Halaman

Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Juni 2013

Psikologi dalam Hukum dan Pengawasan Perilaku

PSIKOLOGI DALAM HUKUM PIDANA DAN PENGAWASAN PERILAKU

1.    Yang Mendasar Tentang Hukum Pidana dan Problemanya
Menurut pendapat Prof. Sudarto dalam bukunya yang berjudul “Hukum dan Hukum Pidana”, menegaskan bahwa yang membedakan hukum pidana dari bidang hukum lain adalah sanksi yang berupa pidana yang diancam kepada pelanggaran normanya. Sanksi dalam hukum pidana ini adalah sanksi yang negatif. Di samping itu mengingat dari sifat pidana yang hendaknya baru diterapkan apabila sarana (upaya lain sudah tidak memadai, maka hukum pidana dikatakan mempunyai fungsi yang subsidiair). Prof. Sudarto selanjutnya mengutip suatu konstansi tentang keunikan dan keekstriman dari pernyataan Leo Polak dalam bukunya, De zin der vergelding (makna dari pembalasan) yang berisi Hukum pidana adalah bagian dari hukum yang paling celaka, sebab ia sampai sekarang tidak tahu mengapa ia hukum, dan dengan dan dengan sia-sia membuktikan bahwa ia itu hukum. Problema-problema dasar dari hukum pidana ialah makna, tujuan serta ukuran dari penderitaan pidana yang patut diterima (oleh seorang yang dianggap melanggar norma pidana), tetap merupakan problema yang tidak terpecahkan.
Permasalahan (Problema) mendasar dalam hukum pidana sebagai berikut:
a)    Pidana termasuk juga tindakan (Maatregel, Masznahme), suatu penderitaan yang dirasakan terhadap orang lain, tidak hanya dirasakan pada saat menjalani hukuman, namun juga dirasakan seseorang setelah ia menjalani hukuman yaitu berupa “cap (Stigma/Label)” dari masyarakat bahwa ia pernah berbuat jahat, ini merupakan beban psikologis bagi pelaku. Oleh karena itu orang terus mencari dasar, hakekat dan tujuan dari pidana dan pemidanaan tersebut.
b)   Syarat-syarat untuk memungkinkan pengenaan pidana.
Syarat-syarat ini ditetapkan oleh undang-undang dan ilmu pengetahuan, sedangkan yang harus memperhatikannya adalah hakim, jaksa dan lain-lainnya.
Mengenai syarat-syarat ini dalam hukum pidana terdapat asas-asas yang penting yaitu asas legalitas dan asas culpalitas. Asas yang pertama menyangkut perbuatan dan asas yang kedua menyangkut orangnya. Dari sifat hukum pidana, makna permasalahan yang mendasar dan harapan agar hukum pidana dapat berperan sesuai tujuan terutama dalam pelaksanaan, pembangunan, modernisasi butuh sarana ilmiah dan ilmu-ilmu merupakan posisi terpenting bagi hukum pidana modern. Ilmu-ilmu pengetahuan tersebut diantaranya sosiologi, ilmu politik, antropologi, dll termasuk yang menonjol adalah psikologi.

