Halaman

Minggu, 15 Desember 2013

Tuntutan (Requisitoir) Militer

ODITURAT MILITER TINGGI
ODITURAT MILITER I-04 PALEMBANG

UNTUK KEADILAN

T U N T U T A N
(REQUISITOIR)

HAKIM KETUA DAN PARA HAKIM ANGGOTA YTH.

------- Setelah dengan seksama mengikuti jalannya sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang yang bersidang di Palembang pada hari Senin tanggal 01 Juli 2013 Sampai dengan hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 selama 6X sidang maka tibalah saatnya bagi kami untuk menyampaikan tuntutan. ---------------------------------

-------- Pada kesempatan ini izinkanlah kami menyampaikan puji syukur kehadirat Illahi bahwa jalannya sidang selama ini dalam memeriksa kebenaran terhadap perbuatan-perbuatan yang kami dakwakan terhadap diri terdakwa tetap terpelihara dengan tertib dan tenang, serta penuh kesan. -------------------------------------------------

-------- Hemat kami, itu semua berkat pimpinan Hakim ketua yang sedemikian cermat, teliti dan sangat bijaksana, sehingga perkara yang kita hadapi sekarang ini menjadi lebih terang, untuk itu semua tidaklah berlebihan apabila kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dengan teriring rasa terima kasih. ----------------------------------------------
 
SIDANG MAHKAMAH YTH.

-------- Izinkanlah kami sekarang meninjau hasil pemeriksaan dalam sidang ini untuk perkara Terdakwa : ---------------------------------------------------------------------------

Nama lengkap                        : Suyanto Bin Sagino
Pangkat / NRP                       : Sersan Mayor / 632180
Jabatan                                    : Bati Lat Urdal Situud
Kesatuan                                : Ajendam II/Swj
Tempat Tgl lahir                     : Sumatera Utara, 22 Mei 1968
Kewarganegaraan                 : Indonesia
Agama                                     : Islam
Jenis Kelamin                        : Laki-Laki
Alamat tempat tinggal       : Jln. Mayor Zen Lrg. Sido Mulyo No. 02 Rt. 05  Rw. 03 Kel. Sungai Selincah Palembang.

------- Dalam perkara ini Terdakwa  tidak ditahan berdasarkan Surat Keputusan Oditurat Jenderal TNI Nomor : Skepp/ 01 / VII / 2000 tanggal 24 Juli 2000 dan Laporan Polisi Nomor : Lp- 35 / A- 35 / X / 2010 / II tanggal 21 Oktober 2010.
-------- Terdakwa diperiksa di Dilmil I-04 Palembang ini berdasarkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara No. Skep/ 01 / VII / 2000 tanggal 24 Juli 2000 dari Pangdam II/ Swj selaku Papera. ---------

-------- Kepada Terdakwa telah didakwakan bahwa terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Sembilan belas Oktober dua ribu sepuluh atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober tahun dua ribu tiga belas, bertempat di Desa Pancadesa Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya ditempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-04 Palembang atau setidak-tidaknya di tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I-04 Palembang, telah melakukan tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam surat dakwaan Nomor : DAK/123/X/2013 Tanggal 01 Juli 2013 surat dakwaan mana telah kami kirimkan kepada terdakwa pada saat yang bersamaan dengan pelimpahan perkaranya kepada pengadilan ini, yang pada pokoknya terdakwa telah melakukan tindak pidana : ----------------

Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 362 KUHP.

SIDANG MAHKAMAH YTH.

-------- Selama dalam pemeriksaan sejak sidang dimulai hingga saat pembacaan tuntutan ini, para saksi yang telah disumpah dan yang keterangannya dalam Berita acara pemeriksaan oleh penyidik POM dibawah sumpah karena tidak hadir dan terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :

KETERANGAN SAKSI :

SAKSI- 1 : Nama                                    : Nana Eka Nugraha Bin Amat Yayib
                    Pekerjaan                            : PNS
                    Tempat Tgl Lahir                 : Indramayu, 13 Maret 1981
                    Kewarganegaraan             : Indonesia
                    Agama                                  : Islam
                    Jenis Kelamin                     : Laki-Laki
                    Alamat Tempat Tinggal     : Jln. Kikim II Blok S No. 04 Pakjo Palembang

Pada pokonya menerangkan sebagai berikut :

1. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 16:55 WIB saksi-1 mendapat pemberitahuan dari Sdri Mala (Pembantu Rumah Tangga) bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit, setelah mendapat pemberitahuan tersebut kemudian saksi-1 menghubungi Sdr Abdullah yang ada di lapangan, bahwa benar terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit milik mertua saksi-1 sebanyak kurang lebih 8000 Kg.
2.  Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2010 sekitar pukul 10:00 WIB saksi-1 bersama Sdr Murdani melakukan pengecekan ke lapangan  untuk memperoleh keterangan.
3.    Bahwa sebelum saksi-1 menggantikan Sdr Abdullah untuk mengurus kebun kelapa sawit tersebut mendapat keterangan dari bapak mertua bahwa selama Sdr Abdullah menjual buah kelapa sawit kepada tersangka bapak mertua tidak pernah mendapat hasilnya.

SAKSI- 2 : Nama                                     : Abdulah Bin Waman
                    Pekerjaan                             : Wiraswasta
                    Tempat Tgl Lahir                  : Sukaraja, 31 Desember 1957
                    Kewarganegaraan              : Indonesia
                    Agama                                   : Islam
                    Jenis Kelamin                     : Laki-Laki
                    Alamat Tempat Tinggal    : Kampung I Desa Sukaraja Baru No. 76 Rt. 01 Kec. Indralaya Selatan Kab. Ogan Ilir

Pada pokonya menerangkan sebagai berikut :

1. Bahwa dengan adanya saksi-2 mengambil pupuk dan uang kontan dari terdakwa, menurut perhitungan jumlah hutang saksi-2 sebesar Rp. 410.000.000,- dan telah dikembalikan dari hasil penjualan kelapa sawit, menurut terdakwa saksi-2 masih berhutang dengan terdakwa sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah).
2.   Bahwa pada saat awal panen pada tahun 2008 sampai dengan bulan September 2010 saksi-2 menjual hasil panen berupa buah kelapa sawit kepada terdakwa, namun hasil penjualan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Sdr Mawardi Yahya.
3.    Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 16:00 WIB tersangka datang dengan membawa Mobil Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA untuk mengambil buah, kemudian saksi-2 telah mencegahnya untuk tidak mengambil buah, dan saksi-2 meminta terdakwa untuk mengambil mobilnya, namun terdakwa tidak mau dan tetap mengambil buah sambil berkata Selama hutang belum lunas, saya tetap mengambil buah, kemudian buah kelapa sawit yang diambil oleh terdakwa waktu itu dengan tonase kurang lebih 8000 Kg.

SAKSI- 3 : Nama                                          : Sumiran Bin Suliyono
                    Pekerjaan                                  : Prajurit Kepala
                    Tempat Tgl Lahir                       : Lampung Tengah, 08 Oktober 1979
                    Kewarganegaraan                   : Indonesia
                    Agama                                        : Islam
                    Jenis Kelamin                           : Laki-Laki
                    Alamat Tempat Tinggal       : Perumahan Griya Buana Indah II Blok I Nomor 04 Kelurahan Sukajaya Km. 6 Palembang.

Pada pokonya menerangkan sebagai berikut :

1.  Bahwa saksi-3 mengetahui terdakwa mengambil buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit milik Sdr Mawardi Yahya semenjak saksi-3 bertugas di Koramil 401-07 Banyuasin I.
2. Bahwa saksi-3 pernah membantu terdakwa mengambil buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit milik Sdr Mawardi Yahya yang berlokasi di Desa Pancadesa Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin.
3.  Bahwa saksi-3 membantu terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 06 September 2010 hanya menemani Sdr Abdullah menimbang dengan tonase kurang lebih 7000 Kg, kemudian saksi-3 membantu terdakwa karena diupah sebesar 100.000,- ditambah THR sebesar Rp. 300.000,- sedangkan yang kedua tanggal 19 Oktober 2010 membantu menaikan buah kelapa sawit keatas Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA dengan tonase kurang lebih 8000 Kg.

