PROBLEMA PENEGAKAN HUKUM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DI DESA SIMPANG SARI KECAMATAN LAWANG WETAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Laporan Penelitian Individu
KKN ke 63 TEMATIK POSDAYA Tahun 2014
IAIN Raden Fatah Palembang
OLEH :
NAMA : HERI ISWANTO
NIM : 10 16 07 06
KELOMPOK : 23
DESA : SIMPANG SARI
KECAMATAN : LAWANG WETAN
H. Opi Palopi, MA
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN JINAYAH SIYASAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH
PALEMBANG
2014
KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat sehat dan kesempatan, serta hidayat-Nya sehingga program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Posdaya IAIN Raden Fatah Palembang angkatan ke-63 yang berlokasi di Desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin ini dapat terlaksana dan diselesaikan dengan baik.
Sholawat seiring salam selalu tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi rahmat sekalian alam yang disebut-sebut namanya sepanjang siang dan malam Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa agama Islam dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang seperti saat ini.
Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggung jawaban saya selama mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa Simpang Sari yang berlangsung sejak tanggal 11 Februari 2014 - 27 Maret 2014. Sebagai salah satu mata kuliah yang harus ditempuh, pelaksanaan kegiatan ini dilakukan untuk mewujudkan partisipasi aktif perguruan tinggi dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan memberikan solusi bagi berbagai permasalahan sosial yang terjadi dengan mengabdikan ilmu pengetahuan, teknologi, maupun seni yang dihasilkan kepada masyarakat.
Penulis menyadari bahwa keberhasilan dan terlaksananya program-program yang telah dilaksanakan selama kegiatan KKN bukanlah keberhasilan individu maupun kelompok. Untuk itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1. Ayahanda Bastoni dan Ibunda Maryani, serta kakak-kakak dan adik tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun material.
2. Prof. Dr. H. Aflatun Muchtar, MA. selaku Rektor IAIN Raden Fatah Palembang.
3. Bapak/Ibu Panitia KKN IAIN Raden Fatah Palembang.
4. Bapak H. Opi Palopi, MA selaku Dosen Pembimbing Lapangan.
5. Bapak Yudi Arizal selaku Kepala Desa Simpang Sari beserta perangkatnya.
6. Bapak Askandar selaku Kadus I, Bapak Mujiono selaku Kadus II, dan Bapak Sabaruddin selaku Kadus III, serta seluruh perangkat desa Simpang Sari.
7. Bapak Ngaduan, S. Pd. I selaku tokoh masyarakat yang selalu memberikan motivasi dan dukungan selama kegiatan KKN.
8. Bapak Rudi Hartono selaku P3N desa Simpang Sari.
9. Guru-guru TK/PAUD, SD, MI, dan SMP Muhammadiyah Simpang Sari.
10. Seluruh karang taruna, BPD, LPM, dan IRMA desa Simpang Sari.
11. Teman-teman peserta mahasiswa KKN Tematik Posdaya.
12. Seluruh masyarakat desa Simpang Sari.
Penulis juga menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini masih banyak terdapat kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk kebaikan laporan ini di masa yang akan datang.
Akhirnya penulis berharap semoga laporan ini dapat di jadikan acuan dan bermanfaat bagi peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk tahun-tahun berikutnya dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran guna meningkatkan mutu dan efektivitas pembelajaran.
Palembang, April 2014
Mengetahui,
Dosen Pembimbing Lapangan Mahasiswa KKN
H. Opi Palopi, MA Heri Iswanto
NIP. 197408112003121002 NIM: 10160706
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Posdaya IAIN Raden Fatah Palembang merupakan salah satu perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian masyarakat. Pengabdian merupakan suatu wujud kristalisasi dan integralisasi dari ilmu yang tertuang secara teoritis di bangku kuliah untuk diterapkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat, sehingga ilmu yang diperoleh dapat diaplikasikan dan dikembangkan dalam kehidupan masyarakat luas.
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan penerapan ilmu yang bersifat interdisipliner dan wajib dilaksanakan oleh setiap mahasiswa sebelum menyelesaikan studinya di Perguruan Tinggi. Pelaksanaan KKN IAIN Raden Fatah Palembang ini dilaksanakan oleh pusat Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) IAIN Raden Fatah Palembang yang berlangsung selama 45 hari terhitung sejak tanggal 11 Februari 2014 sampai 27 Maret 2014.
Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa diharapkan dapat menjadi suatu pengalaman belajar yang baru untuk menambah pengetahuan, kemampuan, dan kesadaran hidup bermasyarakat. Bagi masyarakat, kehadiran mahasiswa diharapkan mampu memberikan motivasi dan inovasi dalam bidang sosial kemasyarakatan. Hal ini selaras dengan fungsi perguruan tinggi sebagai jembatan (komunikasi) dalam proses pembangunan dan penerapan IPTEK pada khususnya.
Tujuan utama dari Kuliah Kerja Nyata adalah memacu pembangunan masyarakat dengan menumbuhkan motivasi kekuatan sendiri, mempersiapkan kader-kader pembangunan (stock holder) serta sebagai agen perubah (agen of change). Tujuan lainnya adalah agar mahasiswa memperoleh pengalaman belajar yang berharga melalui keterlibatannya dalam masyarakat, dan secara langsung dapat menemukan, mengidentifikasi, merumuskan, serta memecahkan permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat secara interdisipliner, komphrehensif, dan lintas sektoral.