2.    Peranan Psikologi dalam Hukum Pidana
Dalam menghadapai tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, atau sengaja membakar rumah dan lain-lain, sistem hukum dapat berkisar dari satu ekstrim untuk menghukum tanpa menghiraukan faktor-faktor subyektif dalam diri pelakunya. Hal ini merupakan masalah nilai keseimbangan antara kepentingan bagi keselamatan dan kekuatan dari masyarakat, dan pertimbangan terhadap individu sebagai manusia. Tidak ada bidang dimana konflik dari nilai-nilai tadi lebih dramatis, bahkan sering tragis mendapat pengujian merawat penyakit gila atau mental yang kurang waras. Orang yang menderita gangguan jiwa tidak dikenakan sanksi pidana, hal tersebut merupakan beban bagi masyarakat. Sama halnya seperti orang Spartan membunuh secara terang-terangan anak-anak yang lemah agar jangan sampai melemahkan kekuatan berperang negaranya. Belakangan ini ditemukan saran bahwa pembunuh tidak waras harus dijatuhi hukuman juga atau jika tidak dihukum mati, dimusnahkan tanpa rasa sakit demi hygiene masyarakat. Doktrin serupa itu telah dijunjung tinggi oleh Jerman Nasionalis (NAZI), di mana permusuhan dipraktekan, pengurungan atau sterilisasi bagi seluruh kelompok masyarakat yang dianggap rendah, tidak disenangi atau tidak berguna, secara besar-besaran. Telah menjadi kenyataan tradisi dari bangsa-bangsa yang beradab, hukum pidana untuk memperhatikan kelemahan dari individu sebagai pembelaan terhadap tuntutan pidana, atau sedikitnya sebagai peringanan hukuman. Walaupun beberapa sistem hukum modern telah melangkah jauh ke depan untuk menggantikan secara alternative sanksi social bagi hukuman dalam menghadapi orang-orang gila atau kurang waras dan kaum remaja. Untuk kasus-kasus di mana diajukan pembelaan bagi merekan yang berpenyakit jiwa dapat kita lihat dalam perundang-undangan berikut ini:
Juri harus diberitahu dalam setiap kasus, bahwa setiap orang dianggap waras, dan memiliki kekuatan akal yang cukup untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan, hingga dapat dibuktikan kebalikannya demi kepuasan dan bahwa untuk mengajukan pembelaan berdasarkan keadaan tidak waras harus dibuktikan secara jelas bahwa pada saat melakukan  perbuatan pihak yang tertuduh dalam keadaan tidak waras, hungga ia tidak mengetahui macam dan sifat yang a lakukan atau jika ia mengetahuinya ia tidak menyadari bahwa ia sedang melakukan perbuatan yang salah. Ujian semacam ini diadakan seluruh Negara persemakmuran Inggris (British CommonWealth) dan hampir semua bagian Amerika Serikat.
Anggaran yang ditetapkan adalah barangsiapa yang secara apa yang benar dan yang salah dari perbuatan tertentu harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan. Pendapat yang seperti tadi segera dapat tangtangan terutama sekali dari profesi medis, namun juga dari ahli hukum yang terkenal menekankan bahwa kegilaan itu tudak hanya atau terutama sekali mempengaruhi kemampuan untuk menyadari dan menggunakan kecerdasan, akan tetapi juga mempengaruhi keseluruan kepribadian juga meliputi keinginan dan emosinya.
Sekitar tahun 1870, sudah dihapuskkan di Negara bagian New Hampshire, mengenai pengadaan test, apakah yang melakukan pidana memikirkan niat untuk berbuat jahat. Dari segi perkembangan psikiatri modern, ilmu pengetahuan kriminologi dan konsep tentang kesalahan yang mengalamami perubahan, kritik tersebut telah menempati tempat proporsi yang luas sekali pada tahun-tahun belakangan ini, baik di Inggris maupun di Amerika Serikat.
Dalam pandangan psikiatri dan hukum modern lebih menyukai untuk dilakukan test yang lebih luas yang mengkorelasikan pertanggungjawaban pidana dengan kemampuan seseorang untuk melakuakan tindak-tanduknya sesuai syarat-syarat yang ditentukan hukum. Dengan demikian keputusan pengadilan tinggi AS (United States Court of Appeal) untuk distrik Colombia yang dibahas secara luas, telah berhasil merumuskan peratuaran “Bahwa seorang tertuduh tidaklah bertanggung jawab lagi bagi perbuatan pidana apabila tindakannya yang melawa hukum itu merupakan produk dari penyakit jiwa atau jiwa yang kurang waras”.Laporan sebagian besar dari British Royal Commission  (Komisi Kerajaan Inggris), menyarankan bahwa:
Juri haruslah merasa puas apabila pada waktu tertuduh melakukan perbuatan, sebagai akibat dari jiwa yang sakit atau jiwa yang kurang sehat:
1)      Tidak mengetahui wujud atau sifat dari perbuatan tersebut.
2)      Tidak menyadari bahwa itu adalah perbuatan yang salah.
3)      Tidak mampu untuk mengendalikan dirinya dari perbuatan tersebut.
Sebagian kecil lebih menyukai untuk menghapuskan seluruh “M’Naghten Rules”, dan terserah pada juri untuk menentukan apakah tertuduh sedang menderita penyakit jiwa atau jiwa yang kurang waras. Sehingga ia tidak dapat dimintai tanggung jawab. Model Penal Code (KUHP) yang disusun oleh Lembaga Hukum Amerika Serikat menyarankan perumusan sebagai berikut:
1)      Seseorang tidak bertanggungjawab bagi perbuatan pidana apabila dilakukan perbuatan demikian sebagai dasar dari akibat sakit jiwa atau jiwa yang kurang waras, ia kurang memiliki kemampuan yang semestinya baik untuk memahami sifat pidana dari perbuatannya (salah, melanggar undang-undang) atau untuk menyesuaikan perbuatannya dengan syarat-syarat yang ditetapkan hukum.
2)      Istilah “penyakit jiwa” atau “jiwa yang kurang waras” yang digunakan dalam fasal ini tidak menyakup kelainan (abnormalitas) yang ditunjukkan hanya dengan pengulangan perbuatan pidana atau sebaliknya perbuatan anti sosial.
Perumusan tersebut tidak hanya melengkapi apresiasi intelektual murni tentang apa yang benar dan apa yang salah dari “M’Naghten Rules” melalui test untuk mengawasi perbuatan sebagai pedoman bagi pertanggungjawaban pidana, akan tetapi juga dari Psikiatri modern sehubungan dengan penyakit jiwa sebagai tambahan bagi penyakit gila. Jiwa yang kurang waras biasanya mengandung arti suatu kemunduran (cacat) akalnya atau cacat dalam pengertian yang terjadi semenjak lahir atau semenjak usia muda. Abnormalisasi jiwa (mental) merupakan konsep yang lebih mendalam lagi, namun sangat mementingkan dua kategori orang-orang abnormal yang bukan gila maupun kurang waras akalnya, sakit ayan dan psikopat. Berbagai macam gangguan psikopat yang hampir tak ada batasnya dan masih meluas ruang lingkup bagi penyelidikan gangguan jiwa lebih merumitkan masalahnya. Peraturan M’Naghten, tidak hanya meremehkan masalah pertanggungjawaban pidana melalui pengujian atas yang benar dan salah, tetapi peraturan tadi tidak meninggalkan jejak hitam diatas putih.
Di Amerika Serikat masalahnya agak kurang jelas. Sebaliknya hukum di Skotlandia sepanjang yang menyangkut masalah pembunuhan, dan sejumlah hukum yang kontinental sudah semenjak lama menerika doktrin tentang pengurangan pertanggungjawaban dengan memberikan kepada pengadilan-pengadilan untuk mengurangi hukuman. Mungkin perumusan yang paling representatife adalah perumusan KUHP Switzerland yaitu:
1)      Badan Administratif Distrik akan melaksanakan keputusan hakim yang memerintahkan pemenjaraan, perawatan atau memindahkan ke rumah sakit para pelaku kejahatan yang tidak bertanggungjawab atau sebagian dari perbuatan mereka.
2)      Pihak yang berwenang akan memerintahkan penghentian penahanan, perawatan maupun penahanan di rumah sakit segera setelah alasan untuk itu tidak terdapat lagi.
Hakim kemudian memutus apabila dan hingga sejauh mana hukuman yang akan dijatuhkan pada para pelaku yang hanya sebagian saja bertanggungjawab terhadap kejahatan yang dilakukan.Jelaslah, perkembangan dalam psikiatri modern yang mengakui adanya pengurangan yang normal dan abnormal hingga berbagai tingkat kekuatan emosi dan kemampuan mengontrol diri ketajaman mental, memerlukan adanya elastisitas yang sesuai dalam metoda pendekatan hukum bagi masalah pertanggungjawaban pidana.Namun hal ini menimbulkan kesulitan untuk menemukan perumusan yang tepat. Dari petunjuk-petunjuk yang diberikan kepada komisi kerajaan tadi, sebagai persiapan untuk report, ikatan dokter Inggris mengajukan saran sebagai berikut:
“Apabila juri berpendapat bahwa seseorang yang dituduh pada saat melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sakit jiwa, akal yang mundur, atau gangguan emosi sehingga tidak dapat diminta pertanggungjawaban, mereka harus mengambil keputusan bersalah dengan pertanggungjawaban yang diringankan.”
Dari segi ilmu kedokteran modern kedalam hukum, diakui terdapat kerumitan dalam diri manusia, pengertian akan adanya gaya dan emosi yang berjuang dalam dada manusia serta menghasilkan skala perbedaan yang hampir tak ada batasnya, yaitu dari keadaan normal hingga yang tidak normal, sebaliknya menimbulkan masalah yang serius. “Tout Comprende, Ce’st tout pardoner” (dari pepatah bahasa Prancis yang berarti “memahami keseluruhan masalah berarti mengampuni seluruhnya”). Terkadang masyarakat menuduh seseorang bersalah walaupun para ahli jiwa menganggap si plaku mengalami gangguan jiwa dan para ahli filsuf mungkin akan menyangkal yaitu “keinginan yang bebas” untuk memilih antara yang benar dan yang salah.
Alternatifnya haruslah antara hukuman dan harus memasuki suatu lembaga untuk pengawasan orang yang mentalnya terganggu. Dimana pelaksanaan hukuman dikesampingkan baik karena hukuman mati yang dihapuskan atau tidak diterapkan atau karena tertuduh telah terbukti bersalah namun gila. Para ahli kriminologi dan sosiologi beranggapan bahwa hukuman bagi seorang pelaku kejahatan merupakan jalan keluar, baik dalam masyarakat modern maupun masyarakat zaman dahulu. Kebutuhan masyarakat ini dapat terancam oleh bahaya apabila konsep tentang gangguan mental atau penyakit jiwa terlampau diperluas.
Dalam kasus Mr. Dallas O’Williams (berasal dari New York) 19 April 1958 hal.85), yang diantara tahun 1932 dan 1958 telah ditahan lebih dari seratus kali, dijatuhi hukuman pidana berat sebelas kali, mulai dari penyerangan hingga pembunuhan.Putusan pengadilan pidana menyatakan ia gila, namun ketika dimasukkan kedalam lembaga penyakit jiwa, para dokter sulit menemukan bukti adanya gangguan mental maupun penyakit jiwa, selain kecenderungan untk melakukan kejahatan dengan kekerasan. Akan tetapi, apabila kecenderungan bagi kejahatan sampai diterima sebagai penyakit jiwa sedemikian rupa hingga tanpa menambahkan unsur-unsur yang menunjukkan ketidakmampuan untuk menggunakan akal hingga tingkat minimum, atau dengan pengendali bagi dilakukannya kejahatan, maka kesempatan terbuka tidak hanya bagi prustasi yang lebih hebat dalam proses peradilan pidana, melainkan juga sama sekali melenyapkan batas-batas hukum pidana.