SAKSI- 4 : Nama                                          : Rahmat Bin Saiman
                    Pekerjaan                                  : Tani
                    Tempat Tgl Lahir                       : Belitang, 05 Mei 1985
                    Kewarganegaraan                   : Indonesia
                    Agama                                        : Islam
                    Jenis Kelamin                           : Laki-Laki
               Alamat Tempat Tinggal           : Dusun III Desa Pancadesa Kecamatan  Banyuasin I Kab. Banyuasin

Pada pokonya menerangkan sebagai berikut :

1.    Bahwa sejak mulai panen Sdr Abdullah yang ditunjuk oleh Sdr Mawardi Yahya untuk mengurus kebun kelapa sawit tersebut menjual buah kelapa sawit kepada terdakwa, namun sejak bulan Oktober 2010 Sdr Mawardi Yahya akan menjual kepada orang lain dan hal tersebut diketahui terdakwa.
2.    Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 15:30 WIB pada saat saksi-4 bersama Sdr Agus, Sdr Sudarsono dan Sdr Muchtar sedang mengangkut buah kelapa sawit dari kebun untuk dikumpulkan di pinggir jalan, saksi-4 dihubungi Via Handphone oleh Sdr Abdullah dan mengatakan jangan keluar dulu karena telah ditunggu oleh terdakwa, setengah jam kemudian Sdr Abdullah menghubungi saksi-4 lalu menyuruh keluar, setibanya diluar atau di pinggir jalan melihat terdakwa bersama 4 orang buruh menaikan buah kelapa sawit keatas Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA.
3.    Bahwa sepengetahuan saksi-4 tidak ada kontrak kerja sama dalam hal penjualan buah kelapa sawit tersebut, dan saksi-4 tahunya terdakwa membeli buah kelapa sawit dan menanggung semua kekurangan biaya perawatan kebun, kemudian buah kelapa sawit diambil terdakwa pada tanggal 19 Oktober 2010 dengan tonase 8000 Kg tanpa sepengetahuan Sdr Mawardi Yahya.

SAKSI- 5 : Nama                                          : Suwarjo Bin Cakiyo
                    Pekerjaan                                  : Tani
                    Tempat Tgl Lahir                       : Belitang, 17 November 1970
                    Kewarganegaraan                   : Indonesia
                    Agama                                        : Islam
                    Jenis Kelamin                           : Laki-Laki
                    Alamat Tempat Tinggal        : Jln Inpres Rt 07 Rw 03 Desa Rimbajaya Kec. Banyuasin I Kab. banyuasin

Pada pokonya menerangkan sebagai berikut :

1.    Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 15:00 WIB sewaktu saksi-5 bersama Sdr Abdullah sedang menjaga buah kelapa sawit hasil panen dari buah kelapa sawit milik Sdr Mawardi Yahya di Jln. Inpres Desa Rimba Jaya kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin kemudian datang terdakwa lalu ngobrol dengan Sdr Abdullah, tidak lama kemudian datang Praka Sumiran, menyusul datang Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA yang dikemudikan oleh Sdr Sok.
2.    Bahwa dengan datangnya Ran Truck kemudian terdakwa memerintahkan buruhnya untuk menaikan buah kelapa sawit keatas Ran Truck, dan saksi-5 melihat terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan Sdr Abdullah, karena Sdr Abdullah mencegah terdakwa untuk tidak mengambil buah.
3.    Bahwa setelah mengambil buah kelapa sawit dengan tonase kurang lebih 8000 Kg kemudian Ran Truck pergi, dan terdakwa juga meninggalkan tempat, dan terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut karena hutang piutang antara terdakwa dengan Sdr Abdullah, sedangkan saksi-5 tidak tahu masalah hutang piutang antara terdakwa dengan Sdr Abdullah.

SAKSI-  6 : Nama                                         : Sudarsono Bin Medirejo
                     Pekerjaan                                 : Tani
                     Tempat Tgl Lahir                     : Way kanan Lampung Agustus 1961
                     Kewarganegaraan                  : Indonesia
                     Agama                                      : Islam
                     Jenis Kelamin                         : Laki-Laki
                     Alamat Tempat Tinggal      : Desa Pancadesa Kec Banyuasin I Kab. Banyuasin

Pada pokonya menerangkan sebagai berikut :

1.    Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 16:00 WIB sewaktu saksi-5 sedang memanen buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit milik Sdr Mawardi Yahya melihat terdakwa sedang mengawasi buruhnya sedang menaikan buah kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit milik Sdr Mawardi Yahya keatas Ran Truck Colt Diesel Nopol Bg 4847 HA.
2.    Bahwa buah kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit milik Sdr Mawardi Yahya yang telah terkumpul di pinggir jalan Raya Desa Rimba Jaya, akan dijual sendiri oleh Sdr Nana Eka Nugraha dan akan dinaikan ke Ran Truck yang dikemudikan oleh Sdr Roni, namun didahului Ran Truck milik terdakwa.
3.    Bahwa saksi-6 bekerja di kebun kelapa sawit milik Sdr Mawardi Yahya sejak bulan November 2009 dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian buah kelapa sawit yang diambil terdakwa pada waktu itu dengan tonase 8000 Kg.