Kuliah Kerja Nyata mempunyai empat kelompok sasaran, yaitu mahasiswa, masyarakat, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi. Bagi mahasiswa Kuliah Kerja Nyata mempunyai sasaran untuk membina mahasiswa agar menjadi motivator dan inovator. Sasaran bagi masyarakat dan Pemda adalah untuk memperoleh bantuan pemikiran, tenaga, serta IPTEK dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan. Sasaran bagi perguruan tinggi adalah untuk memperoleh umpan balik sebagai hasil pengintegrasian mahasiswa dalam masyarakat, sehingga kurikulum perguruan tinggi dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang diwakili oleh PEMDA yang terkait.
Sasaran utama dari pelaksanaan KKN IAIN Raden Fatah adalah dapat menemukan permasalahan dan dapat memecahkan permasalahan tersebut dalam masyarakat, kebudayaan dan lembaga sosial, keagamaan serta pendidikan. Dalam hal ini sesuai dengan keilmuan yang penulis pelajari yaitu di Fakultas Syariah, penulis akan memfokuskan kepada penelitian mengenai Hukum Pencurian yang diterapkan di desa Simpang Sari tersebut.
Di desa Simpang Sari merupakan desa yang terbilang mempunyai sumber daya alam yang banyak, rata-rata hasil pencaharian warga Simpang Sari berasal dari perkebunan karet, perkebunan sawit, dan masih banyak lagi sumber penghasilan yang ada di desa Simpang Sari. Jika dilihat dari sumber penghasilannya, desa ini tergolong menengah ketas dalam hal perekonomian. Akan tetapi di tengah melimpahnya sumber daya alam yang ada di Simpang Sari, ternyata masih banyak tindakan-tindakan kriminal yang terjadi di desa ini. Hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya tindak pidana-tindak pidana yang terjadi terutama tindak pidana pencurian seperti pencurian hasil panen perkebunan karet, pencurian di dalam rumah, dan pencurian peternakan kambing.
Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk mengetahui lebih jauh terkait masalah pencurian yang ada di desa ini, faktor apa yang mendorong pelaku melakukan pencurian dan bagaimana penarapan hukum di desa ini dalam sebuah penelitian yang berjudul “Problema Penegakan Hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencurian di Desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin.”
B. Rumusan Masalah
1) Apakah faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pencurian?
2) Bagaimana penegakan hukum dalam kasus tindak pidana pencurian di desa Simpang Sari?
C. Tujuan Penelitian
1) Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pencurian.
2) Untuk mengetahui penegakan hukum dalam kasus tindak pidana pencurian di desa Simpang Sari.
D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan bermanfaat sebagai berikut:
1) Untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan serta pengalaman penulis mengenai permasalahan yang berkaitan dengan penerapan hukum Islam di masyarakat terkhusus di desa Simpang Sari.
2) Sebagai sumber informasi kepada masyarakat.
3) Memberi sumbangan pikiran kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
E. Pelaksanaan dan Metode Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin yang merupakan salah satu penempatan Mahasiswa/Mahasiswi KKN angkatan ke 63 IAIN Raden Fatah Palembang. Penelitian ini dilakukan selama 45 hari sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan IAIN Raden Fatah yaitu terhitung sejak tanggal 11 Februari 2014 sampai dengan tanggal 27 Maret 2014. Sasaran dalam penelitian ini adalah seluruh warga desa Simpang Sari. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum sosiologi yaitu pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat norma-norma yang berlaku dan dihubungkan terhadap kenyataan permasalahan yang ditemui di lapangan.
BAB II
TINJAUAN UMUM
A. Ketentuan Tindak Pidana Pencurian dalam Hukum Positif
Pencurian merupakan salah satu delik yang berkenaan dengan harta benda (Maramis, 2013: 309). Kata “curi” artinya mengambil dengan diam-diam, sembunyi-sembunyi tanpa diketahui orang lain. Mencuri berarti mengambil milik orang lain secara tidak sah. Orang yang mencuri milik orang lain disebut pencuri. Pencurian berarti perbuatan atau perkara tentang mencuri (Syarifin, 2000: 97).
Tindak pidana pencurian diatur dalam Bab XXII Buku II KUHP (Pasal 362-367). Tindak pidana pencurian yang diatur dalam KUHP secara umum terdiri dari:
a) Tindak Pidana Pencurian dalam bentuk pokok
Delik pokok dari pencurian dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP, yang dirumuskan sebagai berikut:
“Barangsiapa mengambil sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya merupakan kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, karena bersalah melakukan pencurian, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah”.
Agar seseorang dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian, orang tersebut harus terbukti telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana pencurian yang terdapat di dalam rumusan Pasal 362 KUHP.
b) Tindak Pidana Pencurian dengan Unsur-Unsur yang Memberatkan
Tindak pidana pencurian dengan unsur-unsur yang memberatkan ataupun yang ada di dalam doktrin juga sering disebut gequalificeerde distal atau pencurian dengan kualifikasi oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam pasal 363 KUHP. Kata pencurian di dalam rumusan tindak pidana pencurian dengan kualifikasi seperti yang diatur dalam Pasal 363 KUHP mempunyai arti sama dengan kata pencurian sebagai pencurian dalam bentuk pokok dan dengan demikian juga mempunyai unsur-unsur yang sama (Lamintang, 2009: 36).
c) Tindak Pidana Pencurian Ringan
Yang oleh undang-undang telah diberikan kualifikasi sebagai pencurian ringan atau lichte diefstal, oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam Pasal 364 KUHP yang berbunyi:
“Tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 362 dan Pasal 363 angka 4, demikian halnya yang dirumuskan dalam Pasal 363 angka 5, jika tidak dilakukan di dalam tempat kediaman atau di atas sebuah pekarangan tertutup yang di atasnya terdapat sebuah tempat kediaman, jika nilai dari benda yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, sebagai pencurian ringan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan pidana denda setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah.”