v  Ilustrasi “Penyelidikan Oleh Beberapa Aliran”
1)      Aliran yang berpangkal kepada penyelidikan menurut sejarah dari pada suatu keluarga.
Aliran ini melihat pada penyelidikan keluarga Jokes, Jonathan Edward dan keluarga Kalikak. Penyelidikan pada keluarga Jokes dilakukan pada tahun 1877 Penyelidikan R. Dugdall diteliti kembali pada tahun 1915 oleh Estabrook. Hasil penyelidikan, dari 1.200 anggota keluarga terdapat tujuh orang pembunuh, sepuluh orang pencuri, lima puluh orang pencuri, dan seratus empat puluh orang tersangkut perkara pidana ringan.Dalam penyelidikan ternyata anggota Jonathan E tergolong penduduk yang berkelakuan baik-baik, padahal nenek moyangnya tergolong penjahat, kaliber besar. Dari keluarga Jonathan E ini ada yang menjadi senat AS, Presiden AS dan lain-lain orang terkemuka.
Penyelidikan pada keluarga Kalikak menunjukan bahwa diantara anggota keluarga kalikak ada yang tersangkut dalam perbuatan melanggar hukum da nada yang termasuk orang-orang baik, penyelidikan lebih lanjut menunjukan bahwa anggota keluarga yang termasuk jahat adalah hasil perkawinan kalikak dengan seorang pelacur sedangkan mereka yang termasuk orang-orang baik adalah hasil perkawinannya dengan orang baik. Penyelidikan ini dilakukan oleh Goddard.
Kesimpulan, pendapat yang menyatakan bahwa perbuatan melanggar hukum dapat dipelajari menurut silsilah keluarga menurut penyelidikan tidak berhasil, sebab dalam kenyataannya tidak semua keluarga yang jahat melahirkan keturunan-keturunan jahat.
2)      Aliran yang berpangkal kepada penyelidikan otak terkebelakang.
Perbuatan melanggar hukum dihubungkan dengan keterbelakangan otak seseorang. Dalam hal keterbelakangan otak seseorang dapat digolongkan sebagai berikut:
Idiot: seseorang yang mempunyai daya berfikir tidak lebih dari anak uang berumur tiga tahun.
Imbersiel: seseorang yang daya berfikirnya tidak lebih dari anak yang berumur enam tahun.
Demiel: seseorang yang daya berfikirnya atau kemampuan berfikirnya tidak lebih dari anak yang berumur dua belas tahun.
            Untuk mengetahui seseorang termasuk golongan apa dapat diadakan dengan suatu test Intelegence Quotion. Caranya:  usia mental  x 100                                                                                              usia bilogis
 I.Q yang normal adalah 90 keatas.
            Dalam hubungannya dengan perbuatan melanggar hukum dan yang mempunyai arti bagi kriminologi adalah golongan idiot, sebab tingkah lakunya dialihkan pada anak-anak berumur lima tahun, ada pula yang berpendapat bahwa golongan yang demikianlah yang berbahaya. Namun, pendapat ini disangkal oleh Prof. Baan yang menyimpulkan bahwa golongan demilitas pun tidak pernah dikemukakan sebagai orang yang melakukan tindakan jahat.