SIDANG MAHKAMAH YTH.

-------- Selama Pemeriksaan dalam sidang, terdakwa telah memberikan keterangan-keterangan sebagai berikut : -----------------

1.    Bahwa untuk mengikat Sdr Rahmat agar tidak menjual buah kelapa sawit kepada orang lain, terdakwa memberikan uang jaminan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tertuang diatas kwitansi tertanggal 25 Februari 2008, setelah ada ikatan dengan Sdr Rahmat setiap panen terdakwa mengambil buah kelapa sawit, namun ditimbang terlebih dahulu, setelah dipotong 10% kemudian langsung dibayar sesuai tonase yang diperoleh, dan uang hasil pembelian buah kelapa sawit diserahkan kepada Sdr Rahmat.
2.    Bahwa setelah ada ikatan tersebut Sdr Rahmat mengambil pupuk dan alat-alat kebutuhan kebun di toko material milik Sdr Tono mencapai nilai sebesar Rp 44.465.000,- (empat puluh empat juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) kemudian telah dibayar oleh terdakwa pada tanggal 20 Juli 2009 dan pada tanggal 25 Agustus Sdr Rahmat baru membayar hutangnya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
3.    Bahwa pada tanggal 10 Oktober Sdr Abdullah mengajak terdakwa melakukan pertemuan di Rumah Makan Pindang Meranjat Jakabaring Palembang dengan Mediasi Sdri Nana Eka Nugraha dan Sdri Endang, dalam pertemuan tersebut Sdri Endang berjanji akan menyelesaikan masalah hutang piutang tersebut sebelum Sdr Endang berangkat menunaikan Ibadah Haji, namun tidak ada kejelasan sampai sekarang.
4.    Bahwa karena tidak ada kepastian dari Sdri Endang kemudian terdakwa mendesak Sdr Abdullah agar mengembalikan uang terdakwa, kemudian Sdr Abdullah bermaksud akan memberikan Mobil Jenis Toyota Avanza namun terdakwa tidak mau karena masih berstatus kredit, tetapi secara diam-diam Sdr Abdullah mentransfer uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) melalui bank BCA No. Rek. 1120004134701 atas nama terdakwa.
5.    Bahwa karena tidak ada kepastian dari Sdr Abdullah akan mengembalikan uang terdakwa, kemudian pada tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 17:00 WIB terdakwa mengambil buah kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit milik Sdr Mawardi Yahya yang berlokasi di Desa Pancadesa Kec. Banyuasin I Kab. Banyuasin yang diangkut menggunakan Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA.

PEMERIKSAAN BARANG BUKTI

1.    Berupa surat/dokumen :
-       1 (satu) lembar Poto Copy Nota hasil timbangan yang dikeluarkan oleh PT. Sriwijaya Palm Oil tanggal 19 Oktober 2010.
2.    Berupa barang :
-       1 (satu) Unit Ran Truck Colt Diesel warna Kuning Nopol BG 4847 HA.
-       2 (dua) lembar Photo Ran Truck Colt Diesel warna kuning Nopol BG 4847 HA.
Dalam pemeriksaan barang bukti berupa barang-barang :
-       Ditemukan 1 (satu) Unit Ran Truck Colt Diesel warna Kuning Nopol BG 4847 HA dan 2 (dua) lembar Photo Ran Truck Colt Diesel warna kuning Nopol BG 4847 HA.
Dalam pemeriksaan barang bukti berupa surat-surat :
-       Diperoleh berupa satu lembar poto copy nota hasil penimbangan yang dikeluarkan oleh PT. Sriwijaya Palm Oil tanggal 19 Oktober 2010.

HAKIM KETUA DAN PARA HAKIM ANGGOTA YTH.