Tentang nilai benda yang dicuri itu semula ditetapkan tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, tetapi kemudian dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diubah menjadi dua ratus lima puluh rupiah. Sedangkan untuk waktu sekarang, nilai dari benda ditentukan sesuai dengan kelayakan dan kepantasan pada waktu sekarang (Lamintang, 2009: 53).
d) Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu oleh pembentuk Undang-Undang telah diatur dalam pasal 365 KUHP . Tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 365 KUHP merupakan gequalificeerde diefstal atau suatu pencurian dengan kualifikasi ataupun merupakan suatu pencurian dengan unsur-unsur yang memberatkan (Lamintang, 2009: 56).
Tindak pidana pencurian biasa dalam Pasal 365 KUHP dirumuskan sebagai berikut :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.
B. Ketentuan Tindak Pidana Pencurian dalam Hukum Pidana Islam
Kata pencurian berasal dari bahasa Arab al-Sariqoh. Kata Sariqah (سرقة) menurut bahasa adalah mengambil harta dengan sembunyi-sembunyi (Amar, 1983: 145). Dalam ensiklopedi fiqh:
“Sariqoh adalah mengambil suatu harta yang tidak ada hak baginya dari tempat penyimpanan” (Yusuf, 2009: 71).
Abdul Qadir Audah mendefinisikan pencurian sebagai tindakan mengambil harta orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi (Audah, 1992: 518), yang dimaksudkan dengan mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi adalah mengambilnya tanpa sepengetahuan dan kerelaan pemiliknya.
Pencurian bila ditinjau dari segi hukumnya dibagi menjadi dua: pencurian yang diancam dengan hukuman had dan pencurian yang diancam dengan hukuman ta’zir. Pencurian yang diancam dengan hukuman had dibagi menjadi dua yaitu sariqah sughra (pencurian kecil/biasa), dan sariqah kubra (pencurian besar/pembegalan) yang disebut juga dengan hirabah (Djazuli, 2000: 71).
Adapun pencurian yang diancam dengan ta’zir ada dua macam, yaitu:
a. Pencurian yang diancam dengan had namun tidak memenuhi syarat untuk dapat dilaksanakan had lantaran ada syubhat (seperti mengambil harta milik anak sendiri atau harta bersama);
b. Mengambil harta dengan sepengetahuan pemiliknya, namun tidak atas dasar kerelaan pemiliknya, juga tidak menggunakan kekerasan (misalnya mengambil jam tangan yang berada di tangan pemiliknya dengan sepengetahuan pemiliknya dan membawanya lari atau menggelapkan uang titipan) (Dzajuli, 2000: 72).
Pencurian akan diancam dengan hukuman had jika memenuhi beberapa unsur sebagai berikut:
1. Tindakan mengambil (harta orang lain) secara sembunyi-sembunyi.
2. Benda yang dicuri adalah berupa harta.
3. Harta yang dicuri itu milik orang lain.
4. Pencurian itu dilakukan secara sengaja oleh pencuri.
Bilamana telah lengkap keempat unsur ini dengan segala persyaratannya pada satu perbuatan, maka perbuatan itu dianggap sebagai tindakan pencurian, sehingga pelakunya diancam dengan hukuman had. Al-Quran dan hadits secara tegas mengungkapkan tentang hukuman terhadap pelaku tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam firman Allah Swt:
والسّارق والسّارقة فاقطعوا أيديهما جزاء بماكسبا نكلا مّن الله والله عزيزحكيم
Al-Maidah ayat 38
Berdasarkan Tafsir Al-Maraghi, baik laki-laki maupun perempuan, maka potonglah tangannya yaitu telapak tangannya sampai pergelangan. Karena mencuri itu dilakukan langsung dengan telapak tangan, sedang lengan hanyalah membawa telapak tangan itu seperti halnya yang dilakukan oleh badan. Sedangkan yang dipotong pertama-tama ialah tangan kanan, karena biasanya dengan tangan kananlah pengambilan dilakukan (Al-Maraghi, 1993: 209).
Hanya saja, para ulama terkemuka memang berselisih pendapat mengenai ukuran harta curian yang mewajibkan dilaksanakannya pemotongan tangan. Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Basri dan Daud Az-Zahiri, bahwa potong tangan itu tetap dilaksanakan baik harta yang diambil itu hanya sedikit atau banyak, berdasarkan zahir ayat itu. Juga berdasarkan hadits:
لعن الله السّارق يسرق البيضة فتقطع يده، ويسرق المل فتقطع يده
“Allah mengutuk pencuri yang mencuri telur, lalu dipotong tangannya dan mencuri unta lalu dipotong tangannya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a)
Sedangkan kebanyakan ulama salaf maupun khalaf berpendapat bahwa hukuman potong tangan itu hanya dijatuhkan dalam pencurian sampai ¼ dinar (seperempat misqal emas) (1/4 emas misqal emas = 0,9695 gram) atau tiga dirham perak (3 dirham perak = 8,145 gram) berdasarkan hadits riwayat ‘Aisyah: “Adalah Rasulullah Saw memotong tangan pencuri yang mencuri seperempat dinar ke atas.” (HR Ahmad, Al-Bukhari, Muslim dan Ashabus-Sunan).
Menurut mazhab Hanafi, bahwa potong tangan itu hanya dilaksanakan dalam pencurian yang mencapai 10 dirham (10 dirham perak= 27,15 gram) atau lebih, tidak kurang dari iru. Dan harta yang dicuri itu harus dalam keadaan tersimpan pada tempat yang terpelihara. Kalau tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka tidak bisa diputuskan potong tangan (Al-Maraghi, 1993: 210).
Pencurian itu baru bisa ditetapkan bila ada pengakuan dari si pencuri sendiri atau ada bukti pencurian. Sedangkan hukuman potong tangan itupun bisa saja gugur bila pencuri itu dimaafkan, sebelum perkaranya diajukan kepada hakim.
جزاء بماكسبا نكلا مّن الله
An-Nakal dari kata An-Niklu artinya tali pengikat binatang. Maksud ayat potonglah tangan pencuri itu baik laki-laki maupun perempuan sebagai balasan atas perbuatan usahanya yang buruk dan sebagai segahan dan pelajaran bagi orang lain. Dan tak ada pelajaran yang besar lagi dari pemotongan tangan, yang membuat malu si pencuri sepanjang hidupnya dan memberinya cap aib kehinaan.
الله والله عزيزحكيم و
Maksud potongan ayat di atas, bahwa Allah telah meletakkan had-had dan hukuman-hukuman sesuai dengan hikmah yang sesuai dengan masalah. Jadi, apapun yang Allah perintahkan, pastilah mengandung maslahat, dan tidak melarang sesuatu hal kecuali yang memuat kerusakan.
Dengan demikian, disyariatkannya hukuman untuk perbuatan yang dilarang adalah untuk mencegah manusia agar ia tidak melakukannya, karena suatu larangan atau perintah (kewajiban) tidak berjalan dengan baik apabila tidak disertai dengan sanksi terhadap pelanggarnya. Hukuman itu sendiri adalah suatu hal yang tidak baik, namun diperlukan karena bisa membawa keuntungan yang nyata bagi masyarakat (Muslich, 2006:14).
BAB III
DESKRIPSI WILAYAH PENELITIAN
A. Sejarah Desa Simpang Sari
Sejarah singkat desa Simpang sari sebelum pemekaran dari talang simpang, warga menamakan daerah talang, talang adalah kawasan tempat warga berladang, bercocok tanam dan berkebun karet, sebelumnya mereka melakukan penanaman terlebih dahulu membuka lahan dengan cara tradisional menumbang kayu dengan alat Beliung, kampak, parang dan gergaji kayu ini dilakukan pada bulan Maret. Lama kelamaan warga talang simpang mulai membuat rumah-rumah kecil dipinggir jalan disepanjang lintas, setelah banyak rumah dibangun warga mulai ramai, datang pulalah program pemerintah membangun jalan lintas dari kota pada Tahun 1982 dengan kondisi lalu lintas yang sudah mulai ramai, warga mulai bergerak membangun rumah permanen.
Desa Simpang Sari adalah salah satu desa yang berada di dalam wilayah kecamatan Lawang Wetan di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan dengan jumlah penduduk kurang lebih berjumlah 2087 jiwa. Desa Simpang Sari terbagi menjadi tiga dusun yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Dusun yang berada di bawah pimpinan Bapak Yudi Arizal selaku Kepala Desa dan juga merangkap menjadi Sekretaris Desa, dusun I di pimpin oleh Bapak Askandar, SE, dusun II dipimpin oleh Bapak Mujiono, dan dusun III dipimpin oleh Bapak Sabaruddin. Adapun warga yang berdomisili ada yang asli penduduk pribumi dan ada juga warga pendatang dari pulau Jawa. Penduduk pribumi bermukim di dusun I, sedangkan warga pendatang bermukim di dusun II dan dusun III. (Berdasarkan data monografi desa).
Mata pencaharian penduduk desa Simpang Sari adalah petani, mayoritas penduduk desa Simpang Sari mempunyai kebun karet dan ada juga sebagian yang mempunyai kebun sawit. Adapun hasil peternakannya berupa sapi dan kambing dan lain-lain. Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Desa Simpang Sari secara umum juga mengalami peningkatan, hal ini dinilai dari bertambahnya jumlah penduduk yang memiliki usaha atau pekerjaan walaupun jenis pekerjaan tersebut pada umumnya belum dapat dipastikan bersumber dari hasil usaha yang dilakukan bisa juga diperoleh dari pinjaman modal usaha dari pemerintah. Yang menarik perhatian penduduk desa Simpang Sari masih banyak yang memiliki usaha atau mata pencaharian tetap di bidang pertanian dan perkebunan, bagaimana masyarakat berbuat untuk menjadi petani yang baik dan hasil yang maksimal untuk didapatkan, masyarakat untuk mendapakan ilmu pengetahuan dibidang pertanian dan perkebunan hanyalah dari mulut petani kemulut petani serta penyaluran pupuk bersubsidi tidak tepat waktu sehingga berpengaruh pada hasil produksi pertanian dan perkebunan.
B. Letak Geografis
Secara geografis desa Simpang Sari terletak dibagian barat kabupaten Musi Banyuasin dengan luas wilayah lebih kurang 17 KM dan berada pada posisi 1020 lintang Selatan sampai dengan 1040 dan diantaranya 10208 Bujur Timur sampai dengan 102075 Bujur Timur dengan batas Wilayah 1.700 Hektar.
BAB IV
PEMBAHASAN
A. Faktor Pendorong Seseorang Melakukan Tindak Pidana Pencurian
Pada dasarnya ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pencurian, di antaranya sebagai berikut:
1) Adanya niat
Jika niat sudah kuat apa pun bisa dilakukan, kesempatan bisa diciptakan karena memang sudah ada niat yang kuat untuk melakukan pencurian tersebut. Niat memiliki peran penting dalam melakukan tindakan-tindakan, tidak terkecuali dalam pencurian. Jika niat sudah bulat maka rintangan apapun tetap dihadapi jika sudah datang waktu yang telah direncanakan.
2) Adanya kesempatan
Hal ini sesungguhnya kurang mendasar dalam hal alasan orang melakukan pencurian, namun hal ini bisa menjadi alasan mengapa orang melakukan pencurian. Seseorang terkadang tiada niatan pada awalnya untuk mencuri, namun seiring adanya peluang kesempatan, maka niatan untuk mencuri dapat timbul seketika tanpa ada niatan yang terencana sebelumnya.
3) Faktor ekonomi
Hal ini merupakan alasan yang cukup mendasar mengapa orang melakukan pencurian. Para pencuri melakukan pencurian biasanya dengan dalih untuk mencari penghasilan untuk menyambung hidup mereka.
4) Lingkungan dan pergaulan
Lingkungan dan pergaulan merupakan salah satu tempat yang membentuk kepribadian seseorang. Seseorang akan menjadi baik jika ia bergaul di lingkunangan yang baik pula, begitu juga sebaliknya seseorang akan menjadi jahat jika ia bergaul di lingkungan yang kurang baik. Lingkungan dan pergaulan berperan penting dalam kehidupan sehari-hari. Pergaulan yang buruk bisa membuat orang terjerumus ke jalan yang tidak benar, salah satunya terlibat untuk melakukan pencurian.
5) Kurangnya Iman
Pada dasarnya ini adalah alasan yang paling mendasar dari pencurian. Seorang pencuri tidak mungkin memiliki aqidah dan keimanan yang kuat kepada Allah Swt. sebagai zat yang mengatur kehidupan di dunia ini. Orang yang aqidah dan keimanan yang sudah kuat sudah pasti ia tidak akan melakukan pencurian walaupun ada kesempatan dan ekonomi yang tidak stabil, bahkan niatan untuk mencuri pun tidak ada dalam benaknya.
Hasil penelitian, ditemukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian oleh remaja di desa Simpang Sari disebabkan oleh faktor ekonomi, lingkungan dan pergaulan. Menurut warga dusun III desa Simpang Sari yaitu Bapak Sutejo, bahwasanya beliau mengatakan faktor yang paling besar yang mempengaruhi remaja untuk melakukan pencurian dikarenakan pengaruh faktor lingkungan dan pergaulan, yang mana di desa ini para pemuda bahkan warga yang sudah menikah pun dekat dengan NARKOBA hal tersebutlah yang menjadi pengaruh besar untuk melakukan pencurian. (Hasil wawancara dengan Bapak Sutejo warga dusun III desa Simpang Sari, pada hari Sabtu, 08 Maret 2014, pukul 21:12 WIB).
B. Penegakan Hukum dalam Kasus Pencurian di Desa Simpang Sari
Menurut salah satu anggota Polisi Pamong Praja (POL PP), warga dusun I desa Simpang Sari yang bertugas di Sekayu, ia mengatakan bahwasanya penegakan hukum khususnya dalam kasus tindak pidana pencurian di desa Simpang Sari ini masih menggunakan sistem kekeluargaan, di mana saat itu ada seorang pencuri yang tertangkap tangan melakukan pencurian di rumah warga. Setelah tertangkap tangan pencuri tersebut hanya diminta warga dan juga pemerintah desa untuk mengembalikan barang yang dicuri kepada pemiliknya. Sehingga perkara tersebut tidak sampai ke tangan polisi dan pengadilan. Sama halnya dengan kasus kecelakaan yang mengakibatkan kematian penyelesaiannya juga menggunakan sistem kekeluargaan. (Hasil wawancara dengan Bapak Sugeng (anggota POL PP), warga dusun I desa Simpang Sari, pada hari Minggu, 23 Maret 2014, pukul 10:45 WIB).
Menurut salah satu guru SD Negeri Simpang Sari, warga dusun II desa Simpang Sari yaitu Bapak Legimin, sepengetahuannya selama ia tinggal di desa Simpang Sari penegakan hukum dalam kasus tindak pidana pencurian menggunakan hukum adat, di mana pada saat itu pernah terjadi pencurian hasil panen kebun karet kemudian pencuri tersebut diarak keliling desa yang diiringi pemerintah desa dan warga Simpang Sari. Pernyataan tersebut juga dikuatkan oleh istri Bapak Sutarno warga dusun II desa Simpang Sari. (Hasil wawancara dengan Bapak Legimin guru SD Negeri Simpang Sari warga dusun II desa Simpang Sari, pada hari Selasa, 18 Maret 2014, pukul 20:15 WIB).
Menurut Bapak Sutejo warga dusun III desa Simpang Sari, penegakan hukum dalam kasus pencurian belum maksimal dan kurang ketegasan dari pemerintah desa, terlihat dari masih terjadinya tindak pidana pencurian yang ia lihat secara langsung yang terjadi di dusun III desa Simpang Sari sekitar pukul 02:15 WIB sekawanan remaja sedang menjalankan aksinya mencuri kambing milik warga Simpang Sari dengan mengendarai sepeda motor yang tidak mempunyai nomor polisi. Hal tersebut bisa terjadi karena kecilnya tingkat keamanan dan kurangnya dukungan dari pemerintah desa dan warga dalam hal poskamling, sebelumnya warga Simpang sari rutin melakukan poskamling / ronda malam, namun karena kurangnya perhatian dari warga Simpang Sari dalam hal partisipasi sumbangan dana menyebabkan seiring waktu warga Simpang Sari tidak pernah lagi melakukan ronda malam. (Hasil wawancara dengan Bapak Sutejo warga dusun III desa Simpang Sari, pada hari Sabtu, 08 Maret 2014, pukul 21:30).
Berdasarkan hasil penelitian, bahwasanya penegakan hukum dalam kasus tindak pidana pencurian di desa Simpang Sari menggunakan hukum adat dengan sistem kekeluargaan. Dengan demikian penegakan hukum di desa ini belum sejalan dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan hukum Islam sebagaimana telah dibahas dalam BAB II. Akan tetapi, bukan berarti penegakan hukum di desa ini menyimpang, dalam kaedah fiqih suatu adat itu dapat dijadikan hukum:
العا دة محكمة
“Adat (kebiasaan) itu dapat dijadikan sebuah hukum”
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan observasi peneliti, bahwasanya faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana pencurian dikarenakan alasan berikut:
1) Adanya niat
2) Adanya kesempatan
3) Faktor ekonomi
4) Lingkungan dan pergaulan
5) Kurangnya Iman
Pengaruh lingkungan dan pergaulan yang didorong oleh keinginan untuk mendapatkan kesenangan sesaat yang timbul karena perasaan ingin disanjung orang lain. Faktor yang paling mempengaruhi seseorang melakukan pencurian adalah kurang keimanan dalam dirinya.
Adapun penegakan hukum dalam kasus tindak pidana pencurian di desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin, bahwa penerapan hukum di desa ini menggunakan hukum adat dengan sistem kekeluargan, apabila kasus tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan (damai) maka perkara tersebut baru akan diserahkan kepada pihak yang berwajib, namun sebelumnya pelaku tersebut diarak keliling desa yang diiringi pemerintah desa dan warga setempat.
B. Saran
Untuk menegakan kenyamanan maka harus ditingkatkan keamanan desa. Perhatian dan dukungan sangat dibutuhkan dari pemerintah desa dan warga desa Simpang Sari dalam menegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia bahkan juga dapat menerapkan hukum Islam di desa ini, karena hukum sangatlah diperlukan dalam kehidupan untuk mengatur kehidupan hidup bermasyarakat. Tingkatkan kesadaran dalam penegakan hukum, karena dimana ada masyarakat disana harus ada hukum.
KEGIATAN INDIVIDU
KKN TEMATIK POSDAYA ANGKATAN KE-63 DI DESA SIMPANG SARI KEC. LAWANG WETAN KAB. MUBA
11 Februari 2014 – 27 Maret 2014
No.
|
Hari / Tanggal
|
Kegiatan
|
1.
|
Selasa, 11 Feb 2014
|
Perjalanan menuju Kantor Bupati Musi Banyuasin, serah terima Mahasiswa KKN Tematik Posdaya IAIN Raden Fatah Palembang oleh Prof. Dr. H. Aflatun Muchtar, MA kepada Bupati MUBA yang diwakili oleh SEKDA MUBA, dilanjutkan perjalanan menuju desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan MUBA. Pukul 14:15 WIB tiba di desa Simpang Sari dan menuju ke posko (POSKESDES) yang disambut Kadus I desa Simpang Sari Bpk. Askandar, SE., dilanjutkan dengan pembersihan posko dan istirahat.
|
2.
|
Rabu, 12 Feb 2014
|
- Pembersihan lingkungan POSKESDES (posko) bersama peserta KKN kelompok 23 dan waraga desa Simpang Sari.
- Silaturahim ke rumah Bapak Yudi Arizal Kepala Desa Simpang Sari.
|
3.
|
Kamis, 13 Feb 2014
|
- Silaturahmi ke rumah Bapak Sabaruddin Kadus III desa Simpang Sari dan ke rumah Bapak Mujiono Kadus II desa Simpang Sari.
- Silaturahmi ke rumah tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua IRMA, karang taruna, dan ketua yayasan Muhammadiyah Bapak Ngaduan, S.Pd. I.
- Rapat penyusunan program kerja.
|
4.
|
Jumat, 14 Feb 2014
|
- Silaturahim dan kunjungan serta perkenalan ke TK/PAUD Al-Wahhab desa Simpang Sari.
- Shalat Jum’at berjamaah di Masjid Djami’ desa Simpang Sari.
|
5.
|
Sabtu, 15 Feb 2014
|
- Silaturahim dan perkenalan di SD Negeri Simpang Sari.
- Silaturahim ke SMP Muhammadiyah 10 Simpang Sari.
|
6.
|
Minggu, 16 Feb 2014
|
- Mengisi pengajian ibu-ibu di Mushollah Al-Huda.
- Shalat Isya berjamaah dan sosialisasi Mahasiswa KKN dengan perangkat desa Simpang Sari di Masjid Djami’.
|
7.
|
Senin, 17 Feb 2014
|
- Mengikuti kegiatan upacara bendera dan belajar mengajar di SD Negeri Simpang Sari.
- Perkenalan dan sosialisasi ke MI Al-Ashiriyah Simpang Sari.
- Bermain voli bersama remaja Simpang Sari.
- Shalat maghrib berjamaah dan mengajar di TPA Nurul Iman.
|
8.
|
Selasa, 18 Feb 2014
|
- Konfirmasi Ke MI Al-Ashiriyah, Membantu Mengajar Di TK/PAUD Al-Wahhab.
- Shalat Zuhur Dan Ashar Berjamaah di Mushollah Nurul Iman.
- Mengajar di TPA Nurul Iman.
|
9.
|
Rabu, 19 Feb 2014
|
- Persiapan materi khutbah.
- Mengajar di TPA Nurul Iman.
|
10.
|
Kamis, 20 Feb 2014
|
- Mengajar di MI Al-Ashiriyah Simpang Sari kelas II, III, dan IV.
- Mengajar Les BTA di posko (POSKESDES).
- Shalat magrib dan isya berjamaah.
- Rapat musyawarah pembangunan desa bersama perangkat desa Simpang Sari di masjid Djami’.
|
11.
|
Jumat, 21 Feb 2014
|
- Pembersihan masjid dan lingkungan masjid Djami’ untuk persiapan shalat Jumat bersama teman KKN dan kakanda Yus.
- Shalat Jumat berjamaah di masjid Djami’.
|
12.
|
Sabtu, 22 Feb 2014
|
- Bakti Sosial di lingkungan POSKESDES dusun III desa Simpang Sari.
- Mengajar Pramuka (latihan upacara) SD Negeri Simpang Sari.
|
13.
|
Minggu, 23 Feb 2014
|
- Lari pagi dan belajar tapak suci di SMP Muhammadiyah 10 Simpang Sari.
- Silatuharim ke rumah P3N Simpang Sari, Bapak Rudi Hartono.
|
14.
|
Senin, 24 Feb 2014
|
- Mengikuti upacara bendera dan belajar mengajar di SD Negeri Simpang Sari.
|
15.
|
Selasa, 25 Feb 2014
|
- Mengajukan proposal kegiatan lomba di desa Simpang Sari ke PT. Tosa Sekayu, KEMENAG, bank Sumsel dll.
- Mengajar di TPA Nurul Iman.
|
16.
|
Rabu, 26 Feb 2014
|
- Mengajukan proposal kegiatan lomba di desa Simpang Sari ke CV. PBSA Sungai Angit dan PT. Pertanian Mitra Ogan Napal.
- Mengajar di TPA Nurul Iman.
|
17.
|
Kamis, 27 Feb 2014
|
- Mengajukan proposal ke KPPPN Sekayu.
- Membaca Yasin.
|
18.
|
Jumat, 28 Feb 2014
|
- Silaturahim ke rumah DPRD Bpk. Aidil Fitri.
- Persiapan masjid untuk shalat Jumat.
- Shalat Jumat berjamaah di masjid Djami’.
- konsultasi dengan LPM mengenai program kerja yang akan dilaksanakan selama KKN.
|
19.
|
Sabtu, 01 Mar 2014
|
- Mengajar di TPA Al-Huda.
- Dekorasi di rumah warga dusun II desa Simpang Sari bersama remaja Simpang Sari.
|
20.
|
Minggu, 02 Mar 2014
|
- Menghadiri resepsi pernikahan (kondangan) di dusun II desa Simpang Sari.
- Pengajian ibu-ibu di mushollah Al-Huda.
- Pemasangan papan organisasi di Kantor Kepala Desa bersama teman KKN, Kadus I, dan LPM.
|
21.
|
Senin, 03 Mar 2014
|
- Mengajar di SD Negeri Simpang Sari.
- Perbaikan lapangan voli bersama remaja Simpang Sari.
- Mengajar di TPA Al-Huda Simpang Sari.
|
22.
|
Selasa, 04 Mar 2014
|
- Pembersihan masjid Djami’.
- Silaturahmi dan kunjungan kerja Camat dan Sekcam Lawang Wetan di masjid Djami’.
|
23.
|
Rabu, 05 Mar 2014
|
- Melayat Almarhum Ayahanda Bapak Kepala Desa Simpang Sari.
- Takziyah (Yasin dan Tahlil) di kediaman Almarhum Ayahanda Kepala Desa Simpang Sari.
|
24.
|
Kamis, 06 Mar 2014
|
- Survei jalan untuk pemasangan plang jalan.
- Membantu mengajar di SMP Muhammadiyah 10 Simpang Sari.
- Shalat Ashar berjamaah di mushollah Al-Huda.
- Silaturahim ke rumah Bpk. Ngaduan, S. Pd. I konsultasi mengenai nama-nama jalan desa Simpang Sari.
- Silaturahim ke rumah Bapak Sutarno, konsultasi mengenai jumlah papan yang akan digunakan.
- Takziyah di kediaman Almarhum Ayahanda Kepala Desa Simpang Sari.
|
25.
|
Jumat, 07 Mar 2014
|
- Membersihkan masjid dan menyiapkan sajadah untuk shalat Jumat.
- Shalat Jumat berjamaah di masjid Djami’.
- Takziyah (3 hari) di kediaman Almarhum Ayahanda kepala Desa Simpang Sari.
|
26.
|
Sabtu, 08 Mar 2014
|
- Kunjungan / Silaturahim ke rumah Bapak Jonkenedi, anggota DPRD MUBA di Sekayu.
|
27.
|
Minggu, 09 Mar 2014
|
- Foto bersama siswa tapak suci SMP Muhammadiyah 10 Simpang Sari dan Sekayu.
- Silaturahim ke desa teluk kijing I Lais.
- Refreshing / jalan sore ke bazar Sekayu bersama remaja Simpang Sari.
|
28.
|
Senin, 10 Mar 2014
|
- Kunjungan kerja Bupati MUBA dan peresmian kantor camat Lawang Wetan serta pembukaan pasar sembako murah di Ulak Paceh.
|
29.
|
Selasa, 11 Mar 2014
|
- Perpisahan dan foto bersama anak-anak dan guru-guru TK/PAUD Al-Wahhab Simpang Sari.
- Posyandu di POSKESDES desa Simpang Sari bersama bidan Ema Ratna, A.M. Keb dan Bidan Ria yang diikuti Mahasiswa KKN kelompok 23.
- Mengambil papan untuk pembuatan plang jalan di PT. SUMIL dusun I desa Simpang Sari.
- Dekorasi di rumah Kepala Sekolah SD Negeri Simpang Sari.
|
30.
|
Rabu, 12 Mar 2014
|
- Menghadiri acara syukuran di rumah Bapak Sutio, S. Pd., SD. Kepala Sekolah SD Negeri Simpang Sari.
|
31.
|
Kamis, 13 Mar 2014
|
- Perpisahan dan foto bersama guru MI Al-Ashiriyah Simpang Sari sekaligus perpisahan.
- Perpisahan dan foto bersama siswa dan guru SD Negeri Simpang Sari.
- Membantu mengajar di SMP Muhammadiyah 10 Simpang Sari.
|
32.
|
Jumat, 14 Mar 2014
|
- Senam bersama anak-anak TK, siswa SD, MI, dan SMP beserta guru-guru di lapangan SMP Muhammadiyah 10 Simpang Sari.
- Melaksanakan kegiatan jalan santai “Jumat bersih dan sehat” sekaligus gotong royong membersihkan lingkungan desa Simpang Sari (dusun I, II, dan III).
- Shalat Jumat berjamaah di masjid Djami’.
- Dekorasi di rumah warga dusun III desa Simpang Sari bersama karang taruna.
|
33.
|
Sabtu, 15 Mar 2014
|
- Refreshing dan istirahat.
- Dekorasi di panggung bersama karang taruna desa Simpang Sari di dusun II Simpang Sari.
|
34.
|
Minggu, 16 Mar 2014
|
- Melayat di rumah duka kediaman Almarhum, Ananda Bapak Sarmono warga dusun III desa Simpang Sari.
- Takziyah (Yasin dan Tahlil).
- Berkumpul bersama remaja Simpang Sari.
|
35.
|
Senin, 17 Mar 2014
|
- Berkunjung ke PT. Perkebunan Mitra Ogan di desa Napal.
- Takziyah di kediaman Bapak Sarmono.
|
36.
|
Selasa, 18 Mar 2014
|
- Ke desa Ulak Teberau acara serah-serahan (lamaran) kak Legimin guru SD Negeri Simpang Sari bersama bapak-bapak, ibu-ibu, dan remaja Simpang Sari.
- Takziyah (3 hari) di kediaman Bpk. Sarmono.
- Berkumpul bersama remaja Simpang Sari.
|
37.
|
Rabu, 19 Mar 2014
|
- Membuat plang jalan bersama Bapak Sutarno dan remaja Simpang Sari.
|
38.
|
Kamis, 20 Mar 2014
|
- Membuat plang jalan bersama remaja karang taruna dan LPM desa Simpang Sari.
|
39.
|
Jumat, 21 Maret 2014
|
- Membersihkan masjid dan mempersiapkan untuk shalat jumat.
- Shalat Jumat berjamaah di masjid Djami’
- Dekorasi di rumah warga dusun III desa Simpang Sari bersama remaja karang taruna Simpang Sari.
|
40.
|
Sabtu, 22 Maret 2014
|
- Pelaksanaan lomba “Simpang Sari Students’ Competition (SSC)” di masjid Djami’ desa Simpang Sari.
- Dekorasi di panggung bersama remaja karang taruna desa Simpang Sari.
|
41.
|
Minggu, 23 Mar 2014
|
- Menghadiri resepsi pernikahan keluarga Bapak Sutego di dusun III desa Simpang Sari.
|
42.
|
Senin, 24 Mar 2014
|
- Pembagian hadiah di SMP Muhammadiyah 10 Simpang Sari yang dihadiri oleh peserta lomba beserta guru dan orang tua, kepala sekolah SMP Muhammadiyah dan ketua yayasan Muhammadiyah.
- Shalata Ashar berjamaah di mushollah Al-Huda.
- Foto bersama guru dan siswa SMP Muhammadiyah 10 Simpang Sari sekaligus perpisahan.
|
43.
|
Selasa, 25 Mar 2014
|
- Pelepasan / perpisahan antara Mahasiswa KKN dengan pemerintah desa Simpang Sari di masjid Djami’ sekaligus penyerahan plakat kepada Kepala Desa Simpang Sari Bapak Yudi Arizal dan Tokoh Masyarakat Bapak Ngaduan, S. Pd. I.
|
44.
|
Rabu, 26 Mar 2014
|
- Acara perpisahan bersama muda-mudi remaja karang taruna di posko mahasiswa KKN (POSKESDES).
|
45.
|
Kamis, 27 Mar 2014
|
- Perjalanan pulang menuju kota Palembang.
|