3)      Aliran yang berpangkal kepada penyelidikan anak kembar
a)      Anak kembar yang berasal dari satu telur (Monosignotik)
Monosignotik dihasilkan dari proses sperma laki-laki membuahi satu telur (wanita) dan dari pembuahan itu telur membelah di bagian yang sama dan tiap pembelahan itu menumbuhkan calon bayi satu sama lain secara wajar, (tiap-tiap bagian dari telur yang membelah itu lahirlah manusia tersendiri, sehingga pada waktunya si ibu melahirkan dua bayi yang kembar.
b)      Anak kembar yang berasal dari dua telur (Disigotik)
Disigotik dihasilkan pada waktu sperma laki-laki membuahi telur wanita, maka yang dibuahinya itu dua telur secara bersamaan dan sekaligus, tiap-tiap yang dibuahinya melakukan prosesnya masing-masing sehingga pada waktunya lahir dua orang bayi.
Dengan sendirinya anak kembar yang berasal dari satu telur dan dua telur berbeda (akan berbeda), oleh karena anak kembar yang berasal dari dua telur sebenarnya merupakan adik dan kakak secara kebetulan saat lahirnya hampir bersamaan, sedangkan monosignotik pada umumnya banyak memiliki sifat-sifat dan jenis yang bersamaan.
Kesimpulan, anak kembar disigotik maka sifat-sifat dan tindakan lebih banyak menunjukan discordant dari pada concordant, oleh karena mereka hidup dalam dua lingkungan yang berbeda, sedangkan pada monosigotik menunjukan lebih banyak concordant dari pada discordant, karena mereka hidup dalam lingkungan yang sama.
Jika dihubungkan dengan kriminologi maka anak kembar monosigotik keduanya jahat atau keduanya tidak jahat. Sedangkan pada anak disigotik, jika yang satu melakukan pidana yang lainnya belum tentu sama tergantung lingkungannya. Kritik dari Noach:
a)      Bahwa jumlah yang diselidiki terlalu sedikit, sehingga tidak mencerminkan yang representative.
b)      Dasar dari yang disebut concordant dan discordant tidak begitu tepat, jika dilihat dari segi perbuatannya sebab dengan demikian hukuman pidana dijatuhkan tidak membedakan, misalnya pelacuran dan pencopetan.
4)      Aliran yang berpangkal kepada penyakit jiwa
Seorang psychiater bernama Kretschner, mengadakan pembagian dari penyakit jiwa untuk menyelidiki dalam hubungan antara perbuatan melanggar hukum dan penyakit jiwa, kemudian mendapat penyempurnaan dari Karl Jasper sebagai berikut;
a)      Epilepsi                                        
b)      Psychopati
c)      Schizo phraenia
d)     Psychose manisch depresif.
5)      Aliran yang mempelajari kelenjar “Endokrin”.
Para pendukung teori ini menyatakan bahwa perbuatan melanggar hukum biasanya ditimbulkan oleh desfungsinya kelenjar endokrin.Prof. Nico Gunburg berpendapat bahwa kelenjar endrokrin di bagian dalam badan (tubuh seseorang yang bekerja keluar tubuh disebut endokrin). Adapun bekerjanya kelenjar endokrin bisa melebihi fungsi yaitu bekerjanya melebihi apa yang dibutuhkan untuk kelancaran organisasi tubuhnya, sehingga menimbulkan gejala-gejala yang tidak normal kelenjar endokrin dapat bekerja kurang dari fungsinya yaitu bekerjanya tidak dapat dilayani apa yang dibutuhkan untuk organisme tubuh dan dapat pula menimbulkan gejala-gejala yang tidak normal. Oleh karena bekerjanya kelenjar endokrin yang tidak normal itu, seseorang dapat melakukan tindakan-tindakan yang tidak wajar dalam hal ini pelanggaran norma sama dengan perbuatan melanggar hukum.
Jadi, menurut Nico Gunburg bahwa ketidak seimbangan bekerjanya kelenjar endokrin dalam memenuhi pelayanannya terhadap organisme tubuh manusia dapat menyebabkan seseorang berbuat perilaku melanggar hukum.

Jumat, 21 Juni 2013

Analisis Kasus Raffi Ahmad

BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT DAN PEMBEBASAN RAFFI AHMAD DARI BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN)

BAB I
PENDAHULUAN
Dewasa ini masalah penyalahgunaan Narkoba di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan berbagai kalangan dan telah menjadi ancaman nasional yang perlu mendapatkan perhatian yang serius oleh segenap elemen bangsa. Ancaman nasional tersebut berpotensi besar mengganggu ketahanan diri, keluarga dan masyarakat baik secara fisik, mental dan secara sosial ekonomi.
Masalah penggunaan narkoba di Indonesia merupakan masalah serius yang harus dicarikan jalan penyelesaiannya dengan segera. Banyak kasus yang menunjukkan akibat dari masalah narkoba telah menyebabkan banyak kerugian, baik materi maupun non materi, banyak kejadian seperti perceraian, atau kesulitan lain bahkan kematian yang disebabkan oleh ketergantungan Narkoba.
Indonesia yang semula menjadi negara transit atau tempat pemasaran sekarang sudah meningkat menjadi salah satu negara tujuan bahkan merupakan negara eksportir atau negara produsen. Dalam hal ini ternyata Sat Narkoba Poldasu pada Mei 2009 lalu pernah menangkap SSN (40) warga Jakarta, pemilik pabrik ekstasi di Komplek Pergudangan Krakatau Multi Centre (KMC) Medan (http//waspada.com, diakses pada 7 Desember 2010. Pukul 20.30).
Dalam dekade terakhir ini, penyalahgunaan Narkoba di Indonesia telah menjadi ancaman nasional yang perlu diperhatikan secara seksama dan multidimensional, baik ditinjau dari segi mikro (keluarga), makro (ketahanan nasional) yang meningkat dewasa ini, semakin mengkhawatirkan dengan dampak buruk ekonomi dan social yang semakin besar.
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merebak merasuki reluk sukma dari kalangan yang tidak berpendidikan saja, namun penyalahgunaan narkoba tersebut telah bersemayam di dalam diri semua kalangan bahkan sampai kepada yang telah berpendidikan sekalipun, mulai dari anak-anak sekolah yang notabennya dari golongan terpelajar, pengusaha-pengusaha, bahkan pejabat-pejabat negara dan aparat penegak hukumpun ikut terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini tidak terkecuali kepada publik vigur seperti artis dll, seperti kasus yang akan saya bahas dalam makalah ini yang melibatkan seorang presenter terkenal Raffi Ahmad
.
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Kronologi Penangkapan Kasus Narkoba Raffi Ahmad Oleh BNN
Artis Raffi Ahmad ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Balong Kavling VII Nomor 16 I, Lebak Bulus, Jakarta Selatan bersama beberapa artis lainnya, dia diduga menggunakan narkoba. Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Benny Jozua Mamoto, mengatakan ada 17 orang yang ditangkap dalam operasi penggerebekan narkoba di rumah Raffi Ahmad, Minggu 27 Januari 2013.
Pukul 01.00 WIB dini hari, salah satu pembantu Raffi Ahmad mengatakan Raffi pulang bersama beberapa kawannya. "Mas Raffi memang biasa pulang jam segitu," kata pembantu lelaki laki-laki yang enggan disebut namanya. "Tapi kalau kumpul jarang." Selanjutnya pembantu tadi tidak tahu apa yang terjadi. Raffi dan kawan-kawannya berkumpul di ruang tamu lantai satu.
Kejadian penangkapan pada Minggu 27 Januari pukul 05.15 WIB, BNN menangkap 17 orang di kediaman artis Raffi Ahmad di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Mereka diduga tengah menggelar pesta narkotika di tempat tersebut. Dari 17 orang yang ditangkap, 4 di antaranya berprofesi sebagai artis, mereka adalah Wanda Hamidah, Irwansyah, Zaskia Sungkar, dan Raffi Ahmad.
Sekitar pukul 05.15 WIB, Ma'sun, Ketua RT 09 RW 04 Lebak Bulus, dijemput seorang anggota BNN di rumahnya. Kepada Ma'sun, petugas BNN meminta kesediaan Ma'sun menjadi saksi dalam penggerebekan di rumah salah seorang warganya. Ia kemudian ke luar dan mengikuti petugas tersebut. Di jalan menuju rumah Raffi, delapan anggota BNN lain telah hadir. "Mereka parkir di depan Sekolah Widuri, terus jalan kaki ke sini," kata Ma'sun. Perjalanan mereka terhenti di rumah Raffi. Petugas kemudian masuk ke rumah dan melihat Raffi di ruang tamu mengenakan baju kaus dan celana pendek bersama beberapa rekannya. 
Penggeledahan dilakukan di ruang tamu dan lantai bawah, kemudian dilanjutkan ke lantai dua. Denia, pembantu rumah tangga di rumah Raffi, menjelaskan, beberapa saat setelah pukul 05.00 WIB, ia hendak mematikan lampu rumah. Saat itu sekitar 10 pria berpakaian preman menaiki anak tangga. Ia kemudian melaporkan kedatangan para tamu tersebut ke suaminya, Umar, yang berada di kamar tidur. Umar keluar dan sempat terlibat perdebatan dengan petugas. Sekitar pukul 06.30, Umar dibawa ke lantai satu. Saat itu pula Irwansyah dan Zaskia Sungkar terlihat memasuki rumah.
Di ruang tamu, bersama Raffi, saat itu ada Wanda Hamidah dan dua teman dekat Raffi, yakni Rajiv dan seorang teman Raffi yang tidak dikenal Denia. "Dari dalam rumah, orang BNN membawa dua linting ganja dan sekitar 14 kapsul dalam botol hitam," kata Ma'sun.[1]
Pukul 06.30 WIB. Petugas tersebut keluar menggiring Raffi, Wanda Hamidah, Zaskia, dan Irwansyah beserta belasan orang lainnya keluar. Mereka langsung membawa Raffi dan lainnya ke BNN.
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sumirat Dwiyanto juga membeberkan kronologi penggerebekan Raffi Ahmad beserta ke-16 rekannya di rumah Raffi di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. BNN turut membeberkan bukti yang mereka klaim ditemukan di tempat kejadian perkara. “Berawal dari adanya info dari masyarakat yang disampaikan ke BNN baik melalui SMS center, call center, web BNN, kita dapatkan info adanya penyalahgunaan narkoba di beberapa orang yang saat ini sedang dilakukan pengamanan,” ujar Sumirat pada saat menggelar jumpa pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, Minggu (27/01) malam.
Setelah itu BNN melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pelaporan dari masyarakat sekitar. “Kami melakukan penyidikan lebih lanjut dan sampai ditemukannya kita yakin di TKP ada penyalahgunaan narkotika. Setelah yakin, pagi hari tadi jam lima pagi kita lakukan penggerebekan di lokasi tersebut,” tuturnya. “Di sana didapatkan sejumlah 17 orang , empat orang di kamar atas (dua kamar, sedang tidur, tiga lelaki dan satu  perempuan dengan kamar yang berbeda).  10 orang lagi berada di bawah, ada yang sedang tidur di ruang tersebut ada yang lagi mainan laptop, joget-joget dan ada yang baru datang tiga orang,” katanya. Bersama ke-17 orang yang diamankan, pihak BNN juga menemukan barang bukti berupa dua linting ganja dan 14 butir kapsul yang diduga berisi MDMA. “Ganja di dalam kamar dekat tempat pajangan (bufet) di kamar RA (Raffi Ahmad), MDMA di dalam laci di ruang makan,” katanya. BNN melakukan penggerebekan di kediaman pembawa acara televisi Raffi Ahmad yang menurut BNN sedang menggelar pesta ganja dan ekstasi. Selain Raffi aktris dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Wanda Hamidah serta pasangan Irwansyah dan Zaskia Sungkar juga turut dibawa ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.[2]