-------- Dari keterangan para saksi yang diberikan dibawah sumpah, keterangan terdakwa beserta adanya barang bukti yang diajukan dihadapan sidang ternyata telah terungkap adanya fakta hukum sebagai berikut : --------------------------------------

1.    Bahwa benar dari bulan Januari 2008 sampai dengan bulan September 2010 Sdr Abdullah dan Sdr Rahmat telah menjual buah kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit milik Sdr Mawardi Yahya kepada terdakwa atas nama Suyanto NRP 632108 Bati Lat Urdal Situud Ajendam II/Swj tanpa sepengetahuan pemilik kebun.
2.    Bahwa benar pada bulan September 2010 Sdr Mawardi Yahya menunjuk menantunya atas nama Sdri Nana Eka Nugraha menggantikan Sdr Abdullah untuk mengurus kebun kelapa sawit miliknya karena managemennya tidak benar, kemudian Sdri Nana Eka Nugraha telah menyampaikan kepada Sdr Abdullah maupun kepada terdakwa bahwa buah kelapa sawit akan dijual sendiri, dan tidak lagi dijual kepada terdakwa.
3.    Bahwa benar karena hutang Sdr Abdullah dan Sdr Rahmat belum lunas, kemudian pada tanggal 19 Oktober 2010 terdakwa mengambil buah kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit milik Sdr Mawardi Yahya tanpa sepengetahuan pemilik kebun.
SIDANG MAHKAMAH YTH

-------- Dari serangkaian fakta-fakta sebagaimana kami uraikan diatas, izinkanlah sekarang kami mengkaji sampai dimana terpenuhinya unsur-unsur delik sebagaimana yang dirumuskan dalam dakwaan kami tersebut. --------------------------

-------- Bahwa dakwaan oditur militer yaitu Pasal 362 KUHP mengandung unsur-unsur sebagai berikut : --------------------------

1. Barang Siapa
2. Mengambil
3. Sesuatu Barang
4. Yang Seluruhnya atau Sebagian Milik Orang Lain
5. Dengan Maksud Untuk Memiliki Secara Melawan Hukum

Unsur kesatu : Barang Siapa.

-------- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan dengan diperkuat oleh keterangan para saksi dan alat-alat bukti lainnya di ketemukan fakta-fakta sebagai berikut :

1.    Bahwa di persidangan Oditur Militer telah menghadapkan seseorang yang bernama Suyanto Bin Sagino sebagai terdakwa yang identitasnya telah dinyatakan dan dicocokkan dengan identitas dalam dakwaan, dan terdakwa membenarkannya.
2.    Bahwa selama persidangan Majlis Hakim tidak mendapatkan petunjuk atau keadaan yang menunjukkan bahwa terdakwa tersebut adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab dan selama persidangan ternyata dapat memberikan keterangan yang jelas sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.

-------- Atas uraian fakta-fakta tersebut di atas oditur berkeyakinan kalau unsur “Barang siapa” telah terbukti secara sah dan meyakinkan. --------------------------------

Unsur kedua : Mengambil.

-------- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan dengan diperkuat oleh keterangan para saksi dan alat-alat bukti lainnya di ketemukan fakta-fakta sebagai berikut :

1.    Bahwa benar pada tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul17:00 WIB dengan menggunakan Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA terdakwa mengambil buah kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit.
2.    Bahwa benar tanpa sepengetahuan Sdr Mawardi Yahya maupun Sdri Nana Eka Nugraha, tersangka mengambil buah kelapa sawit, selanjutnya dijual ke PT. Sriwijaya Palm Oil.

-------- Atas uraian fakta-fakta tersebut diatas oditur berkeyakinan kalau unsur “mengambil” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Unsur ketiga : Sesuatu Barang.

-------- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan dengan diperkuat oleh keterangan para saksi dan alat-alat bukti lainnya di ketemukan fakta-fakta sebagai berikut :

1.    Bahwa terdakwa pada tanggal 19 Oktober 2010 mengambil buah kelapa sawit hasil panen dari kebun kelapa sawit.

-------- Atas uraian fakta hukum tersebut diatas oditur berkeyakinan kalau unsur “suatu barang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Unsur keempat : Yang Seluruhnya atau Sebagian Milik Orang Lain.

