyakinan kalau unsur “yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Unsur kelima : Dengan
Maksud Untuk Memiliki Secara Melawan Hukum
-------- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa
dipersidangan dengan diperkuat oleh keterangan para saksi dan alat-alat bukti
lainnya di ketemukan fakta-fakta sebagai berikut :
1. Bahwa pada
tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 17:00 WIB dengan menggunakan Ran Truck
Colt Diesel Nopol BG 4847 HA terdakwa mengambil buah kelapa sawit hasil panen
dari kebun milik Sdr Mawardi Yahya, kemudian dicegah oleh Sdr Abdullah untuk
tidak mengambil buah kelapa sawit, dan menyuruh terdakwa untuk mengambil Mobil
Toyota Avanza miliknya, namun terdakwa tidak mau dengan alasan bahwa mobil
masih berstatus kredit dan tetap akan mengambil buah kelapa sawit sambil
berkata “Selama hutang belum lunas saya tetap mengambil buah.”
-------- Atas uraian fakta hukum tersebut diatas oditur berkeyakinan kalau
unsur “dengan maksud
untuk memiliki secara melawan hukum” telah
terbukti secara sah dan meyakinkan.
-------- Bahwa oleh karena semua unsur delik
dari dakwaan oditur pada dakwaan Tunggal telah terbukti secara sah dan
meyakinkan, maka menurut kami dakwaan oditur militer telah terbukti secara sah
dan meyakinkan. ------------------------------------
SIDANG MAHKAMAH YTH.
-------- Berdasarkan segala sesuatu yang diuraikan
diatas, maka telah cukup terbukti secara sah dan meyakinkan, bahwa terdakwa
telah melakukan tindak pidana : -----------------------------------------
“Barang siapa
mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
-------- Sebelum meningkat kepada bagian akhir
dari tuntutan ini, izinkanlah kami mengutarakan masalah-masalah lain, yang
langsung maupun tidak langsung ada pengaruhnya terhadap tuntutan kami, antara
lain mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
·
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain.
·
Terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya.
Hal-hal yang
meringankan :
·
Terdakwa belum pernah dihukum.
·
Terdakwa sopan dan mengakui terus terang
perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan, serta berjanji tidak
akan mengulangi perbuatannya tersebut.
SIDANG MAHKAMAH YTH.
-------- Sampailah kini pada akhir tuntutan
kami, berdasarkan uraian-uraian di atas, kami mohon agar Pengadilan Militer
I-04 Palembang yang bersidang hari ini menyatakan :
-------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Terdakwa terbukti bersalah melakukan
tindak pidana : -------------------------------------------------------------------------(Kualifikasinya)---------------------------------------------
Dengan mengingat Pasal 362 KUHP dan
perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya kami mohon agar terdakwa dijatuhi
:
PIDANA POKOK :
·
Pidana penjara selama lima tahun dan denda
Sembilan ratus rupiah.
PIDANA TAMBAHAN :
·
Pencabutan hak dinas di militer.
Menetapkan barang bukti berupa :
1. Berupa
surat/dokumen :
-
1 (satu) lembar Poto Copy Nota hasil
timbangan yang dikeluarkan oleh PT. Sriwijaya Palm Oil tanggal 19 Oktober 2010.
Tetap diletakan dalam berkas perkara.
2. Berupa barang :
-
1 (satu) Unit Ran Truck Colt Diesel warna
Kuning Nopol BG 4847 HA.
-
2 (dua) lembar Photo Ran Truck Colt Diesel
warna kuning Nopol BG 4847 HA.
Dirampas untuk negara/ dimusnahkan.
-------- Dimohon pula agar terdakwa tersebut dibebani
membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah). --------------------------------------------------------------
-------- Demikian tuntutan kami, kemudian kami
serahkan kepada Pengadilan yang bersidang pada hari ini Senin 26 Agustus 2013 untuk memutuskannya. -------------
ODITUR
MILITER
Jaka Wibowo S.H
Kapten CHK NRP 124231
Tidak ada komentar:
Posting Komentar