B.  Penerapan Pasal-Pasal Terhadap Kasus Raffi Ahmad
Badan Narkotika Nasional (BNN) membawa Raffi Ahmad ke pusat rehabilitasi Lido. Selain mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, BNN juga merujuk rekomendasi dokter BNN.  "Sesuai dengan PP 25 tahun 2011, penyidik, penuntut umum, (dan) hakim dapat menempatkan pengguna ke rehabilitasi setelah mendapat rekomendasi dari hasil dokter," papar Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Dari hasil pemeriksaan, dinyatakan Raffi mengalami gangguan mental karena pengaruh methylone. Inilah kenapa Raffi kini dibawa ke Lido guna direhabilitasi. "Ditemukan riwayat gangguan mental akibat zat yang bersifat stimulansia itu. Tim penyidik menyarankan untuk rehab medis dan sosial. Asesmen lanjutan kita itu ke RSKO," imbuh Sumirat. Saat ini, proses telah sampai pada pemeriksaan saksi ahli. Bila proses pemeriksaan sudah selesai, menurut Sumirat, tak akan butuh waktu lama untuk melimpahkan berkas perkara Raffi ke kejaksaan. "Kami menunggu berkas hingga selesai, saat ini sedang pemeriksaan saksi ahli. Kalau ini sudah selesai, besoknya juga bisa dilempar berkasnya ke kejaksaan," ujar dia.
Terpisah, pendapat berbeda justru datang dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Direktur Utama RSKO, Laurentinus Panggabean, berpendapat Raffi tak perlu menjalani rehabilitasi. "Raffi ini dinyatakan negatif (dari ketergantungan narkoba) dari hasil pemeriksaan. Secara psikologis, dia sehat. Jadi, (dia) tidak perlu direhab, tidak apa-apa," terang Laurentinus dalam wawancara di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013).
Lanjut Laurentinus, zat methylone biasanya terdeteksi dalam jangka waktu tidak lebih dari tiga hari. Lepas dari masa itu, zat tersebut tidak terdeteksi alias hilang. Namun, BNN ternyata tetap memindahkan Raffi ke panti rehabilitasi di Lido, Sukabumi.
Raffi Ahmad akhirnya ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi tersangka. Hasil tes urine Raffi terbukti positif narkoba jenis methylone. "Saudara R usia 26 pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni, positif menggunakan metilon, status tersangka," kata Kepala Humas BNN Sumirat di BNN, Cawang, Jaktim, Jumat (1/2/2013).
Sumirat menjelaskan, pasal yang dikenakan pada Raffi yakni pasal 111 ayat 1, jo 132, 133, dan 127. "Penyidik sudah melakukan pemeriksaan 5x24 jam," jelas Sumirat. Selain Raffi, ada 7 orang lainnya. Mereka ditangkap pada penggerebekan di rumah Raffi di Lebak Bulus pada Minggu (27/1/2013). "Penahanan akan dilakukan selama 20 hari di rutan) BNN di Cawang,"
BNN akhirnya menetapkan status delapan orang terperiksa dalam kasus penyalahgunaan narkotika di kediaman Raffi Ahmad, Minggu (27/1/2013) lalu. Delapan orang tersebut seluruhnya dijadikan tesangka. "Status delapan orang dari hasil pemeriksaan laboratorium, pertama R (26) pekerja wiraswasta atau pekerja seni, positif menggunakan methylone. Statusnya tersangka," ujar Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto kepada wartawan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (1/2/2013).
Sumirat melanjutkan, selain R, tujuh lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka. Ketujuh orang tersebut, yakni berinisial W (dikenakan Pasal 127), M (dikenakan Pasal 127), RJ (dikenakan Pasal 127), MF (dikenakan Pasal 127), K (dikenakan Pasal 127), J (dikenakan Pasal 127) dan UW (dikenakan Pasal 131). Sumirat mengatakan, para tersangka terbukti dua unsur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yakni memiliki dan menguasai sejumlah barang bukti narkotika itu. Kini, mereka yang telah ditetapkan menjadi tersangka akan ditahan sementara di tahanan BNN hingga berkasnya siap dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun beberapa kapsul telah dicampurkan ke dalam minuman bersoda. Badan Narkotika Nasional menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka dalam kasus pesta narkoba yang dilakukan di rumahnya. Ahad, 27 Januari 2013, Raffi bersama 16 orang lain digerebek di rumahnya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. "Ia dijerat pasal berlapis," ujar Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, dalam konferensi pers, Jumat, 1 Februari 2013. Raffi akan dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 junto pasal 132, 133, 127. Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.
Ancaman hukumannya 4-12 tahun," ujarnya.  BNN menetapkan status Raffi setelah diperiksa selama 5x24 jam dengan melibatkan pemeriksaan lab, keterangan saksi, dan saksi ahli. BNN menetapkan tujuh terperiksa lainnya dalam kasus ini sebagai tersangka. Enam orang lain ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 127. "Ditetapkan sebagai pengguna," ujar Sumirat. Selama proses hukum, para tersangka ini akan ditempatkan di pusat rehabilitasi BNN, di Lido, Bogor. Satu orang lain, UW, yang negatif menggunakan tiga jenis narkotik yang digunakan Raffi cs, juga ditetapkan sebagai tersangka.[3]

C.  Bantuan Hukum dari Advokat Terhadap Raffi Ahmad
Raffi Ahmad sudah banyak menggunakan pengacara. Sandy Arifin hingga terakhir Rahmat Harahap terhitung pernah membela Raffi. Sementara pengacara Sunan Kalijaga juga mengaku-ngaku menangani kasus Raffi untuk perkara pencemaran nama baik PT Verena. Kasus Raffi sendiri memang seolah menjadi rebutan pengacara. Beberapa kali juga ada beberapa pengacara yang datang silih berganti seakan menawarkan bantuan hukum sebut saja Farhat Abbas dan Meidy Juniarto.
Kemudian Raffi Ahmad menggunakan beberapa pengacara, namun keluarga tampaknya tak puas dengan kinerja pengacara-pengacara yang sebelumnya mendampingi Raffi Ahmad. Kini Raffi pun resmi menggunakan jasa pengacara kondang Hotma Sitompul.
Menurut Hotma, keluarga presenter 'Dahsyat itu telah meminta dirinya untuk menangani kasus narkoba Raffi. Hotma pun sudah mempunyai surat kuasa yang resmi ditandatangani sendiri oleh Raffi. "Surat kuasa dari lisan maupun tertulis sudah dari beberapa hari yang lalu saya datang ke sini, karena saya orang yang beretika kalau masih ada pengacaranya tentu administrasi harus diselesaikan," ungkap Hotma di BNN, Cawang, Jaktim, Rabu (13/2/2013). "Saya ditunjuk untuk menggantikan pengacara sebelumnya," tambahnya.
Hotma mengungkapkan, langkah awal yang akan dilakukan dalam menangani kasus tersebut adalah mengajukan penangguhan penahanan. Raffi tentu saja memang ingin segera bebas dari kasus yang membelitnya itu. "Kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Selama ini kita lanjutkan saja proses yang sudah ada sampai tahap berikutnya, tahap pelimpahan ke kejaksaan." terang Hotma.
Sementara Amy Qanita, ibunda Raffi yang ditemui di tempat yang sama mengakui telah mengganti pengacara lagi. Namun ia tak bersedia mengungkapkan alasan mengganti kuasa hukum untuk sang putra. "Nggak bisa dibicarakan di sini," tepisnya. [4]
Pengacara Hotma Sitompul datang ke Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, atas permintaan Raffi Ahmad. Ia akan memberikan bantuan hukum untuk kasus narkoba yang dihadapi Raffi. "Saya tegaskan saya datang ke sini (BNN) atas permintaan Raffi Ahmad dan ibunya langsung," kata Hotma ketika ditemui di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 5 Februari 2013. Ia menyatakan tidak menawarkan diri untuk membantu Raffi. Hotma mengatakan akan melihat perkembangan kasus ini terlebih dahulu. Saat ini Raffi diketahui telah memiliki kuasa hukum, yaitu Rahmat Harahap. "Untuk kerja sama dengan pengacaranya Raffi, silakan tanya ke yang bersangkutan," kata Hotma. Ia menjelaskan mungkin nanti ada penyelesaian atau kerja sama di antara keduanya.
Sampai saat ini belum ada kepastian pasal yang akan dikenakan. Namun, Hotma mengatakan akan membantu Raffi dengan cara terbaik. "Kami akan lakukan pembelaan terbaik," kata Hotma.
Namun Hotma belum mengetahui, apakah ia akan bekerjasama dengan Rahmat Harahap, atau menangani sendiri kasus Raffi. Namun menurut Hotma, mengenai hal itu, menjadi urusan Raffi dengan Rahmat. "Karena saat ini Raffi ada pengacaranya. Sesuai etika advokat, harus ada penyelesaian secara administrasi. Saya belum tahu, apakah nanti diselesaikan atau ada kerjasama. Tapi kami masih menunggu itu diselesaikan secepatnya," jelas Hotma.
Akhirnya Hotma Sitopoel Hotapea bekerjasma dengan pengacara lainnya yaitu Gloria, dalam penyelesaian kasus Raffi Ahmad. Upaya bantuan hukum terhadap RA telah dilakukan oleh tim advokat.

D.  Pembebasan Raffi Ahmad dari Badan Narkotika Nasional (BNN)
Raffi Ahmad didampingi penyanyi Camelia Malik saat keluar dari Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Sabtu, (27/4) malam. Raffi Ahmad resmi di bebaskan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. Raffi Ahmad bernafas lega, ia sudah bisa menghirup udara bebas, setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) memutuskan host ‘Dahsyat’ itu menjadi tahanan kota. sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Kasus Raffi belum P21 karena pihak kejaksaan menilai berkas Raffi belum lengkap.
Namun ada aroma tak sedap yang berhembus di balik pembebasan Raffi dari Pusat Rehabilitasi BNN di Lido Sukabumi ini.  Kabarnya, diduga ada deal tertentu antara BNN dan ibunda Raffi, Amy Qanita.  Deal itu adalah BNN bersedia melepas mantan kekasih penyanyi Yuni Shara itu, jika Amy Qanita mencabut kuasa terhadap Hotma Sitompul sebagai pengacara anaknya. Lantas saja Hotma Sitompul yang mendengar kabar tak sedap itu mencak-mencak. Ia mengaku terang-terangan merasa terhina.  "Dua hari lalu ibunda Raffi dipaksa BNN untuk melepas kuasanya kepada kita. Katanya itu syarat dari BNN kalau Raffi mau bebas," kata Hotma Sitompul, seperti dikutip Okezone, Sabtu (27/4).
Hotma pun merasa profesinya sebagai pengacara dilecehkan BNN. Karena itu, dia berniat melaporkan BNN ke Kompolnas, Komnas HAM hingga Presiden. Pasalnya, Hotma merasa BNN melakukan pelanggaran berat. "Ini pelanggaran berat. Kami akan segera ke Kompolnas, Komnas HAM dan Presiden. Ini penghinaan yang dilakukan lembaga tinggi negara terhadap profesi advokat," tegasnya. Dugaan itu semakin menguat karena saat Raffi malam itu dibebaskan, Hotma sebagai pengacara malah mengaku tidak tahu. "Tidak ada sama sekali informasi dari BNN. Seharusnya sebagai pengacara kita dikasih tahu sama BNN. Tapi ini sama sekali tidak," kata  Hotma. Hotma pun tidak mendampingi pemuda yang kini dikabarkan tengah dekat dengan Wanda Hamidah itu , karena tidak mendapat informasi langsung dari BNN. Namun, Hotma menegaskan tetap memantau dari jauh apa yang dilakukan BNN terhadap kliennya.  "Kita tidak mendampingi. Kalau memang benar Raffi bebas, harusnya kita dikasih tahu. Saya tunggu Raffi datang. Kita akan jumpa pers di kantor saya besok," terangnya.
Hingga kini belum ada konfirmasi apakah benar pembebasan presenter kelahiran 17 Februari 1987 itu karena ada ‘deal’ antara BNN dan Amy Qanita. Yang pasti, fokus Amy saat ini adalah akan menjalin kerjasama dengan dokter BNN untuk mengawasi kondisi Raffi. “Alhamdulilah, Lido memberikan banyak manfaat. Kami juga mau mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat dan media. Semoga Raffi bisa syuting kembali,” kata Amy dalam konferensi pers bersama penyidik BNN di Gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Sabtu (27/4) malam.
Tetapi menurut ibunda Raffi, Amy Qarnita, salah satu alasan Raffi diperbolehkan pulang karena ia tulang punggung keluarga. "Sekitar tiga minggu lalu saya kirim surat, Raffi tulang punggung keluarga. Selama ini, tiga bulan ini otomatis masalah finansial terhambat. Jadi saya kirim surat kepada kepala BNN untuk sampai akhirnya seperti ini (ditangguhkan penahanan)," ucap Amy, usai menjemput Raffi di Gedung BNN. Amy mengatakan, saat ini Raffi masih menenangkan diri. Sebelum putranya itu kembali beraktivitas di dunia hiburan, Amy akan lebih dulu berbincang dengan Raffi. “Semua masih harus dibicarakan,” kata dia.
Tim dokter BNN, Kusman, menyatakan untuk meningkatkan pengawasan kepada Raffi, pihaknya juga telah membuat tim medis khusus yang nantinya bertanggung jawab atas kondisi Raffi. “Tim medis ini terdiri dari tim dokter BNN dan keluarga,” kata dia.
Menurut Kuasa Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Partahi Sihombing, selama menjalani rawat jalan, status tahanan Raffi Ahmad saat ini sebagai tahanan kota dan wajib melakukan konsultasi dengan tim medis BNN selama dua kali seminggu sembari menunggu kelengkapan berkas perkara BNN kepada kejaksaan.
Raffi Ahmad kini telah dibebaskan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dari panti rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Minggu (29/4/2013). Seiring dengan itu, Raffi 'putus hubungan' dengan tim pengacaranya yang dipimpin oleh Hotma Sitompoel. Nah, itulah yang kemudian berbuntut panjang. Hotma Cs sepertinya tak terima begitu saja. Pihaknya menuding, BNN telah menekan Raffi untuk berhenti menggunakan jasa tim Hotma. "Sangat disayangkan BNN tidak menjaga wibawa lembaganya dengan menempuh tindakan yang melanggar hukum, memaksa Raffi melepas kuasa dari kantor kami. Secara hukum, tindakan BNN tersebut sangat tidak etis dan menghina profesi advokat," ujar anggota tim pengacara Raffi, Gloria Tamba, Minggu (28/4/2013) malam.
Menurut Gloria, memutus hubungan dengan tim Hotma tersebut merupakan syarat dari BNN bagi pembebasan Raffi. Namun, pihak BNN membantah semua tudingan dari kubu Hotma tersebut. Terlepas siapa yang benar dalam hal ini, bagaimana pun menjadi ironis, ketika Raffi kini bisa menikmati kebebasannya, justru pihak-pihak yang berkepentingan 'berantem' sendiri.
Pada Minggu (28/4/2013) malam, salah satu tim Hotma, Gloria Tamba mengungkapkan bahwa pihak BNN telah memaksa Raffi untuk melepas kuasa hukumnya dari timnya. Hal itu, tuding Gloria, merupakan syarat agar Raffi ditangguhkan penahanannya. Sabtu (27/4/2013) sebelum Raffi dikeluarkan dari Lido. BNN sudah siapkan surat agar Raffi lepas kuasa dari kami," ujar Gloria. Saat dikonfirmasi soal pernyataan Gloria itu, pihak BNN langsung membantahnya. Kuasa hukum BNN, Dwi Heri Sulistiawan menegaskan, Raffi mendapat penangguhan penahanan atas dasar pertimbangan hukum. "Tidak benar itu. Artinya begini apa yang dilakukan BNN itu adalah pertimbangan hukum. Pertimbangan hukum yang semua diatur dalam pasal 31 KUHAP dan pasal 21 KUHAP," ujarnya kepada detikHot saat dihubungi lewat telepon, Senin (29/4/2013).
Sejak ditangguhkan penahanannya, Minggu (28/4/2013), Raffi memutuskan tak lagi didampingi Hotma Sitompoel cs dalam menjalani kasus hukumnya. Tim pengacara menduga, keputusan Raffi untuk tak lagi memakai jasa mereka adalah syarat penangguhan penahanan itu. Salah satu anggota tim pengacara Raffi, Gloria Tamba pun mengungkapkan rasa kecewanya terhadap BNN. "Hak menunjuk pengacara adalah hak asasi, nggak bisa dibatasi apalagi dikekang. Tapi kalau itu yang terbaik untuk Raffi, kami mau bilang apa?" ujar Gloria Tamba saat dihubungi via telepon. Gloria juga menuding BNN plin plan dalam menangani kasus Raffi. "BNN tidak konsisten alias bohong," ujarnya. "Dulu BNN bilang proses rehab Raffi panjang dan tidak selesai karena Raffi tidak kooperatif. Sekarang BNN bilang proses rehab Raffi udah selesai dan Raffi dinyatakan sehat," lanjut Gloria.
Padahal, menurut Gloria, sejak awal Raffi memang sehat, dan sampai sekarang sehat. "Bukan karena direhab, tapi karena Raffi memang sehat," tandasnya. Raffi yang kini memilih 'jalan sendiri' menghadapi kasusnya tanpa didampingi kuasa hukum, dinilai mantan pengacaranya Hotma Sitompoel cs karena ada tekanan. "Dia terpaksa dan tertekan secara psikologis. Daripada Raffi tetap ditahan di tempat rehab," ujar anggota tim pengacara Raffi, Gloria Tamba saat dihubungi, Senin (29/4/2013).[5]
Menurutnya kasus Raffi pun tak harus dilanjutkan secara hukum. Mewakili tim pengacaranya yang lain, Gloria mengungkapkan bahwa sejak awal BNN tak memiliki dasar apapun untuk menjebloskan Raffi ke tahanan. "Kenapa harus lanjut ke persidangan? Toh dari awal tidak ada dasar hukumnya. Kami yakin jaksa nggak bakal terima (berkas perkara)," papar Gloria.
Kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Partahi Sihombing, membantah dugaan kalau Hotma Sitompul menjadi korban dalam proses pembebasan Raffi Ahmad. Seperti diberitakan sebelumnya, Raffi dibebaskan dengan syarat Hotma tak lagi menjadi pengacara Raffi. Pernyataan tersebut disampaikan langsung asisten Hotma, Gloria Tamba. Gloria menyebut kalau Raffi bebas setelah menuruti permintaan BNN agar tak lagi memakai jasa Hotma.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Partahi. "Wah, nggak benarlah. Penangguhan penahan dan pengalihan dari tahanan menjadi tahanan kota itu karena hasil evaluasi dokter BNN yang bilang kalau kondisi fisik dan psikis Raffi sudah membaik," tutur Partahi saat dimintai konfirmasi via telepon, Senin (29/4) siang. Selain hasil evaluasi, menurut Partahui, BNN juga membebaskan Raffi karena surat permohonan yang diajukan sang ibu, Amy Qanita. "Tapi yang paling penting Raffi bebas ya karena hasil pemeriksaan dokter BNN itu," sambung Partahi.
Partahi meminta kubu Hotma tak lagi meniupkan isu yang membuat masyarakat bingung. "Silahkan dibuktikan, ini kan bicara hukum. Kalau kuasanya Hotma sudah dicabut, ya sudahlah, tidak usah ngomong macam-macam lagi. Tolong bilang sama Hotma, tak usah berargumen yang macam-macam. Di praperadilan dia kalah, ke DPR enggak didengerin, ke Komnas Ham dicuekin, nanti juga di MKDKI dia bakal kalah. Jadi sudahlah enggak usah ngomong lagi," tandas Partahi. Sementara itu, Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto menjawab diplomatis tentang dugaan interversi BNN terhadap kuasa hukum Raffi. "Hak memutuskan untuk mengangkat dan memberhentikan siapa pengacara seseorang bukan di BNN tapi di keluarga dan tersangka," tulis Sumirat dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada wartawan.[6]
Kini Raffi Ahmad sudah resmi bebas dari rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) 27 April 2013, namun kabar tersebut tidak secara langsung diterima oleh Hotma Sitompoel, mendengar kabar tersebut Hotma sangat senang atas kebebasan kliennya, namun disisi lain Hotma kecewa dengan kinerja BNN yang tidak memberitahunya terlebih dahulu atas kebebasan kliennya tersebut. Menurut Hotma tindakan BNN telah melanggar aturan.

BAB III
KESIMPULAN
Raffi Ahmad ditangkap bersama enam belas temannya dikediamannya pada Artis Raffi Ahmad ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Balong Kavling VII Nomor 16 I, Lebak Bulus, Jakarta Selatan bersama beberapa artis lainnya, dia diduga menggunakan narkoba. Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Benny Jozua Mamoto, mengatakan ada 17 orang yang ditangkap dalam operasi penggerebekan narkoba di rumah Raffi Ahmad, Minggu 27 Januari 2013. Bersama ke-17 orang yang diamankan, pihak BNN juga menemukan barang bukti berupa dua linting ganja dan 14 butir kapsul yang diduga berisi MDMA.
Kemudian Raffi Ahmad menggunakan beberapa pengacara, namun keluarga tampaknya tak puas dengan kinerja pengacara-pengacara yang sebelumnya mendampingi Raffi Ahmad. Kini Raffi pun resmi menggunakan jasa pengacara kondang Hotma Sitompul.
Menurut Hotma, keluarga presenter 'Dahsyat itu telah meminta dirinya untuk menangani kasus narkoba Raffi. Hotma pun sudah mempunyai surat kuasa yang resmi ditandatangani sendiri oleh Raffi. "Surat kuasa dari lisan maupun tertulis sudah dari beberapa hari yang lalu saya datang ke sini, karena saya orang yang beretika kalau masih ada pengacaranya tentu administrasi harus diselesaikan," ungkap Hotma di BNN, Cawang, Jaktim, Rabu (13/2/2013). "Saya ditunjuk untuk menggantikan pengacara sebelumnya," tambahnya.
Kini Raffi Ahmad sudah resmi bebas dari rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) 27 April 2013, namun kabar tersebut tidak secara langsung diterima oleh Hotma Sitompoel, mendengar kabar tersebut Hotma sangat senang atas kebebasan kliennya, namun disisi lain Hotma kecewa dengan kinerja BNN yang tidak memberitahunya terlebih dahulu atas kebebasan kliennya tersebut. Menurut Hotma tindakan BNN telah melanggar aturan.