-------- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan dengan diperkuat oleh keterangan para saksi dan alat-alat bukti lainnya di ketemukan fakta-fakta sebagai berikut :

1.    Bahwa benar pada tahun 2004 Sdr Mawardi Yahya membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 94 Ha yang berlokasi di Desa Pancadesa Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.
2.    Bahwa benar pada tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 17:00 WIB dengan menggunakan Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA terdakwa mengambil buah kelapa sawit, selanjutnya dijual ke PT. Sriwijaya Palm Oil, setelah dilakukan penimbangan di pabrik diperoleh tonase 7324 Kg dengan harga Rp. 900/Kg, sehingga jumlah total penjualan buah kelapa sawit sebesar Rp. 6.591.600,- (enam juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah).

-------- Atas uraian fakta-fakta tersebut diatas oditur berkeyakinan kalau unsur “yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Unsur kelima : Dengan Maksud Untuk Memiliki Secara Melawan Hukum

-------- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan dengan diperkuat oleh keterangan para saksi dan alat-alat bukti lainnya di ketemukan fakta-fakta sebagai berikut :

1.    Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2010 sekitar pukul 17:00 WIB dengan menggunakan Ran Truck Colt Diesel Nopol BG 4847 HA terdakwa mengambil buah kelapa sawit hasil panen dari kebun milik Sdr Mawardi Yahya, kemudian dicegah oleh Sdr Abdullah untuk tidak mengambil buah kelapa sawit, dan menyuruh terdakwa untuk mengambil Mobil Toyota Avanza miliknya, namun terdakwa tidak mau dengan alasan bahwa mobil masih berstatus kredit dan tetap akan mengambil buah kelapa sawit sambil berkata “Selama hutang belum lunas saya tetap mengambil buah.”

-------- Atas uraian fakta hukum tersebut diatas oditur berkeyakinan kalau unsur “dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

-------- Bahwa oleh karena semua unsur delik dari dakwaan oditur pada dakwaan Tunggal telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka menurut kami dakwaan oditur militer telah terbukti secara sah dan meyakinkan. ------------------------------------

SIDANG MAHKAMAH YTH.

-------- Berdasarkan segala sesuatu yang diuraikan diatas, maka telah cukup terbukti secara sah dan meyakinkan, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana : -----------------------------------------

Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

-------- Sebelum meningkat kepada bagian akhir dari tuntutan ini, izinkanlah kami mengutarakan masalah-masalah lain, yang langsung maupun tidak langsung ada pengaruhnya terhadap tuntutan kami, antara lain mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan. ------------------------------------------------------------------

Hal-hal yang memberatkan :
·         Perbuatan terdakwa merugikan orang lain.
·         Terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya.

Hal-hal yang meringankan :
·         Terdakwa belum pernah dihukum.
·         Terdakwa sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.


SIDANG MAHKAMAH YTH.

-------- Sampailah kini pada akhir tuntutan kami, berdasarkan uraian-uraian di atas, kami mohon agar Pengadilan Militer I-04 Palembang yang bersidang hari ini menyatakan : -------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana : -------------------------------------------------------------------------(Kualifikasinya)---------------------------------------------

Dengan mengingat Pasal 362 KUHP dan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya kami mohon agar terdakwa dijatuhi :

PIDANA POKOK :
·         Pidana penjara selama lima tahun dan denda Sembilan ratus rupiah.

PIDANA TAMBAHAN :
·         Pencabutan hak dinas di militer.

Menetapkan barang bukti berupa :

1.    Berupa surat/dokumen :
-       1 (satu) lembar Poto Copy Nota hasil timbangan yang dikeluarkan oleh PT. Sriwijaya Palm Oil tanggal 19 Oktober 2010.
Tetap diletakan dalam berkas perkara.

2.    Berupa barang :
-       1 (satu) Unit Ran Truck Colt Diesel warna Kuning Nopol BG 4847 HA.
-       2 (dua) lembar Photo Ran Truck Colt Diesel warna kuning Nopol BG 4847 HA.
Dirampas untuk negara/ dimusnahkan.

-------- Dimohon pula agar terdakwa tersebut dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah). --------------------------------------------------------------

-------- Demikian tuntutan kami, kemudian kami serahkan kepada Pengadilan yang bersidang pada hari ini Senin 26 Agustus 2013 untuk memutuskannya. -------------

                    
                                                                                                ODITUR MILITER


                                                                                               
                                                                                                Jaka Wibowo S.H
                                                                                         Kapten CHK NRP 124231

Tidak ada komentar: